TEGAL, DN-II Desakan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang diduga menyeret nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sany Alda, kembali menguat. Aktivis masyarakat, Surono, mendesak keras KPK dan Presiden Prabowo Subianto agar segera memproses hukum anggota dewan tersebut terkait kasus suap. (5/12/2025).
Dalam wawancara eksklusif, Surono secara tegas mempertanyakan alasan mengapa nama yang disebut dalam putusan MA hingga kini belum diproses oleh penegak hukum.
Putusan MA sebagai Bukti Hukum yang Sah
Surono merujuk pada putusan Mahkamah Agung yang, klaimnya, secara eksplisit menyebutkan keterlibatan Sany Alda dalam kasus suap.
“Itu sudah jelas, putusan Mahkamah Agung itu sudah jelas. Makanya, kami nanti akan hadir di acara Harlah KPK. Saya akan berkomentar… Kenapa? Itu sudah tertuang di dalam putusan MA, kenapa tidak diusut dan tidak dibongkar? Apakah KPK mandul? Dan ini ada apa?” tegas Surono dengan nada tinggi.
Menurut Surono, putusan MA tersebut telah secara sah mencantumkan fakta bahwa Sany Alda mendatangi Jakarta Selatan dan memberikan suap kepada terpidana Abdul Ghoni (Mantan Gubernur Maluku Utara) sebesar Rp250 juta.
“Kalau toh memang tidak ada tulisan itu, mungkin rakyat yang biasa kayak saya mungkin tidak akan koar-koar,” katanya, menekankan bahwa tuntutannya sepenuhnya didasarkan pada fakta hukum yang valid dan tercantum dalam dokumen resmi peradilan.
Menolak Prinsip Tebang Pilih dalam Penegakan Hukum
Menanggapi status Sany Alda sebagai anggota legislatif, Surono dengan lugas menegaskan bahwa di mata hukum, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama.
Persamaan di Mata Hukum: “Sama, Pak. Orang makannya nasi kok, ya kan? Sama. Kalau menurut saya, jangan tebang pilih, ya kan?”
Tidak Ada Kekebalan Hukum: “Enggak ada Pak kebal hukum, di sini enggak ada. Indonesia itu enggak ada yang kebal hukum.”
Ia membandingkan perlakuan terhadap Sany Alda dengan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus yang sama dan kini telah mendekam di penjara. Ia mempertanyakan adanya “titik koma” atau diskriminasi dalam proses penegakan hukum.
Desakan Khusus kepada Presiden dan Ketua KPK
Surono menyampaikan dukungan positifnya terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, namun ia menitipkan pesan khusus terkait kasus Sany Alda.
“Saya dorong dengan pemerintahan Pak Presiden Prabowo, ya, itu sangat luar biasa pergerakannya, tapi yang satu ini saya pesan dengan Pak Presiden Prabowo, untuk Sany Alda Natalia, ya, dibuka kembali dan ditersangkakan. Bongkar, Pak Presiden Prabowo!”
Ia juga secara spesifik meminta Ketua KPK, yang ia sapa “Mas Budi,” untuk segera membongkar kasus tersebut.
“Bongkar secepatnya. Sebelum tahun baru, harusnya secepatnya bongkar,” pungkasnya. Ia mengingatkan bahwa jika kasus ini tidak segera ditindaklanjuti, akan memunculkan pertanyaan serius mengenai integritas dan kinerja lembaga antirasuah.
Meskipun Abdul Ghoni Kasuba yang diduga disuap telah meninggal dunia, Surono berpendapat bahwa fakta hukum yang tercantum dalam putusan MA tidak hilang dan proses hukum terhadap Sany Alda harus tetap berjalan demi mewujudkan keadilan.
Red/Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
