SANGGAU, DN-II Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani kembali menunjukkan keberhasilan dalam membangun kepercayaan masyarakat di wilayah perbatasan. Melalui pendekatan komunikasi sosial (Komsos) yang humanis dan berkelanjutan, seorang warga secara sukarela menyerahkan satu pucuk senjata rakitan jenis Bowman kepada personel Pos Guna Banir.
Penyerahan senjata dilakukan pada Selasa, (28/7/2026), pukul 18.00 WIB di Dusun Guna Banir RT 02, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Senjata tersebut diserahkan oleh JW (66) seorang pekebun kepada personel Pos Guna Banir yang dipimpin Danpos Letda Cpl Abdul Ghani Fardhiansyah, S.Tr.(Han).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan komunikasi sosial yang dilakukan personel Pos Guna Banir pada 27 Juli 2026. Dari hasil pendekatan tersebut, personel memperoleh informasi mengenai kepemilikan senjata rakitan oleh salah seorang warga. Keesokan harinya, personel kembali mendatangi kediaman JW untuk memberikan pemahaman tentang larangan kepemilikan senjata api ilegal serta mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan.
Setelah mendapatkan penjelasan secara persuasif, JW dengan kesadaran sendiri menyerahkan satu pucuk senjata rakitan jenis Bowman kepada personel Satgas. Berdasarkan keterangannya, senjata tersebut selama ini digunakan untuk berburu dan tidak terkait dengan aktivitas kriminal.
Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani menyampaikan bahwa penyerahan senjata secara sukarela ini merupakan hasil nyata dari pendekatan humanis yang terus dilakukan kepada masyarakat perbatasan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kepercayaan masyarakat adalah modal utama dalam menjaga keamanan perbatasan. Kami akan terus mengedepankan komunikasi, pembinaan teritorial, dan pendekatan persuasif agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari kepemilikan senjata ilegal,” ujarnya.
Selain menerima penyerahan senjata, personel Satgas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada Pos Guna Banir apabila mengetahui atau masih menyimpan senjata maupun barang ilegal lainnya. Kegiatan komunikasi sosial dan patroli keamanan akan terus ditingkatkan guna mewujudkan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah perbatasan RI-Malaysia. Red
SAMBAS, DN-II Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan. Personel Pos Kumba Semunying bersama personel BAIS TNI berhasil menemukan dan mengamankan sebanyak 200 ekor burung kacer yang diduga akan diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur tidak resmi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (27/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di salah satu jalan tikus wilayah Pos Kumba Semunying, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Penemuan berawal saat lima personel Satgas Pos Kumba Semunying yang dipimpin Letda Cpl Alfian Simbolon bersama dua personel BAIS TNI dipimpin Serma Casis melaksanakan patroli dan pengawasan di jalur perlintasan tidak resmi. Saat menyisir lokasi, tim menemukan 10 kotak berisi sekitar 200 ekor burung kacer yang diduga merupakan hasil penyelundupan dari wilayah Malaysia menuju Indonesia.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan oleh personel, didata, didokumentasikan, serta diamankan sesuai prosedur yang berlaku. Selanjutnya, kejadian tersebut dilaporkan kepada komando atas guna proses penanganan dan tindak lanjut sesuai ketentuan.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani menegaskan bahwa pengawasan di sepanjang jalur perbatasan akan terus ditingkatkan untuk mencegah berbagai bentuk aktivitas ilegal, termasuk penyelundupan satwa yang dapat merugikan negara dan mengancam kelestarian sumber daya hayati.
“Kami akan terus memperketat patroli dan pengawasan di jalur-jalur tidak resmi. Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Satgas dalam menjaga kedaulatan wilayah sekaligus mencegah tindak pidana lintas batas, termasuk penyelundupan satwa,” tegas Dansatgas.
Kegiatan pengamanan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Barang bukti kini telah diamankan untuk menjalani proses administrasi dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Red
PEKANBARU, DN-II Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Kampar terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, aparat kepolisian berhasil membongkar gudang penyimpanan narkoba dan mengamankan seorang kurir berinisial YY (42) beserta barang bukti dalam jumlah besar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan gudang penyimpanan narkotika di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
”Tim gabungan melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan gudang penyimpanan narkotika. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti,” ujar Kombes Putu, Jumat (24/7/2026).
Penindakan tersebut dilakukan pada Selasa (30/6) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pertama, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika. Berdasarkan pengembangan dan pengakuan tersangka, polisi kemudian bergerak menggeledah rumah kontrakan kedua yang juga dijadikan tempat penyimpanan barang haram.
Dari dua lokasi penggeledahan tersebut, polisi menyita barang bukti yang terdiri dari:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
4 bungkus sabu dengan berat kotor sekitar 4 kilogram
48.411 butir pil ekstasi
21 bungkus serbuk dan pecahan ekstasi dengan berat kotor sekitar 535 gram
322 cartridge mengandung etomidate
729 butir obat penenang Happy Five
Peran Tersangka dan Aliran Dana
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka YY mengaku berperan sebagai kurir yang bertugas menjemput, menyimpan, mendistribusikan, hingga mengantarkan narkotika sesuai perintah dari pengendali atau bosnya. Tersangka mengaku telah melakoni peran tersebut selama lebih dari satu tahun.
Dari hasil kejahatannya, YY diketahui telah membelanjakan sejumlah aset berupa kendaraan roda empat dan roda dua.
Saat ini, kepolisian masih memburu pihak yang menjadi otak atau pengendali utama jaringan peredaran narkotika tersebut. Guna memberikan efek jera secara maksimal, penyidik juga menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak dan menyita seluruh aset kekayaan tersangka yang diduga bersumber dari bisnis haram tersebut.
Saat ini, tersangka YY beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (Tim)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Jakarta, DN-II Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan pembekalan kepada 152 Perwira Siswa (Pasis) Pendidikan Reguler (Dikreg) LV Sesko TNI di Gedung Serasan, Sesko TNI, Bandung, Jawa Barat, Kamis (23/7/2026). Peserta terdiri atas 72 Pasis TNI AD, 38 Pasis TNI AL, 27 Pasis TNI AU, 15 Pasis Polri.
Dalam kegiatan pembekalan tersebut, Panglima TNI menekankan pentingnya meningkatkan kapasitas diri, memperluas wawasan, dan terus belajar sebagai bekal menghadapi tantangan tugas. Panglima TNI juga menyampaikan bahwa Indonesia memiliki potensi besar menjadi salah satu kekuatan ekonomi dunia apabila kekayaan sumber daya alam dapat dikelola dan dijaga dengan baik. “Indonesia mempunyai potensi menjadi salah satu kekuatan ekonomi di masa mendatang apabila sumber daya alam dapat dikelola dan dijaga dengan baik,” tegas Panglima TNI.
Selanjutnya Panglima TNI menjelaskan bahwa perubahan lingkungan strategis global telah mengubah karakter peperangan sehingga setiap perwira dituntut memiliki pola pikir strategis, adaptif, dan mampu menganalisis berbagai bentuk ancaman. “Perang modern tidak lagi hanya mengandalkan invasi militer, tetapi melalui kombinasi perang kinetik dan non kinetik,” ujar Panglima TNI.

Lebih lanjut Panglima TNI juga mengingatkan bahwa perkembangan teknologi informasi menjadikan perang narasi sebagai salah satu bentuk ancaman yang perlu diwaspadai. “Perang narasi merupakan salah satu ancaman paling berbahaya saat ini,” tegas Panglima TNI.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Melalui pembinaan sumber daya manusia yang unggul, TNI terus berkomitmen mencetak pemimpin yang profesional, adaptif, dan berwawasan strategis guna menjaga kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Red
#tniprima #tniprofesional #indonesiaemas2045

BANDA ACEH CN 23 Juli 2026 – Pertanyaan besar dan harapan akan kepastian hukum menyelimuti langkah Khairul Amri selaku Ketua Kelompok Tani Sejahtera. Kasus agraria, dugaan mafia tanah, manipulasi pajak, serta perampasan aset desa yang diduga melibatkan PT Delima Makmur ini sebenarnya telah resmi dilaporkan dan diadukan sejak tahun 2025 lalu.
Namun, saat Khairul Amri mendatangi kembali kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Provinsi Aceh pada tanggal 20 Juli 2026 untuk mengonfirmasi dan menanyakan perkembangan lanjutan dari laporan lamanya tersebut, ia justru diberikan dokumen berupa surat tanda terima berkas aduan dengan nomor agenda baru.
Setibanya di rumah dan setelah meneliti kembali dokumen yang ia terima, pelapor dibuat terkejut. Surat yang diberikan ternyata bukan surat pemberitahuan mengenai perkembangan kasus yang ia harapkan, melainkan surat tanda terima berkas aduan baru (Nomor Agenda: 164109) yang ditandatangani oleh petugas Novita Anggraini.
Kondisi ini menuai kritik tajam terhadap kinerja dan kualitas pelayanan publik di tubuh Komnas HAM Perwakilan Aceh. Sangat janggal dan tidak masuk akal jika laporan yang sudah masuk sejak tahun 2025, ketika dikonfirmasi ulang perkembangannya di tahun 2026, justru diperlakukan seolah-olah baru diadukan hari itu dengan menerbitkan berkas dan nomor agenda baru. Hal ini mencerminkan birokrasi yang lamban, buruknya sistem pengarsipan atau pencatatan internal, serta mengindikasikan bahwa pelayanan yang seharusnya memberikan kepastian hukum bagi pencari keadilan justru berputar-putar pada urusan administratif yang merugikan masyarakat kecil.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, pihak pelapor telah mencoba melakukan konfirmasi langsung melalui pesan instan kepada pihak Komnas HAM terkait perbedaan dokumen tersebut, namun belum mendapatkan respons.
Sejalan dengan hal itu, redaksi juga telah mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Komnas HAM Perwakilan Provinsi Aceh pada hari ini 23 Juli 2026, melalui pesan resmi berikut:
“Assalamualaikum Wr. Wb. / Selamat siang bapak/ibu pihak Komnas HAM Perwakilan Provinsi Aceh,
Mhon izin mengonfirmasi terkait penanganan laporan pengaduan dari Kelompok Tani Sejahtera yang dipimpin oleh Bapak Khairul Amri yang sebelumnya telah dilaporkan sejak tahun 2025.
Namun, saat pelapor mendatangi kantor Komnas HAM Aceh pada 20 Juli 2026 untuk menanyakan perkembangan (progress report) atas laporan tersebut, pihak pelapor justru menerima dokumen berupa surat tanda terima berkas dengan nomor agenda baru (Nomor Agenda: 164109) yang ditandatangani oleh Saudari Novita Anggraini, tanpa disertai dokumen perkembangan atau tindak lanjut dari laporan tahun 2025 lalu.
Terkait hal tersebut, kami ingin meminta tanggapan, klarifikasi, atau penjelasan resmi dari pihak Komnas HAM Aceh agar pemberitaan yang kami susun berimbang dan sesuai dengan prinsip Kode Etik Jurnalistik (serta hak jawab bagi instansi terkait).
Tanggapan dan penjelasan dari bapak/ibu sekalian dapat dikirimkan melalui balasan pesan ini. Atas waktu, konfirmasi, dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.”
Hingga berita ini dinaikkan, baik konfirmasi yang dilakukan oleh pelapor maupun upaya konfirmasi langsung yang dilakukan oleh redaksi per hari ini belum mendapatkan respons atau tanggapan dari pihak Komnas HAM Perwakilan Provinsi Aceh.
Kondisi ini semakin memperkuat kekecewaan mendalam dari kalangan masyarakat terhadap instrumen pelayanan negara. Sebagai lembaga mandiri yang diamanatkan untuk menegakkan hak asasi manusia, profesionalisme serta kecepatan dalam merespons aduan masyarakat seharusnya menjadi prioritas utama, bukan malah bungkam dan menunjukkan kinerja yang jalan di tempat di tengah penderitaan petani yang memperjuangkan haknya.
Sesuai dengan prinsip Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik yang menjunjung tinggi asas keseimbangan dan asas praduga tak bersalah, redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, serta tanggapan seluas-luasnya kepada pihak Komnas HAM Perwakilan Provinsi Aceh maupun instansi terkait agar informasi yang disajikan berimbang dan objektif kepada publik. Tanggapan resmi dapat disampaikan melalui narahubung media di bawah ini.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Narahubung Media: Kelompok Tani Sejahtera, Khairul Amri – Ketua
SANGGAU, DN-II Pos Gabma Kotis Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani menerima kunjungan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kalimantan Barat
Levi beserta rombongan. Kunjungan tersebut berlangsung dalam suasana hangat sebagai bentuk penguatan sinergi antarinstansi dalam mendukung pelaksanaan tugas di wilayah perbatasan. Rabu sore (22/7/2026).
Rombongan disambut langsung oleh Perwira Kotis dengan penyambutan resmi. Selanjutnya, Kabid P2 Kanwil Bea Cukai Kalbar beserta rombongan mengisi buku tamu sebagai bentuk administrasi kunjungan sebelum melaksanakan sesi foto bersama dengan personel Satgas.

Kegiatan ini menjadi wujud hubungan yang baik antara Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani dengan Bea Cukai dalam memperkuat koordinasi dan kerja sama, khususnya dalam mendukung pengawasan wilayah perbatasan negara serta menjaga stabilitas keamanan di kawasan perbatasan RI-Malaysia.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Melalui kunjungan ini diharapkan sinergi antara TNI dan Bea Cukai semakin solid sehingga pelaksanaan tugas pengamanan perbatasan dapat berjalan secara optimal demi menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Red
Makassar, DN-II Tiga Penerbang Skadron Udara 11 kembali menorehkan prestasi membanggakan, Mayor Pnb Ahmad “Jaglion” Finandika Nur Rasyid., berhasil menorehkan 1.000 jam terbang pesawat Sukhoi 27/30 dan Lettu Pnb Dofandya Abdul Rachlien Syukur serta Letda Pnb Alliyan Mahfudz., berhasil terbang mandiri/solo menggunakan pesawat Sukhoi 27/30.
Atas pencapaian tersebut Komandan Sultan Hasanuddin Marsma TNI Vincentius Endy Hadi Putra, M.Han., menyematkan secara langsung Badge 1.000 jam terbang dan Badge Thunder Sierra, dalam upacara tradisi yang digelar di Shelter Skadron Udara 11, Lanud Sultan Hasanuddin, Makassar, Senin (20/7/2026).
Dalam sambutannya, Komandan Lanud Sultan Hasanuddin menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para penerbang atas pencapaian yang telah diraih. Menurutnya, keberhasilan mencapai 1.000 jam terbang maupun terbang solo bukan sekadar angka atau seremoni, melainkan hasil dari proses panjang yang menuntut disiplin tinggi, dedikasi, profesionalisme, serta komitmen terhadap aspek keselamatan terbang dan kerja.
“Setiap jam terbang yang berhasil dilalui merupakan wujud pengalaman, pembelajaran, dan peningkatan kemampuan yang sangat berharga bagi seorang penerbang tempur. Capaian ini mencerminkan integritas, ketangguhan, serta profesionalisme dalam menjaga kesiapan operasional TNI Angkatan Udara,” ujar Marsma TNI Vincentius Endy Hadi Putra.
Kepada para penerbang yang berhasil melaksanakan terbang solo, Danlanud berpesan agar keberhasilan tersebut menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kemampuan dan profesionalisme. Ia menegaskan bahwa terbang solo merupakan awal dari perjalanan panjang sebagai penerbang tempur yang dituntut terus belajar, mengasah keterampilan, serta menjaga kesiapan dalam setiap pelaksanaan tugas menjaga kedaulatan udara nasional.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Turut hadir dalam acara tradisi ini para Kepala Dinas Lanud Sultan Hasanuddin, Ka RSAU dr. Dody Sardjoto, Danskadron Udara 11, Danskadron Udara 5, serta perwira penerbang dan teknisi Skadron Udara 11. Red
BANJARBARU – KALSEL – 22 JULI 2026 – Polemik penyerobotan lahan antara PT Antang Gunung Meratus dengan masyarakat di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kembali mencengangkan publik. Berdasarkan data resmi nomor Surat Keterangan Tanah yang diduga dicatat dan diterbitkan sendiri oleh pihak korporasi, terungkap dugaan penerbitan dokumen secara sepihak di mana pihak perusahaan diduga menyusun dokumen tersebut, lalu menyerahkannya kepada oknum kepala desa untuk ditandatangani dengan skema imbalan jasa persuratan per dokumen.
Berdasarkan data resmi nomor Surat Keterangan Tanah yang dikantongi redaksi, konflik bermula dari klaim penguasaan lahan seluas kurang lebih 400 hektar oleh pihak korporasi. Masyarakat pemilik sah yang memegang dokumen legal berupa Sertifikat Hak Milik dan Surat Keterangan Tanah menyatakan secara tegas tidak pernah menjual atau melepaskan hak atas tanah mereka kepada pihak manapun.
Sorotan utama dalam laporan ini mengarah pada data resmi nomor Surat Keterangan Tanah yang mencakup rincian nomor register, tanggal penerbitan, serta identitas administratif wilayah yang diduga dibuat sendiri oleh PT Antang Gunung Meratus. Dokumen tersebut diduga dicetak dan diproses secara internal oleh pihak korporasi, kemudian diserahkan kepada oknum kepala desa untuk dilegalisasi. Sebagai imbalan atas penandatanganan dokumen fiktif tersebut, oknum kepala desa diduga menerima pembayaran dengan skema imbalan jasa persuratan atau royalti sebesar 500 rupiah per meter persegi atau setara dengan 5 juta rupiah per hektar, dengan total penerimaan bervariasi antara 50 juta hingga 300 juta rupiah per orang tergantung luas lahan yang diproses.
Kuasa hukum masyarakat, yang diinisialkan GR, mengungkapkan modus operandi di mana pihak perusahaan diduga bekerja sama dengan oknum pemerintah desa untuk memproses dokumen tersebut di balik layar.
Masyarakat adalah korban murni dari dugaan pemalsuan dan persekongkolan antara korporasi dan oknum di tingkat lokal. Tidak ada pelepasan hak yang sah secara transparan dari pemilik tanah, ujar GR.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kejanggalan besar turut disoroti terkait bagaimana Izin Operasional atau IUP serta status wilayah tertentu yang diduga disematkan pada lahan sengketa tersebut bisa muncul secara tiba-tiba. Publik dan kuasa hukum mempertanyakan bagaimana instrumen legalitas administratif tersebut diterbitkan di atas tanah milik masyarakat yang bersertifikat sah. Dugaan kuat mengarah pada indikasi bahwa kemunculan izin dan status tersebut disinyalir bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan diduga kuat sebagai upaya sistematis untuk menutupi jejak perampasan lahan. Muncul pula kecurigaan mendalam di tengah publik—jangan-jangan ada pusaran praktik gratifikasi skala besar, keterlibatan tindak pidana pencucian uang, atau persekongkolan jahat lintas sektoral yang sengaja diciptakan untuk melegalkan penguasaan tambang ilegal di atas penderitaan rakyat.
Berdasarkan data resmi yang diterima redaksi, kerugian yang diduga dialami oleh masyarakat pemilik 400 hektar lahan sah tersebut tidak hanya dihitung dari hilangnya penguasaan fisik atas tanah, tetapi juga dikalkulasikan secara presisi berdasarkan nilai pasaran wajar di wilayah setempat. Dari akumulasi nilai pasaran lahan seluas 400 hektar yang diduga dirampas, ditambah kerugian atas 50 hektar lahan milik warga lainnya yang diduga rusak terendam lumpur akibat pengerukan tambang serta hilangnya mata pencaharian jangka panjang selama empat tahun operasi, total kerugian global yang diduga diderita oleh masyarakat pemilik lahan diperkirakan mencapai 300 hingga 400 miliar rupiah.
Berdasarkan data resmi nomor surat dan catatan produksi yang dihimpun redaksi, PT Antang Gunung Meratus diduga telah mengeruk sekitar 11 juta ton batubara dalam setahun selama kurun waktu empat tahun terakhir dari lahan sengketa tersebut, sehingga total produksi diduga mencapai 44 juta ton. Dengan kalkulasi nilai produksi sebesar 1,1 juta rupiah per ton, total nilai keseluruhan produksi batubara dari lahan sengketa tersebut diduga mencapai angka 48,4 triliun rupiah. Dari total nilai produksi tersebut, estimasi potensi kerugian negara dari sektor pajak yang diduga hilang akibat perizinan yang cacat hukum diperkirakan mencapai 30 persen atau sekitar 14,52 triliun rupiah.
Fakta hukum yang paling janggal dan krusial diungkap melalui data resmi nomor Surat Keterangan Tanah beserta surat pencabutan dokumen yang ditandatangani oleh empat kepala desa. Berdasarkan penelusuran, penahanan keempat kepala desa oleh pihak kepolisian bukanlah karena perkara pemerasan, melainkan diduga sebagai reaksi balik atas langkah berani mereka mencabut dokumen fiktif yang sebelumnya pernah dibuat dan ditandatanganani.
Berdasarkan fakta dan data resmi di lapangan, keempat kepala desa tersebut diduga kuat bukanlah korban pemerasan, melainkan diduga sebagai bagian dari persekongkolan jahat atau pelaku turut serta dalam lingkaran hitam bersama PT Antang Gunung Meratus.
Penetapan mereka sebagai tersangka dengan sangkaan pemerasan dinilai sebagai konstruksi hukum yang terbalik dan janggal. Ketika para kepala desa ini mulai sadar dan secara resmi mencabut dokumen Surat Keterangan Tanah yang merugikan rakyat, mereka justru dikriminalisasi. Langkah hukum ini diduga kuat sebagai upaya sistematis untuk menutup mulut para saksi kunci agar tabir persekongkolan dan pemalsuan dokumen yang melibatkan PT Antang Gunung Meratus tidak terbuka sepenuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak kepolisian terkait dasar materiil konstruksi hukum penahanan tersebut.
Melihat masifnya indikasi persekongkolan terstruktur, publik bersama elemen masyarakat dan kuasa hukum mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera turun tangan mengambil alih dan membongkar total perkara ini. Penyelidikan menyeluruh mendesak dilakukan guna mengusut tuntas seluruh rantai kejahatan, mulai dari asal-usul kemunculan izin operasional dan status wilayah yang janggal, dugaan pemalsuan dokumen, aliran dana gratifikasi, dugaan TPPU, hingga dugaan rekayasa hukum di balik penahanan para kepala desa. Kejaksaan Agung dituntut berdiri di garis depan untuk memastikan tidak ada impunitas bagi korporasi besar yang diduga merugikan negara dan merampas hak rakyat.
Selain persoalan legalitas dan pemalsuan dokumen, aktivitas pertambangan di sekitar wilayah sengketa diduga memicu kerusakan lingkungan yang parah. Sekitar 50 hektar lahan milik warga lainnya dilaporkan terendam lumpur akibat aktivitas pengerukan, yang berujung pada matinya sumber penghidupan warga.
Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi semua pihak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.”(Red)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
You cannot copy content of this page

