JAKARTA, DN-II Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melepas keberangkatan Perdana Menteri (PM) Thailand Anutin Charnvirakul di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Selasa, (4/8/2026). Momen tersebut sekaligus menandai berakhirnya rangkaian kunjungan resmi PM Anutin di Indonesia.
​Setibanya di pangkalan udara, Presiden Prabowo bersama PM Anutin berjalan berdampingan menuju tangga pesawat sebelum memberikan penghormatan terakhir. Prosesi keberangkatan ini turut diiringi oleh penghormatan khidmat dari pasukan jajar kehormatan.
​Pejabat yang Hadir
​Sejumlah pejabat tinggi kedua negara turut hadir di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma untuk melepas keberangkatan PM Anutin, antara lain:
​Dari Pihak Indonesia:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago
​Menteri Luar Negeri Sugiono
​Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi
​Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya
​Duta Besar RI untuk Kerajaan Thailand Hari Prabowo
​Dari Pihak Thailand:
​Duta Besar Kerajaan Thailand untuk RI Prapan Disyatat
​Wakil Tetap Thailand untuk ASEAN Prinat Apirat
​Atase Pertahanan Thailand untuk Indonesia Kolonel Sittirat Pusongchai
​Momentum Bersejarah Kemitraan Bilateral
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Kunjungan resmi PM Anutin Charnvirakul ke Indonesia ini tercatat sebagai kunjungan resmi perdana seorang Perdana Menteri Thailand dalam 15 tahun terakhir.
​Rangkaian kunjungan ini dinilai sebagai tonggak dan momentum penting dalam mempererat hubungan persahabatan, serta memperkuat kemitraan strategis antara Indonesia dan Thailand di berbagai sektor di masa mendatang. Ted
Panglima TNI Saksikan Langsung Ketangguhan Prajurit dalam Latihan KDOL Latihan Terintegrasi TNI 2026
Riau, DN-II Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menyaksikan pelaksanaan latihan Kelompok Depan Operasi Linud (KDOL) dalam rangka Latihan Terintegrasi TNI 2026 yang digelar di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, Selasa (4/8/2026).
Latihan tersebut melibatkan pesawat CN 235 TNI AU, personel Brigif 17/Sakti Budi Bhakti dan personel Denmatra 2 Korpasgat sebagai unsur KDOL yang bertugas menyiapkan daerah pendaratan pasukan lintas udara. Latihan yang dilaksanakan pada malam hari ini menuntut tingkat ketelitian dan profesionalisme tinggi sehingga hanya melibatkan prajurit terpilih, sekaligus menguji kesiapan alutsista dan satuan TNI dalam mendukung Operasi Militer untuk Perang (OMP).
Di sela pelaksanaan latihan, Kapuspen TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menjelaskan bahwa latihan terintegrasi TNI ini menjadi sarana untuk menguji efektivitas sistem komando dan pengendalian TNI dalam operasi gabungan. “Yang diharapkan di sini adalah pimpinan TNI, dalam hal ini Panglima TNI bisa melaksanakan komando dan pengendalian dalam setiap operasi langsung sampai dengan unit yang terkecil, sampai dengan unit yang terbawah,” jelas Kapuspen TNI.
Kapuspen TNI menambahkan, seluruh rangkaian latihan tersebut mencerminkan kesiapan TNI dalam menjalankan tugas sesuai amanat undang-undang. “Kita siap melaksanakan tugas sesuai dengan undang-undang operasi militer untuk perang menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan titik terluar dan titik terpencil sekalipun,” ujar Kapuspen TNI.
Pelaksanaan latihan KDOL dalam Latihan Terintegrasi TNI 2026 menjadi wujud komitmen TNI untuk terus meningkatkan kesiapan operasional, memperkuat interoperabilitas antarmatra, serta menyempurnakan kemampuan komando dan pengendalian dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman. Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
#tniprima #tniprofesional #indonesiaemas2045
Meulaboh, DN-II Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Barat resmi menandatangani Nota Kesepakatan pembentukan Unit Layanan Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (ULT P4GN) sebagai langkah memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Kabupaten Aceh Barat. (3/8/2026).
Penandatanganan nota kesepakatan dilaksanakan pada Senin (3/8/2026) di Aula Kantor Bupati Aceh Barat, Meulaboh. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si., Bupati Aceh Barat Tarmizi, S.P., M.M., Wakil Bupati Aceh Barat Said Fadhiel, S.H., Ketua DPRK Aceh Barat Hj. Siti Ramazan, S.E., Kepala BNNK Banda Aceh Kombes Pol. Dhani Chandra Nugraha, S.H., S.I.K., M.H., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala perangkat daerah.
Pembentukan ULT P4GN merupakan bagian dari penguatan tata kelola Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui kolaborasi lintas sektor. Kehadiran unit ini diharapkan mampu mengintegrasikan layanan edukasi, pencegahan, rehabilitasi, pemberdayaan masyarakat, serta koordinasi penanganan penyalahgunaan narkotika dalam satu sistem pelayanan yang lebih efektif, cepat, dan mudah diakses masyarakat.
Bupati Aceh Barat Tarmizi menyampaikan bahwa pembentukan ULT P4GN merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman narkotika. Menurutnya, keberhasilan perang melawan narkoba membutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat.
“Kami meyakini ULT P4GN akan menjadi pusat koordinasi yang memperkuat upaya pencegahan, rehabilitasi, edukasi, dan penanganan penyalahgunaan narkotika secara terpadu. Ini merupakan langkah nyata untuk melindungi masyarakat Aceh Barat dari ancaman narkoba,” ujar Tarmizi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Barat selama ini telah mengembangkan Satgas Pageu Gampong sebagai sistem penguatan masyarakat di tingkat desa. Satgas tersebut melibatkan aparatur gampong, tokoh agama, tokoh adat, pemuda, serta berbagai unsur masyarakat dalam menjaga keamanan sosial di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, keberadaan Satgas Pageu Gampong akan menjadi mitra strategis ULT P4GN. Jika ULT P4GN berperan sebagai pusat koordinasi di tingkat kabupaten, maka Satgas Pageu Gampong diharapkan menjadi garda terdepan dalam melakukan deteksi dini, edukasi masyarakat, pembinaan keluarga, serta pencegahan penyalahgunaan narkotika hingga ke tingkat desa.

Sementara itu, Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani menegaskan bahwa persoalan narkotika di Aceh memerlukan penanganan secara kolaboratif. Menurutnya, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap keamanan, kesehatan masyarakat, dan masa depan generasi muda.
“Permasalahan narkotika di Provinsi Aceh bukan lagi persoalan yang dapat ditangani oleh satu institusi. Dibutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar masyarakat, khususnya generasi muda, terlindungi dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Dedy juga menyoroti karakteristik wilayah Aceh Barat yang memiliki garis pantai cukup panjang dan akses terhadap jalur laut. Kondisi geografis tersebut memerlukan kewaspadaan yang lebih tinggi karena berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan peredaran gelap narkotika sebagai jalur masuk ke wilayah Indonesia.
Karena itu, menurutnya, pembentukan ULT P4GN menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antarinstansi, mempercepat pelayanan kepada masyarakat, serta mengintegrasikan berbagai program P4GN dalam satu mekanisme kerja yang lebih efektif.
“ULT P4GN diharapkan menjadi pusat layanan terpadu yang mampu menghubungkan fungsi edukasi, pencegahan, rehabilitasi, pemberdayaan masyarakat, hingga koordinasi penanganan kasus narkotika dalam satu sistem pelayanan yang mudah dijangkau masyarakat,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala BNNP Aceh juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat atas komitmen yang ditunjukkan melalui penandatanganan nota kesepakatan. Menurutnya, dukungan kepala daerah merupakan faktor penting dalam memastikan program P4GN dapat berjalan secara berkelanjutan di tingkat daerah.
Melalui pembentukan ULT P4GN, BNNP Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berkomitmen memperkuat koordinasi, pertukaran informasi, deteksi dini, edukasi masyarakat, peningkatan akses rehabilitasi, serta pemberdayaan masyarakat sebagai bagian dari strategi bersama dalam mewujudkan Kabupaten Aceh Barat yang tangguh dan bersih dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kolaborasi ini diharapkan menjadi model sinergi antara pemerintah daerah, BNN, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam membangun sistem P4GN yang terintegrasi, berkelanjutan, serta berorientasi pada perlindungan masyarakat dan penyelamatan generasi bangsa dari bahaya narkotika. Red
​JAKARTA, DN-II Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima kunjungan resmi Perdana Menteri Thailand, Anutin Charnvirakul, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 3 Agustus 2026. Kunjungan ini merupakan kunjungan resmi pertama Perdana Menteri Thailand ke Indonesia dalam 15 tahun terakhir, sekaligus menandai babak baru penguatan kemitraan strategis kedua negara.
​Indonesia dan Thailand merupakan dua kekuatan ekonomi utama di kawasan ASEAN. Di tengah dinamika kawasan dan tantangan global yang terus berkembang, kedua negara memiliki visi dan kepentingan yang sama untuk mempererat kolaborasi yang semakin konkret serta saling menguntungkan.
​Rangkaian agenda dimulai dengan pertemuan empat mata (tête-à -tête) yang dilanjutkan dengan Sidang Konsultasi Pemimpin Kedua (2nd Leaders’ Consultation Meeting). Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo menegaskan komitmen Indonesia untuk terus memperkuat hubungan bilateral melalui kerja sama yang berdampak langsung bagi masyarakat luas. Fokus kerja sama ini meliputi penguatan perdagangan dan investasi, ketahanan pangan, pendidikan, hingga sektor-sektor strategis lainnya.
​Sebagai tindak lanjut dari pertemuan bilateral tersebut, Presiden Prabowo dan Perdana Menteri Anutin menyaksikan penandatanganan Roadmap for Strategic Partnership Indonesia–Thailand 2026–2030. Dokumen ini dirancang sebagai panduan dan arah baru hubungan strategis kedua negara untuk lima tahun ke depan.
​Selain itu, turut ditandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia dan Kementerian Pendidikan Kerajaan Thailand mengenai peningkatan kerja sama di bidang pendidikan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Usai sesi pertemuan, kedua pemimpin menyampaikan pernyataan pers bersama sebagai wujud komitmen bersama dalam memperkokoh kemitraan bilateral. Rangkaian kegiatan kenegaraan ini kemudian ditutup dengan jamuan santap malam resmi yang dihelat oleh Presiden Prabowo di Istana Negara sebagai simbol kehangatan persahabatan kedua negara. Red
JAKARTA, 3 AGUSTUS 2026 – Perhatian publik kembali tertuju pada dinamika penegakan hukum di daerah, khususnya terkait putusan kasasi Mahkamah Agung yang menjerat Ketua LMRI Aceh Singkil, Yakarim Munir Lembong. Kasus yang bermula dari perselisihan uang panjar senilai Rp250 juta dengan PT Delima Makmur ini terus memicu diskursus luas di tengah masyarakat mengenai batas antara ranah hukum perdata dan pidana.
Sejumlah catatan kritis mengemuka dari berbagai elemen pemerhati hukum dan keadilan terkait proses peradilan ini. Pertama, publik menyoroti bahwa Pengadilan Tinggi Banda Aceh melalui Putusan Nomor 600/PID/2025/PT BNA sebelumnya sempat memutus lepas onslag terdakwa dengan pertimbangan bahwa substansi perkara merupakan hubungan keperdataan atau perjanjian. Perbedaan pandangan antara putusan tingkat banding dan kasasi ini dinilai perlu menjadi bahan kajian objektif bersama.
Kedua, dalam proses persidangan sebelumnya, berbagai pandangan dari ahli hukum telah dihadirkan untuk menguji unsur-unsur formil dan materiil perkara. Masyarakat sipil berharap setiap proses peradilan tingkat tinggi senantiasa mengedepankan asas kehati-hatian, objektivitas, serta rasa keadilan substantif bagi seluruh pihak yang bersengketa.
Ketiga, perdebatan mengenai posisi aktivis atau perwakilan masyarakat dalam sengketa agraria dan investasi korporasi sering kali menjadi sorotan. Ruang dialog yang adil dan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi serta berpendapat menjadi elemen penting dalam menjaga iklim demokrasi dan kepastian hukum di daerah.
Melalui siaran pers ini, berbagai pihak mendesak lembaga-lembaga tinggi negara untuk membuka ruang pengawasan yang transparan, objektif, dan akuntabel terhadap penanganan perkara-perkara yang bersinggungan langsung dengan masyarakat bawah dan investasi di daerah. Masyarakat luas dan pemerhati hukum didorong untuk terus mengawal proses hukum lanjutan, termasuk penggunaan hak hukum konstitusional seperti Peninjauan Kembali, demi memastikan tegaknya prinsip-prinsip negara hukum yang berkeadilan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
URGENSI:
# Presiden Republik Indonesia di Jakarta
# Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia c.q. Pimpinan & Anggota Komisi III di Jakarta
# Mahkamah Agung Republik Indonesia c.q. Ketua Mahkamah Agung RI di Jakarta
# Komisi Yudisial Republik Indonesia di Jakarta
# Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta
Publisher -Red
Jakarta, DN-II Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi, mewakili Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, secara resmi membuka Kejuaraan Taekwondo Indonesia Terbuka Tingkat Asia ke-8 Tahun 2026 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Tentara Nasional Indonesia, di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (2/8/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasum TNI selaku Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) Letjen TNI Richard S.H. Tampubolon.
Dalam sambutan Panglima TNI yang dibacakan Wakil Panglima TNI, disampaikan apresiasi atas kehadiran 531 atlet dari 36 negara. Panglima TNI menegaskan bahwa kejuaraan ini merupakan inisiatif TNI untuk membangun saling percaya, memperkuat kerja sama, dan mempererat persahabatan antarnegara melalui kompetisi yang menjunjung tinggi sportivitas dan fair play. “TNI menginisiasi kejuaraan ini sebagai sarana membangun saling percaya, memperkuat kerja sama, dan mempererat persahabatan antarnegara melalui kompetisi yang menjunjung tinggi sportivitas dan fair play,” ujarnya.
Panglima TNI juga menegaskan bahwa nilai-nilai Taekwondo mengajarkan keseimbangan antara kekuatan, disiplin, keberanian, pengendalian diri, serta rasa hormat kepada sesama. “Meskipun berhadapan sebagai lawan di arena, kita tetap bersahabat di luar pertandingan,” tuturnya.
Mengakhiri amanatnya, Panglima TNI berpesan kepada seluruh peserta agar menjadikan kejuaraan ini sebagai ajang untuk menunjukkan kemampuan terbaik sekaligus memperkuat persaudaraan. “Kepada seluruh Taekwondoin, bertandinglah dengan kemampuan terbaik dan junjung tinggi sportivitas. Raih kemenangan dengan rendah hati, hadapi kekalahan dengan kehormatan,” pungkasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Penyelenggaraan 8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championship 2026 diharapkan semakin memperkuat peran Indonesia sebagai tuan rumah penyelenggara event olahraga internasional sekaligus menjadi momentum untuk memperkokoh semangat persatuan, sportivitas, dan kebanggaan nasional dalam menyambut HUT ke-81 TNI. Red
#tniprima #tniprofesional #indonesiaemas2045
SAMBAS, DN-II Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 3,94 gram yang dibawa oleh dua pelintas batas ilegal melalui jalur tikus di sektor Aruk, Kabupaten Sambas, Sabtu (1/8/2026) malam.
Pengungkapan bermula saat lima personel Pos Koki Sajingan Terpadu yang dipimpin Kapten Arm Erlangga Pandu Kurnia melaksanakan ambush di sekitar Patok 203. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas menghentikan dua pelintas yang berjalan melalui jalur ilegal dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan mereka.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu yang disembunyikan di dalam sol sepatu olahraga milik salah satu pelintas berinisial HW (33). Sementara seorang lainnya berinisial NH (22) turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain empat paket sabu seberat 3,94 gram, Satgas juga mengamankan tiga unit telepon genggam, satu slop rokok asal Malaysia, uang tunai 158 Ringgit Malaysia, satu paspor, dan satu kartu identitas kerja.
Seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan serta dikoordinasikan dengan aparat terkait untuk proses penyelidikan dan penanganan hukum lebih lanjut. Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani akan terus memperketat patroli dan pengamanan di jalur-jalur tikus guna mencegah penyelundupan narkotika serta berbagai kejahatan lintas negara di wilayah perbatasan. Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
BENGKULU, CN – 1 Agustus 2026 – Praktik dunia pendidikan di instansi berstatus negeri kembali mencederai rasa keadilan masyarakat. Kebijakan penarikan iuran finansial di TK Pembina Negeri 1 Kota Bengkulu menuai sorotan tajam setelah terungkapnya rincian beban biaya yang dipikul oleh orang tua wali murid di tengah jaminan wajib belajar tanpa pungutan biaya yang diatur oleh undang-undang negara.
Berdasarkan dokumen rincian penerimaan murid baru untuk Tahun Ajaran 2026/2027, setiap murid baru dibebankan total pembayaran senilai dua juta lima ratus rupiah. Di dalam rincian tersebut, tercantum secara tertulis penarikan SPP untuk bulan pertama sekolah sebesar dua ratus ribu rupiah per bulan yang diarahkan melalui rekening Bank Syariah Indonesia dengan nomor rekening 7173668807 atas nama PAUD Negeri Pembina. Kebijakan ini dinilai menampar logika tata kelola sekolah negeri yang seharusnya disokong penuh oleh anggaran negara melalui dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Paud.
Alih-alih memberikan penjelasan transparan dan akuntabel kepada publik terkait aliran dana tersebut, pimpinan instansi sekolah yang bersangkutan justru melontarkan respons defensif melalui pesan instan WhatsApp kepada grup wali murid. Berdasarkan tangkapan layar yang beredar dari nomor kontak yang merujuk pada nama Henna Bachtiar, pihak kepala sekolah menyebutkan adanya konfirmasi dari pihak luar yang dinarasikan sebagai wartawan yang berkedok mungkin lembaga swadaya masyarakat atau media online terkait pungutan uang sekolah.
Tidak hanya melakukan stigmatisasi terhadap profesi kontrol sosial, pesan tersebut juga secara implisit meminta para wali murid agar tidak menjadikan persoalan pungutan ini sebagai polemik demi alasan kelangsungan gaji guru dan pegawai honorer. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk nyata pembungkaman psikologis dan upaya sistematis untuk menghindari pengawasan publik terhadap dugaan pelanggaran hukum di lingkungan institusi pendidikan milik pemerintah.
Secara yuridis, tindakan penarikan biaya pada sekolah negeri berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 34 ayat 2 serta peraturan turunan kementerian terkait larangan pungutan di sekolah negeri. Langkah kepala sekolah yang menyerang legitimasi jurnalis juga berpotensi berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Guna memberikan efek jera yang tegas terhadap penyalahgunaan wewenang di sektor pendidikan, sejumlah pihak mendesak Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, serta aparat penegak hukum dan Satgas Saber Pungli untuk segera mengambil tindakan konkret. Langkah mendesak tersebut meliputi audit menyeluruh terhadap aliran dana masuk dan keluar pada rekening penampung bank terkait serta pemeriksaan terbuka terhadap pimpinan sekolah agar tidak ada lagi pembiaran praktik pungutan liar dengan dalih kesejahteraan honorer yang mengorbankan hak anak didik.
Redaksi media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional kepada pihak Kepala TK Pembina Negeri 1 Kota Bengkulu sebagai wujud penerapan prinsip akurasi dan keadilan informasi berdasarkan Kode Etik Jurnalistik.
Publisher -Red
Bangka, DN-II Satlap Tri Cakti bersama Intel Korem 045/Garuda Jaya (045/GY) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik penyelundupan dan perdagangan bijih timah ilegal di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Berbekal informasi intelijen yang dikembangkan secara bersama, pada Jumat (31/6/2026), tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bijih timah di wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa bijih timah dengan berat total 7.937 kilogram yang diangkut menggunakan tiga unit kendaraan double cabin. Seluruh muatan dikemas menggunakan kampil berlapis (double kampil) yang dijahit dengan rapi sebagai upaya untuk menyamarkan dan mempermudah proses pengangkutan secara ilegal.
Keberhasilan pengungkapan ini tidak hanya menggagalkan upaya penyelundupan bijih timah, tetapi juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp6.746.450.000. Tindakan penyelundupan mineral strategis seperti bijih timah merupakan kejahatan yang merugikan negara karena menghilangkan potensi penerimaan negara, merusak tata niaga pertambangan, serta mengancam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Seluruh barang bukti berupa bijih timah telah diamankan dan dititipkan di Gudang Bijih Timah (GBT) Sungailiat guna mendukung proses penyelidikan dan penegakan hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sinergi antara Satlap Tri Cakti dan Intel Korem 045/Garuda Jaya merupakan bentuk nyata implementasi kebijakan pemerintah dalam memperkuat pengamanan sumber daya alam nasional, mencegah kebocoran keuangan negara, serta menindak tegas setiap bentuk penyelundupan dan perdagangan mineral secara ilegal.
Satlap Tri Cakti bersama Intel Korem 045/Garuda Jaya menegaskan bahwa upaya pemberantasan penyelundupan bijih timah akan terus dilakukan secara berkesinambungan melalui penguatan kegiatan intelijen, patroli, dan penindakan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal. Pendalaman terhadap aktor intelektual, pemodal, pemilik barang, maupun jaringan distribusi terus dilakukan guna memutus mata rantai penyelundupan bijih timah di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan penambangan tanpa izin, pengangkutan, penyimpanan, maupun perdagangan bijih timah ilegal. Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum sangat diperlukan agar sumber daya alam Indonesia dapat dikelola secara sah, memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan kesejahteraan masyarakat. Red
Bengkulu – 31 Juli 2026 – Operasional TK Negeri Pembina 1 Kota Bengkulu tengah menjadi sorotan publik menyusul kabar adanya iuran berkala yang disebut sebagai SPP sebesar Rp200.000 setiap bulan per murid.
Berdasarkan data dan estimasi jumlah peserta didik yang mencapai sekitar 120 anak, total akumulasi dana dari iuran tersebut dipertanyakan peruntukannya oleh sebagian orang tua murid. Kebijakan ini memicu diskursus publik mengenai batas kewenangan satuan pendidikan negeri dalam menarik iuran di luar ketentuan resmi, mengingat alokasi bantuan finansial pemerintah melalui Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini telah disalurkan secara berkala.
Salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa beban finansial tambahan ini dirasakan cukup memberatkan, khususnya bagi keluarga dengan kemampuan ekonomi terbatas. Kami berharap ada transparansi dari pihak sekolah mengenai status pungutan ini, apakah sudah selaras dengan mekanisme komite sekolah yang sah atau bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Merujuk pada ketentuan hukum positif di Indonesia, pengelolaan dana pada satuan pendidikan negeri diatur secara ketat untuk mencegah terjadinya pelanggaran administratif maupun penyalahgunaan wewenang. Kerangka regulasi yang menjadi acuan meliputi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan. Selain itu, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 secara tegas mengatur batasan antara sumbangan sukarela dengan pungutan wajib pada sekolah negeri. Aspek pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan anggaran publik juga bersandar pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Merespons dinamika tersebut, berbagai elemen masyarakat mendesak instansi pengawasan fungsional, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu serta inspektorat daerah, untuk segera melakukan langkah verifikasi, audit internal, dan pembinaan guna memastikan seluruh satuan pendidikan mematuhi standar operasional prosedur yang berlaku.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kepala TK Negeri Pembina 1 Kota Bengkulu, Hennatul Putri, belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap menjunjung tinggi prinsip keberimbangan informasi, asas praduga tak bersalah, serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya bagi pihak sekolah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.”(Red)
You cannot copy content of this page
