AKARTA, DN-II Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPP LPK-RI) resmi melayangkan pengaduan serta permohonan perlindungan hukum kepada Panglima TNI, Pangdam IX/Udayana, dan Denpom Bali. Langkah ini diambil menyusul adanya serangkaian dugaan intimidasi yang terjadi di kantor LPK-RI DPD Bali pada awal Maret 2026.
Klarifikasi Kelembagaan
Dalam rilis resminya, DPP LPK-RI menegaskan bahwa aksi investigasi terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di salah satu SPBU di Bali yang melibatkan oknum tertentu merupakan inisiatif dari DPP Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), atas nama Rasidin dan Sofyan.
“Secara kelembagaan, LPK-RI tidak terlibat dan tidak bertanggung jawab atas kegiatan investigasi tersebut,” tegas pihak DPP LPK-RI.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan data yang dihimpun, ketegangan bermula setelah DPP GWI melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ke Polda Bali pada Rabu (4/3/2026). Saat itu, Ketua LPK-RI DPD Bali, Wartikno, turut mendampingi pelapor. Diketahui, objek SPBU yang dilaporkan saat ini memang tengah dalam penyelidikan Sat Reskrim Polres Denpasar Tengah.
Pasca-pelaporan tersebut, suasana di kantor LPK-RI DPD Bali menjadi tidak kondusif:
Intimidasi Massa: Pada Rabu malam, sekitar 20 orang mendatangi kantor LPK-RI DPD Bali untuk menuntut pencabutan laporan. Salah satu oknum yang mengaku bernama Putu Yuli mengeklaim berasal dari Intel Korem.
Pengamanan Paksa: Pada Jumat (6/3/2026), Junaidi, Wakil Sekretaris LPK-RI DPD Bali, diduga dibawa paksa bersama kendaraannya oleh pihak yang mengaku dari Intel Korem.
Penyegelan Sepihak: Pada 7 Maret 2026, ditemukan selebaran tertempel pada dinding dan kaca kantor LPK-RI DPD Bali yang bertuliskan: “Tempat ini dalam pengawasan Tim Intel Korem 163/WSA. Tembusan Kesbangpol Provinsi Bali.” 
Pernyataan Resmi Ketua Umum
Ketua Umum LPK-RI, Fais Adam, menegaskan bahwa lembaganya sangat menjunjung tinggi integritas institusi TNI dan aparat keamanan. Namun, ia menyayangkan tindakan yang menimbulkan keresahan publik ini.
“Kejadian ini telah menimbulkan keresahan bagi pengurus, anggota, dan masyarakat sekitar. Kami menuntut perlindungan hukum serta klarifikasi resmi guna menjaga kehormatan lembaga kami dan wibawa TNI di mata publik,” ujar Fais Adam.
Poin Tuntutan LPK-RI
Dalam surat pengaduannya, DPP LPK-RI mengajukan tiga permintaan mendesak kepada jajaran pimpinan TNI:
Perlindungan Hukum: Memberikan jaminan keamanan bagi kantor, pengurus, dan anggota LPK-RI DPD Bali.
Klarifikasi Resmi: Memastikan kebenaran status oknum yang mengaku dari Intel Korem (Putu Yuli) serta validitas selebaran pengawasan yang ditempel di kantor, demi menghindari disinformasi di masyarakat.
Preventif: Memberikan arahan agar tindakan serupa tidak terulang, sehingga kondusivitas wilayah tetap terjaga.
Hingga berita ini diturunkan, LPK-RI masih menunggu respons resmi dari pihak terkait guna menyelesaikan persoalan ini secara transparan dan berkeadilan.
Tim Red
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
