BANYUASIN, DETIK NASIONAL.ID II 25 November 2025- Kinerja keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun 2024 mendapat sorotan tajam setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kegagalan masif dalam pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Temuan BPK menunjukkan adanya kerugian potensi penerimaan daerah senilai total Rp687.839.932,00 yang disebabkan oleh kesalahan elementer dalam sistem dan kelalaian pengawasan yang sistematis.
Realisasi pendapatan BPHTB Banyuasin pada tahun berjalan hanya mencapai Rp53,94 Miliar, atau 33,71% dari target anggaran Rp160 Miliar. Angka yang jauh dari harapan ini diperparah dengan detail temuan audit yang mengindikasikan adanya praktik yang merugikan keuangan daerah:
– Kehilangan Potensi Penerimaan BPHTB: Sebesar Rp595.839.932,00 akibat kesalahan pengenaan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang berulang dan ganda.
– Kekurangan Penerimaan Denda: Sebesar Rp92.000.000,00 dari denda pelanggaran dan keterlambatan pelaporan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang tidak ditagih.
Temuan BPK menggarisbawahi dua kelemahan fundamental yang menghantam kredibilitas Bapenda Banyuasin:
Kesalahan pengenaan NPOPTKP berulang merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2024, yang secara tegas membatasi hak tersebut hanya untuk perolehan hak pertama.
Kepala Bidang Pajak Daerah I Bapenda berdalih bahwa masalah ini bersumber dari aplikasi e-BPHTB pihak ketiga yang secara otomatis memunculkan NPOPTKP meskipun Wajib Pajak (WP) telah memperoleh hak tersebut pada tahun sebelumnya.
“Mengapa Bapenda bersikeras menyalahkan perangkat lunak? Ini adalah dalih klasik dari manajemen yang gagal. Seharusnya, Bapenda, sebagai penanggung jawab akuntabilitas publik, wajib merancang sistem pengendalian alternatif dan melakukan verifikasi manual untuk memitigasi risiko. Menyandarkan ratusan juta potensi pajak pada sistem yang cacat tanpa mitigasi adalah bukti kelalaian ekstrem dan ketidakcermatan fatal,” tegas rilis berita ini.
Bapenda Banyuasin terbukti melumpuhkan fungsinya sebagai pengawas, membiarkan pelanggaran serius oleh PPAT terjadi tanpa konsekuensi finansial. Audit menemukan sembilan akta pemindahan hak ditandatangani sebelum pembayaran BPHTB diselesaikan, serta keterlambatan pelaporan.
Pelanggaran ini seharusnya dikenai denda sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, namun denda sebesar Rp92 Juta tidak dikenakan oleh Bidang Pajak Daerah I.
BPK secara eksplisit menyebutkan bahwa kondisi ini disebabkan oleh Kepala Bapenda yang belum optimal dalam mengawasi dan Kepala Bidang Pajak Daerah I yang kurang cermat dalam mengoordinasikan tugas.
Bupati Banyuasin telah menyatakan sependapat dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk:
– Merancang sistem pengendalian alternatif untuk kelemahan aplikasi e-BPHTB.
– Segera menagih denda pelanggaran PPAT sebesar Rp92.000.000,00 dan menyetorkannya ke kas daerah.
Desakan Publik: Janji tindak lanjut ini kini menjadi pertaruhan kredibilitas Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Publik menuntut bukan hanya perbaikan sistem, tetapi juga evaluasi menyeluruh dan sanksi yang tegas terhadap pejabat yang terbukti lalai. Kegagalan pengelolaan pajak ini harus menjadi lonceng peringatan keras bahwa akuntabilitas fiskal tidak boleh dikorbankan demi kecerobohan teknologi atau kelalaian birokrasi.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
