BREBES, DN-II Status legalitas menara telekomunikasi (tower) di Desa Sarireja, Kabupaten Brebes, kian memicu tanda tanya besar. Meski telah berdiri selama dua tahun di kawasan sensitif yang bersinggungan dengan saluran air kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), pihak otoritas terkait belum memberikan jawaban tegas mengenai izin bangunan tersebut. (20/1/2026).
Ketidakjelasan Izin dan Prosedur PPID
Persoalan ini mencuat setelah adanya dugaan bahwa tower tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)—istilah baru pengganti IMB. Saat dikonfirmasi, Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR/DPSDAPR) Kabupaten Brebes melalui staf Bidang Tata Ruang, Adam Muakhor, enggan memberikan detail data.
Pihaknya justru mengarahkan masyarakat atau media untuk menempuh jalur birokrasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
“Sesuai arahan Kabid Tata Ruang, Ibu Dewi Wijayanti, segala permintaan data publik harus bersurat secara tertulis ke PPID di Diskominfo Brebes. Itu SOP yang berlaku,” ujar Adam, Selasa (20/1). Terkait lokasi yang berdekatan dengan saluran air, ia menambahkan bahwa hal tersebut merupakan ranah koordinasi dengan BBWS.
Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan
Ketidakjelasan izin ini berpotensi menabrak sejumlah regulasi ketat, di antaranya:
UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja): Mengatur bahwa setiap bangunan gedung harus memiliki standar teknis dan PBG. Jika terbukti tanpa izin, bangunan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembongkaran.
Peraturan Menteri PUPR No. 1 Tahun 2022: Mengenai pemanfaatan ruang di sekitar sempadan sungai. Pembangunan di area kewenangan BBWS memerlukan rekomendasi teknis (Rekomtek) yang ketat demi keamanan infrastruktur air.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes No. 1 Tahun 2015: Tentang Penataan dan Pembinaan Menara Telekomunikasi. Pasal di dalamnya mensyaratkan koordinasi lintas instansi (sembilan dinas teknis) sebelum menara didirikan.
Respon Instansi: Antara “Proses” dan Bungkam
PJ Kepala DPMPTSP Kabupaten Brebes, Ridho Khaeroni, ST, menyatakan bahwa pihaknya masih perlu berkoordinasi dengan Satpol PP sebagai penegak Perda. Di sisi lain, Kepala Satpol PP dan Damkar Brebes, Caridah, saat dikonfirmasi via pesan singkat hanya memberikan jawaban singkat bahwa status tower tersebut masih dalam “on proses”.
“Informasi mengenai tower di Desa Sarireja yang diduga bermasalah sudah berada di Diskominfo Brebes,” tulis Caridah dalam pesan singkatnya, Senin (19/1).
Namun, upaya konfirmasi kepada Kepala Diskominfo Brebes, Warsito Eko P, pada Selasa (20/1) tidak membuahkan hasil. Pesan yang dikirimkan tidak mendapatkan respon hingga berita ini diterbitkan.
Urgensi Transparansi Publik
Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), status perizinan sebuah bangunan yang berdampak pada lingkungan adalah informasi yang seharusnya dapat diakses oleh publik tanpa hambatan birokrasi yang berbelit, terutama jika menyangkut fungsi pengawasan masyarakat.
Kini, bola panas berada di tangan Diskominfo dan Satpol PP Brebes. Masyarakat menunggu ketegasan pemerintah daerah: apakah akan melakukan penegakan hukum sesuai Perda jika tower tersebut terbukti ilegal, atau membiarkan prosedur administratif menjadi dalih atas pembiaran bangunan tak berizin selama bertahun-tahun.
Reporter: Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
