BEKASI, DN-II Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang jurnalis yang sedang bertugas di Kabupaten Bekasi memicu kecaman keras dari berbagai organisasi pers. Peristiwa yang diduga melibatkan jaringan mafia gas LPG bersubsidi ini dinilai bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gabungan Wartawan Indonesia (DPD-GWI) Provinsi Kalimantan Selatan sekaligus Pimpinan Redaksi Media KOPITV.id, Iswandi, mengutuk keras aksi brutal tersebut. Ia meminta korban segera melaporkan penanganan kasus ini ke Propam Mabes Polri jika Polres Metro Bekasi terbukti lamban atau mengabaikan laporan yang ada.
Menurut Iswandi, tindakan intimidasi hingga kekerasan fisik merupakan upaya nyata untuk membungkam kerja jurnalistik dan menghalangi hak masyarakat dalam mendapatkan informasi.
“APH (Aparat Penegak Hukum) jangan tutup mata. Segera tangkap para pelaku serta pemilik usahanya dan proses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai penegakan hukum kehilangan marwah di hadapan publik. Kembalikan kepercayaan masyarakat,” tegas Iswandi dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/5/2026).
Soroti Dugaan Praktik Mafia LPG Subsidi
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Iswandi juga mendesak Polres Metro Bekasi untuk bergerak cepat mengusut tuntas dugaan keterlibatan mafia gas LPG subsidi yang menjadi latar belakang peristiwa ini. Jika aparat lamban bertindak, publik dikhawatirkan akan menilai ada pembiaran terhadap praktik ilegal yang merugikan negara tersebut.
“Ini bukan hanya soal penganiayaan terhadap wartawan, tetapi juga dugaan kuat adanya praktik mafia LPG subsidi yang harus dibongkar sampai ke akar-akarnya. Negara tidak boleh kalah dengan kelompok-kelompok yang bermain di sektor subsidi rakyat,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa wartawan dilindungi secara penuh oleh hukum saat menjalankan profesinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pihak-pihak yang sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Selain UU Pers, tindakan kekerasan tersebut juga melanggar pasal pidana umum, seperti:
Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.
Kronologi dan Detail Laporan Polisi
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa kekerasan ini menimpa seorang jurnalis dari media Buser86.id pada 21 April 2026 lalu. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Kampung Bangkong Reang, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Kasus ini telah resmi dilaporkan ke pihak berwajib dengan nomor laporan:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
LP/B/747/IV/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan tersebut, para terduga pelaku dibidik dengan pasal berlapis terkait dugaan tindak kekerasan, pengeroyokan, hingga penculikan. Iswandi pun meminta penyidik Jatanras Polres Metro Bekasi bekerja secara profesional dan transparan.
“Tegas menangani perkara ini secara transparan agar masyarakat luas dapat menilai bahwa aparat tidak tutup mata. Jika oknum pelaku dan pengusahanya tetap bebas berkeliaran, ini menjadi sorotan serius. Ada apa?” cetus Iswandi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Metro Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait sejauh mana perkembangan penyelidikan kasus tersebut. Publik kini menunggu langkah nyata kepolisian untuk menangkap para pelaku sekaligus membongkar jaringan pengoplosan gas LPG subsidi di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.
Tim/Red
*Mobil Sedan Terbakar di Jalintim Desa Sekonjing Ogan Ilir, Polisi dan Damkar Sigap Amankan Lokasi*
OGAN ILIR, www.detik-nasional.com // Satu unit mobil sedan jenis Toyota Vios warna hitam tahun 2003 terbakar di Jalan Lintas Timur Tanjung Raja–Indralaya, tepatnya di Dusun I Desa Sekonjing, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin menjelaskan, kendaraan tersebut dikemudikan oleh Muhammad Kholil (16), seorang santri Ponpes Ittifaqiyah yang merupakan anak dari pemilik kendaraan, Muslim (45), warga Desa Ulak Kerbau Baru Kecamatan Tanjung Raja.
Peristiwa bermula saat kendaraan melaju dari Kota Indralaya menuju Desa Ulak Kerbau Baru. Setibanya di lokasi kejadian, pengemudi melihat adanya percikan api dari bagian bawah dashboard mobil. Menyadari hal tersebut, pengemudi langsung menghentikan kendaraan dan keluar menyelamatkan diri.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Pengemudi kemudian menghubungi orang tuanya dan dalam waktu singkat api membesar hingga melahap habis kendaraan,” ujar AKP Zahirin.

Petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Ogan Ilir bersama personel Polsek Tanjung Raja, Satlantas Polres Ogan Ilir serta warga sekitar bergerak cepat melakukan pemadaman dan pengamanan lokasi kejadian.
Api akhirnya berhasil dipadamkan dan situasi arus lalu lintas di Jalintim kembali normal setelah sebelumnya sempat mengalami kepadatan akibat peristiwa tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, sumber api diduga berasal dari korsleting arus listrik pada kendaraan. Meski demikian, penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Dalam kejadian tersebut tidak ditemukan korban jiwa maupun luka-luka. Namun, kerugian materil akibat terbakarnya kendaraan diperkirakan mencapai Rp35 juta.
Kapolsek Tanjung Raja juga mengimbau masyarakat untuk rutin memeriksa kondisi kelistrikan kendaraan guna mengantisipasi terjadinya kebakaran saat berkendara.
*Humas res oi*
Report : JULIYAN
HAMBALANG, JABAR, DN-II Presiden RI Prabowo Subianto memberikan taklimat (pengarahan) langsung kepada 400 peserta Presidential Future Leaders Program (PFLP) 2026 di Hambalang, Jawa Barat, Minggu (24/5/2026).
Program strategis yang diinisiasi langsung oleh Presiden ini dirancang khusus untuk mencetak generasi baru yang akan memimpin perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di masa depan.
Dalam arahannya, Presiden menekankan bahwa kedaulatan dan keberlanjutan bangsa sangat bergantung pada kualitas para pemimpin masa depannya. PFLP Angkatan (Batch) I ini hadir sebagai jawaban atas tantangan tersebut, sekaligus mendukung visi besar Presiden dalam menciptakan tata kelola BUMN yang bersih dan akuntabel (good corporate governance).
“Kita memerlukan penguatan sumber daya manusia yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki integritas tinggi. Pemimpin BUMN masa depan harus memiliki best heart and best mind,” ujar Presiden Prabowo di hadapan para peserta.
Kurikulum 9 Bulan: Dari Disiplin Militer hingga Danantara
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Program pendidikan intensif ini akan berlangsung selama sembilan bulan dengan kurikulum komprehensif yang dibagi ke dalam tiga tahapan taktis:
Tahap 1: Pembentukan Karakter & Disiplin (3 Bulan)
Fase awal untuk menempa mentalitas, kedisiplinan, fisik, dan rasa cinta tanah air para peserta. 
Tahap 2: Penguatan Manajerial di Danantara Corporate University (4 Bulan)
Fase pendalaman kapasitas strategis, analisis bisnis, dan pengambilan keputusan di lembaga pendidikan korporasi Danantara.
Tahap 3: Magang Strategis (2 Bulan)
Fase aplikasi lapangan di mana peserta akan diterjunkan langsung di lingkungan Kementerian, Lembaga Pemerintah, maupun ekosistem BUMN.
Strategi Besar Transformasi BUMN
Langkah progresif ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam menyiapkan kader-kader pemimpin BUMN yang profesional dan berintegritas. Melalui PFLP, para calon pimpinan ini diharapkan tidak hanya mampu mengejar profitabilitas perusahaan, tetapi juga siap menjawab tantangan ekonomi global demi membawa Indonesia menuju kemandirian bangsa. Red
PANDEGLANG, DN-II Reporter Kabar Bahri sekaligus anggota Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), Asep Kurniawan, mengalami tindakan intimidasi dan perlakuan tidak profesional dari oknum petugas pengamanan. Insiden ini terjadi saat dirinya tengah melakukan investigasi terhadap operasional dapur program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Sabtu (23/05/2026) sekitar pukul 09.20 WIB.
Kronologi kejadian bermula saat Asep menyambangi lokasi dapur MBG yang terletak di kawasan Gang Alfamart, Desa Sidamukti. Guna melengkapi dokumentasi jurnalistik, ia mengambil foto spanduk resmi yang terpasang di lokasi. Spanduk tersebut memuat informasi kelembagaan:
BADAN GIZI NASIONAL
SATUAN PELAYAN PEMENUHAN GIZI [SPPG] MUKTI ABADI SUKARESMI
YAYASAN NIZAM MUTTAQI
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
ID SPPG : AVYZD0L2
Sesaat setelah pengambilan foto, seorang petugas keamanan (Satpam) bernama Edi langsung menegur jurnalis tersebut dengan nada interogatif dan tidak bersahabat.
“Ada saya, kamu juga kan mau saya hargai,” cetus Edi dengan nada tinggi kepada Asep.
Tidak hanya itu, oknum pengaman tersebut juga membawa-bawa nama pemilik lahan yang diketahui bernama Gita. Sikap defensif dan cenderung arogan dari pihak pengamanan dapur MBG ini dinilai kuat sebagai bentuk intimidasi dan upaya menghalang-halangi tugas jurnalistik di lapangan.
Pelanggaran Terhadap UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik
Menanggapi perlakuan tersebut, Asep Kurniawan mengecam keras sikap arogansi oknum pengaman tersebut. Ia menegaskan bahwa program Makanan Bergizi Gratis (MBG) menggunakan anggaran negara, sehingga masyarakat melalui media massa berhak melakukan fungsi kontrol.
”Tugas jurnalis dilindungi oleh undang-undang. Kami datang untuk menjalankan fungsi kontrol sosial secara objektif dan mencari fakta. Tindakan menghalang-halangi, apalagi mengintimidasi wartawan, jelas sebuah pelanggaran hukum,” tegas Asep.
Berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia, tindakan oknum pengamanan tersebut berpotensi melanggar dua undang-undang sekaligus:
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 18 Ayat 1)
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Mengingat dapur MBG berada di bawah naungan Badan Gizi Nasional (Lembaga Pemerintah), maka segala bentuk operasionalnya merupakan informasi publik yang wajib diakses oleh masyarakat, bukan hal yang harus ditutupi secara sepihak.
Desakan Klarifikasi dan Langkah Hukum
Atas insiden ini, Redaksi Kabar Bahri bersama Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) mendesak pihak pengelola SPPG Mukti Abadi Sukaresmi di bawah Yayasan Nizam Muttaqi, serta Badan Gizi Nasional selaku instansi pembina, untuk segera memberikan klarifikasi resmi perihal SOP pengamanan di lokasi tersebut.
Pihak redaksi juga mengingatkan seluruh instansi agar menghormati kemerdekaan pers demi tegaknya demokrasi.
“Kami tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal kasus ini. Jika tidak ada iktikad baik atau klarifikasi dari pihak pengelola, kami bersama organisasi profesi (GWI) siap menempuh jalur hukum demi menjamin keselamatan dan ruang kerja jurnalis di lapangan,” pungkas Asep.
(Redaksi/Tim)
CILACAP, DN-II Gelombang desakan masyarakat terkait transparansi penggunaan dana bulan dana dan sumbangan publik di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Cilacap kian bergulir kencang. Publik menuntut adanya audit menyeluruh yang menyajikan data akurat serta terbuka ke hadapan masyarakat luas.
Namun, sikap yang ditunjukkan oleh Ketua PMI Kabupaten Cilacap, Farid Ma’ruf, justru dinilai memicu polemik baru. Lembaga kemanusiaan tersebut kini diduga sengaja melakukan aksi tebang pilih terhadap media massa dalam memberikan informasi, yang berpotensi menabrak koridor Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Meski belakangan Farid Ma’ruf mulai bersuara di beberapa media mengenai rincian anggaran pendapatan dan penggunaan dana, langkah ini dinilai publik bukan sebagai bentuk transparansi yang murni. Publik menduga kuat adanya upaya pengalihan isu melalui “berita pesanan” demi meredam tensi tuntutan audit.
Pelanggaran Hak Jawab dan Ketertutupan Informasi
Pertanyaan besar pun muncul ke permukaan: mengapa Ketua PMI Cilacap memilih menyampaikan klarifikasi ke media lain, alih-alih memberikan Hak Jawab atau Hak Koreksi langsung kepada media yang pertama kali mengawal dan memberitakan isu ini?
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Secara hukum, tindakan ini dinilai mengabaikan Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mewajibkan pers melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional demi keberimbangan berita.
”Kalau memang tidak ada anggaran yang melenceng, kenapa harus takut mengungkapkan dan memperlihatkan data yang sebenarnya? Secara gentlemen, harusnya temui media yang mengkritisi sejak awal. Buka datanya secara transparan di hadapan publik,” tegas S, salah seorang warga setempat yang geram menanggapi pola komunikasi media yang dilakukan PMI Cilacap, Sabtu (23/5/2026).
Menurut S, sikap tebang pilih media seperti ini justru memperkeruh suasana dan memperkuat kecurigaan warga bahwa ada hal yang sedang ditutupi.
Sorotan Hukum: PMI sebagai Badan Publik
Sebagai lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat melalui Bulan Dana PMI, PMI Cilacap terikat kuat oleh aturan hukum mengenai transparansi keuangan. Berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU KIP, PMI dikategorikan sebagai Badan Publik non-pemerintah karena sebagian atau seluruh dananya bersumber dari sumbangan masyarakat.
Oleh karena itu, penolakan atau pembatasan informasi mengenai laporan keuangan ini diduga melanggar Pasal 9 UU KIP, yang menegaskan bahwa Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala, khususnya yang berkaitan dengan laporan keuangan yang telah diaudit.
Tak hanya itu, tata kelola dana perasuransian atau sumbangan sosial di PMI juga harus tunduk pada UU No. 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, di mana aspek akuntabilitas publik menjadi pilar utama organisasi dalam menjalankan mandat kemanusiaan.
Anomali Piagam Penghargaan di Tengah Sorotan
Di tengah memanasnya tuntutan transparansi ini, publik juga menyoroti adanya kejanggalan dalam dinamika hubungan antara pihak PMI Cilacap dengan sejumlah oknum pewarta.
Belum lama ini, beberapa pihak yang mengatasnamakan insan pers secara mendadak memberikan apresiasi tinggi dan menyerahkan piagam tanda mata kepada Farid Ma’ruf. Langkah tersebut dinilai kontradiktif dan dipaksakan. Mengingat, berdasarkan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), wartawan Indonesia wajib menguji informasi, memberitakan secara berimbang, serta tidak menjunjung tinggi asas korporatisme yang merusak independensi pers sebagai pilar pengawas (social control).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Aksi pemberian piagam penghargaan di tengah maraknya tuntutan audit ini diduga kuat oleh masyarakat sebagai upaya menciptakan opini publik tandingan (counter-opinion) untuk menyelamatkan citra lembaga.
Tuntutan Publik: Audit Eksternal dan Kepatuhan Hukum
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Cilacap tetap bersikeras menuntut iktikad baik dan keberanian dari Ketua PMI Cilacap untuk segera mengambil tindakan konkret, di antaranya:
Membuka Data Realisasi Fisik: Publik meminta bukti nyata penggunaan dana sumbangan masyarakat secara terbuka di lapangan sesuai amanat Pasal 7 UU KIP (kewajiban menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan).
Pertanggungjawaban Terbuka: Tokoh warga lainnya, T, mendesak Ketua PMI Cilacap untuk membuka transparansi informasi secara langsung di hadapan publik sebagai bentuk tanggung jawab yang jantan dan akuntabel.
Audit Eksternal Segera: Warga meminta Badan Pengurus Harian (BPH) PMI serta dinas terkait untuk segera menerjunkan tim audit eksternal yang independen guna mengembalikan kepercayaan masyarakat (public trust).
Sikap defensif dan pola komunikasi yang diduga tebang pilih ini dikhawatirkan akan semakin menggerus empati serta tingkat kepercayaan masyarakat Cilacap dalam menyalurkan bantuan kemanusiaan melalui PMI di masa mendatang. (Tim/Red)
Kota Tegal, DN-II Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Kota Tegal menggelar acara perpisahan siswa yang berlangsung meriah dengan balutan pentas seni pada Sabtu (23/5/2026). Acara ini menjadi momentum penting bagi pihak sekolah, siswa, maupun orang tua murid.
Kepala MTsN Kota Tegal, Hajah Siti Fasikha, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para orang tua yang telah mempercayakan pendidikan anak-anak mereka di madrasah tersebut. Ia berpesan agar orang tua tidak lelah memberikan motivasi kepada anak-anak mereka dalam meraih impian.
“Bapak dan Ibu harus selalu memberikan semangat kepada anak-anak agar terus berjuang mencapai cita-citanya. Sebab, semua perjuangan ini akan indah pada waktunya,” ujar Siti Fasikha.
Harapan Komite Sekolah: Lanjutkan Pendidikan, Jangan Dinikahkan Dini
Senada dengan Kepala Madrasah, Ketua Komite MTsN Kota Tegal, Drs. H. Muhammad Suharso, M.Pd., dalam sambutannya turut mendoakan agar ilmu yang diperoleh para siswa selama menempuh pendidikan dapat bermanfaat bagi masa depan mereka.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Suharso juga menyampaikan apresiasi mendalam kepada kepala sekolah serta jajaran guru yang telah sabar membimbing siswa sejak kelas 7 hingga kelas 9. Namun, ia mengingatkan bahwa kelulusan ini bukanlah akhir dari perjalanan akademik.
“Lulus dari Tsanawiyah ini baru menyelesaikan wajib belajar 9 tahun. Jadi, perjalanan masih panjang. Siswa harus meneruskan ke jenjang yang lebih tinggi, baik SMA maupun SMK. Syukur-syukur bisa masuk ke Madrasah Aliyah (MA) Kota Tegal yang merupakan tetangga dekat sekolah kita ini,” tutur Suharso.
Secara khusus, Suharso memberikan imbauan tegas kepada para orang tua wali murid agar mengutamakan pendidikan anak di atas hal lainnya.
“Saya berharap kepada orang tua wali murid, anak-anak yang sudah lulus dari madrasah mulia ini jangan dikawinkan (dinikahkan) dahulu. Biarkan mereka menempuh sekolah yang lebih tinggi, syukur-syukur bisa terus berlanjut sampai menjadi sarjana,” tegasnya.
Transformasi MTsN Kota Tegal
Di akhir acara, pihak sekolah juga merefleksikan perkembangan pesat yang dialami madrasah. Jika dahulu MTsN sempat memiliki plesetan atau julukan “Madrasah Tengah Sawah”, kini citra tersebut telah berubah total.
Dari tahun ke tahun, MTsN Kota Tegal terus mengalami peningkatan kepercayaan dari masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan melonjaknya jumlah peminat dan banyaknya siswa aktif yang menempuh pendidikan di kelas 7, 8, hingga kelas 9.
Reporter: teguh
KOTA TEGAL, DN-II Penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah secara tegas sudah tidak diwajibkan lagi sejak tiga tahun terakhir. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Sekolah SMPN 7 Kota Tegal, Amin Al Fauzi, saat ditemui pada Sabtu (23/5/2026).
Menurut Amin, keberadaan LKS saat ini hanya berfungsi sebagai materi pelengkap pembelajaran dan sama sekali tidak bersifat mengikat. Sementara itu, untuk buku paket utama bagi siswa kelas 7, 8, dan 9 statusnya adalah wajib dan pengadaannya telah diakomodasi sepenuhnya melalui anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Pemerintah Pusat.
“Sekolah sudah menganggarkan pembelian buku pelajaran utama dari dana BOS. Masak sekolah sudah mengadakan, lalu siswa harus beli lagi?” ujar Amin memberikan analogi.
Ia menjelaskan, sebagai gambaran untuk memenuhi kebutuhan buku paket utama dalam sembilan mata pelajaran bagi seluruh siswa kelas 7, 8, dan 9, sekolah menggelontorkan anggaran berkisar di angka Rp50 juta setiap tahunnya.
Larangan Keras Komersialisasi Sekolah
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Langkah ini sejalan dengan regulasi pemerintah yang melarang keras guru, komite sekolah, satuan pendidikan, maupun dinas pendidikan untuk menjual buku pelajaran, LKS, hingga seragam kepada siswa. Aturan hukum yang tegas sengaja diterbitkan guna mencegah praktik komersialisasi di lingkungan institusi pendidikan, sekaligus menjamin keadilan akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Untuk diketahui, besaran dana BOS Reguler dari pemerintah pusat untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) saat ini berada di angka minimal Rp1.100.000 per siswa per tahun.
Beruntung bagi Kota Tegal, pihak sekolah juga terbantu oleh adanya Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSda / BOS Pendamping) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota setempat. Nilai BOSda Tegal berada di kisaran Rp100.000 per siswa per tahun. Meski sifatnya hanya dana pendamping dan bukan operasional utama, kehadiran anggaran ini sangat dirasakan manfaatnya.
Amin menambahkan, keberadaan dana pendamping seperti BOSda ini sangat krusial bagi keberlangsungan fasilitas penunjang sekolah. Ia membandingkan dengan kondisi di beberapa wilayah lain yang tidak memiliki kebijakan serupa.
“Di kabupaten atau kota lain yang tidak memiliki dana BOS Daerah, sekolah-sekolah otomatis mengalami kesulitan, terutama untuk membiayai kebutuhan operasional operasional bulanan seperti membayar listrik hingga pengembangan mushola dan fasilitas lainnya,” pungkas Amin.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
BANDUNG, DN-II Kawasan ikonik Kota Bandung, mulai dari Jalan Asia Afrika, Braga, hingga Viaduct, dipastikan akan menjadi pusat keramaian saat konvoi juara Persib Bandung digelar pada Minggu (24/5/2026).
Guna mengantisipasi membludaknya massa Bobotoh, aparat kepolisian mulai melakukan sterilisasi dan penutupan akses jalan di sejumlah titik strategis.
Pihak kepolisian memberlakukan pengalihan arus kendaraan, khususnya roda empat, sejak pukul 07.00 WIB. Langkah ini diambil karena sejumlah ruas jalan utama yang biasanya padat oleh aktivitas masyarakat akan dialihfungsikan menjadi jalur utama parade kemenangan tim berjuluk Maung Bandung tersebut.
Berdasarkan skema arus lalu lintas, rombongan konvoi dijadwalkan bergerak dari Gedung Sate, kemudian melewati:
Jalan Riau
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Jalan Merdeka
Jalan Perintis Kemerdekaan
Viaduct
Jalan Lembong
Jalan Asia Afrika, dan berakhir di Pendopo Kota Bandung.
Jalur-jalur tersebut diprediksi akan dipadati oleh ribuan suporter yang antusias menyaksikan langsung iring-iringan trofi juara.
Penyekatan dan Jalur Alternatif
Untuk mengurai potensi kemacetan parah, polisi juga memastikan kendaraan dari arah Jalan Cicendo, Jalan Kebon Kawung, hingga Jalan Banceuy tidak diperkenankan memasuki area Viaduct dan pusat kota. Penyekatan ketat dilakukan di berbagai titik guna menekan volume kendaraan yang masuk ke zona konvoi.
Kawasan Braga dan Asia Afrika mendapatkan perhatian khusus dari aparat keamanan. Kedua titik ini diperkirakan akan menjadi pusat berkumpulnya massa Bobotoh dalam jumlah besar, sehingga pengamanan ekstra telah disiapkan demi menjaga situasi tetap kondusif.
Imbauan Kepolisian:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Masyarakat yang hendak beraktivitas di pusat Kota Bandung diimbau untuk menyesuaikan kembali jadwal perjalanan mereka dan memanfaatkan jalur-jalur alternatif.
Pihak kepolisian berharap perayaan konvoi Persib ini dapat berjalan sebagai pesta kemenangan yang tertib, aman, sekaligus menjadi momen bersejarah yang membanggakan bagi seluruh warga Jawa Barat. (Red)
Aceh Singkil, DN-II Pakar Hukum Internasional sekaligus Penanggung Jawab Timpas1, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menyampaikan harapan besar kepada Presiden RI, H. Prabowo Subianto. Ia meminta Presiden memerintahkan Mendagri, KPU, DPR RI, MPR RI, dan DPD untuk bersama-sama merumuskan kebijakan yang memudahkan mobilitas dukungan bagi para calon legislatif (Caleg) di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Secara khusus, Prof. Sutan mengusulkan agar Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Singkil dijadikan satu Daerah Pemilihan (Dapil) yang terintegrasi, mulai dari tingkat DPRD Kabupaten/Kota (DPRK), DPRD Provinsi (DPRA), hingga DPR RI, MPR RI, dan DPD.
“Hal ini sangat penting untuk memudahkan mobilitas pengumpulan dukungan bagi para caleg,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat dihubungi via telepon seluler dari kantornya di Markas Pusat Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, Cijantung, Sabtu (23/5/2026).
Inisiasi Forum Group Discussion (FGD)
Aspirasi ini sejalan dengan gerakan di akar rumput. Sebelumnya, pada Jumat (22/5/2026) ba’da Dzuhur, Forum Independen Peduli (FIP) yang dipimpin oleh Budi Hendrawan, Maksum Malau, dan Wajir Antoro, menggelar diskusi terpumpun (Forum Group Discussion) di Mak Tuan Cafe.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Acara yang menghadirkan narasumber Ust. Dzakirun Pohan, S.Ag. ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh partai politik, tokoh masyarakat, pemuda, perempuan, unsur pemerintahan, hingga kaum cendekiawan. Berdasarkan pantauan media di lokasi, 100 persen peserta yang hadir menyatakan sepakat atas notulen kesepakatan forum untuk bergerak maju dan berjuang bersama demi menyukseskan cita-cita tersebut.
Komitmen dan Pengorbanan Tokoh Daerah
Dalam sesi tanya jawab, berbagai strategi dan potensi daerah dipaparkan secara mendalam. Tokoh pemerhati Aceh Singkil, H. Wahidin, menekankan pentingnya menjaga semangat dan kesadaran kolektif dalam perjuangan ini.
“Setiap perjuangan pasti membutuhkan banyak pengorbanan, baik materi, waktu, maupun pemikiran. Pengalaman saya sendiri dulu ikut dalam perjuangan pemekaran Aceh Singkil hingga berdirinya pemerintahan Kota Subulussalam,” papar Wahidin mengingatkan.
Senada dengan itu, penggiat solidaritas masyarakat dan petani, Hitler Tumangger, membakar semangat para peserta diskusi dengan menegaskan bahwa kesungguhan adalah kunci utama.
“Kesungguhan menjadi tolok ukur keberhasilan cita-cita kita untuk menjadikan Aceh Singkil dan Subulussalam sebagai satu daerah pemilihan untuk DPRA pada Pemilu 2029 yang akan datang,” tutur Hitler berapi-api.
Sementara itu, Ust. Dzakirun Pohan, S.Ag., selaku narasumber, berhasil meyakinkan peserta melalui pemaparan regulasi. Ia membedah PKPU serta hak warga negara dalam menyampaikan aspirasi agar nantinya dapat diakomodir oleh KIP Aceh Singkil hingga KPU Pusat.
Siap Mengawal hingga Sukses
Merespons antusiasme tersebut, penggagas FGD, Budi Hendrawan, menyambut baik seluruh masukan, saran, dan kritik yang berkembang. Sebagai salah satu putra terbaik Aceh Singkil, ia menyatakan kesiapannya untuk mengawal aspirasi ini.
“Saya siap menindaklanjuti harapan masyarakat dan para tokoh daerah. Ini adalah perjuangan bersama demi tercapainya hajat orang banyak dalam kontestasi politik tahun 2029. Saya akan mengawal hasil kesepakatan forum ini sampai sukses!” tegas Budi penuh semangat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Budi juga secara terbuka meminta sinergi dari rekan-rekan media untuk terus mengabarkan dan mengawal pergerakan positif ini ke ruang publik. Menjelang waktu Maghrib, acara resmi ditutup dengan kesepakatan bersama dan dilanjutkan dengan sesi foto dokumentasi.
Narasumber Prof Sutan Nasomal Penanggungjawab Timpas1 Aceh Singkil. 087719021960.
JAKARTA, DN-II Pemerintah terus mematangkan langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia. Peningkatan kesejahteraan ini ditargetkan berjalan beriringan dengan keberlanjutan ekosistem bisnis yang sehat bagi para pelaku usaha aplikator.
Hal tersebut menjadi poin utama dalam pertemuan antara Sekretaris Kabinet (Seskab) dengan CEO GoTo, Hans Patuwo, di kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, Jumat malam (22/5/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Seskab menerima berbagai masukan serta komitmen dari pihak GoTo terkait penguatan kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta demi mendongkrak kesejahteraan mitra pengemudi.
Komitmen Dukung Kebijakan Presiden Prabowo
Salah satu poin krusial yang disampaikan oleh CEO GoTo adalah komitmen layanan Gojek untuk mendukung penuh kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan tersebut berfokus pada peningkatan porsi pendapatan bersih yang diterima oleh para pengemudi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Disampaikan komitmen Gojek untuk mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan pendapatan pengemudi, dari yang saat ini 80 persen menjadi 92 persen dari setiap transaksi,” ujar Seskab dalam keterangannya.
Langkah ini diharapkan dapat secara signifikan mendongkrak taraf hidup para mitra pengemudi yang menjadi tulang punggung transportasi berbasis digital di tanah air.
Skala Ekosistem dan Keberlanjutan Bisnis
Berdasarkan data yang disampaikan Hans Patuwo, skala ekosistem GoTo saat ini sangat masif dan berdampak besar pada lapangan kerja. Saat ini, GoTo mencatat ada sekitar 800 ribu hingga 1 juta pengemudi aktif di seluruh Indonesia. Jika dihitung sejak awal beroperasi, total pengemudi yang pernah bergabung telah mencapai 3 juta orang, mencakup mitra aktif, paruh waktu, maupun yang sudah tidak aktif.
Mengingat besarnya angka tersebut, pemerintah menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan ekonomi antara kesejahteraan pekerja dan kesehatan korporasi.
Seskab menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar regulasi yang digodok kelak tidak hanya menguntungkan satu pihak. Peningkatan kesejahteraan pengemudi harus selaras dengan iklim bisnis yang adil.
“Presiden menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan pengemudi online harus berjalan seiring dengan keberlangsungan bisnis yang adil dan berkelanjutan, di mana aplikator harus tetap memperoleh keuntungan dari bisnis secara wajar dan meningkat,” lanjutnya.
Saat ini, pemerintah bersama para pelaku usaha terus intensif melakukan koordinasi. Langkah ini diambil untuk merumuskan solusi terbaik yang mampu memihak pada kesejahteraan para pengemudi, tanpa mengorbankan keberlanjutan ekosistem usaha digital agar tetap tumbuh sehat di masa depan.
Red/TIW
#CatatanSeskab
