Beranda » Internasional » Halaman 2

Internasional

Kebumen, 26 Agustus 2026 – Jagat maya di Kabupaten Kebumen dihebohkan dengan beredarnya rekaman video berdurasi kurang lebih 2 menit 25 detik yang diunggah melalui akun media sosial TikTok @lpksm.kresna.cnt. Dalam tayangan tersebut, seorang pria yang mengenakan kemeja denim biru melontarkan pernyataan emosional, provokatif, serta menggunakan diksi yang sarat akan muatan asusila di ruang publik digital.

Berdasarkan analisis isi video secara presisi, pria tersebut menyoroti rencana keberangkatan perwakilan lembaga atau kelompok tertentu dari Kebumen menuju Jakarta. Namun, alih-alih menyampaikan kritik sosial yang beretika, yang bersangkutan justru melontarkan makian dan ujaran verbal yang merendahkan martabat dengan menyebut istilah-istilah tubuh yang sangat sensitif dan tabu untuk diumbar di muka umum.

Detail ucapan tersebut terekam secara jelas di dalam video, terutama pada rentang waktu 00:36 hingga 00:43 serta diulang kembali pada rentang 01:39 hingga 01:45. Dalam rekaman itu, pria pengunggah konten secara eksplisit melontarkan kalimat makian bernada asusila dalam bahasa Jawa:

Penjilat di ketok-ketokne, njilate koper nji**ti Si**t, kok di ketok-ketokne Kalau saya malu, ijih ndilati ko**t waduh kacau, dst

Secara harafiah dan kontekstual dalam bahasa Indonesia, ucapan tersebut merujuk pada penyebutan bagian tubuh sensitif serta diksi ajakan atau perilaku tidak senonoh yang sangat tabu di ranah publik. Penggunaan bahasa vulgar ini dinilai telah melanggar norma kepatutan, kesusilaan, serta mencederai etika ruang digital yang dapat diakses oleh masyarakat luas, termasuk anak-anak.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menyikapi konten video yang mencederai norma kesusilaan umum tersebut, Aliansi Masyarakat Kebumen Bersatu menyatakan sikap tegas dan berencana melaporkannya secara resmi kepada aparat penegak hukum, dalam waktu dekat.

Secara yuridis, tindakan mengunggah dan menyebarkan ucapan atau konten bermuatan asusila di ruang publik digital dapat dijerat dengan ketentuan hukum positif yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE menegaskan: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

Adapun ketentuan pidana atau sanksi atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang yang sama, yang berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kesusilaan, karena tindakan memperdengarkan atau menyebarkan ucapan cabul dan melanggar kesusilaan di muka umum atau ruang digital melanggar ketentuan hukum pidana umum dengan ancaman tuntutan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Langkah pelaporan ini diambil oleh Aliansi Masyarakat Kebumen Bersatu sebagai bentuk peringatan keras agar ruang digital tidak dijadikan sarana untuk menebar ujaran kebencian, provokasi, serta ucapan cabul yang merusak moral generasi muda dan ketertiban umum di Kabupaten Kebumen, sementara bagi media dan wartawan, pemberitaan ini disajikan secara objektif berlandaskan fakta publik dan atribusi transparan guna menjaga keamanan hukum jurnalistik.”(Red)

Batam – 25 Agustus 2026 – Watak asli pejabat publik yang alergi terhadap transparansi dan antitesis dari good governance kembali telanjang di Kota Batam. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DLH Kota Batam, Dohar, secara vulgar mempertontonkan arogansi kekuasaan dan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power. Alih-alih mempertanggungjawabkan pengelolaan uang negara, sang pejabat justru memilih cara-cara pengecut dengan memblokir nomor kontak WhatsApp sejumlah jurnalis yang mencecarnya dengan pertanyaan kritis terkait proyek jumbo TPA Kabil senilai puluhan miliar rupiah.

Tindakan bar-bar memutus komunikasi ini membuktikan bahwa jabatan publik kerap disalahgunakan bukan untuk melayani masyarakat, melainkan dijadikan perisai otot kekuasaan untuk membungkam pers dan menutup-nutupi borok kebijakan. Perilaku kekanak-kanakan ini sekaligus mempermalukan institusi pemerintahan karena menunjukkan mental pejabat yang panik, gemetar, dan ketakutan saat menghadapi fungsi kontrol sosial masyarakat.

Aksi arogan dan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pejabat daerah tersebut langsung memantik reaksi keras serta kecaman tajam dari para pimpinan organisasi pers tingkat nasional.

Ali Sopyan, Wakil Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia IWO Indonesia, dengan tegas mengecam tindakan pemblokiran nomor kontak jurnalis yang dilakukan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam. Menurutnya, tindakan memutus akses komunikasi dan lari dari konfirmasi adalah wujud nyata dari mentalitas pejabat yang anti-kritik dan panik. Tindakan itu jelas-jelas mencederai kemerdekaan pers serta menunjukkan gelagat bahwa ada hal busuk yang sengaja ditutupi dari proyek bernilai miliaran rupiah tersebut, tegas Ali Sopyan mengecam keras perilaku arogansi tersebut.

Nada senada juga disampaikan oleh Hermanius Burunaung, C.BJ., C.EJ., selaku Ketua Umum Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju PRIMA. Ia menilai bahwa tindakan memblokir nomor WhatsApp wartawan merupakan bentuk pelecehan institusional terhadap profesi jurnalis yang dilindungi oleh undang-undang. Seorang pejabat publik digaji oleh uang rakyat, jadi tidak boleh bermental arogan atau antikritik. Memblokir wartawan saat ditanya soal Rencana Anggaran Biaya proyek sama saja dengan melecehkan pilar keempat demokrasi dan mencerminkan kepribadian pejabat yang lari dari tanggung jawab moral, ujar Hermanius Burunaung menohok.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju PRIMA, Kusmiadi, C.BJ., C.EJ., C.In, menegaskan bahwa pembungkaman informasi publik melalui cara-cara kotor seperti pemblokiran komunikasi tidak bisa dibiarkan begitu saja. Ia mendesak agar aparat penegak hukum turut melirik indikasi ketidakberesan di balik pengelolaan proyek tersebut. Kusmiadi menyatakan bahwa penolakan membuka rincian anggaran proyek TPA Kabil menguatkan dugaan adanya aroma penyelewengan yang sengaja disembunyikan di balik tembok kekuasaan. Kalau pengerjaannya bersih dan transparan, kenapa harus takut sampai memblokir nomor wartawan? Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang memalukan dan mencederai rasa keadilan masyarakat, tegas Kusmiadi menyoroti tajam.

Skandal pembungkaman ini bermula ketika Tim Gabungan Media melayangkan konfirmasi investigatif secara resmi terkait proyek penimbunan dan pembangunan infrastruktur jalan di Tempat Pembuangan Akhir Kabil. Proyek tersebut bukanlah proyek pribadi, melainkan menggunakan dana rakyat dari APBD bernilai fantastis, yakni sebesar Rp44.057.734.613.

Sebagai penanggung jawab anggaran, Dohar semestinya berdiri di garda terdepan memberikan penjelasan yang akuntabel. Namun, begitu rincian Rencana Anggaran Biaya dipertanyakan, reaksi yang muncul justru sebaliknya. Nomor kontak para jurnalis mendadak diblokir sepihak tanpa alasan yang rasional.

Habis kami tanya soal rincian RAB yang janggal, besoknya nomor kami langsung diblokir. Ini bukan lagi sekadar sikap tertutup, ini adalah bentuk ketakutan akut, kepanikan mental pecundang, dan pelecehan nyata terhadap fungsi kontrol sosial, tegas perwakilan Tim Gabungan Media, Selasa.

Tindakan sewenang-wenang memblokir akses komunikasi wartawan bukan sekadar kekanak-kanakan, melainkan telah menabrak dua pilar hukum negara secara terang-terangan:

Menghalangi Kerja Pers berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999. Tindakan menghalang-halangi tugas jurnalistik dengan cara memutus komunikasi adalah delik pidana. Pasal 18 ayat 1 secara tegas mengancam pelakunya dengan pidana penjara 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Mengangkangi Keterbukaan Informasi berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008. Anggaran senilai Rp44 miliar adalah uang rakyat. Menutupi rincian RAB sama dengan mengkhianati hak publik untuk tahu, sekaligus memperkuat kecurigaan bahwa ada persekongkolan jahat di balik proyek tersebut.

Sikap antikritik dan otoriter Kadis DLH Batam otomatis memicu alarm darurat di tengah masyarakat. Penggunaan kekuasaan untuk lari dari konfirmasi membuktikan bahwa ada hal krusial yang sengaja disembunyikan. Publik mendesak jawaban transparan atas empat pertanyaan mendasar yang hingga kini diblokir bersama nomor wartawan:

– Berapa volume timbunan riil di lapangan jika dikomparasikan dengan RAB.

– Dari mana asal material dan bagaimana kalkulasi komponen biaya angkut yang sebenarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

– Bagaimana standar kualitas pemadatan tanah serta mana dokumen uji laboratorium resminya.

– Apakah progres fisik di lapangan benar-benar sinkron dengan realisasi pencairan anggaran.

– Jika proyek dikerjakan secara bersih dan sesuai spesifikasi teknis, mustahil seorang Kepala Dinas lari tunggang langgang, gemetar, dan sibuk memblokir media.

Menyikapi gelagat arogansi kekuasaan yang mencederai marwah pemerintahan, Tim Gabungan Media bersama para pimpinan organisasi pers nasional mengeluarkan ultimatum keras kepada Wali Kota Batam dan DPRD Kota Batam untuk tidak menutup mata atau ikut melindungi pejabat bermasalah.

Kami menuntut Wali Kota Batam untuk segera mencopot Kadis DLH yang bermental anti-kritik, anti-transparansi, dan bermental pecundang ini. Buka blokirannya, buka dokumen RAB-nya, atau hadapi eskalasi desakan hukum dan gelombang massa yang lebih besar. Jangan jadikan jabatan publik sebagai tameng untuk menyembunyikan penyimpangan anggaran rakyat, tutup pernyataan tegas Tim Gabungan Media.”(Red)

KOTABUMI, 21 Agustus 2026 – Kinerja pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara kembali menuai sorotan tajam. Berdasarkan data dari sumber situs resmi pemerintah yang diakses pada Jumat, 21 Agustus 2026 pukul 20.35 WIB, realisasi serapan anggaran pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Cipta Karya dan Penataan Ruang dinilai sangat lamban dan memprihatinkan.

Dari total Rencana Umum Pengadaan penyedia senilai Rp49.819.582.737 dengan total RUP keseluruhan mencapai Rp53.601.492.837 dari 469 paket, realisasi penyerapan anggaran secara keseluruhan baru berada di angka Rp5.811.832.121 atau sekitar 10,84 persen.

Artinya, dana puluhan miliar rupiah yang seharusnya berputar untuk menggerakkan pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik di Lampung Utara masih mengendap dan belum terealisasi sebesar Rp47.789.660.716 atau mencapai 89,16 persen.

Kondisi ini memantik kritik keras. Lambannya serapan anggaran di paruh ketiga tahun anggaran ini menunjukkan lemahnya manajerial, perencanaan yang tidak matang, serta rendahnya rasa tanggung jawab dari para pejabat berwenang di instansi terkait.

Alih-alih mempercepat roda pembangunan demi kepentingan masyarakat, instansi ini justru terkesan lamban dalam mengeksekusi program. Dari total 469 paket yang direncanakan, mayoritas paket masih belum terealisasi. Jika tren lambat ini terus dipelihara, dikhawatirkan akan terjadi penumpukan pekerjaan di akhir tahun yang berpotensi menurunkan mutu pekerjaan konstruksi, membuka celah penyimpangan, hingga berujung pada proyek mangkrak yang merugikan rakyat Lampung Utara.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Berita ini disusun berdasarkan data publik yang bersumber dari situs resmi pemerintah yang dipantau per tanggal 21 Agustus 2026. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Cipta Karya dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Utara guna mengimbangi informasi di atas sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.”(Red)

KOTABUMI, CN 21 Agustus 2026 – Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek strategis di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Penataan Ruang (Disperkim) Kabupaten Lampung Utara kembali dipertanyakan. Sikap Plt. Kepala Dinas, Dirgantara, dinilai publik tidak mencerminkan tanggung jawab seorang Pengguna Anggaran (PA) saat menanggapi sengkarut lelang Perencanaan Gedung Perpustakaan Daerah senilai Rp300 juta (APBD 2026).

Alih-alih memberikan penjelasan yang lugas selaku pemegang otoritas tertinggi di dinas terkait, Dirgantara justru melontarkan pernyataan yang berubah-ubah saat dimintai konfirmasi oleh awak media.

Pada awal konfirmasi, Dirgantara secara mengejutkan mengaku tidak memahami mekanisme pengadaan barang/jasa yang menjadi tanggung jawab instansinya. “Ga paham saya Bang, ranah barjas itu Bang,” ujar Dirgantara melalui pesan singkat WhatsApp.

Namun, ketika dikejar dengan pertanyaan mendalam mengenai poin-poin krusial termasuk potensi manipulasi skor teknis sebesar 70 persen, risiko penguncian spesifikasi material, hingga isu mengenai validitas tenaga ahli (ghost consultant) sikap Dirgantara mendadak berubah. Ia berdalih bahwa saat ini proses lelang tengah berada dalam tahap evaluasi ulang dan menegaskan bahwa pihaknya tidak diperbolehkan melakukan intervensi.

“Saat ini kondisi evaluasi ulang, bukan lelang ulang, blom masuk ranah disperkim. Semua pertanyaan yg ditanya bisa saya jawab. Tp blom sekarang. Krn kewenangan masih di barjas dan kami tidak boleh intervensi pengadaan sebelum ada pemenangan,” kilah Dirgantara, Jumat (21/8/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pernyataan yang kontradiktif ini memicu sorotan publik. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, status ‘Evaluasi Ulang’ pada sebuah tender sering kali bersumber dari adanya sanggahan rekanan atas dokumen pemilihan yang dinilai cacat substansi.

Sebagai informasi, penyusunan Dokumen Pemilihan, Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sepenuhnya merupakan domain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berada di bawah kendali Disperkim. Oleh karena itu, adanya masalah di hulu proses lelang dinilai sebagai bentuk kelalaian dalam fungsi pengawasan preventif oleh pihak dinas.

Sikap pasif dan memilih “menunggu pemenang” dinilai publik sebagai bentuk pembiaran terhadap potensi praktik ‘skor titipan’. Dengan bobot teknis sebesar 70 persen, celah untuk meloloskan konsultan tertentu memang sangat terbuka lebar jika PA bersikap masa bodoh atau tidak melakukan kontrol ketat sejak awal.

Apabila proses perencanaan ini terus mengalami kemunduran akibat ketidaktegasan dinas, maka masyarakat Lampung Utara lah yang menjadi pihak paling dirugikan karena penundaan pembangunan fasilitas publik perpustakaan daerah.

Publik kini menanti transparansi dari Disperkim. Apakah sikap “tidak paham” tersebut merupakan cerminan ketidakmampuan manajerial, atau justru strategi untuk “tutup mata” hingga pemenang tender yang ‘dikehendaki’ berhasil diamankan? (Red)

Kontributor Liputan CN-Andre

OKU TIMUR, DN – Birokrat di Kabupaten OKU Timur dinilai memperlihatkan standar ganda dan pembiaran akut. Alih-alih bergerak cepat merespons ancaman kerusakan lingkungan dan kesehatan warga, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Kesehatan (Dinkes) kompak memilih bungkam seribu bahasa.

Batas waktu 3 hingga 5 hari kerja yang diberikan dalam surat resmi LSM Kesatuan Komite Badan Investigasi (KCBI) per 14 Agustus 2026 telah kedaluwarsa tanpa ada satupun petugas turun ke lapangan. Padahal, laporan yang diadukan bukan sekadar administratif, melainkan dugaan kejahatan lingkungan terang-terangan: dapur program Makan Bergizi Gratis (SPPG) di Desa Tulang Bawang diduga membuang limbah cair mentah langsung ke sawah warga dan dekat kandang ternak.

Koordinator Wilayah Sumatera Selatan LSM-KCBI, Eri Widosen, C.Pfw., C.Mdf., C.Ftax., meluapkan kemarahan atas sikap apatis aparat yang digaji dari uang rakyat namun mandul saat berhadapan dengan dugaan pelanggaran hukum di lapangan.

“Ironis! Program mulia untuk memberi makan bergizi justru dikotori oleh kelalaian fatal yang meracuni tanah dan air petani. Di lokasi, kami mendapati IPAL rusak parah dan tidak berfungsi sama sekali, sementara dokumen wajib seperti AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL anteng tak kasat mata alias diduga kuat tidak ada! Ke mana DLH yang seharusnya mengambil sampel racun? Ke mana Satpol PP yang digaji menegakkan Perda larangan buang limbah sembarangan? Dan di mana fungsi pengawasan Dinkes saat warga mulai mengeluhkan gatal-gatal hingga batuk?” tegas Eri dengan nada tinggi.

Dampak dari pembiaran ini sudah dirasakan langsung di akar rumput. Sawah-sawah warga mulai menunjukkan gejala gagal panen dengan tanaman padi yang menguning dan mati. Rumput pakan ternak berlumut hitam akibat dialiri air sisa masakan berbau busuk, sementara warga mulai mengeluhkan gangguan pernapasan dan kesehatan mendadak.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ketiadaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), maupun Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) mempertegas kesan bahwa pengelola program seolah kebal hukum dan merasa aturan negara tidak berlaku di Desa Tulang Bawang.

Melihat instansi tingkat kabupaten yang kompak “masuk angin” dan tidak berani menjalankan fungsi pengawasan, LSM-KCBI memastikan tidak akan tinggal diam membiarkan rakyat kecil dizalimi. Seluruh bukti investigasi, dokumentasi foto, hingga rekam jejak surat panggilan yang diabaikan akan segera dinaikkan ke meja Gubernur Sumatera Selatan, Inspektorat Provinsi, Badan Gizi Nasional (BGN) Wilayah Sumsel, hingga Kejaksaan.

“Karena tiga instansi daerah ini serentak membisu dan pura-pura tuli, kami naikkan level perlawanan ini. Jangan salahkan jika nanti aparat penegak hukum tingkat atas yang turun untuk membongkar siapa yang melindungi operasional dapur tanpa izin lingkungan ini. Kami minta pejabat yang terbukti lalai segera dievaluasi, paksa lengkapi fasilitas IPAL, dan pulihkan ekosistem warga!” pungkasnya.

Publik kini menanti ketegasan pihak provinsi untuk menjatuhkan sanksi tegas mulai dari penghentian sementara kegiatan hingga audit total agar program strategis negara tidak dicederai oleh praktik merusak lingkungan.

Publisher -Red

Jakarta, DN-II Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melaksanakan Video Teleconference (VTC) dengan Chief of Defence Force Australian Defence Force (CDF ADF) Admiral Mark Hammond, Kamis (20/8/2026), bertempat di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kerja sama bilateral dan persahabatan antara TNI dan ADF, sekaligus meningkatkan komunikasi strategis kedua institusi pertahanan.

Dalam kesempatan tersebut, Panglima TNI menyampaikan ucapan selamat atas pengangkatan Admiral Mark Hammond sebagai CDF ADF yang baru serta harapan agar hubungan yang telah terjalin baik antara TNI dan ADF semakin erat di masa mendatang.

Panglima TNI juga menegaskan komitmen TNI untuk mempererat hubungan bilateral dengan ADF di bawah payung Defence Cooperation Agreement (DCA), yang dilandasi prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Penguatan diplomasi militer Indonesia-Australia selanjutnya diwujudkan melalui berbagai agenda hingga akhir tahun, termasuk latihan bersama dan forum pertemuan bilateral.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Panglima TNI didampingi Asrenum Panglima TNI, Asintel Panglima TNI, Waasops Panglima TNI, dan Kapuskersin TNI. Melalui komunikasi dan koordinasi yang berkelanjutan, TNI dan ADF berkomitmen memperkuat hubungan pertahanan yang konstruktif serta memberikan manfaat bagi kedua negara. Red/Casroni

#tniprima #tnirakyatkuat #indonesiabebasaktif

Ugumba, DN-II Di balik bentangan Pegunungan Papua yang menjulang tinggi, Distrik Ugimba, provinsi Papua Tengah, menjadi salah satu wilayah dengan tantangan geografis paling berat. Akses yang terbatas, medan terjal, hutan lebat, serta kondisi cuaca ekstrem menjadi tantangan besar dalam menjaga stabilitas keamanan dan memastikan kehadiran negara di wilayah tersebut, Senin (17/8/2026).

Selama kurang lebih 15 tahun, wilayah Ugimba disebut mengalami keterbatasan kehadiran unsur pemerintahan maupun aparat keamanan. Kondisi geografis yang sulit dijangkau, minimnya akses transportasi, serta dinamika keamanan di wilayah Pegunungan Papua menjadi sejumlah faktor yang menyebabkan interaksi dengan unsur pemerintah dan aparat keamanan berlangsung sangat terbatas. Dalam situasi tersebut, masyarakat menjalani kehidupan sehari-hari dengan keterbatasan akses terhadap pelayanan pemerintahan, keamanan, maupun berbagai bentuk dukungan dari negara.

Kondisi tersebut semakin kompleks dengan adanya aktivitas kelompok bersenjata di sejumlah wilayah Pegunungan Papua yang dapat memengaruhi stabilitas keamanan dan membatasi mobilitas masyarakat maupun aparat. Situasi keamanan yang demikian membuat kehadiran unsur negara di wilayah terpencil seperti Ugimba tidak hanya menghadapi persoalan medan dan cuaca, tetapi juga membutuhkan kesiapan dalam menghadapi dinamika keamanan yang sewaktu-waktu dapat berubah.

Dalam rangka melaksanakan tugas operasi pengamanan wilayah, Koops TNI Habema mengerahkan prajurit untuk melaksanakan patroli dan pengamanan di wilayah Ugimba. Dengan semangat pengabdian, prajurit bergerak menembus medan sulit, melewati jalur pegunungan, lembah, dan hutan dengan kondisi alam yang tidak mudah ditaklukkan.

Perjalanan panjang tersebut bukan hanya sebuah pergerakan pasukan, tetapi merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa wilayah Pegunungan Papua tetap berada dalam kondisi aman dan terkendali. Setiap langkah patroli menjadi bentuk nyata komitmen TNI dalam menjaga kedaulatan, melindungi masyarakat, serta menghadirkan rasa aman hingga ke wilayah yang sulit dijangkau.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Bagi masyarakat Ugimba, kehadiran prajurit setelah bertahun-tahun berada dalam kondisi keterisolasian memiliki arti yang lebih luas daripada sekadar kehadiran aparat keamanan. Kehadiran tersebut menjadi momentum untuk membuka kembali ruang interaksi antara masyarakat dengan unsur negara, membangun komunikasi, mendengar kebutuhan masyarakat, sekaligus menciptakan kondisi yang lebih memungkinkan bagi aktivitas sosial kemasyarakatan berlangsung secara aman.

Dengan menghadapi suhu dingin pegunungan yang dapat mencapai 5 derajat Celsius, cuaca yang berubah cepat, serta keterbatasan dukungan medan, prajurit Koops TNI Habema tetap melaksanakan tugas pengamanan dengan disiplin dan ketangguhan. Selama perjalanan menuju Distrik Ugimba, prajurit terus melakukan pemantauan situasi, membangun komunikasi dengan masyarakat, serta memastikan kondisi wilayah tetap aman dan kondusif.

Keberhasilan operasi pengamanan wilayah Ugimba mencapai momentum bersejarah ketika prajurit Koops TNI Habema berhasil menghadirkan pelaksanaan Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Untuk pertama kalinya, Sang Merah Putih dikibarkan di Distrik Ugimba, menjadi simbol hadirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia di wilayah yang selama ini memiliki keterbatasan akses.

Pengibaran Merah Putih di Ugimba bukan hanya sebuah seremoni. Di tengah kondisi geografis yang sulit dan sejarah panjang keterisolasian wilayah, berkibarnya bendera Merah Putih menjadi simbol kehadiran negara sekaligus pesan bahwa masyarakat di wilayah terpencil tetap merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Momentum tersebut juga menunjukkan bahwa stabilitas keamanan memiliki hubungan erat dengan terbukanya akses kehidupan masyarakat. Ketika kondisi wilayah memungkinkan, ruang bagi masyarakat untuk beraktivitas, berkomunikasi dengan unsur pemerintahan, memperoleh pelayanan, menjalankan adat, serta mengembangkan kehidupan sosial dan ekonomi dapat kembali terbuka.

Dalam kerangka Papua Jalan Damai, operasi pengamanan bukan semata-mata bertujuan menciptakan kondisi keamanan, tetapi menjadi dasar untuk memungkinkan kehidupan masyarakat berjalan normal. Keamanan yang terwujud menjadi pintu bagi masyarakat untuk kembali beraktivitas, membangun kepercayaan, menjalankan adat, memperoleh pelayanan, dan mengembangkan kehidupan sosial ekonomi.

Pangkoops TNI Habema menyampaikan bahwa keberhasilan prajurit menembus wilayah Ugimba merupakan wujud komitmen TNI dalam menjaga keutuhan NKRI dan menghadirkan negara di seluruh wilayah Indonesia.

“Medan berat, keterbatasan akses, dan kondisi alam yang ekstrem bukan menjadi penghalang bagi prajurit TNI dalam melaksanakan tugas. Setiap langkah yang dilakukan merupakan bagian dari pengabdian untuk menjaga keamanan wilayah dan memastikan Merah Putih tetap berkibar di seluruh penjuru negeri.”

Keberhasilan operasi di Ugimba menjadi bukti bahwa prajurit Koops TNI Habema mampu melaksanakan tugas dalam berbagai kondisi medan, sekaligus membangun hubungan yang lebih dekat dengan masyarakat. Lebih dari sekadar keberhasilan menembus medan pegunungan, perjalanan tersebut menjadi bagian dari upaya membuka kembali ruang kehadiran negara di wilayah yang selama bertahun-tahun berada dalam kondisi keterisolasian.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dari kaki Gunung Cartenz, berkibarnya Merah Putih menjadi penanda bahwa jarak dan beratnya medan bukan alasan untuk membiarkan masyarakat berjalan sendiri. Di tempat yang selama bertahun-tahun sulit disentuh oleh kehadiran negara, sebuah bendera kembali berdiri sebagai simbol persatuan, keamanan, dan pengabdian.

Red

SEMARANG, 17 Agustus 2026 – Penegakan hukum di jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kebumen kembali tercoreng. Aliansi Kebumen Bersatu melalui perwakilannya, Sdr. Sujud Sugiarto, didampingi tim penasihat hukumnya, Kartiko, S.H., secara resmi mendatangi Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah di Semarang, Senin (17/8/2026).

Kedatangan mereka bukan tanpa alasan. Sujud bersama kuasa hukumnya secara tegas melayangkan pengaduan tertulis bernomor 04.003/SP/AKB/VII/2026 tertanggal 16 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Kabbagwassidik Ditreskrimsus Polda Jateng Cq. Panit Wassidik. Langkah ini diambil sebagai bentuk mosi tidak percaya sekaligus desakan hukum menyusul dugaan pelanggaran kode etik berat dan pembocoran rahasia jabatan oleh oknum penyidik Satreskrim Polres Kebumen, khususnya Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam keterangannya, Sujud membeberkan bahwa substansi pengaduan ini berfokus pada tindakan lancung oknum penyidik yang diduga dengan sengaja membocorkan dokumen krusial berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi kepada pihak terlapor.

Secara normatif maupun yuridis, BAP merupakan instrumen dan dokumen internal penyidikan yang bersifat rahasia mutlak. Dokumen tersebut secara hukum hanya boleh diakses oleh aparat penegak hukum yang berwenang, yakni penyidik, penuntut umum, serta tim penyidik yang menangani perkara bersangkutan.

Tindakan membocorkan BAP kepada pihak luar atau pihak terlapor bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan sebuah bentuk pengkhianatan terhadap marwah penegakan hukum itu sendiri. Kebocoran ini dinilai sangat merugikan pihak pelapor, membuka celah intimidasi, merusak konstruksi pembuktian, serta mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sebelum memutuskan untuk membawa persoalan ini ke tingkat Markas Daerah Polda Jawa Tengah, pihak pelapor sejatinya telah menempuh jalur prosedural internal. Sujud dan tim hukumnya terlebih dahulu melayangkan pengaduan dan berupaya meminta penanganan profesional dari Seksi Propam Polres Kebumen.

Namun, upaya tersebut bertepuk sebelah tangan. Hingga batas waktu yang semestinya, tidak ada respons konkret, transparansi, maupun tindak lanjut yang berpihak pada keadilan dari Propam Polres Kebumen.

Mandulnya pengawasan internal di tingkat polres inilah yang memaksa pelapor untuk mengambil langkah eskalasi hukum langsung ke Polda Jateng. Sikap bungkam dan lambannya penanganan internal memunculkan dugaan kuat adanya upaya perlindungan korps (esprit de corps) yang keliru di tubuh Polres Kebumen.

Sementara itu, penasihat hukum pelapor, Kartiko, S.H., menegaskan bahwa seluruh dokumen pendukung, berkas pelengkap, hingga bukti tanda terima pengaduan resmi telah diserahkan secara utuh kepada petugas piket dan bagian pengawasan penyidikan di Ditreskrimsus Polda Jateng.

Melalui langkah hukum ini, pihak pelapor mendesak agar Polda Jateng tidak tinggal diam. Kabbagwassidik dan instansi pengawasan internal Polda Jateng dituntut untuk segera melakukan audit, pengawasan ketat, serta evaluasi mendalam terhadap jalannya penyidikan yang ditangani oleh Unit III Tipikor Polres Kebumen.

Publik kini menanti ketegasan Kapolda Jawa Tengah untuk membongkar tuntas oknum-oknum “nakal” di balik dugaan kebocoran dokumen rahasia negara ini. Jika institusi kepolisian gagal membersihkan diri dari oknum yang membocorkan rahasia jabatan demi kepentingan pihak tertentu, maka impian mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, objektif, dan berkeadilan hanya akan menjadi slogan kosong belaka.”(Red)

SEMARANG, 17 Agustus 2026 – Polemik dan kekisruhan yang berujung pada krisis kepercayaan terhadap integritas penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kebumen kian memanas. Kasus ini bermula dari rangkaian laporan awal yang dilayangkan oleh Aliansi Masyarakat Kebumen Bersatu terhadap Sugiono atas dugaan pemerasan, tekanan, ancaman, serta permintaan sejumlah uang atau uang damai yang menyasar sekolah-sekolah, instansi pemerintah, maupun pelaku usaha di wilayah Kabupaten Kebumen.

Pengaduan resmi tersebut terdaftar dalam Laporan Informasi Nomor: LI/581/VII/RES.1.19/2026/Satreskrim tertanggal 07 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/786/VII/RES.1.19/2026/Satreskrim tertanggal 07 Juli 2026. Penyelidikan ini ditindaklanjuti dengan undangan klarifikasi melalui Surat Nomor: B/507/VII/RES.1.19/2026/Satreskrim tertanggal 07 Juli 2026, serta penanganan perkara lanjutan berdasarkan Surat Nomor: B/779/VIII/RES.1.19/2026/Satreskrim tertanggal 09 Agustus 2026.

Rangkaian kronologi awal pemicu pelaporan tersebut juga diperkuat oleh tindakan kontroversial terlapor yang memampang nomor rekening pribadi BRI dengan nomor 6725********9536 atas nama Sugiyono di media sosial dengan dalih open donasi operasional lembaga pengawasan pendidikan.

Tindakan mencantumkan rekening pribadi untuk menghimpun dana publik yang menyasar lingkungan sekolah ini dinilai sangat tidak etis, menyalahi aturan, dan tidak dibenarkan dengan dalih apa pun. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, penyelenggaraan pendidikan nasional serta pembiayaannya merupakan tanggung jawab mutlak negara dan pemerintah. Oleh karena itu, tidak boleh ada pihak atau kelompok mana pun yang mengatasnamakan pengawasan pendidikan lalu membuka penggalangan dana menggunakan rekening pribadi. Praktik lancung semacam ini jelas menabrak aturan hukum positif, termasuk potensi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ketentuan pidana terkait penyesatan publik dan pengumpulan dana tanpa izin resmi.

Di tengah proses penyelidikan tersebut, saksi kunci sekaligus warga Desa Kaibonpetangkuran, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen bernama Turut diundang untuk dimintai keterangan dan klarifikasi oleh penyidik. Namun, alih-alih menjaga kerahasiaan proses hukum, isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik saksi tersebut justru diduga kuat bocor dan sampai ke tangan pihak terlapor. Akibat kebocoran dokumen krusial itu, pihak terlapor berbalik melaporkan saksi Turut dengan tuduhan penipuan, penggelapan, dan keterangan palsu. Tuduhan ini tercatat dalam Tanda Terima Surat Pengaduan di SPKT Polres Kebumen dengan Nomor: Rekom/380/VIII/2026/SPKT tertanggal 14 Agustus 2026 atas nama pelapor Sugiyono, S.H. selaku Ketua LPK FM Krisna Cakra Nusantara Kabupaten Kebumen.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menyikapi berbagai kejanggalan tersebut, Aliansi Masyarakat Kebumen Bersatu di bawah komando Sujud Sugiharto mulanya telah menyusun draf laporan komprehensif atas dugaan pelanggaran prosedur dan kebocoran BAP kepada pihak terlapor. Kendati demikian, misteri di balik kebocoran dokumen negara tersebut justru tersingkap secara terang-benderang melalui pengakuan terlapor sendiri. Hal ini terbukti nyata di dalam sebuah rekaman video berdurasi 9:46 detik yang diunggah dan beredar luas di platform media sosial TikTok. Secara spesifik, pada menit ke-6:24 detik rekaman tersebut, terlapor membeberkan kronologi bahwa dirinya diundang dan tanya jawab terkait isi BAP tersebut, namun mengaku tidak terima dan memilih melapor balik.

Berbekal temuan bukti video pengakuan dari pelaku serta draf laporan yang telah disusun, rombongan Aliansi Masyarakat Kebumen Bersatu di bawah komando Sujud Sugiharto hari ini resmi mendatangi Markas Kepolisian Daerah Jawa Tengah untuk melaporkan peristiwa tersebut secara hukum. Selain melapor langsung ke Polda Jawa Tengah, laporan resmi ini juga ditembuskan dan diteruskan kepada otoritas tertinggi di Jakarta, meliputi Presiden Republik Indonesia, Mabes Polri, Menteri Hukum dan HAM, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna menjamin keselamatan dan perlindungan hukum bagi saksi Turut.

Praktik kotor kebocoran dokumen penyidikan ini menuai kecaman keras karena jelas-jelas menabrak aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), BAP merupakan dokumen instansi penyidik yang bersifat rahasia selama proses penyidikan berlangsung demi menjaga keutuhan materi pembuktian serta melindungi keselamatan saksi dan korban. Tindakan oknum penyidik yang membocorkan dan menceritakan hasil pemeriksaan kepada pihak terlapor di luar forum resmi konfrontasi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap sumpah jabatan.

Secara hukum positif, tindakan membocorkan rahasia jabatan dapat dijerat dengan ketentuan pidana, termasuk Pasal 443 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta menabrak Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menuntut profesionalisme dan akuntabilitas institusi. Dari sisi internal, tindakan tercela tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Aliansi Masyarakat Kebumen Bersatu mendesak aparat penegak hukum untuk segera membersihkan institusi dari oknum-oknum bermental calo perkara, mengusut tuntas pihak di balik bocornya dokumen negara, serta menjatuhkan sanksi berat berlapis mulai dari sanksi administratif hingga pemecatan tidak dengan hormat demi memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang berkeadilan tanpa pandang bulu.

Publisher -Red

JAKARTA, 16 Agustus 2026 – Hilangnya kepercayaan kepada penegakan hukum di daerah membuat Aliansi Masyarakat Kebumen Bersatu terpaksa turun tangan sendiri. Mereka memastikan berkas laporan pengaduan yang saat ini sedang disusun akan selesai pada Senin pagi ini. Selanjutnya, pada Senin sore, rombongan aliansi akan langsung berangkat ke Jakarta untuk menyerahkan laporan tersebut secara langsung bukan sekadar surat tembusan kepada tujuh lembaga tinggi negara.

Langkah tegas ini diambil karena warga sudah telanjur kecewa dengan cara kerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen dalam menangani perkara berdasarkan Surat Nomor: B/779/VIII/RES.1.19/2026/Satreskrim tertanggal 09 Agustus 2026. Persoalan ini sebenarnya berakar dari pelaporan balik yang janggal. Jauh sebelumnya, pihak Aliansi Kebumen Bersatu telah lebih dulu melaporkan Sugiono atas dugaan tindakan pemerasan, tekanan, ancaman, serta meminta sejumlah uang yang disebut sebagai “uang damai” atau “setoran” dengan mendatangi sekolah-sekolah, instansi pemerintah, maupun pelaku usaha di wilayah Kabupaten Kebumen. Laporan resmi awal tersebut terdaftar dalam Laporan Informasi Nomor: LI/581/VII/RES.1.19/2026/Satreskrim tertanggal 07 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/786/VII/RES.1.19/2026/Satreskrim tertanggal 07 Juli 2026, yang ditindaklanjuti dengan undangan klarifikasi melalui Surat Nomor: B/507/VII/RES.1.19/2026/Satreskrim tertanggal 07 Juli 2026.

Namun, alih-alih menuntaskan laporan terhadap Sugiono tersebut, masalah justru berbalik ketika warga desa sekaligus saksi kunci bernama Turut, asal Desa Kaibonpetangkuran, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen, dipanggil polisi untuk dimintai keterangan. Anehnya, rahasia dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik saksi tersebut malah bocor kepada pihak terlapor (Sugiono) sebelum masalahnya jelas di pengadilan.

Kebocoran rahasia kepada pihak terlapor ini memunculkan kritik tajam dan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Hal ini mengindikasikan adanya dugaan kuat keterlibatan oknum penegak hukum di dalam institusi yang sengaja bermain mata atau bekerja sama dengan pihak terlapor. Muncul pertanyaan-pertanyaan kritis di lapangan yang menuntut jawaban transparan, di antaranya:

– Mengapa isi BAP rahasia milik saksi bisa dengan mudah berpindah tangan ke pihak terlapor?

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

– Apakah ada persekongkolan jahat atau kerja sama terselubung antara oknum berinisial RSM dengan penyidik kepolisian yang menangani perkara ini?

– Siapa aktor intelektual di balik bocornya dokumen negara tersebut sehingga langsung dimanfaatkan untuk menekan saksi?

Kebocoran dokumen yang sampai ke tangan terlapor ini terbukti nyata dari isi pesan WhatsApp yang dikirimkan oleh Sugiono kepada Kepala Desa Kaibon Petangkuran. Dalam pesan tertanggal pukul 16.01 itu, Sugiono menuding Pak Turut memberikan keterangan palsu di polres, serta menuntut uang tiga juta rupiah dan persoalan kolam agar segera diselesaikan sebelum dirinya melapor ke polisi.

Puncaknya, kebocoran BAP itu benar-benar dipakai untuk menyerang balik. Pada Jumat, 14 Agustus 2026, terbit Tanda Terima Surat Pengaduan di SPKT Polres Kebumen dengan Nomor: Rekom/380/VIII/2026/SPKT atas nama pelapor Sugiyono, S.H. (Ketua LPK FM Krisna Cakra Nusantara Kabupaten Kebumen), yang melaporkan saksi Turut atas tuduhan penipuan, penggelapan, dan keterangan palsu.

Ketua Aliansi Masyarakat Kebumen Bersatu, Sujud Sugiharto, menyatakan bahwa tekanan, laporan balik, serta indikasi kerja sama busuk antara oknum dan penyidik ini menunjukkan hukum di daerah sudah tidak adil. Oleh karena itu, rombongan aliansi mantap berangkat ke Jakarta pada Senin sore untuk mengantar sendiri laporan kepada tujuh lembaga berikut:

– Presiden Republik Indonesia di Jakarta, untuk memohon perlindungan hukum bagi rakyat kecil.

– Kapolri di Jakarta, agar memeriksa dan menindak tegas oknum polisi yang bermain-main dalam kasus ini.

– Divisi Propam Polri, untuk memeriksa aturan dan etika penyidik yang melanggar rahasia jabatan serta mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum RSM.

– Kompolnas, guna mengawasi bobroknya penanganan kasus di Polres Kebumen.

– Ombudsman Republik Indonesia, karena ada dugaan pelayanan publik yang asal-asalan dan menyalahi aturan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

– Komnas HAM, untuk melindungi warga agar tidak diintimidasi dan tetap punya rasa aman.

– LPSK, guna melindungi keselamatan saksi Turut dari ancaman hukum yang dibuat-buat.

Lewat keberangkatan langsung ke Jakarta ini, Aliansi Masyarakat Kebumen Bersatu berharap keadilan yang benar-benar membela rakyat kecil bisa ditegakkan tanpa pandang bulu, sekaligus membongkar tuntas pihak-pihak yang bermain di balik layar.”(Red)

You cannot copy content of this page