TEGAL, DN-II Sejumlah juru parkir (jukir) di Kota Tegal mulai menyuarakan keresahan terkait kebijakan kenaikan target setoran retribusi harian. Selain beban setoran yang dianggap memberatkan, para pekerja lapangan ini juga menyayangkan nihilnya perhatian kesejahteraan dari pemerintah daerah pasca-Lebaran.
Salah satunya adalah Mulyadi (41), juru parkir yang sehari-hari bertugas di depan toko buah, Jalan Sultan Agung Nomor 73, Kota Tegal. Saat ditemui pada Selasa (24/3/2026), Mulyadi mengungkapkan bahwa selama ini ia rutin menyetor retribusi kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal.
Nihil THR bagi Juru Parkir
Meski rutin berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui setoran harian sebesar Rp12.000, Mulyadi mengaku tidak mendapatkan tunjangan apa pun saat momentum hari raya.
“Tiap hari saya bayar retribusi Rp12.000 ke pemerintah kota. Tapi sampai saat ini, sehabis Lebaran, tidak ada uang Lebaran atau THR yang kami terima,” ujar Mulyadi dengan nada kecewa.
Polemik Kenaikan Setoran
Keresahan jukir semakin memuncak setelah beredarnya informasi mengenai kenaikan tarif setoran retribusi. Dari pantauan di lapangan, tarif yang semula Rp12.000 dikabarkan akan naik menjadi Rp14.000 per hari. Namun, informasi di lapangan juga menunjukkan adanya tekanan target setoran yang jauh lebih tinggi di beberapa titik lain.
Status Retribusi Besaran Lama Besaran Baru (Isu)
Setoran Harian Rp12.000 Rp14.000 – Rp50.000
Mulyadi menegaskan bahwa hampir seluruh rekan sejawatnya di kawasan Jalan Sultan Agung menolak keras rencana kenaikan tersebut. Menurutnya, kenaikan setoran tidak realistis jika tidak dibarengi dengan peningkatan fasilitas bagi para jukir.
Tuntutan Fasilitas dan Transparansi
Isu kenaikan setoran ini sebenarnya telah memicu gelombang protes. Para jukir sempat mendatangi kantor DPRD Kota Tegal untuk menyampaikan keberatan. Ada beberapa poin utama yang menjadi dasar penolakan mereka:
Beban Ekonomi: Kenaikan target setoran dianggap mencekik pendapatan bersih jukir yang tidak menentu.
Minim Fasilitas: Petugas merasa kenaikan setoran tidak sebanding dengan fasilitas yang diterima, seperti ketiadaan rompi resmi baru atau Kartu Tanda Anggota (KTA) yang valid.
Ketimpangan: Perbedaan antara tarif parkir yang dipungut dari masyarakat dengan target setoran ke Dishub seringkali memicu konflik di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, para juru parkir berharap Pemerintah Kota Tegal, khususnya Dinas Perhubungan, dapat mengkaji ulang kebijakan tersebut dan lebih memperhatikan kesejahteraan para jukir sebagai ujung tombak pengelola perparkiran di jalan raya.
Reporter: Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
