Lubuklinggau, DN-II 2 Desember 2025-Investigasi Proyek Talud di Lubuklinggau Ungkap Cacat Mutu Fatal dan Proyek “Siluman” Tanpa Papan Informasi.
Pemilik Proyek inisial S. Tuding Pers Memeras, Dewan Redaksi Sepakat. Tempuh Laporan Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik.
Kasus dugaan cacat mutu fatal pada proyek dinding penahan tanah (talud) di RT. 04, Kelurahan Tapak Lebar, Lubuklinggau, telah memasuki babak baru yang sarat konflik kepentingan dan arogansi.
Alih-alih memberikan klarifikasi yang profesional, pemilik proyek berinisial S, yang ironisnya juga menjabat sebagai Pimpinan Redaksi media lain, sekaligus Ketua LSM Anti Korupsi, justru diduga menghalangi tugas pers dan melancarkan serangan balik berupa fitnah keji.
Investigasi di lapangan menemukan bukti serius bahwa proyek dana aspirasi ini dikerjakan secara serampangan, diduga kuat hanya “tambal sulam” tanpa pondasi mandiri yang merupakan syarat vital kestabilan talud. Selain itu, proyek ini melanggar asas transparansi publik karena tidak memasang papan informasi (proyek “siluman”).
Kronologi Penghambatan dan Arogansi disaat diKonfirmasi
Upaya Redaksi untuk meminta klarifikasi teknis mengenai dugaan bobroknya pekerjaan tersebut menghadapi serangkaian penghambatan yang mengarah pada intimidasi fisik dan verbal.
Intimidasi terjadi diSaat wartawan menghubungi S. untuk konfirmasi, S langsung menunjukkan penolakan dengan membentak, melontarkan kalimat bernada ancaman (seperti “Kau tidak kenal saya” dan “kamu tidak tahu siapa saya”), dan memaksa wartawan untuk bertemu.
Ketika Pimpinan Redaksi Cybernasional Jhon menghubungi Pelaksana Proyek Lapangan, Yogi, ia menolak memberikan informasi, beralasan. “Hubungi saja bosnya. Saya hanya pelaksana lapangan.”
Sikap Konfrontatif S. Saat Pimpinan Redaksi berhasil terhubung, S. langsung bersikap konfrontatif. Dalam rekaman percakapan utuh berdurasi 17 menit 28 detik, S. membalas sapaan dengan nada meremehkan: “Kamu siapa mau apa?”
Konflik Kepentingan Parah, Kolusi, dan Indikasi Penyalahgunaan Profesi mengara pada
Puncak arogansi S. terungkap saat ia mencoba mendelegitimasi upaya konfirmasi dengan mempertanyakan wewenang Pimpinan Redaksi, sembari memamerkan jabatan gandanya: “pimpinan redaksi kok konfirmasi,” katanya, “saya juga pimpinan redaksi, juga ketua LSM.”
*Pernyataan ini mengonfirmasi sendiri dugaan konflik kepentingan parah.*
Lebih mencengangkan lagi, dalam rekaman percakapan tersebut, S. secara gamblang mengungkapkan dugaan praktik kolusi di daerahnya. Ia berujar:
”kalau disini (di Lubuk Linggau) jika ada proyek begini, saling membekingi antara Jurnalis dan Lembaga swadaya masyarakat,” ucap bos proyek inisial S. dalam rekaman.melalui TLP ganggamnya.
Kutipan ini semakin memperkuat dugaan bahwa profesi jurnalistik dan Ketua LSM Anti Korupsi ini dijadikan tameng agar para Kepala Dinas dan pihak terkait mau memberikan proyek kepada oknum Inisial S.
Alih-alih mengawal kualitas pembangunan, ia justru diduga menikmati proyek yang ia awasi sendiri, terbukti dari proyek talud yang ia kerjakan sekarang ini,paling terbobrok dalam sejarah proyek dilubuk Linggau..
S. kemudian menantang balik proses jurnalisme ini dengan nada meremehkan. Setelah mengetahui posisi Pimpinan Redaksi berada di Jakarta, S. menantang: “silahkan saja naikkan beritanya dari 50 media sampai 1000 media.”
Ironisnya setelah beberapa media tayangkan berita terkait proyek yang ia kerjakan.Oknuk S menyebar Fitnah yang sangat Keji serta Menyerang Marwah Institusi Pers
Di tengah kegagalannya mempertanggungjawabkan proyek, S. melancarkan serangan balik yang lebih serius. S. menuduh adanya upaya “pengkondisian” atau pemerasan uang oleh oknum wartawan siber nasional. Tuduhan ini diduga kuat sebagai dalih putus asa untuk mengalihkan perhatian dari cacat mutu proyek.
Redaksi telah melakukan kroscek dengan oknum wartawan yang dituduh, dan hasilnya adalah bantahan keras. Tidak ada pemerasan, permintaan uang, atau pencatutan nama Redaksi atau Pimpinan yang terjadi.
Sehingga Tindakan S. yang menyebarkan fitnah, sekaligus menyerang kehormatan dan profesionalisme Pimpinan Redaksi, dipandang perlu Para Perkumpulan Pimpinan Redaksi,akan melaporkan atas Pencemaran Nama Baik dan penyebaran Berita Bohong (Hoaks) yang merusak marwah institusi pers.
Dasar Hukum. Konfirmasi Adalah Kewajiban Pers
Tudingan S. yang menyebut Pimpinan Redaksi tidak berhak melakukan konfirmasi dan bukan seorang wartawan menunjukkan ketidaktahuan S. terhadap Undang-Undang Pers (UU Pers), yang seharusnya ia pahami sebagai Ketua LSM Anti Korupsi.
Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pimpinan Redaksi adalah Wartawan.Pasal 1, angka 4 UU Pers mendefinisikan Wartawan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Pimpinan Redaksi, yang memegang tanggung jawab tertinggi atas seluruh isi redaksi (Pasal 9 UU Pers) dan umumnya memegang sertifikasi kompetensi tertinggi, memiliki kewenangan konfirmasi mutlak.
Hak Konfirmasi adalah Kewajiban Pers. Pasal 4 UU Pers menjamin pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Kewajiban konfirmasi (seperti Hak Jawab dan Hak Koreksi) adalah esensial sesuai Kode Etik Jurnalistik demi menjamin akurasi dan keberimbangan.
Oleh karena itu, upaya S. mendelegitimasi konfirmasi ini tidak berdasar hukum, melainkan hanya upaya intimidasi untuk menghalangi tugas pers.
Redaksi Ambil Langkah Hukum Tegas.
Setelah berkoordinasi dengan Staf Hukum, Dewan Pakar, Dewan Pembina, dan Dewan Redaksi, Redaksi memutuskan untuk mengambil Langkah Hukum Jelas terhadap S. atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelecehan profesi yang terekam dalam percakapan konfirmasi tersebut.
.
Hal ini Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju,mendesak Kepada Aparat Penegak Hukum agar memproses Oknum inisial S jangan tanpa pandang bulu,
Mengingat kompleksitas masalah yang melibatkan cacat mutu dalam pekerjaannya, arogansi, konflik kepentingan ganda.
Prima mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera bergerak.
Kejaksaan Tinggi dan Polda Sumsel,Wajib bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada proyek talud yang sangat bobrok pekerjaannya, termasuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan jabatan untuk mendapatkan proyek dan praktik ‘saling membekingi’ yang diakui S.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),Segera melakukan Audit Investigatif secara menyeluruh untuk menghitung kerugian negara akibat kualitas bangunan yang tidak diduga tidak sesuai Spek,
Kasus ini akan dikawal oleh Prima,hingga tuntas demi tegaknya supremasi hukum dan marwah pers nasional bisa terjaga
Tim REDAKSI
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
