TEGAL, DN-II Ratusan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kordofa dari wilayah Kabupaten dan Kota Tegal menggelar aksi pernyataan sikap di Mako LSM Kordofa, Kelurahan Muarareja, Kota Tegal, Sabtu (28/03/2026). Aksi ini merupakan bentuk tuntutan keadilan atas dugaan kasus penyekapan, penculikan, dan pengeroyokan yang menimpa salah satu anggota mereka, Syarif.
Meski dihadiri massa dalam jumlah besar, aksi berlangsung tertib. Kehadiran mereka membawa pesan kuat: masyarakat menuntut transparansi hukum dan menolak segala bentuk praktik premanisme di wilayah Tegal.
Kecewa Penanganan Kasus Lamban
Ketua KSM Kordofa, Dodi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap progres penanganan hukum. Laporan tersebut diketahui telah dilayangkan ke Polres Tegal sejak Jumat, 5 Desember 2025. Namun, memasuki akhir Maret 2026, belum ada kepastian mengenai penetapan tersangka.
“Laporan sudah masuk sejak akhir tahun lalu, tapi sampai sekarang belum ada tersangka yang ditetapkan. Kami khawatir jika terus berlarut, kepercayaan masyarakat terhadap jargon Polri sebagai pelindung dan pengayom akan luntur,” ujar Dodi di hadapan awak media.
Dodi menegaskan bahwa pihaknya selama ini kooperatif dan menghormati prosedur hukum. Namun, ia memperingatkan bahwa kesabaran anggotanya memiliki batas.
“Aksi kami hari ini murni untuk keadilan, bukan membuat keributan. Namun, jika proses hukum tetap mandek, kami tidak ragu mengerahkan ribuan massa untuk turun ke jalan demi tegaknya keadilan,” tegasnya.
Dugaan “No Viral, No Justice”
Pihak Kordofa menilai bukti-bukti, saksi, hingga kronologi kejadian sudah sangat benderang. Oleh karena itu, macetnya proses hukum memicu kekhawatiran adanya fenomena No Viral, No Justiceโdi mana sebuah kasus baru ditangani serius setelah viral di media sosial.
Secara spesifik, LSM Kordofa menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
Kepastian Hukum: Mendesak kepolisian segera mengamankan para pelaku agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Transparansi: Jika memang dianggap tidak cukup bukti, kepolisian diminta segera menerbitkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan) agar status perkara tidak menggantung.
Perlindungan Korban: Mengingat korban (Syarif) masih mengalami trauma mendalam akibat penganiayaan tersebut.
“Kami hanya ingin keadilan bagi saudara kami. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” pungkas Dodi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut.
Reporter: Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
