GRESIK, DN-II Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik, Satreskrim Polres Gresik, Satpol PP, serta Pemerintah Desa setempat melakukan tindakan tegas dengan menyegel sebuah gudang di Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Gudang tersebut diduga kuat menjadi lokasi pengolahan dan penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa izin yang telah meresahkan warga.
Langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas pencucian dan penyimpanan ratusan jeriken bekas limbah B3. Praktik ilegal ini dinilai melanggar regulasi ketat mengenai tata kelola limbah berbahaya yang berpotensi merusak ekosistem dan mengancam kesehatan publik.
Temuan Barang Bukti dan Payung Hukum
Dalam inspeksi mendadak tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa jeriken bekas bahan kimia, sisa cairan limbah B3, serta peralatan pengolahan. Aktivitas ini diduga kuat melanggar Pasal 59 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH yang mewajibkan setiap orang yang menghasilkan limbah B3 untuk melakukan pengelolaan limbah yang dihasilkan.
Lebih lanjut, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 102 UU No. 32 Tahun 2009, yang menyatakan:
“Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”
Penegakan Hukum dan Respon Aparat
Kanit Tipidek Satreskrim Polres Gresik, Ipda Luthfi Hadi Nugroho, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.
“Benar, kami telah melakukan penanganan awal bersama instansi terkait. Saat ini perkara tersebut sedang dalam proses penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti-bukti di lapangan,” tegasnya.
Kepala DLH Kabupaten Gresik juga memastikan akan memberikan rekomendasi sanksi administratif hingga pidana jika hasil uji laboratorium membuktikan adanya pencemaran lingkungan yang melewati baku mutu, sesuai dengan ketentuan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Apresiasi dari Lembaga Perlindungan Konsumen
Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., menyampaikan apresiasi tinggi atas gerak cepat aparat. Menurutnya, tindakan ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Kami mengapresiasi kinerja DLH Gresik di bawah kepemimpinan Ibu Sri Jubaidah dan jajaran Polres Gresik. Dampak limbah B3 ini sangat serius bagi kesehatan. Langkah penyegelan ini adalah tindakan preventif yang tepat agar dampak pencemaran tidak meluas,” ujar Gus Aulia.
Klarifikasi Pemilik
Di sisi lain, Saudara Majid selaku pemilik usaha, saat dikonfirmasi oleh Tim Investigasi, membenarkan bahwa dirinya tengah menjalani proses pemeriksaan. Ia menyatakan kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan dan menerima penyegelan sementara tempat usahanya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, lokasi tersebut dalam pengawasan ketat Satpol PP Kabupaten Gresik guna memastikan tidak ada aktivitas lanjutan. Redaksi terus memantau perkembangan kasus ini untuk menyajikan informasi yang akurat dan berimbang.
Tim Prima
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
