TAKALAR, WWW.DETIK-NASIONAL.COM IIĀ Penanganan perkara yang menimpa Syarifuddin Dg Sitaba (bukan pelapor, melainkan terlapor/tersangka) memasuki babak baru yang penuh kontroversi. Tim kuasa hukum yang diwakili oleh Hidayat Amahoru, S.H., M.H., bersama Andi Salim Agung, S.H., C.L.A., melayangkan kritik keras terhadap langkah penyidik Polsek Tamalate, Kota Makassar, yang menetapkan dan menahan klien mereka. (30/11/2025).
Kejanggalan utama terletak pada locus delicti (lokasi kejadian perkara) yang dinilai tidak berada dalam yurisdiksi Polsek Tamalate. Kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh rangkaian peristiwa yang melibatkan empat terlaporāArsyad, Ayyu, Emang, dan Wandiābertempat di Desa Aeng Towa, Dusun Kampung Tangnga, Kabupaten Takalar, yang secara hukum merupakan wilayah Polsek Galesong Utara.
āIni bukan perkara abu-abu. TKP jelas berada di Galesong Utara, Kabupaten Takalar. Namun klien kami justru ditahan dan diproses oleh Polsek Tamalate selama 32 hari. Ada apa ini? Kami mempertanyakan dasar kewenangan penyidik,ā tegas Hidayat Amahoru.
Konfirmasi Pemerintah Dusun Menguatkan: TKP Bukan Wilayah Makassar
Klaim tim kuasa hukum didukung oleh konfirmasi langsung dari aparat pemerintah setempat. Pihak Dusun Kampung Tangnga menegaskan bahwa peta blok kejadian secara sah berada di dalam batas wilayah Kabupaten Takalar.
āKami sudah mengonfirmasi langsung. Seseorang baru masuk wilayah Kota Makassar jika sudah menyeberang ke sebelah lokasi. Tapi lokasi peristiwa pidana yang disangkakan, bukan di sana. Jadi, dengan dasar apa Polsek Tamalate menahan klien kami?ā tambah salah satu anggota tim pengacara.
Kuasa Hukum Datangi Polsek Galesong Utara: Menghadirkan Fakta Hukum
Untuk memperkuat fakta hukum, pada 26 November 2025, tim kuasa hukum bersama sejumlah jurnalis mendatangi Polsek Galesong Utara. Mereka menghadirkan tiga saksi kunci yang secara konsisten menguatkan bahwa kejadian berlangsung di wilayah Takalar.
Penyidik Polsek Galesong Utara membenarkan adanya pendalaman kasus dan menyatakan keterangan saksi-saksi tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara. Meskipun demikian, kuasa hukum tetap menyoroti adanya ketidaksinkronan antarpenyidik lintas wilayah yang dinilai perlu dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Sorotan Keras: Dugaan Melampaui Batas Kewenangan dan Desakan Kapolda Sulsel Turun Tangan
Penahanan Syarifuddin di Polsek Tamalate menjadi titik kritik paling krusial. Kuasa hukum menilai bahwa penanganan perkara lintas wilayah tanpa mekanisme pelimpahan yang jelas dan dasar yang kuat dapat membuka ruang kekeliruan prosedur (error in procedure) yang serius.
Kuasa hukum bersuara lantang, meminta agar Kapolda Sulsel yang baru segera turun tangan.
āKami mendesak Kapolda Sulsel untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Tidak boleh ada tindakan yang melampaui batas kewenangan. Penyidikan harus dilakukan secara jernih, transparan, dan bebas dari intervensi, apalagi hanya berdasarkan klaim lokasi yang tidak valid,ā tegas tim hukum.
Mereka juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi dari Polsek Tamalate mengenai dasar penetapan tersangka dan penahanan yang didasarkan pada locus delicti yang keliru. Hal ini dinilai memicu spekulasi dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Hingga berita ini dimuat, Polsek Tamalate maupun pihak Polda Sulsel belum memberikan klarifikasi resmi terkait desakan evaluasi dan pertimbangan yurisdiksi. Media masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan mengenai alasan penahanan yang dianggap tidak sejalan dengan fakta hukum lokasi kejadian perkara.
Team Redaksi PRIMA
Sorotanpublic.com
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
