MAKASSAR, DN-II Kekecewaan mendalam dirasakan oleh Fina Pandu Winata, warga Tamalate, Makassar. Laporan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp160 juta yang dilayangkannya ke Polda Sulawesi Selatan sejak tahun 2024, berujung pada penghentian penyelidikan (SP3) tanpa pemberitahuan resmi kepada dirinya selaku korban.
โKasus ini bermula ketika Fina melaporkan pasangan suami istri (pasutri) atas dugaan penipuan dengan nomor laporan LP/B/131/II/2024/SPKT Polda Sulsel. Namun, setelah dua tahun berjalan, ia justru mendapati perkara tersebut telah “dipetieskan”.
โMediasi yang Tak Berujung
โSelama proses penanganan perkara, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel sempat memfasilitasi upaya Restorative Justice (RJ) sebanyak dua kali. Dalam pertemuan tersebut, terlapor secara terbuka mengakui perbuatannya dan menyatakan kesiapan untuk mengembalikan uang sebesar Rp160 juta.
โ”Di hadapan penyidik, terlapor mengaku dan siap bertanggung jawab. Namun, mereka meminta keringanan waktu karena dana belum mencukupi. Saya menyetujui itu demi iktikad baik,” ujar Fina.
โMeski komunikasi sempat terjalin, hingga setahun berlalu janji pengembalian tersebut tidak pernah terealisasi. Pihak penyidik pun dinilai tidak memberikan kepastian hukum atau tindak lanjut atas kegagalan mediasi tersebut.
โKejutan di Mapolda: Dihentikan Tanpa Pemberitahuan
โMencari titik terang, Fina mendatangi Mapolda Sulsel pada Selasa (24/02/2026). Di sanalah ia menerima informasi yang mengejutkan: penyidikan kasusnya telah dihentikan melalui gelar perkara. Alasan penyidik, kasus tersebut tidak ditemukan unsur pidana dan lebih mengarah ke ranah perdata.
โ”Saya terkejut. Tiba-tiba penyidikan dihentikan dengan dalih perdata. Ada apa dengan penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel?” tanya Fina dengan nada heran.
โIa juga mempertanyakan transparansi prosedur kepolisian. Menurutnya, sebagai pelapor, ia seharusnya dilibatkan atau setidaknya diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait penghentian tersebut.
โ”Kami tidak pernah diberitahu soal gelar perkara, apalagi penghentian ini. Seandainya saya tidak datang mengonfirmasi, saya tidak akan pernah tahu. Apakah bukti kuitansi, surat perjanjian, bahkan pengakuan pelaku di depan penyidik masih dianggap kurang?” tegasnya.
โDesakan Pemeriksaan Propam
โPenanganan perkara yang memakan waktu dua tahun tanpa transparansi ini diduga telah menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP). Ketidakprofesionalan oknum penyidik dikhawatirkan dapat menciderai citra Polri di mata masyarakat.
โAtas dasar kejanggalan tersebut, publik mendesak agar Propam Polda Sulsel segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penyidik Subdit III Ditreskrimum yang menangani perkara ini. Hal ini penting demi menjaga integritas institusi Polri dan memastikan keadilan bagi masyarakat kecil yang mencari perlindungan hukum.
Tim Redaksi
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
