KOTA TEGAL, DN-II Sektor pendidikan di Kota Tegal menghadapi tantangan manajerial yang serius. Sebanyak sembilan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di wilayah ini dilaporkan masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah. Kondisi ini dinilai menghambat akselerasi mutu pendidikan karena terbatasnya kewenangan dalam mengambil keputusan strategis. (16/1/2026).
Kondisi ini dikonfirmasi oleh Amir Al-Fauzi, Kepala SMP Negeri 17 Kota Tegal yang berstatus definitif. Menurut Fauzi, meski proses penetapan pejabat definitif sudah berjalan bahkan dikabarkan telah mencapai tahap penandatanganan oleh Wali Kota sejak September lalu, masa transisi ini belum kunjung usai.
Keterbatasan Kewenangan Plt
Fauzi menjelaskan bahwa terdapat perbedaan fundamental antara Kepala Sekolah definitif dengan Plt dalam tata kelola satuan pendidikan. Merujuk pada tata laksana administrasi kepegawaian, seorang Plt tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengeksekusi kebijakan yang bersifat jangka panjang dan krusial.
“Perbedaan utamanya ada pada kebijakan strategis. Seorang Plt tidak memiliki wewenang untuk mengatur hal-hal strategis, seperti mutasi guru atau perubahan kebijakan internal yang berdampak luas. Ini membuat ruang gerak sekolah menjadi terbatas,” ujar Fauzi.
Adapun sembilan sekolah yang saat ini masih diisi oleh jabatan Plt meliputi:
SMP Negeri 1, 3, 5, 7, 12, 13, 15, dan 16 Kota Tegal.
Urgensi Implementasi Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025
Persoalan kekosongan jabatan definitif ini menjadi semakin mendesak untuk diselesaikan mengingat adanya aturan terbaru, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Aturan tersebut menekankan bahwa kepemimpinan sekolah harus dipegang oleh sosok yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi tertentu guna menjamin standar pelayanan pendidikan. Penundaan penetapan definitif dikhawatirkan akan menghambat sinkronisasi program sekolah dengan standar nasional yang baru ditetapkan dalam regulasi tersebut.
Dedikasi di Tengah Masa Transisi
Meski memikul beban ganda dengan kewenangan terbatas, para pendidik yang ditunjuk sebagai Plt tetap menunjukkan loyalitas tinggi. Fauzi sendiri, yang telah mengabdi di instansinya sejak 2016, memandang tugas tambahan ini sebagai amanah profesi.
“Ini adalah bentuk pengabdian dan kepatuhan terhadap perintah atasan,” tegasnya.
Masyarakat dan praktisi pendidikan di Kota Tegal berharap agar proses administrasi di tingkat pemerintah kota segera rampung. Kepastian jabatan kepala sekolah definitif sangat dibutuhkan agar tiap SMP Negeri dapat melakukan terobosan kreatif dan strategis demi meningkatkan mutu lulusan di Kota Bahari.
Red
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
