LAHAT, WWW.DETIK-NASIONAL.COM II Kasus dugaan mega korupsi Dana Desa (DD) senilai total Rp 5,4 Miliar di Desa Lubuk Layang Ilir, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, telah mencapai titik didih. Alih-alih menghadapi proses hukum, Kepala Desa (Kades) yang diduga kuat sebagai arsitek penyelewengan dana, kini semakin nekat melancarkan manuver hukum kotor yang berindikasi kuat sebagai tindak pidana Obstruction of Justice (Perintangan Proses Hukum). (30/11/2025).
Laporan investigasi yang diterima redaksi mengungkapkan bahwa Kades diduga keras sedang menekan seluruh perangkat desa untuk menandatangani surat pernyataan. Surat ini bertujuan agar para perangkat desa yang merupakan korban dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen fiktif memberikan pengakuan palsu bahwa pemalsuan tersebut dilakukan atas ‘persetujuan’ mereka.
Manuver Kades ini adalah upaya licik yang membuktikan mental merusak dan perampok uang negara. Analisis hukum kritis menunjukkan bahwa upaya ini mungkin dimaksudkan untuk menyelamatkan Kades dari jerat pidana pemalsuan. Namun, sebaliknya, pernyataan tersebut justru akan menjadi bukti definitif yang memperkuat jeratan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi). Kades tidak hanya merampok uang negara, tetapi juga berupaya menjadikan bawahan sebagai tameng dan tumbal hukum.
Perangkat desa kini menjadi sandera hukum di bawah tekanan Kades. Mereka terancam beralih status dari saksi korban pemalsuan menjadi pihak yang turut bertanggung jawab atas penyelewengan dana yang berlangsung sejak 2018, yang salah satunya melibatkan kolusi dengan Sdri. E.P.W., seorang Pendamping Desa, yang diduga diupah dari Dana Desa untuk memuluskan pembuatan LPJ fiktif.
Masyarakat Desa Lubuk Layang Ilir mendesak agar Polda Sumatera Selatan (Polda Sumsel) dan Kejaksaan Tinggi segera menghentikan drama Obstruction of Justice yang dipertontonkan Kades. Setiap hari penundaan penangkapan Kades memberikan ruang bagi terduga pelaku untuk terus menekan saksi dan merusak bukti.
Kelambanan dalam penanganan kasus korupsi senilai miliaran ini telah menjadi pertanyaan besar terhadap integritas Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Masyarakat mendesak agar janji penegakan hukum tidak sekadar omong kosong.
Publik menuntut tindakan segera, tegas, dan tanpa kompromi:
– Polda Sumsel wajib melakukan penangkapan segera terhadap Kades Desa Lubuk Layang Ilir dan Sdri. E.P.W. atas dugaan Tipikor, Pemalsuan Dokumen Massal, dan upaya nekat Obstruction of Justice.
– Perlindungan Saksi Korban: Perlindungan saksi mendesak harus segera diberikan kepada seluruh perangkat desa yang terancam.
– Audit Forensik Total: Mendesak Audit Investigatif Forensik total terhadap seluruh LPJ DD dari tahun 2018 hingga 2025.
Hukum tidak boleh tunduk pada manuver licik pejabat desa yang nekat. Mabes Polri dan Kejagung harus mengawasi kasus ini secara ketat. Masyarakat sudah muak dan hanya butuh keadilan nyata, bukan janji!
MENDESAK:
KPK, Kemenko Polhukam, Kemendesa PDTT, BPK RI, Kejaksaan Agung RI, Markas Besar Kepolisian Negara RI, Gubernur Sumatera Selatan, Kejati Sumsel, Bupati Lahat.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
