JOMBANG, WWW.DETIK-NASUONAL.COM II Skandal penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, melibatkan PT Lautan Dewa Energy dan pemiliknya, H. Asto. Modus operandi yang digunakan adalah praktik tersembunyi melalui “jalur tikus,” menyiratkan jaringan dan pergerakan ilegal yang terorganisir.
Berdasarkan informasi yang berhasil didapatkan awak media, praktik penyelewengan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh PT Lautan Dewa Energy dan H. Asto, operasi penyelewengan dilakukan secara tersembunyi, non-formal, atau melalui rute dengan cara yang menghindari pengawasan resmi dari aparat kepolisian atau regulator (BPH Migas).
Melakukan transaksi di luar SPBU resmi serta gudang atau lokasi penyimpanan yang disamarkan dan terpencil yang ada di daerah Jombang. Serta waktu operasi dilakukan pada jam-jam sepi (malam/dini hari).
“Modus utama penyelewengan solar bersubsidi adalah dengan mengakumulasi BBM bersubsidi yang seharusnya dibatasi kuantitas dan peruntukannya dengan menggunakan surat rekomendasi pembelian solar dan menggunakan armada kendaraan yang dimodifikasi untuk berulang kali mengisi di beberapa SPBU berbeda (Sweeping SPBU),”ungkap sumber yang minta jati dirinya tidak dibuka.
Lanjut kata sumber, setelah Solar berhasil dibeli, BBM tersebut tidak disalurkan ke pengguna akhir yang sah. Sebaliknya, Solar dipindahkan (istilahnya ‘kencing’) dari tangki truk pengangkut ke tangki penyimpanan (tandon) yang disiapkan di lokasi ‘jalur tikus’ (gudang/rumah penimbunan). Kendaraan operasional diduga dilengkapi dengan tangki ganda atau tangki modifikasi yang ukurannya jauh melebihi standar untuk menampung volume solar subsidi yang besar dalam sekali angkut.
“Setelah sukses menimbun solar bersubsidi, PT Lautan Dewa Energy kemudian menjual kembali Solar tersebut ke pasar non-subsidi (industri, proyek, atau perusahaan besar) dengan harga di atas harga subsidi namun di bawah harga Solar non-subsidi (Dexlite/Pertamina Dex). Selisih harga jual (dari harga beli subsidi) inilah yang menjadi sumber keuntungan ilegal puluhan miliar rupiah bagi H. Asto dan perusahaannya.
“PT Lautan Dewa Energy diduga berfungsi sebagai payung hukum untuk melakukan pengadaan, pengangkutan, dan niaga, padahal seluruh prosesnya menyalahi peruntukan BBM bersubsidi. Status H. Asto sebagai ‘pemain solar’ kambuhan menunjukkan bahwa ia telah memiliki jaringan, pengalaman, dan strategi yang matang dalam mengoperasikan skema penyelewengan ini, termasuk mengetahui celah hukum dan pengawasan untuk menghindari deteksi.
“Modus operandi ini adalah skema terorganisir untuk mengubah solar bersubsidi yang murah menjadi solar industri yang mahal melalui serangkaian proses pengadaan fiktif, penimbunan rahasia (‘jalur tikus’), dan penjualan kembali secara ilegal, dengan H. Asto sebagai pengendali utama,” tutup sumber, (01/12/2025).
*Jerat Hukum dan Ancaman Pidana*
Dugaan tindak pidana ini secara spesifik dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
H. Asto, pemilik PT Lautan Dewa Energy, dipandang sebagai pengendali utama operasi penyelewengan. Mengingat rekam jejaknya yang berulang kali terlibat dalam kasus serupa (‘pemain solar’ kambuhan), penegak hukum didorong untuk menerapkan tuntutan pidana maksimal dan menjeratnya sebagai Pelaku Utama atau yang Turut Serta Melakukan (Pasal 55 KUHP) demi menimbulkan efek jera.
Selain denda fantastis yang mengancam, fokus utama juga diarahkan pada sanksi administratif yang harus diterapkan oleh regulator Korporasi PT Lautan Dewa Energy. Denda puluhan miliar rupiah, selaras dengan ancaman pidana. Sanksi lainnya, pencabutan Izin Usaha: Perusahaan terancam sanksi tambahan berupa pencabutan Izin Usaha oleh regulator, mengingat dugaan pelanggaran berat terhadap regulasi niaga BBM bersubsidi.
Aktivis dimasyarakat mendesak Kepolisian (Polres Jombang/Ditreskrimsus Polda Jatim) agar seluruh barang bukti (foto, video, rute pergerakan, dan nomor polisi kendaraan) segera diproses penyidikan pidana. BPH Migas juga diminta segera melakukan penyelidikan administratif dan meninjau ulang izin usaha PT Lautan Dewa Energy sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran serius.
Kasus ini menyoroti pentingnya koordinasi antara penegak hukum (Kepolisian) dan regulator (BPH Migas) untuk memastikan penerapan sanksi pidana dan sanksi administratif tertinggi, baik terhadap individu maupun korporasi, untuk memutus mata rantai penyelewengan subsidi negara.
Tim Prima
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
