JAKARTA, DN-II Pemerintah resmi memperkuat fondasi pendidikan nasional melalui penetapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda. Aturan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 November 2025 ini bertujuan menciptakan bibit unggul di bidang sains dan teknologi.
SMA Unggul Garuda diproyeksikan menjadi “kawah candradimuka” bagi peserta didik untuk menembus perguruan tinggi terbaik dunia dan mendukung prioritas pembangunan nasional.
Tiga Pilar Utama Penyelenggaraan
Berdasarkan salinan Perpres yang dirilis di laman JDIH Sekretariat Negara, sekolah ini tidak hanya mengejar prestasi akademik, tetapi bertumpu pada tiga pilar strategis:
Penyeimbang Akses: Memberikan kesempatan setara bagi siswa dari berbagai latar belakang daerah dan status sosial ekonomi.
Inkubator Pemimpin: Fokus pada pembentukan karakter kepemimpinan masa depan.
Prestasi & Pengabdian: Mengombinasikan kualitas pendidikan tinggi dengan jiwa pelayanan kepada masyarakat.
Dua Model Sekolah: Baru dan Transformasi
Penyelenggaraan sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) ini dibagi menjadi dua kategori:
1. SMA Unggul Garuda Baru
Sekolah yang dibangun dari nol dan dikelola langsung oleh pemerintah pusat.
Kurikulum: Mengacu pada standar nasional dengan pengayaan khusus dari Mendiktisaintek.
Sistem Rekrutmen: Terbuka untuk siswa di seluruh Indonesia melalui jalur beasiswa dan jalur reguler. Seleksi mempertimbangkan kemampuan akademik, kondisi ekonomi, dan keterwakilan geografis.
2. SMA Unggul Garuda Transformasi
Merupakan sekolah menengah (SMA/MA) yang sudah ada, baik milik pemerintah maupun swasta, yang ditingkatkan statusnya.
Syarat: Harus berakreditasi A dan memiliki rekam jejak prestasi tingkat regional hingga internasional.
Dukungan: Sekolah terpilih akan mendapatkan pelatihan manajemen, peningkatan kompetensi guru, serta pembinaan khusus bagi siswa.
Pengawasan Ketat dan Pendanaan
Pemerintah memastikan bahwa kualitas sekolah ini akan terus terjaga melalui mekanisme evaluasi berkala. Menteri Diktisaintek diamanatkan untuk melakukan pemantauan minimal enam bulan sekali dan melaporkannya langsung kepada Presiden.
Mengenai biaya, pendanaan SMA Unggul Garuda bersumber dari APBN serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“SMA Unggul Garuda adalah wujud pendidikan inklusif untuk menghasilkan lulusan dengan kompetensi sains-teknologi unggul,” tulis kutipan dalam Perpres tersebut.
Red
Sumber: (DND/UN-Humas Kemensetneg)
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
