Tegal, DN-II Di usianya yang sudah senja, Ibu Marsinah (57), seorang warga Sutaprana, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, harus menjalani hari-hari yang berat. Selain berjuang menghidupi diri dari hasil berjualan, ia juga harus menanggung penderitaan psikologis akibat jerat utang dari sebuah perusahaan yang ia sebut sebagai koperasi. Kisah pilu mengenai pinjaman dengan skema cicilan mingguan ini diperparah oleh metode penagihan yang dinilai kasar, intimidatif, dan tidak manusiawi.
Skema Pinjaman dan Bunga yang Mencekik
Ibu Marsinah meminjam dana dari perusahaan yang ia sebut Bintang Harapan Persada atau Bintang Karo Persada (Koperasi). Detail pinjaman yang ia paparkan menunjukkan adanya beban bunga yang signifikan dan memberatkan.
Keterangan Detail Nilai
Jumlah Pinjaman Awal (Pokok) Rp3.500.000
Cicilan Wajib Mingguan Rp70.000
Periode Pembayaran Berjalan 45 minggu
Total Setoran (45 minggu x Rp70.000) Rp3.150.000
Sisa Pokok Pinjaman yang Diklaim Rp1.150.000
Meskipun telah membayar setoran sebesar Rp3.150.000โhampir menyamai jumlah pinjaman awalโIbu Marsinah masih diwajibkan melunasi sisa pokok sebesar Rp1.150.000. Artinya, total pembayaran yang harus ia lakukan mencapai Rp4.300.000. Selisih antara total pembayaran dengan pinjaman awal (Rp4.300.000 – Rp3.500.000 = Rp800.000) adalah perkiraan beban bunga dan biaya administrasi yang harus ditanggung Ibu Marsinah dalam 45 minggu.
Penagihan Intimidatif dan Kekerasan Verbal
Bukan hanya beban finansial, Ibu Marsinah juga tertekan oleh perlakuan penagih yang tidak beretika. Ia menyebut penagih bernama Janu, yang bertugas dari kantor koperasi yang berlokasi di PT.BKP (sekitar Singkil Masuk).
Penagihan kerap dilakukan pada malam hari, sekitar pukul 20.00 hingga 21.00 WIB, yang menimbulkan rasa tidak aman bagi keluarga. Penderitaan utama adalah kekerasan verbal yang diterima Marsinah ketika ia telat atau tidak mampu membayar penuh.
“Kalau saya janji belum ada uang, marah-marah,” tutur Ibu Marsinah. “Ada bilang ‘Babi,’ ada ‘Tua bangka.’ Terus bilang sama itu, atasannya. Terus nanti saya dibilangin ‘Babi,’ dibilangin ‘Koperasi nenek moyangmu.'”
Ancaman Pidana untuk Satu Keluarga
Tindakan intimidasi ini bahkan disertai dengan ancaman pidana. Ibu Marsinah mengungkapkan bahwa ia memiliki pesan suara dari penagih yang berisi ancaman serius:
“Ada pesan suara yang mengatakan, ‘Dalam prosesnya polisi, maka akan saya jebloskan kau satu keluarga semuanya ke penjara,'” ceritanya pilu.
Lebih lanjut, Ibu Marsinah menceritakan bahwa pihak penagih tidak mau menerima cicilan parsial. Ia pernah mencoba menyetor Rp200.000 dari kewajiban mingguan Rp420.000, namun penagih tersebut menolak dan marah-marah. “Mereka enggak mau tahu. Yang penting harus ada, harus pokoknya harus ada,” tegasnya.
Berjuang di Tengah Keterpurukan Ekonomi
Saat ini, Ibu Marsinah berupaya melunasi pinjamannya dengan berjualan di depan TK Batik. Sebuah usaha yang sudah ia geluti selama tiga tahun terakhir. Namun, kondisi ekonomi yang sulit membuat penjualannya sepi.
“Sekarang lagi sepi ya, Bu. Jualan memang sepi di mana-mana sepi, lagi susah ya,” keluhnya, membenarkan kondisi ekonomi yang tengah lesu.
Meski diliputi rasa kecewa dan perlakuan kasar, Ibu Marsinah tetap bertekad untuk melunasi seluruh utangnya. “Tunggu nanti saya ke sana, nanti saya harus lunas,” tutupnya, sebuah janji yang disuarakan di tengah himpitan utang dan trauma penagihan.
Kisah Ibu Marsinah ini menjadi cerminan bahwa praktik pinjaman dengan bunga tinggi dan metode penagihan yang tidak beretika masih marak terjadi, menjerat warga, khususnya ibu rumah tangga, di lapisan ekonomi bawah.
Red/Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
