SEMARANG, DN-II Buntut penanganan kasus yang dinilai jalan di tempat selama dua tahun di tingkat Polres, kuasa khusus Untung Suradi akhirnya resmi menyambangi Mapolda Jawa Tengah, Kamis (26/3/2026). Kedatangan mereka bertujuan melaporkan dugaan perusakan lahan kebun timun yang terjadi di Desa Brekat, Kabupaten Tegal.
โTemukan Kejanggalan Informasi
โLangkah melaporkan kasus ini ke tingkat Polda diambil setelah tim kuasa hukum menemukan ketidaksinkronan data antara Polres Tegal dan Polda Jateng. Awalnya, pihak pelapor hendak melakukan cross-check terkait perkembangan laporan yang sebelumnya diproses di Polres Tegal.
โ”Kami mengonfirmasi informasi dari Polres Tegal yang menyebut laporan sudah diteruskan ke Polda. Namun, saat berkoordinasi dengan Bagian Pengawas Penyidikan (Wasidik) Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, hasilnya nihil atau ‘zonk’,” ujar Untung Suradi di Mapolda Jateng.
โAtas temuan tersebut, pihaknya langsung melayangkan laporan tertulis baru yang memuat kronologi lengkap perusakan tanah kas desa tersebut. Laporan itu diterima langsung oleh Bagian Wasidik Polda Jateng dengan respons positif untuk segera menindaklanjuti perkara yang terkatung-katung sejak tahun 2024 tersebut.
โKronologi: Diduga Atas Perintah Oknum Kades
โKonflik ini bermula dari sengketa pemanfaatan lahan kas desa seluas 0,5 hektar. Lahan tersebut merupakan bagian dari total 2 hektar yang disewa Untung Suradi dari mantan Kepala Desa sebelumnya, Purwanto, dengan nilai sewa Rp15.000.000 per tahun.
โPersoalan muncul saat terjadi pergantian kepemimpinan desa. Untung mengaku telah berupaya menempuh jalan kekeluargaan dengan menawarkan kompensasi sebesar Rp3.000.000 agar tanaman timunnya tidak digusur sebelum masa panen tiba.
โ”Kami hanya meminta waktu satu bulan lagi agar tanaman bisa dipanen dan modal bisa kembali. Setelah itu, silakan tanah diambil kembali oleh desa. Namun, pihak Kades baru tetap memaksakan pengosongan hingga terjadi perusakan massal,” jelas Untung.
โBukti Video dan Kerugian Puluhan Juta
โDalam laporannya, pihak korban menyertakan bukti kuat berupa rekaman video dan foto di lokasi kejadian. Bukti tersebut memperlihatkan sekitar 15 orang yang melakukan pemusnahan tanaman secara serentak.
โAda beberapa poin krusial yang digarisbawahi pelapor:
โKeterlibatan Oknum: Diduga terdapat pelaku perusakan yang mengenakan seragam dinas saat kejadian.
โPengakuan Pekerja: Para pekerja di lokasi mengaku diperintah langsung oleh Kades petahana dengan imbalan upah Rp100.000 per hari dan uang makan Rp10.000.
โKerugian Materiel: Akibat pemusnahan tanaman timun siap panen tersebut, korban mengalami kerugian total mencapai Rp90.000.000.
โ”Kami berharap dengan dilaporkannya kasus ini ke Polda Jateng, ada kepastian hukum dan kejelasan bagi klien kami yang sudah dirugikan secara materi maupun waktu,” pungkas Untung.
โReporter: Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
