BREBES, DN-II Saluran drainase sepanjang kurang lebih 1 kilometer di Desa Krasak, Brebes, kini menjadi sorotan. Saluran yang memiliki fungsi ganda (hibrida) sebagai drainase pemukiman sekaligus irigasi pertanian tersebut kondisinya memprihatinkan, dipenuhi sedimen lumpur dan sampah yang mengancam produktivitas pangan warga.
Pelanggaran Hak Atas Air
Kondisi di lapangan menunjukkan adanya pendangkalan serius akibat endapan lumpur dan rumput liar yang menutup aliran. Hal ini dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Dalam Pasal 6 beleid tersebut, ditegaskan bahwa “Negara menjamin hak rakyat atas air guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat.” Tersumbatnya saluran irigasi di Desa Krasak secara langsung menghambat pemenuhan hak konstitusional petani setempat.
Keluhan Petani dan Urgensi Normalisasi
Waryo, salah seorang warga dan petani setempat, mengungkapkan kekecewaannya. Ia menyebut bahwa masalah ini adalah “penyakit tahunan” yang tidak kunjung sembuh.
โSudah terjadi dari dulu dan belum pernah benar-benar selesai. Dampaknya, kami yang petani sering kesulitan soal pengairan,โ ujar Waryo.
Secara hukum, pemeliharaan infrastruktur irigasi merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi. Pada Pasal 65, disebutkan bahwa pemerintah pusat, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya bertanggung jawab atas pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder. 
Respon Pemerintah Desa
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Krasak, Darsono, menyatakan akan segera melakukan koordinasi birokrasi.
โMasalah ini akan kami sampaikan ke instansi terkait supaya ada tindak lanjut sesuai kewenangan,โ tutur Darsono saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (20/1/2026).
Langkah koordinasi ini memang diperlukan, mengingat Pasal 19 UU No. 17/2019 memberikan mandat kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai yang menjadi kewenangannya, termasuk pemeliharaan preventif agar fungsi irigasi tetap optimal.
Desakan Normalisasi
Masyarakat Desa Krasak kini mendesak adanya aksi nyata, bukan sekadar janji koordinasi. Normalisasi total dan pembersihan rutin menjadi harga mati agar saluran tersebut tidak berubah menjadi sarang penyakit saat musim hujan dan sumber kekeringan saat kemarau.
Warga berharap Dinas Pekerjaan Umum (DPU) atau dinas terkait segera turun tangan melakukan pengerukan (normalisasi) sesuai standar operasional pemeliharaan jaringan irigasi, guna menjamin keberlangsungan ketahanan pangan di tingkat desa.
Reporter: Bowo
Editor: Casroni
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
