Brebes, DN-II Ketua Umum Insan Pers Jawa Tengah (DPP IPJT), Temui Sekda Brebes, Dr.Takoni.M.Pd diruang Kerjanya, mendesak agar pemda Brebes segera melakukan tindakan tegas penyegelan, pemberhentian pengoperasian dan pembongkaran menara telekomunikasi BTS di Desa Sarireja RT. 01 / RW.08 Kecamatan Tanjung, milik PT. Mitra Telekomunikasi (Mitratel) yang diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Brebes No. 002 Tahun 2014 tentang zona bebas menara. (19/3/2026).
Dalam pertemuan itu sekda menyampaikan pihaknya belum tau surat aduan tersebut beliau menjelaskan akan segera pelajari surat aduan DPC IPJT Brebes dan akan segera menindak lanjut untuk penertiban, hal ini dinilai sangat bagus responsipnya “Ini membuka ruang diskusi menarik tentang bagaimana regulasi dan kebutuhan teknologi dapat bersinergi demi kepentingan masyarakat luas, ‘terang Firdaus.
Kita semua tahu Teknologi membawa kecanggihan yang sulit ditolak. dan kita semua menginginkan akses internet yang cepat, sinyal kuat dengan jaringan yang memudahkan komunikasi tanpa batas. Namun, bukan berarti teknologi boleh mengabaikan aturan dan nilai lingkungan sekitar. Seperti terjadi di Desa Sarireja, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes. Sebuah menara BTS kokoh berdiri di atas sempadan sungai, yang proses pembangunan nya sedang kami kritik lantaran diduga telah melanggar Perda no 02 tahun 2014 tentang zona bebas menara, ‘tambanya
Hari ini kami menanyakan kepada Sekda Brebes, Dr. Takoni.M.Pd secara langsung agar segera melakukan tindakan tegas, untuk segera memerintahkan jajaran OPD terkait untuk melakukan evaluasi, agar segera melakukan penyegelan hingga pembongkaran, hal ini bukan kami menentang kemajuan, melainkan karena kami ingin pemerintah daerah menjaga harmoni kabupaten sesuai tupoksinya karena dinilai menara tower milik Mitratel di RT 01/RW 08 Desa Sarireja jelas menabrak aturan, “Terang Firdaus. 
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes No. 002 Tahun 2014 tentang zona bebas menara adalah upaya pemerintah daerah melindungi lingkungan, estetika, dan kenyamanan warga dari dampak negatif menara telekomunikasi jangka panjang.
Alhamdulillah sikap responsif sekda Brebes yang menyampaikan niatnya untuk mengkaji aduan dari IPJT Brebes adalah bentuk peran pemerintah daerah itu ada, beliau juga meminta salinan isi surat yang telah dilayangkan sejak tahun sebelumnya. Ini adalah langkah positif pemerintah daerah tidak diam dan membiarkan potensi pelanggaran bermasalah berjalan terus.
Ini adalah penghormatan terhadap suara masyarakat dan kepastian hukum. Dengan menertibkan menara ilegal atau yang melanggar aturan menjadi sinyal positif bahwa kedepan regulasi aturan di Brebes tetap hidup dan relevan, Tutup Firdaus.
Tim
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
