BERBES, DETIK NASIONAL.COM II Tata kelola administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes tengah menjadi sorangan tajam menyusul dugaan serius maladministrasi terkait penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes). Kejanggalan ini mencuat setelah ditemukannya dua Surat Perintah Pelaksanaan Tugas (SPPT) yang diterbitkan dalam waktu bersamaan, memiliki konten serupa, namun menunjuk dua pejabat berbeda untuk posisi strategis yang sama. (29/11/2025).
Kronologi dan Fakta Maladministrasi ‘Doble PLT’
Analisis mendalam mengenai kejanggalan penerbitan surat tugas ini disampaikan oleh Bapak Mahfudin, yang akrab disapa Mas Jaka. Menurut Mahfudin, masalah bermula dari mutasi Kepala Dinas Kesehatan sebelumnya, Ineke Try Susilowati, SKM., M.Kes., menjadi Asisten.
Posisi Kepala Dinkes yang kosong kemudian diisi pertama kali oleh Dr. Hero Irawan yang ditunjuk sebagai PLT. Namun, belakangan muncul SPPT kedua yang secara bersamaan menunjuk Dr. Tamba Raharjo pada posisi PLT Kepala Dinkes yang sama.
“Redaksi surat tugas kedua untuk Dr. Tamba Raharjo tidak secara eksplisit membatalkan atau menggantikan surat tugas yang dimiliki Dr. Hero. Secara hukum administrasi, ini menciptakan situasi ‘dobel PLT’ yang tidak sah,” jelas Mahfudin.
Ketiadaan klausul pembatalan atau penggantian yang jelas pada SPPT kedua inilah yang secara efektif membuat kedua surat tersebut dianggap berlaku di mata hukum administrasi publik. Situasi ini, menurutnya, secara substansial menciptakan cacat hukum dan kekosongan legalitas di posisi Kepala Dinkes, sebuah jabatan yang sangat strategis.
Menuntut Tanggung Jawab Tiga Pilar Utama
Mahfudin dengan tegas menyatakan bahwa kasus ini adalah murni ranah maladministrasi yang sangat merugikan citra Pemkab Brebes. Ia menunjuk tiga pilar utama dalam tata kelola kepegawaian sebagai pihak yang paling bertanggung jawab, sebelum masalah ini mengarah kepada Bupati.
Ketiga pilar yang dinilai lalai dan bertanggung jawab atas kekeliruan fatal ini adalah:
Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum)
Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
Sekretaris Daerah (SEKDA)
“Ketiga pihak ini kami anggap lalai dan harus bertanggung jawab atas kekeliruan administrasi penerbitan surat tugas yang memalukan ini. Tidak ada alasan bagi seorang pejabat pengelola kepegawaian untuk berbuat salah dalam masalah administrasi sepenting ini,” tegasnya.
Desakan Koreksi SPPT dan Pengisian Jabatan Kosong
Mahfudin mendiagnosis kasus dobel PLT ini sebagai cerminan tata kelola Pemkab Brebes yang “memilukan serta memalukan.” Ia mendesak agar administrasi yang keliru tersebut segera dikoreksi dan dirubah, sehingga legalitas jabatan dapat dipulihkan.
Selain masalah SPPT kembar, Mahfudin juga menyoroti adanya masalah lain terkait kepegawaian, yakni sekitar delapan jabatan Perangkat Daerah (PD) yang saat ini masih dibiarkan kosong tanpa pejabat definitif.
“Pemkab harus segera mengambil langkah perbaikan yang cepat, mengoreksi SPPT yang keliru, dan juga segera mengisi sekitar delapan jabatan PD yang kosong sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Kami berharap kesalahan administrasi ini tidak terulang di masa mendatang,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kabag Hukum, BKD, maupun Sekretaris Daerah Pemkab Brebes terkait dugaan maladministrasi dan penerbitan SPPT kembar ini.
Red/Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
