TANGERANG SELATAN, DN-II Integritas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan kembali mendapat ujian berat. Korps yang seharusnya menjadi garda terdepan penegak Peraturan Daerah (Perda) ini kini diterpa isu miring terkait dugaan praktik “86” atau penyelesaian di bawah tangan untuk meloloskan pembangunan bangunan ilegal di atas lahan pasif.
Berdasarkan investigasi di lapangan pada Kamis (5/3/2026), ditemukan sebuah bangunan semi-permanen berdiri kokoh di kawasan strategis Jl. Pahlawan Seribu, Serpong. Keberadaan bangunan tersebut diduga kuat tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan berada di zona yang seharusnya steril dari aktivitas konstruksi.
Pengakuan Mencengangkan: Klaim “Lampu Hijau”
Saat dikonfirmasi, pemilik bangunan berinisial A dengan nada menantang mengklaim bahwa pembangunan tersebut telah mendapatkan “lampu hijau” dari pihak berwenang. Ia bahkan secara terang-terangan menantang otoritas kewilayahan.
“Kami berani membangun karena ada lampu hijau. Jangankan Satpol PP, Camat pun tidak berhak melarang,” ujar A saat ditemui di lokasi.
Mengarah ke Oknum Satpol PP
Penelusuran lebih dalam mengungkap keterlibatan oknum berinisial H, yang diduga merupakan anggota aktif Satpol PP Kota Tangerang Selatan. Beberapa sumber di sekitar lokasi menyebutkan bahwa bangunan tersebut bisa berdiri berkat “jaminan” dari oknum tersebut.
Istilah “86”โyang kerap diasosiasikan dengan praktik pungutan liar atau kesepakatan ilegal untuk memuluskan pelanggaran aturanโdisebut-sebut menjadi modus operandi dalam kasus ini.
“Jelas berani membangun karena ada yang memback-up. Nama Herman (oknum Satpol PP) sering disebut sebagai sosok yang memberikan jaminan agar bangunan itu tidak ditindak,” ujar seorang narasumber yang identitasnya enggan dipublikasikan demi alasan keamanan.
Potensi Pelanggaran Hukum
Jika dugaan ini terbukti, oknum berinisial H tersebut terancam jeratan hukum serius. Praktik tersebut tidak hanya mencederai kode etik ASN, tetapi berpotensi melanggar sejumlah regulasi:
UU No. 20 Tahun 2001: Terkait gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.
UU No. 26 Tahun 2007: Tentang Penataan Ruang, terkait pembiaran pelanggaran zona peruntukan lahan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP Kota Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan keterlibatan anggotanya dalam praktik tersebut. Publik kini menunggu langkah konkret dari Kepala Satpol PP dan Wali Kota Tangerang Selatan untuk melakukan investigasi internal.
Akankah hukum di Tangerang Selatan tetap tegak lurus, atau justru akan luntur oleh praktik “main mata” oknum yang menyalahgunakan seragam demi keuntungan pribadi?
(VN/Tim)
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
