Brebes, DN-II Kasus sengketa santunan kematian Anak Buah Kapal (ABK) kembali mencuat ke publik. Keluarga almarhum Gunawan, seorang ABK kapal KM Segara Jaya GT 76, hanya menerima tawaran santunan sebesar Rp20 juta. Angka ini dinilai jauh di bawah standar perlindungan yang telah ditetapkan negara sebesar Rp150 juta.
Serikat Pelaut Republik Indonesia (SPRIN) mengecam keras sikap pemilik kapal yang dianggap tidak hanya abai terhadap kewajiban kemanusiaan, tetapi juga melakukan tindakan pembangkangan terhadap regulasi pemerintah.
Ketua Umum SPRIN, Samsudin, menegaskan bahwa persoalan ini adalah kristalisasi dari lemahnya penegakan hukum di sektor perikanan. “Ini bukan sekadar nominal angka, melainkan martabat dan penghargaan atas nyawa pekerja. Negara telah menetapkan angka minimal Rp150 juta. Tawaran Rp20 juta adalah bentuk pelecehan terhadap hukum negara,” tegas Samsudin.
Mediasi Alot: Benturan Tradisi vs Regulasi Formal
Pada Jumat, 6 Maret 2026, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memfasilitasi mediasi daring melalui Zoom. Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan SPRIN, pemilik kapal KM Segara Jaya GT 76, Ketua HNSI Jawa Tengah, perwakilan PNKT, serta otoritas KKP.
Namun, mediasi menemui jalan buntu. Pihak pemilik kapal bersikukuh pada angka Rp20 juta dengan dalih “kebiasaan lokal” atau tradisi yang selama ini berlaku di komunitas nelayan setempat.
Menanggapi hal tersebut, Samsudin menegaskan bahwa hierarki hukum di Indonesia bersifat mengikat dan tidak dapat dianulir oleh tradisi yang merugikan. “Jika ada kebiasaan yang bertentangan dengan aturan negara, maka tradisi itulah yang harus ditinggalkan. Hukum positif tidak boleh dikalahkan oleh ‘budaya’ yang mencederai hak pekerja,” ujarnya.
Landasan Hukum: Wajib Patuhi Permen KP Nomor 4 Tahun 2026
Tuntutan SPRIN memiliki dasar hukum yang kuat. Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026.
Merujuk pada Pasal 107, aturan tersebut secara eksplisit menyatakan:
“Pemilik kapal wajib memberikan santunan kepada ahli waris ABK yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dengan nilai minimal Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).”
Ketentuan ini merupakan standar nasional yang bersifat imperatif (wajib dipatuhi) bagi seluruh pelaku usaha perikanan di Indonesia.
Langkah Hukum SPRIN: Menuntut Keadilan
SPRIN menegaskan tidak akan mundur dan menyiapkan langkah konkret untuk memastikan hak ahli waris Gunawan terpenuhi sesuai dengan amanat undang-undang:
Pelaporan ke Kementerian Ketenagakerjaan: Terkait dugaan pelanggaran norma perlindungan tenaga kerja sesuai UU Ketenagakerjaan.
Advokasi ke Komisi IV DPR RI: Meminta evaluasi menyeluruh atas sistem perlindungan awak kapal dan pengawasan di lapangan.
Gugatan PHI: Mengajukan gugatan melalui Pengadilan Hubungan Industrial untuk menuntut hak konstitusional ahli waris.
Upaya Hukum Pidana: Melaporkan kepada pihak kepolisian terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) atas pengabaian kewajiban perlindungan pekerja.
Ujian Penegakan Hukum di Sektor Perikanan
Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi KKP dan otoritas terkait dalam mengawal implementasi regulasi di lapangan. SPRIN berharap pemerintah tidak sekadar berperan sebagai mediator, tetapi juga sebagai eksekutor penegakan aturan.
“Buruh nelayan mempertaruhkan nyawa di laut setiap hari. Ketika mereka meninggal saat bekerja, negara sudah hadir dengan regulasi perlindungan. Tugas kita semua adalah memastikan aturan itu benar-benar tegak, bukan justru diabaikan oleh segelintir pengusaha kapal,” tutup Samsudin.
Tim Red
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
