KABUPATEN TEGAL, DN-II Sejumlah warga Desa Brekat, Kecamatan Tarub, resmi melaporkan Pemerintah Desa (Pemdes) Brekat ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal. Laporan tersebut terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa dan aset desa yang dinilai tidak transparan.
Drajat, selaku perwakilan warga, mengungkapkan bahwa sedikitnya ada lima poin krusial yang menjadi dasar pelaporan tersebut. Ia mengaku telah menyerahkan berkas laporan sejak akhir Januari lalu dan terus mengawal perkembangannya hingga saat ini.
Lima Poin Gugatan Warga
Berdasarkan keterangan Drajat pada Minggu (8/3/2026), berikut adalah rincian dugaan pelanggaran yang dilakukan Pemdes Brekat:
Tunjangan dan Operasional: Belum direalisasikannya tunjangan BPD selama satu bulan serta dana operasional tahun anggaran 2024.
Pengalihan Proyek Fisik: Pelaksanaan proyek Jalan Usaha Tani (JUT) yang diduga menyimpang dari perencanaan awal, di mana pengerjaan justru dilakukan di bantaran sungai.
Mangkraknya Pembangunan Ruko: Proyek ruko desa di eks lahan SDN Brekat 3 dengan anggaran Rp107 juta. Hingga saat ini, progres fisik baru mencapai tahap pondasi (ukuran 16×8 meter).
Lelang Sewa Tanah Desa Non-Prosedural: Dugaan lelang tanah kas desa tanpa melalui Musyawarah Desa (Musdes). Selain itu, pembayaran sewa dikabarkan sudah dilakukan warga dan PG Pangkah meski APBDes belum ditetapkan.
Anggaran BUMDes: Adanya ketidakjelasan (simpang siur) mengenai alokasi dan penggunaan anggaran yang dikucurkan untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Informasi yang kami terima, sewa tanah bengkok itu dilakukan untuk durasi dua tahun dengan nilai Rp24 juta per hektar. Ini jelas patut dipertanyakan prosedurnya,” ujar Drajat.
Perkembangan Laporan di Kejaksaan dan Inspektorat
Drajat menjelaskan bahwa pihak Kejaksaan telah merespons laporannya. Berdasarkan koordinasi dengan pihak Kejaksaan (Firza), laporan tersebut telah dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Tegal pada 9 Februari 2026.
“Saya sudah mendatangi Inspektorat pada 10 Februari lalu. Pihak Inspektorat menyatakan laporan mungkin sudah masuk namun masih dalam proses administrasi. Estimasi pemeriksaan disebutkan paling cepat 20 hari dan selambat-lambatnya 90 hari,” tambahnya.
Kepala Desa Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Brekat, Sabar, belum memberikan keterangan resmi. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp terkait pelaporan warga tersebut, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban atau respons apa pun.
Warga berharap pihak berwenang dapat mengusut tuntas persoalan ini demi transparansi tata kelola keuangan desa yang bersih dan akuntabel.
Reporter: Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
