PURBALINGGA, DN-II Insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit truk dengan sepeda motor pelajar di perempatan lampu lalu lintas Tugu Lancip, Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, pada Minggu (1/3/2026), kini memasuki babak baru. Keluarga korban telah resmi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, sembari memicu polemik publik terkait dugaan adanya muatan solar bersubsidi pada kendaraan pengangkut tersebut.
Laporan Resmi dan Landasan Hukum
Pihak keluarga korban, diwakili oleh Eko Suparsono, telah melayangkan laporan resmi ke kepolisian pada 3 Maret 2026, yang tercatat dalam Surat Tanda Bukti Laporan Kepolisian Nomor: TBL/107/III/2026/Lantas.
Penyidikan awal oleh Unit Laka Lantas Polres Purbalingga merujuk pada Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan, dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000 (dua juta rupiah).
Kronologi Kejadian
Kecelakaan terjadi pada pukul 16.45 WIB, melibatkan sepeda motor Honda Supra 125 (AD-2050-BPF) yang dikendarai ANR (15) berboncengan dengan ZAS, serta truk Mitsubishi (Z-8385-NG) yang dikemudikan oleh AM (26), warga Banyumas.
Akibat insiden tersebut, ANR mengalami patah tulang kaki kanan, sementara ZAS mengalami luka lecet di wajah dan keretakan pada tulang kaki kanan. Saat ini, truk tersebut telah diamankan di Polsek Bobotsari sebagai barang bukti utama.
Sorotan Publik: Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi
Di luar aspek kecelakaan lalu lintas, masyarakat menyoroti dugaan bahwa truk tersebut digunakan sebagai kendaraan pengangkut solar bersubsidi (pengangsu). Jika terbukti, perkara ini berpotensi merambah ke ranah tindak pidana penyalahgunaan distribusi BBM. 
Terkait dugaan tersebut, aparat penegak hukum dapat merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dalam Pasal 55 undang-undang tersebut, ditegaskan:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Harapan Keluarga dan Penegakan Hukum
Keluarga korban mendesak pihak Polres Purbalingga agar melakukan penyelidikan secara transparan dan objektif. Selain aspek kelalaian di jalan raya, masyarakat berharap kepolisian mampu melakukan pengembangan pemeriksaan untuk membuktikan apakah kendaraan tersebut benar melakukan pelanggaran distribusi BBM subsidi.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Purbalingga masih mendalami keterangan dari pengemudi (AM) dan sejumlah saksi di lokasi kejadian.
Catatan untuk Redaksi:
Ketepatan Hukum: Pastikan penyidik memverifikasi kelengkapan dokumen pengangkutan BBM (jika ada) saat truk diamankan untuk memastikan apakah solar tersebut masuk dalam kategori distribusi resmi atau ilegal. Tim Red
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
