BREBES, DN-II Desa Kluwut, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, sukses menggelar Musyawarah Desa dalam rangka Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) pada Rabu (11/3/2026). Proses demokrasi tingkat desa ini menjadi krusial untuk memastikan keberlanjutan tata kelola pemerintahan desa hingga pemilihan reguler mendatang.
H. Akhmad Ghufron Haryanto, anggota DPRD Kabupaten Brebes periode 2024-2029 dari Fraksi Gerindra, turut hadir memantau jalannya proses tersebut. Ia mengungkapkan bahwa kontestasi ini diikuti oleh dua kandidat potensial, yakni Isa Ashori dan Faqih Usman.
“Siapapun yang terpilih nanti, saya berharap bisa membawa Desa Kluwut jauh lebih baik lagi,” ujar Ghufron saat ditemui di lokasi, Rabu (11/3/2026).
Mekanisme Perwakilan dengan 141 Hak Pilih
Berbeda dengan Pilkades reguler, Pilkades PAW menggunakan sistem musyawarah perwakilan. Ghufron menjelaskan bahwa pemilik hak suara merupakan representasi dari berbagai elemen masyarakat dengan total 141 pemilih.
“Pemilih terdiri dari unsur pengurus RT, RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh petani, hingga tokoh nelayan. Jadi, ini bukan mencoblos secara massal, melainkan melalui perwakilan unsur yang telah diatur sesuai regulasi,” jelasnya.
Tantangan Masa Jabatan Singkat
Mengingat statusnya sebagai pemilihan antar waktu, Kepala Desa terpilih nantinya akan mengemban jabatan hingga Maret 2027. Ghufron menekankan bahwa meski masa jabatan tergolong singkat, tugas yang diemban tetap berat karena harus mempersiapkan transisi menuju Pilkades reguler.
Fokus pada Administrasi dan Kesejahteraan Nelayan
Sebagai wilayah yang didominasi oleh nelayan dan petani, Ghufron menitipkan pesan khusus kepada calon terpilih. Di tengah tantangan cuaca ekstrem yang kerap menghambat aktivitas melaut, ia berharap pemerintah desa mampu hadir sebagai fasilitator yang memudahkan urusan warga.
“Saya berharap Kepala Desa yang baru bisa memfasilitasi kebutuhan warga, terutama urusan administrasi nelayan seperti surat-surat kapal dan asuransi. Kehadiran negara di tingkat desa harus dirasakan agar beban warga bisa teringankan,” pungkas legislator dari partai besutan Prabowo Subianto tersebut.
Proses Pasca Pemilihan
Camat Bulakamba, Setiawan Nugroho, S.STP., M.Si., menyampaikan bahwa meski hasil musyawarah menunjukkan keunggulan suara pada kandidat tertentu, proses tetap harus berjalan secara administratif.
“Hasil musyawarah desa ini akan dilaporkan kepada BPD. Selanjutnya, BPD akan mengajukan permohonan pelantikan kepada Bupati,” ujar Setiawan.
Lebih lanjut, Camat Bulakamba menjelaskan bahwa Kepala Desa terpilih akan menerima penghasilan tetap sebesar Rp 3.800.000 per bulan, ditambah dengan tanah bengkok. Adapun masa jabatan akan dimulai secara resmi setelah pelantikan serentak oleh Bupati Brebes.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
