WASHINGTON DC, DN-II Pemerintah Indonesia mulai bergerak cepat mengimplementasikan kesepakatan perdagangan strategis hasil pertemuan Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Melalui sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM), kebijakan ini dirancang untuk memperkokoh ketahanan energi nasional sekaligus memastikan perlindungan penuh terhadap kepentingan domestik.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar transaksi dagang, melainkan bagian dari desain besar kedaulatan energi.
Optimalisasi Neraca Dagang dan Investasi
Dalam keterangannya di Washington DC, Jumat (20/02/2026), Menteri Bahlil menjelaskan bahwa alokasi pembelian energi dari AS senilai kurang lebih 15 miliar dolar AS merupakan strategi untuk menjaga keseimbangan neraca perdagangan.
“Langkah ini dilakukan tanpa menambah ketergantungan impor. Kita melakukan optimalisasi dan penataan ulang sumber pasokan dari berbagai negara mitra. Semua mekanisme pembelian tetap mengacu pada prinsip keekonomian yang saling menguntungkan, baik bagi negara maupun badan usaha terkait,” ujar Bahlil.
Selain sektor migas, pemerintah juga membuka ruang investasi bagi perusahaan AS di sektor mineral kritis. Namun, Bahlil memberikan catatan tegas: investasi tersebut wajib patuh pada regulasi nasional.
Hilirisasi: Mendukung penuh agenda peningkatan nilai tambah di dalam negeri.
Kepatuhan Regulasi: Seluruh operasional harus sejalan dengan koridor hukum Indonesia.
Peningkatan Kedaulatan: Saham Freeport Menuju 63%
Salah satu poin krusial dalam penguatan kedaulatan energi adalah renegosiasi dengan perusahaan internasional yang beroperasi di tanah air. Pemerintah berkomitmen meningkatkan porsi kepemilikan dan penerimaan negara secara signifikan.
“Target kita jelas, salah satunya adalah peningkatan kepemilikan saham Indonesia di PT Freeport Indonesia. Dari yang saat ini 51 persen, akan kita tingkatkan menjadi 63 persen pada tahun 2041,” ungkap Bahlil.
Berlandaskan Konstitusi
Menutup pernyataannya, Menteri ESDM menegaskan bahwa seluruh langkah diplomasi ekonomi dan negosiasi di sektor tambang maupun migas memiliki satu kompas utama, yakni Pasal 33 UUD 1945.
“Pengelolaan sumber daya alam kita harus ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kerja sama internasional adalah sarana, namun kedaulatan nasional adalah tujuan utama,” pungkasnya.
Red
Sumber: BPMI Setpres
Tag: #KemensetnegRI #RilisPresiden #KedaulatanEnergi #Hilirisasi #PrabowoSubianto
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
