Brebes, DN-II Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Brebes mengumumkan bahwa terdapat 58 formasi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang akan bertugas melayani jemaah haji. Kepala Kemenag Brebes, Misbahudin, menekankan bahwa PPIH dibagi dalam dua kategori utama dengan fokus tugas yang spesifik: PPIH Kloter (Kelompok Terbang) dan PPIH Arab Saudi. (3/12/2025).
Pembagian ini bertujuan untuk memastikan pelayanan optimal bagi jemaah, mulai dari keberangkatan hingga kepulangan.
Rincian Tugas PPIH: Dari Kloter hingga Arab Saudi
PPIH memiliki peran yang sangat penting, yang terbagi dalam dua kelompok utama:
1. PPIH Kloter (Berangkat Bersama Jemaah)
PPIH Kloter adalah petugas yang mendampingi jemaah sejak dari Tanah Air hingga kembali, bertugas langsung di dalam kelompok terbang.
Ketua Kloter: Berperan sebagai pemimpin, koordinator, dan komunikator utama kloter. Bertanggung jawab atas kepemimpinan kloter dan memastikan kelancaran alur perjalanan haji, serta menguasai manasik.
Pembimbing Ibadah Kloter: Fokus memberikan bimbingan dan panduan tata cara ibadah haji kepada seluruh jemaah kloter, mencakup niat, tawaf, sa’i, wukuf, dan seluruh rangkaian ibadah.
2. PPIH Arab Saudi (Melayani di Berbagai Sektor)
PPIH Arab Saudi bertugas di berbagai sektor pelayanan di Tanah Suci untuk mendukung kebutuhan logistik, kesehatan, dan informasi jemaah secara umum.
Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi: Petugas ini berfokus pada penyediaan layanan logistik dasar seperti tempat tinggal, makanan, dan pergerakan jemaah.
Pelayanan Bimbingan Ibadah Sektor: Memberikan bimbingan ibadah secara umum di sektor-sektor tempat jemaah menginap.
Petugas Kesehatan Haji: Memberikan layanan kesehatan yang komprehensif, mulai dari penanganan sakit ringan, dehidrasi, kelelahan, hingga kasus medis yang lebih berat.
Pelaksana SISKOHAT: Bertanggung jawab atas sistem informasi dan pengolahan data haji (SISKOHAT) untuk memastikan data jemaah dan operasional terkelola dengan baik.
Syarat Wajib Calon Petugas Haji (PPIH)
Misbahudin juga menjabarkan kualifikasi umum yang harus dipenuhi oleh setiap calon petugas, baik Kloter maupun Arab Saudi:
Warga Negara Indonesia (WNI) dan beragama Islam.
Memiliki Kesehatan Jasmani dan Rohani yang prima (dibuktikan dengan surat keterangan dokter/puskesmas).
Tidak sedang dalam keadaan hamil (bagi wanita).
Memiliki komitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji.
Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik, serta tidak sedang terjerat proses hukum pidana.
Diwajibkan memiliki izin tertulis dari atasan langsung/instansi asal (bagi PNS/Pegawai Instansi).
Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau gawai berbasis Android dan/atau iOS.
Diutamakan memiliki kemampuan komunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris.
Syarat Khusus Administrasi Berdasarkan Formasi
Persyaratan administrasi lebih spesifik dan berbeda-beda tergantung formasi yang dipilih. Beberapa syarat kunci meliputi:
Pembimbing Ibadah Kloter: Wajib memiliki Sertifikat Pembimbing Ibadah dan telah menunaikan ibadah haji. Pendidikan minimal S1.
Ketua Kloter: Wajib berstatus Pegawai ASN Kemenhaj/Kemenag. Batas usia minimal 30 tahun dan maksimal 58 tahun saat mendaftar. Pendidikan minimal S1.
Tenaga Kesehatan: Wajib memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Izin Praktik) yang masih berlaku.
Pengalaman Haji: Untuk formasi umum, diutamakan sudah pernah menunaikan ibadah haji.
Pendaftaran dan seleksi PPIH akan segera dibuka, dan calon petugas diharapkan mempersiapkan diri serta persyaratan yang telah ditetapkan.
Red/Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
