Tanggamus, Lampung. DN-II Gelombang kecaman publik kembali menghantam Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus setelah terkuaknya temuan terbaru oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengindikasikan bobroknya manajemen keuangan. Temuan tersebut mencakup potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah dari berbagai pos anggaran, termasuk perjalanan dinas dan kegiatan sosialisasi. (3/12/2025).
Temuan BPK atas penggunaan anggaran tahun 2024 menambah daftar panjang persoalan tata kelola keuangan yang dinilai gagal dibenahi dan terus berulang tanpa menimbulkan efek jera bagi para pelakunya.
Rincian Temuan Fantastis BPK
Sorotan publik semakin tajam menyusul rincian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang menunjukkan angka-angka fantastis:
Kelebihan Belanja Kegiatan: Ditemukan potensi kerugian negara berupa kelebihan belanja pada kegiatan reses, sosialisasi peraturan (Sosper), dan wawasan kebangsaan dengan total mencapai Rp736.405.000,00.
Kelebihan Honorarium: BPK juga mencatat kelebihan pembayaran honorarium narasumber sebesar Rp190.960.000,00.
Kelebihan Perjalanan Dinas: Temuan terbesar adalah kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp3.186.991.015,00. Angka ini dinilai sangat besar dan menambah deretan temuan tak wajar.
Total temuan kelebihan pembayaran dan potensi kerugian negara yang diungkap BPK mencapai lebih dari Rp4,1 Miliar.
BPK telah merekomendasikan agar pihak terkait segera mengembalikan dana tersebut ke kas daerah. Namun, per pemantauan tindak lanjut per 31 Desember 2024, belum ditemukan adanya penyetoran dari pihak DPRD.
“Kondisi ini muncul padahal kasus sebelumnya, terkait dugaan korupsi perjalanan dinas senilai Rp9,14 miliar, belum sepenuhnya tuntas. Dari jumlah tersebut, baru sekitar Rp8,440 miliar yang telah dikembalikan dalam penanganan Kejati Lampung,” demikian tertulis dalam laporan.
Kecaman Keras Tokoh Masyarakat dan Tuntutan Hukum
Sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis angkat bicara, menilai kondisi ini mencerminkan rendahnya integritas dan bobroknya manajemen pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD.
Azhari, SH, MM, Ketua Umum Persatuan Advokasi Indonesia (Persadin) Kabupaten Tanggamus, menyayangkan penyimpangan yang berulang pada item kegiatan yang seharusnya mudah diawasi.
โPimpinan kesekretariatan semestinya mampu bertindak profesional dan memastikan setiap proses penganggaran berjalan sesuai aturan. Dari mulai pengajuan besaran anggaran sampai pelaksanaan harus benar-benar diawasi dengan teliti sehingga tidak kembali terjadi kebocoran,โ ujar Azhari, Selasa (03/12/2025).
Senada dengan Azhari, Raden Anwar, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Tanggamus, menyebut situasi ini sebagai cerminan rendahnya integritas aparat. Ia menekankan bahwa pengembalian uang bukan berarti proses hukum dapat dihentikan.
โDi Tanggamus ini sepertinya tidak ada jera-jeranya melakukan tindakan korupsi uang negara. Kami sebagai rakyat yang taat membayar pajak, menginginkan proses hukum tetap berjalan sehingga para pelaku ada efek jera,โ tegas Raden Anwar.
Pengkhianatan Amanah Publik
Kritik tajam juga dilontarkan oleh Helmi, Ketua Lembaga Pemantauan Aset dan Keuangan Negara (LPAKN RI PROJAMIN), yang menyebut temuan berulang ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik.
โDPRD adalah wakil rakyat yang seharusnya menjadi teladan dalam pengelolaan anggaran negara, bukan justru menjadi pengkhianat rakyat,โ tegas Helmi.
Para tokoh masyarakat mengingatkan bahwa masyarakat tidak lagi bisa menerima pola penyelesaian masalah dengan sekadar mengembalikan kerugian negara tanpa penegakan hukum yang jelas. Mereka menuntut dana miliaran yang disalahgunakan tersebut seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur jalan atau kebutuhan publik mendesak lainnya.
Raden Anwar dan Azhari bahkan menyatakan kesiapannya untuk mengambil langkah tegas, termasuk dengan dukungan massa, apabila kasus serupa kembali terulang dan tidak ada penegakan hukum yang jelas.
Rangkaian peristiwa ini mempertegas pandangan publik bahwa reformasi tata kelola keuangan di Sekretariat DPRD Tanggamus masih jauh dari harapan dan memerlukan intervensi hukum yang serius.
Tim Prima
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
