MERANGIN, DN-II Dugaan praktik kesewenang-wenangan terhadap kelompok rentan terjadi di Kabupaten Merangin, Jambi. Yurnikawaty, seorang penyandang disabilitas yang mengabdi sebagai petugas kebersihan di Dinas Sosial (Dinsos) PPPA Merangin, kini kehilangan tempat tinggal setelah rumah dinas yang dihuninya puluhan tahun dihancurkan secara paksa tanpa prosedur hukum yang jelas.
Peristiwa yang terjadi pada Senin (5/1/2026) di Kelurahan Pematang Kandis ini menyisakan luka mendalam bagi Yurnikawaty, suaminya Masril, dan anak mereka. Rumah yang ditempati sejak tahun 1990 berdasarkan surat resmi bermeterai itu kini rata dengan tanah, diduga guna memberi jalan bagi pembangunan Kantor Koperasi Merah Putih.
Eksekusi Mendadak Tanpa Prosedur
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penghancuran bangunan dilakukan secara mendadak tanpa melalui tahapan administrasi yang sah. Lazimnya, pengosongan aset daerah harus melewati surat peringatan (SP) 1 hingga 3. Namun, dalam kasus ini, korban mengaku tidak menerima pemberitahuan resmi maupun proses mediasi.
“Eksekusi dilakukan begitu saja. Kami tidak diberi waktu atau peringatan. Sekarang kami harus mengungsi ke Balai Rehabilitasi Napza yang kondisinya sangat tidak layak untuk keluarga dengan disabilitas fisik,” ungkap salah satu kerabat korban.
Saling Lempar Tanggung Jawab
Ironisnya, hingga kini pihak yang bertanggung jawab atas perintah penghancuran tersebut masih menjadi “misteri”. Pihak Koperasi Merah Putih melalui bendaharanya membantah keterlibatan sebagai pelaksana eksekusi. Di sisi lain, Dinas Sosial PPPA Merangin terkesan “buang badan” dan melempar persoalan ini ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Sikap diamnya instansi terkait menuai kritik tajam dari berbagai aktivis kemanusiaan. Sebagai pegawai di bawah naungan Dinsos, Yurnikawaty seharusnya mendapatkan perlindungan sesuai amanat UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, bukan justru menjadi korban pengusiran paksa.
Hukum Rimba di Balik Aset Daerah?
Lembaga Advokasi Masyarakat Merangin menilai kejadian ini sebagai bentuk abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan. Ada beberapa poin krusial yang disorot:
Pelanggaran Prosedur: Penghancuran tanpa SP 1-3 merupakan tindakan ilegal secara administratif.
Krisis Empati: Menempatkan keluarga disabilitas di fasilitas rehabilitasi narkoba dianggap sebagai penghinaan terhadap martabat manusia.
Ketidakjelasan Aktor: Jika bukan Koperasi maupun Dinas terkait yang memerintahkan, muncul pertanyaan besar mengenai siapa yang menggerakkan alat berat di lahan tersebut.
Tuntutan Keadilan
Kasus ini menjadi potret buram koordinasi antar-instansi di Kabupaten Merangin. Pemerintah Kabupaten Merangin didesak untuk tidak menutup mata dan segera memberikan solusi konkret, termasuk ganti rugi serta penyediaan hunian yang layak bagi Yurnikawaty.
Negara seharusnya hadir untuk melindungi kelompok rentan, bukan justru meratakan ruang hidup mereka demi kepentingan komersial berpijak di atas penderitaan warga kecil.
Reporter: Gondo Irawan
Editor: Red
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
