JAKARTA, DN-II Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menghadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal dengan PP Tunas.
Pertemuan yang diinisiasi oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, ini berlangsung di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, pada Rabu (11/3/2026). Rapat tersebut menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat komitmen memberikan perlindungan komprehensif bagi anak-anak di ekosistem digital.
Mengingat Indonesia memiliki populasi anak yang mencapai sekitar 70 juta jiwa, pemerintah menegaskan pentingnya sistem perlindungan yang solid untuk menjaga generasi penerus bangsa.
Dalam arahannya, Seskab Teddy menekankan empat poin utama terkait kebijakan ini:
Esensi PP Tunas: Kebijakan ini bertujuan memastikan anak-anak menggunakan media sosial sesuai dengan tingkat kesiapan dan usianya.
Bukan Larangan Teknologi: PP Tunas bukanlah upaya untuk membatasi akses anak terhadap teknologi, melainkan memastikan penggunaan akun media sosial dilakukan secara bijak dan sesuai dengan perkembangan anak.
Komunikasi Publik: Informasi teknis dan detail terkait implementasi regulasi ini akan disampaikan secara berkala melalui juru bicara resmi yang telah ditunjuk.
Kolaborasi Lintas Sektor: Seskab mengajak seluruh lapisan masyarakatโkhususnya orang tua, anak-anak, hingga media persโuntuk mendukung keberhasilan PP Tunas demi membangun generasi muda Indonesia yang lebih baik dan terlindungi.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muโti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi.
Red
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
