BANDUNG, DN-II Proses persidangan dismisal di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung untuk perkara TUN nomor 212/G/2025/PTUN BDG digelar pada hari Senin, 1 Desember 2025, pukul 13.30 WIB. Perkara ini diajukan oleh Penggugat Wiyadi melalui kuasa hukumnya, Advokat H. Dudung Badrun, S.H., M.H.
Agenda sidang dismisal ini berfokus pada pemeriksaan kelengkapan formal gugatan. Majelis Hakim PTUN Bandung meminta penjelasan mendalam dari pihak Penggugat, terutama mengenai objek perkara dan upaya keberatan/banding administrasi yang telah ditempuh sebelum mendaftarkan gugatan.
Alasan Akselerasi Gugatan dan Upaya Administratif yang Diabaikan
Advokat H. Dudung Badrun, S.H., M.H., menjelaskan kronologi dan alasan mengapa gugatan didaftarkan tanpa menunggu masa tenggang 10 hari setelah pengajuan keberatan administratif.
Keputusan Panitia: Penggugat menerima Keputusan Panitia Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak Indramayu Tahun 2025 Nomor 400.10.2/01/SK/2025 tertanggal 20 November 2025.
Keberatan Cepat: Pada tanggal 21 November 2025, Penggugat mengajukan keberatan kepada Penerbit Surat Keputusan, namun tidak direspons.
Banding Administrasi: Pada tanggal 22 November 2025, Penggugat melayangkan banding administrasi kepada Bupati Indramayu, namun juga tidak mendapatkan respons.
Langkah Hukum PTUN: Karena tidak direspons, Penggugat mendaftarkan gugatan melalui Pengadilan Tinggi Bandung pada tanggal 24 November 2025.
Pilwu Anomali: Perbup Diduga Cacat Hukum
Menjawab pertanyaan Majelis Hakim mengenai percepatan pengajuan gugatan, Advokat H. Dudung Badrun, S.H., M.H., menegaskan bahwa Pilwu Serentak Indramayu Tahun 2025 berada dalam kondisi anomali (tidak normal).
“Pilwu Indramayu tahun 2025 ini diduga liar alias ilegal karena mendasarkan pada peraturan yang cacat hukum,” jelas H. Dudung Badrun.
Cacat hukum tersebut merujuk pada:
Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu Nomor 30 Tahun 2025 yang diperbarui oleh Perbup Nomor 47 Tahun 2025.
Menurut Penggugat, Perbup ini terbit sebelum adanya peraturan pelaksana (Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri, maupun Peraturan Daerah) yang mengatur pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa/Kuwu berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Penyelenggaraan Pilwu yang mendahului regulasi pelaksana dari UU yang baru, menjadikan dasarnya cacat formil. Ini yang kami sebut anomali dan memaksa kami untuk mengajukan gugatan dengan cepat,” pungkasnya.
Keputusan terkait diterima atau tidaknya gugatan ini dalam proses dismisal PTUN Bandung akan ditetapkan dalam pekan ini dan dapat dipantau melalui Ecout Mahkamah Agung.
Ttd.
DB TI, S.H., M.H.
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
