Papua, DN-II Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik prajurit TNI dalam menjalankan tugas bagi bangsa dan negara serta meresmikan Gedung Centralized bersama Menteri Pertahanan Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin di Yonif 754/ENK Timika, Papua Tengah, sebagai pusat komando dan administrasi modern guna mendukung kesiapan satuan, Minggu (5/7/2026).
Usai Kegiatan di Yonif 754/ENK, selanjutnya Panglima TNI, Wakil Panglima TNI dan Menhan RI juga meninjau Markas Komando Kogabwilhan III untuk meninjau Gedung Mile 32 sekaligus mengevaluasi rencana pembangunan infrastruktur pertahanan lanjutan. Peninjauan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kesiapan operasional dan sistem pertahanan di wilayah timur Indonesia.
Kunjungan kerja tersebut mencerminkan sinergi TNI dan Kementerian Pertahanan dalam mempercepat modernisasi fasilitas pertahanan, meningkatkan kesiapan operasional satuan, serta memberikan penghargaan kepada prajurit yang menunjukkan dedikasi dan prestasi dalam pelaksanaan tugas.
Penguatan infrastruktur dan fasilitas pendukung di Papua diharapkan semakin meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas prajurit sekaligus memperkokoh postur pertahanan negara dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Red
#tniprima #tniprofesional #indonesiaemas2045
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sadar Bahaya Senpi Ilegal, Petani di Perbatasan RI-Malaysia Serahkan Senjata Jenis Bowman ke Pos TNI
SAMBAS, DN-II Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani melalui Pos Gabma Sajingan kembali menerima penyerahan satu pucuk senjata api rakitan jenis Bowman dari warga Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. (6/7/ 2026).
​Senjata api tersebut diserahkan secara sukarela oleh MSN, seorang petani setempat, pada Senin pagi di kediamannya. Penyerahan ini merupakan buah dari pendekatan humanis yang dilakukan oleh personel Satgas melalui kegiatan komunikasi sosial (Komsos) mengenai bahaya dan konsekuensi hukum kepemilikan senjata api ilegal.

​Senjata api kaliber 12 mm tanpa nomor seri tersebut diterima petugas dalam kondisi baik dan tanpa amunisi. Usai menerima senpi tersebut, personel Pos Gabma Sajingan langsung melakukan pendataan, dokumentasi, serta mengamankan barang bukti sesuai prosedur untuk dilaporkan ke komando atas.
​Kegiatan penyerahan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Momentum ini menjadi bukti nyata meningkatnya kesadaran hukum masyarakat dalam mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan RI-Malaysia. (*)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Kontak Media:
Penerangan Satgas Pamtas RI – Malaysia
Yonarmed 19/Bogani (Kodam XIII/Merdeka)
Letda Ctp Juwito (Papen)
JAKARTA, DN-II Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima kunjungan kenegaraan Presiden Republik Belarus, Aleksandr Lukashenko, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (02/07/2026). Pertemuan ini menandai langkah strategis baru dalam mempererat hubungan bilateral kedua negara yang telah terjalin dengan baik.
​Prosesi penyambutan kenegaraan berlangsung khidmat dengan upacara resmi di halaman Istana Merdeka. Usai upacara, kedua kepala negara melakukan pertemuan empat mata (tête-à -tête) yang kemudian dilanjutkan dengan pertemuan bilateral antar delegasi kedua negara untuk membahas isu-isu strategis.
​Dalam pertemuan tersebut, kedua pemimpin sepakat meluncurkan Peta Jalan Penguatan Kerja Sama Indonesia–Belarus 2026–2030. Dokumen ini akan menjadi acuan utama dalam pengembangan hubungan kerja sama bilateral yang lebih komprehensif selama lima tahun ke depan.
​Penguatan Sektor Pangan dan Industri
Presiden Prabowo Subianto dalam pernyataannya menekankan pentingnya sinergi di bidang ketahanan pangan. Kedua negara berkomitmen memperkuat kolaborasi dalam pengembangan pertanian modern, pemenuhan kebutuhan pupuk, penyediaan alat dan teknologi pertanian, hingga penyediaan alat berat untuk mendukung pembangunan sektor pangan yang berkelanjutan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Di sektor ekonomi dan perdagangan, kedua pemimpin menyambut positif selesainya proses ratifikasi Indonesia–Eurasian Economic Union Free Trade Agreement oleh pihak Belarus. Langkah ini diharapkan mampu memperluas akses pasar serta memperkuat rantai pasok kedua negara.

​Lebih lanjut, kedua negara melihat peluang besar dalam peningkatan investasi melalui pembentukan joint venture (perusahaan patungan) antara pelaku usaha Indonesia dan Belarus. Fokus utama investasi tersebut diarahkan pada sektor manufaktur, otomotif, kendaraan berat, dan agroindustri.
​Peningkatan Kerja Sama Sosial Budaya
Selain sektor ekonomi, kedua pemimpin juga sepakat untuk mempererat hubungan antarmasyarakat melalui pertukaran budaya. Fokus pengembangan sumber daya manusia (SDM) menjadi salah satu prioritas, dengan mendorong kerja sama yang lebih erat antara lembaga pendidikan serta peningkatan program pendidikan dan pelatihan vokasi.
​Kunjungan kenegaraan ini menegaskan komitmen Indonesia dan Belarus untuk terus membuka peluang kolaborasi yang saling menguntungkan, serta menciptakan kemitraan strategis yang berdampak positif bagi kesejahteraan rakyat kedua negara.
​Red/BPMI Setpres
#KemensetnegRI #RilisPresiden
JAKARTA, DN-II Presiden Republik Belarus, Aleksandr Lukashenko, menegaskan komitmen negaranya untuk menempatkan Indonesia sebagai salah satu mitra paling strategis di kawasan Asia Tenggara. Pernyataan tersebut disampaikan usai pertemuan bilateral dengan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (2/7/2026).
Presiden Lukashenko menyoroti tren positif hubungan kedua negara dalam beberapa tahun terakhir yang menunjukkan kedekatan signifikan. Menurutnya, relasi Indonesia-Belarus kini didasari oleh kesamaan visi dan semangat saling mendukung dalam menghadapi tantangan global.
“Hubungan Indonesia dan Belarus terus berkembang semakin erat. Kami melihat adanya kesamaan tujuan yang kuat dan komitmen untuk saling mendukung antara kedua negara,” ujar Presiden Lukashenko dalam keterangan persnya.
Penguatan Kerja Sama Konkret
Dalam pertemuan tersebut, kedua pemimpin menyaksikan langsung penandatanganan sejumlah nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dan perjanjian kerja sama di berbagai sektor krusial.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Langkah ini dipandang sebagai upaya nyata kedua negara dalam melembagakan kerja sama yang lebih teknis dan terukur. Adapun dokumen kerja sama yang disepakati meliputi:
Sektor Industri: Kerja sama antara Kementerian Perindustrian RI dan Kementerian Perindustrian Belarus.
Sektor Kebudayaan: Kerja sama antara Kementerian Kebudayaan RI dan Kementerian Kebudayaan Belarus.
Sektor Keuangan: Kerja sama antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI dan Bank Nasional Belarus.
Sektor Kesehatan: Kerja sama antara Kementerian Kesehatan RI dan Kementerian Kesehatan Belarus.
Sektor Riset dan Teknologi: Perjanjian kerja sama ilmiah dan teknis antara Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) RI dan Akademi Ilmu Pengetahuan Nasional Belarus.

Sektor Keamanan Finansial: Pertukaran laporan intelijen terkait tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal antara PPATK RI dan Departemen Pemantauan Keuangan Komite Kontrol Negara Belarus.
Sektor Akreditasi: Kerja sama akreditasi nasional antara Komite Akreditasi Nasional (KAN) RI dan Republican Unitary Enterprise Belarusian State Center for Accreditation.
Peta Jalan Strategis 2026-2030
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Selain dokumen-dokumen sektoral tersebut, kedua kepala negara juga menyepakati Peta Jalan Pengembangan Bidang-Bidang Utama Kerja Sama antara Republik Indonesia dan Republik Belarus Tahun 2026-2030.
Peta jalan ini dirancang sebagai panduan komprehensif bagi kedua negara untuk memastikan kesinambungan hubungan bilateral serta memfokuskan kolaborasi pada sektor-sektor yang memiliki nilai tambah tinggi dalam empat tahun ke depan.
Kesepakatan ini mencerminkan optimisme kedua pemimpin dalam meningkatkan frekuensi kerja sama ekonomi dan diplomasi, yang diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi stabilitas serta kesejahteraan masyarakat di kedua negara.
Red/BPMI Setpres
#KemensetnegRIÂ #RilisPresiden
JAKARTA – 3 Juli 2026 – Genap 1 tahun, 8 bulan, dan 13 hari sejak pelantikan Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024, pemerintahan telah membuktikan komitmen mutlak dalam perang melawan korupsi. Melalui aksi tanpa pandang bulu, pemerintah tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga membongkar jaringan mafia lintas sektoral hingga ke akar rumput.
Bukti nyata ketegasan terlihat dari perkembangan terbaru dalam kasus korupsi di Badan Gizi Nasional. Setelah penetapan tersangka terhadap pimpinan tertinggi lembaga tersebut, penyidikan kini meluas secara masif. Dalam beberapa hari terakhir, tim gabungan telah kembali menetapkan sejumlah tersangka baru yang melibatkan oknum anggota TNI aktif serta oknum anggota Polri.
Selain itu, pemerintah juga baru saja berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Bupati Kuantan Singingi, Riau, Suhardiman Amby, pada 30 Juni 2026 akibat suap pengisian jabatan. Operasi ini merupakan aksi tegas ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026, yang menegaskan bahwa tidak ada pejabat daerah yang luput dari pengawasan digital negara.
Sepanjang masa pemerintahan hingga Juli 2026, agenda besar pemberantasan korupsi telah menghasilkan capaian signifikan. Lebih dari 2.000 tersangka telah diproses hukum akibat tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan penyalahgunaan jabatan.
Pelaku yang ditangkap mencakup spektrum luas dari pejabat eselon tinggi di kementerian, pimpinan lembaga negara, hingga oknum kepala daerah, camat, kepala desa, dan lurah. Penanganan kasus yang melibatkan oknum aparat TNI dan Polri kini dilakukan secara transparan melalui mekanisme koneksitas, membuktikan tidak ada kebal hukum bagi siapa pun yang berseragam.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pemerintahan Prabowo secara agresif memburu aset hasil kejahatan. Total pengembalian kekayaan negara yang berhasil diselamatkan melalui pemulihan aset mencapai Rp31,3 triliun. Dana ini difokuskan kembali untuk pembangunan infrastruktur rakyat, termasuk perbaikan 34 ribu sekolah dan renovasi hunian masyarakat berpenghasilan rendah.
Presiden Prabowo menginstruksikan pembersihan total pada sektor yang selama ini dianggap lahan basah bagi mafia, seperti sektor tambang, mineral, migas, dan distribusi di Pertamina. Seluruh oknum yang bermain di balik izin pertambangan kini dalam pengawasan ketat.
Keberhasilan ini mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat yang kini mendesak segera disahkannya Undang-Undang Perampasan Aset. Rakyat mendukung penuh langkah Presiden Prabowo untuk tidak sekadar memenjarakan koruptor, tetapi juga memiskinkan mereka melalui penyitaan aset hasil kejahatan guna memastikan setiap sen uang negara kembali ke tangan rakyat.
Bagi para mafia dan oknum yang selama ini merasa tidak tersentuh hukum, pemerintah memberikan peringatan keras bahwa setiap penyalahgunaan jabatan akan dibabat habis.
Pemerintahan Presiden Prabowo menegaskan bahwa agenda Indonesia Emas tidak boleh terhambat oleh praktik korupsi. Sistem pengawasan yang kini diperkuat dengan teknologi digital memastikan setiap tindakan penyimpangan akan terdeteksi. Bagi siapa pun yang masih berani berkhianat terhadap uang negara, ini adalah peringatan terakhir bahwa aparat penegak hukum tidak akan berhenti sebelum kalian diadili.
Data ini merupakan rekapitulasi capaian penindakan KPK, Kejaksaan Agung, dan hasil audit strategis pemerintah periode 20 Oktober 2024 hingga 3 Juli 2026.
Publisher -Red
Disusun oleh: Kusmiadi, C.B.J., C.E.J., C.In.
SERDANG BEDAGAI 1 Juli 2026 – Praktik penambangan Galian C ilegal di sepanjang bantaran Sungai Ular, Deli Serdang, telah mencapai titik yang tidak bisa lagi ditoleransi. Meski Pemerintah Pusat, Provinsi, hingga Kabupaten telah melayangkan berbagai larangan, aktivitas pengrusakan benteng sungai tersebut justru kian masif. Fenomena ini memicu pertanyaan mendasar: apakah pemerintah memang sengaja melakukan pembiaran, atau ada aliran upeti yang menyumbat nurani penegakan hukum?
Masyarakat kini sudah muak dengan rangkaian surat himbauan yang hanya menjadi tumpukan kertas tanpa efek jera. Larangan administratif terbukti mandul menghadapi arogansi pemilik tambang yang diduga merasa kebal hukum. Masyarakat dan aliansi sipil dengan tegas menyatakan bahwa mereka tidak lagi membutuhkan surat larangan, melainkan tindakan hukum represif: membasmi, menangkap, dan memproses hukum seluruh aktor intelektual dan pemilik modal di balik kejahatan ekologis ini.
Publik mempertanyakan di mana peran dan otoritas dari dinas terkait, mulai dari Dinas Kehutanan, ESDM, hingga aparat penegak hukum setempat. Jika sebuah aktivitas yang terang-terangan merusak aset negara dan mengancam ekosistem yang menopang kehidupan sekitar 2 juta jiwa masih terus beroperasi, maka kredibilitas aparat dalam menegakkan hukum patut dipertanyakan. Apakah mereka tidak berani bertindak karena takut pada backing yang kuat, atau memang ada unsur kesengajaan dalam membiarkan tindak pidana ini demi kepentingan segelintir kelompok?
Masyarakat mendesak institusi tertinggi negara untuk segera mengambil alih dan melakukan investigasi langsung ke bawah. Penanganan yang terkesan berputar-putar dan pelimpahan wewenang yang tidak kunjung membuahkan hasil di tingkat daerah telah memicu ketidakpercayaan publik. Negara harus hadir dengan tindakan tegas sebelum bencana banjir bandang merenggut nyawa masyarakat di sepanjang jalur Sungai Ular.
Demi transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, urgensi diarahkan kepada:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
 1. Presiden Republik Indonesia
 2. Menteri Sekretaris Negara
 3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
 4. Kejaksaan Agung Republik Indonesia
 5. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
 6. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)
 7. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN
 8. Kapolri
 9. Panglima TNI
 10. Kapolda Sumatera Utara
 11. Bupati Deli Serdang
 12. Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II
Publisher -Red
Kebumen, 1 Juli 2026 – Berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Kebumen saat ini menyampaikan aspirasi terkait adanya sejumlah isu dugaan praktik tidak sehat di lingkungan sektor pendidikan. Isu yang berkembang menyoroti indikasi ketimpangan kebijakan serta dugaan adanya praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara dan berdampak pada kualitas layanan pendidikan di daerah.
Isu ini mencuat merujuk pada pemberitaan Koran Jateng tertanggal 24 Juni 2026 dengan judul “Bocor Alus: Beredar Kabar Oknum LSM” yang dapat diakses melalui tautan: https://www.koranjateng.com/2026/06/bocor-alus-beredar-kabar-oknum-lsm.html. Dalam aspirasinya, elemen masyarakat menyoroti simulasi potensi kerugian yang muncul sebagai bahan kajian bagi pihak berwenang. Selain itu, terdapat pula sorotan mengenai dugaan praktik perdagangan buku serta ketidaksesuaian data pada lembaga PKBM yang perlu diklarifikasi oleh pihak terkait.
Ketua Umum Garuda Perak, Sujud Sugiarto, bersama jajaran pengurus Gardu Prabowo, baik di tingkat DPD, DPW, maupun DPC, secara tegas menyatakan sikap untuk mendesak intervensi dari pemerintah pusat dan otoritas penegak hukum nasional. Hal tersebut disampaikan oleh Sujud Sugiarto pada hari ini, 1 Juli 2026.
“Kami mendesak Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan, Kapolri, Kabareskrim, Kadiv Propam, Kabid Propam, KPK, serta Kejaksaan Agung untuk segera turun tangan melakukan pengawasan hingga investigasi langsung ke lapangan terkait dugaan-dugaan yang berkembang. Sikat dan habisi siapapun yang terbukti secara hukum terlibat dalam lingkaran ini, baik itu oknum di Dinas Pendidikan maupun oknum LSM atau pihak manapun yang diduga bermain di balik kasus ini,” tegas Sujud Sugiarto.
Lebih lanjut, Sujud Sugiarto memberikan ultimatum keras kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dengan penekanan pada pengerahan kekuatan massa, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Masyarakat dan kami sudah sangat muak atas dugaan perilaku oknum LSM tersebut. Kami memberikan waktu selama 2 (dua) minggu kepada APH untuk segera melakukan proses hukum dan menetapkan tersangka jika ditemukan bukti permulaan yang cukup dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan pendidikan ini. Jika dalam waktu tersebut APH tidak bergerak dan tidak memproses hukumnya, maka kami dari berbagai gabungan ormas dan LSM di Kebumen siap melakukan pengerahan massa secara penuh untuk bergerak mengambil langkah hukum dengan cara kami sendiri,” tegas Sujud Sugiarto.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Senada dengan hal tersebut, perwakilan jajaran Gardu Prabowo menekankan bahwa transparansi penanganan hukum sangat diharapkan untuk menjawab keresahan publik. Menurut mereka, diperlukan tindakan konkrit untuk memastikan dunia pendidikan bersih dari praktik-praktik yang merugikan negara dan masyarakat.
“Pihak-pihak terkait diharapkan berani bertindak sesuai koridor hukum. Kami meminta agar investigasi dilakukan secara total, objektif, dan tidak pandang bulu,” tambah perwakilan Gardu Prabowo.
Publik berharap adanya tindakan nyata dari Kapolres Kebumen dan jajaran terkait untuk menanggapi aspirasi ini secara serius. Langkah proaktif dari seluruh pihak yang berwenang diharapkan dapat menjadi jawaban atas tuntutan transparansi masyarakat. Pertanyaan besarnya kini adalah seberapa cepat para pemangku kebijakan di pusat hingga daerah dapat merespons desakan investigasi ini?
Tembusan:
1. Presiden Republik Indonesia
2. Menteri Pendidikan
3. Menteri Dalam Negeri
4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)
5. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim)
6. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Kadiv Propam)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
7. Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam)
8. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
9. Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Publisher -Red
JAKARTA, 30 Juni 2026 – Kuasa hukum dari Tirawan, A. Gafar Rehalat, S.H., selaku pihak pelapor dalam kasus dugaan tindak pidana yang terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B29/X/2025/SPKT/POLRES HULU SUNGAI SELATAN, mendesak pihak kepolisian untuk segera memberikan kepastian hukum terkait perkembangan penyidikan perkara tersebut.
Hingga saat ini, pihak pelapor merasa belum mendapatkan kejelasan mengenai langkah tindak lanjut dari penyidik Polres Hulu Sungai Selatan, padahal surat permohonan tindak lanjut telah dilayangkan melalui Law Firm AGR & Co. pada tanggal 26 Mei 2026.
Kami berharap ada progres konkret dalam penyidikan ini. Hak-hak pelapor untuk mendapatkan kepastian hukum harus dijamin, sesuai dengan prinsip proses hukum yang transparan dan akuntabel. Keadilan harus nyata dan bisa dirasakan oleh masyarakat. Keadilan harus ditegakkan secara adil dan tegak lurus, ujar A. Gafar Rehalat, S.H.
Selain itu, pihaknya mendesak Divisi Propam Mabes Polri serta Kapolri untuk turut memantau dan memberikan atensi khusus terhadap penanganan kasus ini. Langkah ini dinilai perlu dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan prosedur, profesional, dan bebas dari keberpihakan.
Dalam surat permohonannya, pihak kuasa hukum merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/13/IV/RES.1.10./2026/Reskrim tertanggal 1 April 2026. Pihak pelapor berharap penyidik dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terlapor dan segera menetapkan tersangka guna memberikan keadilan bagi pelapor untuk proses penuntutan di pengadilan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik yang mengedepankan keberimbangan, perlu dipahami bahwa kepolisian memiliki kewenangan dan prosedur operasional standar dalam menangani perkara. Namun, transparansi perkembangan penyidikan sangat diperlukan agar pihak pelapor mendapatkan kepastian hukum dan menghindari spekulasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum masih menunggu respons resmi dari Polres Hulu Sungai Selatan mengenai langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil dalam penyidikan kasus ini, mengingat hingga hari ini belum ada kepastian hukum dan tindak lanjut yang diterima oleh pelapor.
Redaksi memberikan ruang hak jawab bagi pihak Polres Hulu Sungai Selatan atau pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi terkait perkembangan penyidikan kasus ini. Hak jawab tersebut dapat disampaikan melalui kontak redaksi kami agar informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang dan akurat.”(Red)
TELUK BINTUNI, DN-II Upaya pendekatan humanis yang dilaksanakan Satgas Pamtas RI–PNG Kewilayahan Yonif 410/Alugoro dan Satgas intel kodam VXIII/Kasuari kembali membuahkan hasil. Sebanyak 37 orang yang terdiri dari dua komandan batalion OPM beserta 35 anggota dan keluarganya menyatakan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (26/6/2026).
Mereka yang menyerahkan diri di Pos Mayerga Satgas Pamtas Yonif 410/Alugoro, Kampung Mayerga, Distrik Moskona Barat, Kabupaten Teluk Bintuni, terdiri atas Komandan Batalion Ovir Kodap IV Sorong Raya, Komandan Batalion Sair Kodap IV Sorong Raya, beserta 35 anggota lainnya. (25/6)
Prosesi penyerahan diri dilanjutkan dengan pengucapan ikrar setia kepada NKRI, penyerahan Bendera Bintang Kejora, serta penyerahan senjata api, yang dipimpin langsung oleh Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III (Pangkogabwilhan III) Letjen TNI Lucky Avianto di Lapangan Makodam XVIII/Kasuari. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Gubernur Papua Barat, Pangdam XVIII/Kasuari, Kabinda Papua Barat, Ketua DPR Papua Barat, Komandan Satgas Yonif 410/Alugoro, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daera (Forkopimda).
Pangkogabwilhan III, Letjen TNI Lucky Avianto, menjelaskan bahwa proses penyerahan diri berlangsung berdasarkan kesepakatan yang telah dibangun melalui komunikasi antara Satgas Yonif 410/Alugoro dengan anggota Kodap IV Sorong Raya.
“Proses kembalinya saudara saudara kita beserta keluarga sebanyak 37 orang berlangsung cukup panjang (sekitar 6 bulan) yang dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis serta penuh kesabaran. inisiasi timbul dari saudara saudara kita yang dilatarbelakangi kesadaran diri tentang masa depan keluarga yang lebih baik.”
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Sesuai hasil komunikasi antara Satgas Yonif 410/Alugoro dengan anggota Kodap IV/Sorong Raya, telah diperoleh kesepakatan untuk menerima dan menjemput anggota Kodap IV/Sorong Raya beserta keluarganya yang berjumlah 37 orang di Pos Mayerga Satgas Yonif 410/Alugoro, Kampung Mayerga, Distrik Moskona Barat, Kabupaten Teluk Bintuni,” ujar Letjen TNI Lucky Avianto.
Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa pendekatan dialogis, humanis, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat mampu membangun kepercayaan serta membuka ruang rekonsiliasi bagi masyarakat yang sebelumnya berada dalam kelompok bersenjata untuk kembali menjalani kehidupan yang aman dan produktif bersama keluarga mereka.
Pemerintah bersama TNI akan terus mengawal proses reintegrasi para eks anggota OPM melalui pendampingan, pembinaan, serta pemenuhan hak-hak dasar agar mereka dapat kembali beraktivitas sebagai warga negara Indonesia secara utuh.
Dengan bergabungnya kembali 37 eks anggota OPM ke dalam NKRI, diharapkan stabilitas keamanan di Kabupaten Teluk Bintuni dan wilayah Papua Barat semakin kondusif sehingga pembangunan dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat dalam suasana yang aman, damai, dan sejahtera. Red
You cannot copy content of this page

