Brebes, DN-II Program pembangunan fasilitas Kantor Koperasi Merah Putih di sejumlah desa di Kabupaten Brebes terancam mandek akibat masalah legalitas lahan. Selasa, (2/12/2025).
Mayoritas lokasi yang dipilih adalah Tanah Kas Desa (TKD), namun pemanfaatannya terkendala keras oleh ketiadaan Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur alih fungsi atau pemanfaatan TKD tersebut.
Isu krusial ini mencuat dalam rapat koordinasi yang melibatkan pihak Dinas Koperasi, pelaksana proyek, dan aparat di lapangan, menyoroti desakan perlunya payung hukum segera.
Kendala Utama: Regulasi Perdes Belum Terbit
Menurut Sapto Aji Pamungkas, S.H., perwakilan dari Dinas Koperasi Umum dan Perdagangan Kabupaten Brebes, akar permasalahan utama adalah ketidakpatuhan terhadap regulasi yang lebih tinggi.
Senada dengan itu, Wasnadi alias Wak Unang, salah satu narasumber di lapangan, menjelaskan dasar hukum yang menjadi ganjalan.
“Kebanyakan tanah yang digunakan adalah tanah kas desa. Kami merujuk pada Permendagri Nomor 113 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa. Di Pasal 11 jelas diatur, alih fungsi atau pemanfaatan TKD itu harus ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes),” jelas Wasnadi.
Kekhawatiran yang disampaikan pihak pelaksana cukup mendesak. Di satu sisi, mandat untuk segera mengeksekusi pembangunan sangat mendesak. Di sisi lain, Perdes yang diamanatkan belum juga rampung atau bahkan belum mulai diproses.
“Peraturan Desanya belum dibuat, tapi kami dituntut untuk segera mengeksekusi pembangunan. Ini yang kami minta solusi hukumnya segera, supaya program ini bisa berjalan tanpa menimbulkan masalah hukum di kemudian hari terkait regulasi,” tegasnya, menekankan urgensi legalitas.
Tuntutan Informasi Detail dan Koordinasi Teknis
Selain isu legalitas, rapat koordinasi juga menyoroti minimnya informasi detail mengenai rencana teknis dan alur koordinasi di lapangan, yang menghambat persiapan di tingkat desa.
Pihak pelaksana mendesak adanya kejelasan terkait bangunan seluas 20 \times 30 meter yang akan didirikan, termasuk kepastian peruntukannya: apakah murni untuk kantor koperasi atau fasilitas lain.
Keterbatasan Wewenang dan Anggaran Lahan
Dinas Koperasi Brebes, yang bertugas mendampingi dan melaporkan perkembangan (termasuk penentuan titik lokasi), mengakui keterbatasan wewenang dalam hal teknis dan anggaran proyek.
“Kami di lapangan di kabupaten tidak tahu secara teknis seperti apa. Penunjukan kontraktor pelaksana dari pusat, yang membawahi gerai dan sebagainya, adalah PT Adhyaksa, tapi mereka tidak mungkin meng-cover se-Indonesia,” ujar Sapto Aji Pamungkas.
Berikut rincian kendala teknis dan logistik yang dihadapi:
Anggaran Lahan: Biaya untuk persiapan lahan, seperti pengurukan atau cut-off tanah, sepenuhnya dibebankan kepada koperasi atau desa. Idealnya, lahan yang diserahkan sudah siap bangun, namun hal ini sulit dipenuhi oleh semua desa.
Wewenang Teknis: Pihak yang dianggap paling memahami teknis proyek dan anggaran adalah TNI/Kodim di tingkat provinsi, dengan koordinasi di lapangan melibatkan Bhabinsa. Sementara Dinas Koperasi hanya sebatas fungsi pendampingan.
SOP Lahan: Kriteria kepemilikan lahan yang diterima minimal adalah milik desa, kabupaten, atau provinsi. Lahan milik BUMDes dapat digunakan dengan model sewa.
Sebagai penutup, narasumber menyatakan bahwa koordinasi teknis terkait lahan lebih banyak dilakukan dengan pihak TNI/Kodim di tingkat provinsi, didampingi oleh Pendamping KopDes.
“Intinya, untuk terkait lahan, lebih banyak koordinasinya dengan provinsi, Pak, dengan TNI-nya,” pungkasnya. Ia menyarankan agar segala pertanyaan teknis di lapangan diarahkan kepada Pendamping KopDes, yang memiliki jalur komunikasi ke tingkat yang lebih tinggi.
Red/Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
