KABUPATEN TEGAL, DN-II Suasana pemerintahan di Desa Brekat, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal mendadak memanas. Seluruh jajaran pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Brekat, mulai dari Direktur, Sekretaris, Bendahara, hingga Pengawas, secara resmi mengajukan surat pengunduran diri massal.
Direktur BUMDes Desa Brekat, Muslih, saat ditemui pada Minggu (8/3/2026), membenarkan kabar tersebut. Ia mengungkapkan bahwa faktor utama pengunduran diri ini adalah kondisi internal desa yang sudah tidak nyaman untuk menjalankan roda organisasi.
Transparansi Anggaran dan Pengelolaan Unit Usaha
Muslih menjelaskan, BUMDes yang ia pimpin mengelola modal sebesar 20% dari Dana Desa, yakni senilai Rp231 juta yang bersumber dari program Ketahanan Pangan (Ketapang). Dana tersebut dialokasikan untuk unit usaha penanaman jagung yang dipimpin oleh Akya.
“Secara administratif, unit tersebut memang di bawah Direktur, namun operasionalnya dipimpin oleh Saudara Akya karena beliau adalah praktisi petani jagung. Penentuan unit ini pun sudah melalui prosedur Musdes yang dihadiri Kades, pengawas, hingga pendamping desa,” terang Muslih.
Ia menegaskan bahwa posisi keuangan BUMDes saat ini dalam kondisi jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Dari total modal Rp231 juta, saat ini posisi keuangan mencakup saldo bank, biaya sewa tanah sebesar Rp48 juta, operasional sekitar Rp2 juta, dan sisanya masih dalam pengelolaan unit usaha.
“Kami sudah memberikan laporan dalam Musdes pada tanggal 14 lalu karena memang sudah masanya. Meski Pak Kades tidak hadir, rapat yang diundang BPD tetap berjalan sesuai ketentuan. Kami juga sudah berkonsultasi dengan Pak Camat terkait laporan ini,” tambahnya.
Beban Moral dan Konflik Audiensi
Mengenai alasan mundur, Muslih mengaku merasa tertekan secara moral akibat situasi desa yang tidak kondusif. Ia mengkhawatirkan dampak dari ketegangan antara warga dan Kepala Desa terhadap keberlangsungan modal BUMDes.
“Saya pribadi merasa tidak nyaman. Bendahara, Sekretaris, dan Pengawas sudah mundur duluan, akhirnya saya pun ikut mengajukan pengunduran diri. Ini bukan soal tidak sanggup mengelola, tapi saya khawatir kondisi ini menjadi beban moral jika terjadi kerugian akibat situasi yang tidak menentu,” tegas Muslih.
Kritik BPD Terhadap Kebijakan Kepala Desa
Ketua BPD Desa Brekat, Untung, memberikan catatan kritis terkait kisruh ini. Menurutnya, ketidaknyamanan pengurus BUMDes dipicu oleh suasana panas saat audiensi antara warga dan Kepala Desa beberapa waktu lalu.
“Masyarakat datang dengan santun sesuai prosedur untuk memberikan masukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 UU Desa mengenai hak atas informasi. Namun, pernyataan Pak Kades saat itu justru bernada kasar sehingga memicu ketersinggungan warga,” ungkap Untung.
Selain masalah komunikasi, Untung juga menyoroti kejanggalan dalam pencairan anggaran BUMDes. Ia menyebut adanya tekanan agar dana sebesar Rp231 juta segera dicairkan ke pengelola unit pada bulan Juli, padahal masa garapan lahan baru berakhir pada Desember.
“Uang ada di rekening, lalu disuruh transfer atau cairkan ke pengelola (Akya) yang ditunjuk langsung oleh Penasehat (Kades). Logikanya, uang cair bulan Juli sementara tanah masih digarap petani dan baru selesai Desember, ini yang kami pertanyakan,” ujar Untung.
Kini, dengan mundurnya seluruh pengurus BUMDes, beban pengawasan dan penanganan masalah ini beralih ke tangan BPD. Masyarakat berharap adanya penyelesaian yang transparan agar aset desa tidak terbengkalai akibat konflik internal antara pimpinan desa dan pengelola lembaga desa.
Editor: Casroni
Reporter: Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
