Jakarta, DN-II Kapusjaspermildas TNI Marsma TNI Drs. Wing Sukarno, M.Or., menutup Open Tournament Bola Voli Piala Panglima TNI dalam rangka HUT ke-81 TNI Tahun 2026 di Jakarta International Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat (28/8/2026).

Di hadapan media, Kapusjaspermildas TNI menjelaskan bahwa turnamen tersebut diikuti peserta dari berbagai unsur, termasuk sejumlah perkumpulan bola voli di Jakarta dan sekitarnya.

“Open Turnamen ini kebetulan digelar diikuti oleh 16 peserta, baik putra dan putri. Adapun beberapa peserta kita melibatkan beberapa perkumpulan bola voli yang ada di Jakarta dan sekitarnya,” jelasnya.

Adapun hasil pertandingan, pada kategori putra, PBV AL meraih Juara 1, disusul PBV AD sebagai Juara 2, PBV AU Juara 3, dan PBV Razawali Z & A Juara 4. Sementara itu, pada kategori putri, PBV AD menjadi Juara 1, PBV AU Juara 2, PBV AL Juara 3, dan PBV Mabes TNI Juara 4.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Open Tournament Bola Voli Piala Panglima TNI diharapkan tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga mampu melahirkan atlet-atlet berprestasi. Selain itu, kegiatan ini diharapkan semakin memperkuat soliditas, kebersamaan, dan jiwa korsa dalam mendukung kemajuan olahraga nasional. Red

#tniprima #tniprofesional #indonesiaemas2045

Banjarbaru, DN-II Kepungan asap dan panas tidak menyurutkan langkah personel Satgas Darat Karhutla Lanud Sjamsudin Noor dalam mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Bandara Syamsudin Noor. Bersama Satgas Karhutla Gabungan, personel turun langsung melakukan pemadaman dan pembasahan pada lahan gambut yang masih berasap, Jumat (28/08/2026).

Penanganan difokuskan pada area-area prioritas, terutama kawasan sekitar bandara yang memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran dan keselamatan penerbangan. Upaya ini dilakukan untuk menekan potensi munculnya kabut asap yang dapat mengganggu jarak pandang serta berdampak terhadap aktivitas penerbangan.

Setibanya di lokasi, personel langsung menyisir kawasan yang masih mengeluarkan asap untuk menemukan titik-titik api dan bara yang tersembunyi di dalam lahan gambut. Api yang masih terlihat segera dipadamkan, sementara area yang telah terbakar dilakukan pembasahan secara intensif untuk mencegah bara kembali menyala.

Lahan gambut menjadi tantangan tersendiri dalam proses pemadaman. Meski kobaran api di permukaan telah berkurang, bara dapat tetap bertahan di bawah permukaan dan sewaktu-waktu kembali memicu kebakaran. Kondisi tersebut membuat proses pembasahan harus dilakukan secara menyeluruh dan berulang pada area yang dinilai masih memiliki potensi terbakar.

Langkah cepat tersebut menjadi bagian penting dari upaya menjaga kawasan Bandara Syamsudin Noor tetap aman dari dampak karhutla. Penanganan asap dan titik api dilakukan sedini mungkin agar potensi gangguan terhadap aktivitas penerbangan dapat ditekan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Bagi Lanud Sjamsudin Noor, pemadaman karhutla bukan hanya tentang menghentikan kobaran api, tetapi juga mencegah ancaman yang lebih luas terhadap masyarakat, lingkungan, dan keselamatan penerbangan. Hal tersebut diwujudkan melalui kesiapsiagaan personel yang terus berada di lapangan, memantau perkembangan titik api, melakukan pemadaman, serta memastikan lahan yang telah terbakar mendapatkan pembasahan secara optimal.

Di tengah kepungan asap, personel tetap bergerak. Api dipadamkan, lahan gambut dibasahi, dan bara terus diantisipasi, bukan hanya demi menjaga keamanan Bandara Syamsudin Noor, tetapi juga demi mengurangi ancaman kabut asap bagi masyarakat Kalimantan Selatan.

Upaya tersebut akan terus dilakukan sesuai perkembangan situasi di lapangan sebagai bagian dari komitmen bersama untuk menjaga lingkungan, melindungi masyarakat, serta menciptakan kondisi Kalimantan Selatan yang lebih aman dan nyaman dari dampak kebakaran hutan dan lahan. Red

NTT, DN-II Penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) berlanjut pada hari keempat belas, Jumat (28/8/2026).

TNI mengerahkan 8.119 personel di sejumlah wilayah terdampak untuk membantu penanganan bencana dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, TNI mengoperasikan 27 unit alutsista, terdiri dari 21 pesawat, 5 KRI, dan 1 Kapal ADRI. Alutsista tersebut digunakan untuk menunjang mobilitas personel, distribusi bantuan, serta kebutuhan penanganan bencana di wilayah terdampak.

Pada hari keempat belas, sebanyak 22,030 ton bantuan disalurkan melalui jalur udara menggunakan pesawat TNI AU. Hingga Jumat (28/8/2026), jumlah keseluruhan bantuan yang telah disalurkan TNI kepada masyarakat terdampak mencapai 968,953 ton.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

TNI bersama pemerintah daerah, BNPB, Basarnas, dan instansi terkait terus berkoordinasi dalam mendukung penanganan bencana serta pemulihan masyarakat di wilayah terdampak. Red

#tniprima #tniprofesional #indonesiaemas2045

Tegal, DN-II Polsek Pagerbarang mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian gabah di sebuah ricemill di Desa Randusari, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal, Jumat (28/8/2026) dini hari.

Terduga pelaku berinisial S (40) diamankan setelah kepergok mengambil satu karung gabah kering dengan berat sekitar 45 kilogram dari dalam ricemill. Aksi tersebut diketahui korban dan sejumlah saksi melalui pemantauan kamera CCTV. Korban bersama para saksi kemudian mengamankan terduga pelaku dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Dalam penanganan awal, petugas Polsek Pagerbarang membawa terduga pelaku ke Puskesmas Pagerbarang untuk mendapatkan perawatan setelah mengalami luka pada bagian kepala. Polisi selanjutnya melakukan pendataan terhadap korban dan saksi serta mengamankan barang bukti berupa satu karung gabah kering seberat sekitar 45 kilogram dan satu unit sepeda motor Honda Revo yang diduga digunakan sebagai sarana.

Kapolsek Pagerbarang AKP Sakmadi mengatakan pihaknya segera mendatangi lokasi setelah menerima laporan dan mengambil langkah untuk mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung mendatangi lokasi, mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti, kemudian membawanya untuk mendapatkan perawatan medis. Selanjutnya kami melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi untuk mendalami rangkaian kejadian tersebut,” ujar AKP Sakmadi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menyampaikan bahwa aksi pencurian di lokasi tersebut telah dilakukan beberapa kali. Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian serta menghitung kerugian yang dialami korban.

Dari keterangan korban, sebelum kejadian pada Jumat dini hari, telah terjadi beberapa kehilangan gabah dan beras di lokasi yang sama. Jika keseluruhan kehilangan tersebut dihitung, korban memperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp2.995.000.

Polsek Pagerbarang mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengamanan terhadap tempat penyimpanan hasil pertanian, termasuk memanfaatkan kamera pengawas dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana. Setiap dugaan tindak pidana agar diserahkan kepada kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ( S. Bimantoro )

Kota Semarang, DN-II Polda Jateng mengimbau para orang tua untuk meningkatkan perhatian dan pengawasan terhadap anak-anaknya, khususnya agar tidak berada di lokasi kegiatan penyampaian aspirasi yang berpotensi mengalami kericuhan. Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya bersama untuk menjaga keselamatan anak sekaligus memastikan kegiatan penyampaian pendapat berlangsung secara tertib.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto mengatakan, orang tua memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman dan edukasi kepada anak mengenai risiko berada di tengah situasi yang tidak kondusif.

“Kami mengimbau para orang tua untuk memastikan anak-anak tidak berada di lokasi aksi yang berpotensi terjadi kericuhan. Keselamatan mereka adalah tanggung jawab kita bersama. Untuk itu, para orang tua diharapkan dapat membimbing dan mengedukasi anak-anaknya agar memahami risiko serta mengutamakan kepentingan masa depan dan keselamatan mereka,” ujar Kombes Pol. Yuliyanto, dalam keterangannya di Mapolda Jateng, Jumat (28/8/2026).

Menurut Kombes Pol. Yuliyanto penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat yang dilindungi dan dihormati. Namun, anak-anak perlu mendapatkan pendampingan dan pemahaman yang cukup agar tidak terlibat dalam situasi yang dapat membahayakan keselamatan mereka.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Anak-anak kita tentu memiliki masa depan yang panjang. Jangan sampai mereka berada di tempat atau situasi yang berpotensi membahayakan diri sendiri. Karena itu, peran orang tua untuk memberikan edukasi, arahan dan pengawasan sangat penting,” jelasnya.

Ia juga mengajak para orang tua untuk membangun komunikasi yang baik dengan anak serta memahami aktivitas dan lingkungan pergaulan mereka, terutama ketika terdapat informasi mengenai kegiatan aksi atau penyampaian aspirasi di suatu wilayah.

“Kami mengajak para orang tua untuk terus berkomunikasi dengan anak-anaknya, memberikan pemahaman bahwa menyampaikan pendapat dapat dilakukan dengan cara yang baik dan sesuai ketentuan. Yang paling utama adalah jangan sampai mereka menjadi korban atau berada dalam situasi yang dapat membahayakan keselamatan,” tuturnya.

Kombes Pol. Yuliyanto menegaskan, menjaga keselamatan anak membutuhkan peran dan kerja sama antara kepolisian, keluarga, masyarakat dan seluruh pihak.

“Keselamatan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita jaga anak-anak kita, kita bimbing dan kita edukasi untuk kepentingan masa depan mereka. Jangan sampai keinginan untuk ikut-ikutan justru membawa mereka pada situasi yang merugikan,” pungkasnya. Red/Casroni

BREBES, DN-II Polres Brebes memastikan kesiapan pengamanan pelaksanaan Brebes Culture Festival 2026 yang akan digelar pada Sabtu, 29 Agustus 2026. Festival budaya tersebut dijadwalkan mulai berlangsung sekitar pukul 19.00 WIB hingga selesai, dengan melibatkan aktivitas masyarakat dalam jumlah besar di sepanjang rute kegiatan.

Mengantisipasi meningkatnya mobilitas masyarakat dan potensi kepadatan kendaraan, khususnya di sejumlah ruas jalan yang menjadi jalur festival, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Brebes telah menyiapkan personel serta skema rekayasa dan pengalihan arus lalu lintas.

Rekayasa lalu lintas tersebut mulai diterapkan pukul 16.00 WIB dan pelaksanaannya bersifat situasional, menyesuaikan kondisi arus kendaraan serta tingkat kepadatan di lapangan.

Brebes Culture Festival 2026 akan menempuh rute sepanjang kurang lebih 2,8 kilometer, dengan titik awal dari Ayam Goreng Mas Budi, bergerak ke arah barat menuju panggung kehormatan di Simpang Empat Pasar Brebes, dan berakhir di Alun-Alun Brebes.

Untuk mendukung kelancaran kegiatan, sejumlah kantong parkir juga telah disiapkan. Area parkir VIP berada di MPP Brebes, sedangkan kendaraan peserta dapat menggunakan lokasi parkir yang disediakan di kawasan DPRD, ASS Mall, dan SMP Negeri 3 Brebes.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Rekayasa Lalu Lintas
Bagi pengguna jalan yang melintas di wilayah Brebes, berikut skema pengalihan arus yang disiapkan kepolisian:

Dari arah timur: kendaraan besar seperti truk dan bus akan dialihkan melalui Tol Brebes Timur. Sementara kendaraan kecil dapat melintas melalui Limbangan Wetan menuju Jalingkut.

Dari arah barat: arus kendaraan akan diarahkan melalui Jalingkut dan Tol Brebes Barat. Untuk kendaraan kecil, alternatif perjalanan dapat melalui kawasan Pasar Batang menuju Jalingkut.

Dari arah selatan/Jatibarang: kendaraan akan dialihkan melalui jalur Taman Pulosari – Padasugih – Banjaranyar, selanjutnya menuju jalur Pantura arah Tegal.

Pengaturan tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya penumpukan kendaraan di sekitar rute festival sekaligus menjaga agar aktivitas masyarakat tetap dapat berjalan dengan lancar.

Plt. Kasi Humas Polres Brebes, Iptu Syaiful Hidayat, dalam keterangannya pada Sabtu (29/8/2026), menegaskan bahwa Satlantas Polres Brebes telah menyiapkan personel di sejumlah titik untuk mengatur arus kendaraan selama berlangsungnya festival.

Menurutnya, pengaturan lalu lintas akan dilakukan secara dinamis dan situasional, dengan mempertimbangkan kondisi serta volume kendaraan yang melintas.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tertib berlalu lintas, tidak berhenti atau memarkir kendaraan di sembarang tempat, serta selalu mengikuti arahan petugas di lapangan. Utamakan keselamatan dan berikan ruang bagi pengguna jalan lainnya,” ujar Iptu Syaiful.

Ia juga mengimbau masyarakat yang datang menggunakan kendaraan pribadi agar mengikuti petunjuk menuju kantong-kantong parkir yang telah disediakan. Sementara bagi masyarakat dari luar wilayah Brebes, akses menuju kawasan kegiatan dapat memanfaatkan Tol Brebes Timur, kemudian mengikuti petunjuk dan arahan petugas menuju lokasi festival maupun area parkir.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban, keamanan dan kelancaran selama Brebes Culture Festival 2026. Dengan dukungan dan kesadaran seluruh pengguna jalan, kegiatan budaya ini diharapkan dapat berlangsung aman, tertib, nyaman, serta tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya,” pungkasnya.

Polres Brebes pun mengajak seluruh masyarakat menjadikan Brebes Culture Festival 2026 sebagai momentum kebersamaan dengan tetap mengedepankan keselamatan, ketertiban, dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Red/Casroni

KOTABARU, DN-II Awak media menemukan dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU No. 64.721.16, Desa Sidomulyo, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Jumat (28/8/2026) siang.

​Berdasarkan pantauan di lapangan sekitar pukul 13.00 WITA, SPBU tersebut tampak tertutup dari aktivitas pelayanan umum. Kendati demikian, di dalam area stasiun pengisian terpantau puluhan unit mobil sedang mengantri secara tertutup. Kejanggalan semakin terlihat ketika dua orang operator kedapatan mengisi BBM jenis Solar ke dalam kendaraan roda empat yang di dalamnya telah dimodifikasi atau dipenuhi puluhan jerigen plastik.

​Praktik pengisian menggunakan jerigen dalam skala besar ini diduga kuat melanggar ketentuan distribusi BBM bersubsidi maupun regulasi resmi niaga migas, mengingat SPBU tersebut merupakan lembaga penyalur resmi untuk konsumen akhir.

​Saat dikonfirmasi, salah seorang operator di lokasi mengarahkan awak media untuk menemui pengelola SPBU yang diketahui bernama “Pak Ami”. Pada mulanya, Pak Ami mengeklaim tidak mengetahui adanya aktivitas pengisian tersebut. Namun, setelah ditunjukkan secara langsung unit mobil yang terparkir di depan area kantor, ia akhirnya mengakui kegiatan itu dan menyatakan bahwa tindakan tersebut memang tidak sesuai dengan SOP BPH Migas.

Mobil Langsir Puluhan Jerigen Parkir di Dalam SPBU Sidomulyo Kotabaru, BPH Migas dan Pertamina Diminta Turun Tangan

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Dalam keterangannya, Pak Ami beralasan bahwa sistem penyaluran dari Pertamina dan BPH Migas kerap memicu dilema di lapangan.

​”Menurut saya sistem Pertamina dan BPH Migas justru membuat rancu. Contohnya sistem barcode 120 liter, masyarakat harus isi 120 liter. Jika tidak diberikan bisa terjadi anarkis. Hal ini berbeda jauh dengan kondisi di lapangan,” dalihnya.

​Menanggapi alasan tersebut, aturan yang berlaku menegaskan bahwa setiap penyaluran BBM bersubsidi jenis Solar wajib mematuhi peruntukan, kuota, serta mekanisme ketat yang telah ditetapkan oleh BPH Migas dan PT Pertamina Patra Niaga. Alasan keamanan atau potensi gesekan sosial tidak dapat dibenarkan untuk melangkahi regulasi hukum distribusi energi.

​Praktisi hukum energi menilai, apabila terbukti secara sengaja melayani pengisian BBM menggunakan jerigen dalam jumlah besar tanpa surat rekomendasi resmi instansi berwenang, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penyimpangan niaga migas. Pelanggaran tersebut berpotensi dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

​”SPBU adalah lembaga penyalur resmi. Wajib hukumnya patuh pada aturan. Jika ada kendala di lapangan, sampaikan melalui jalur resmi, bukan dengan melanggar SOP,” tegas seorang praktisi hukum yang meminta identitasnya dirahasiakan.

​Menyikapi temuan ini, masyarakat bersama pemerhati kebijakan publik mendesak BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan audit menyeluruh. Langkah penegakan hukum ini dinilai mendesak agar distribusi BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak merugikan keuangan negara maupun hak masyarakat luas.

​Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta UU ITE, redaksi memberikan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada pihak pengelola SPBU No. 64.721.16, PT Pertamina Patra Niaga, maupun BPH Migas. Tanggapan dapat dikirimkan dalam waktu 1×24 jam melalui email resmi redaksi.

​Tim Investigasi Redaksi

RIAU, DN-II Suasana ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian berlangsung penuh ketegangan dan sangat krusial. Yayasan Sinergi Nusantara Abadi (Yayasan Sinta) secara resmi melanjutkan dua perkara gugatan lingkungan hidup yang diajukan terhadap PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL), yang kini memasuki babak kedua persidangan.

Sidang berlangsung pada Kamis, (27/8/2026), dan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Amir Riski Apriadi, S.H., M.H. didampingi para hakim anggota. Persidangan ini juga disaksikan dan diliput secara luas oleh awak media, baik media lokal maupun nasional, menandakan betapa penting dan strategisnya perkara ini bagi masyarakat luas serta pelestarian lingkungan di Kabupaten Rokan Hulu dan sekitarnya.

Dalam persidangan yang berlangsung panas ini, Yayasan Sinta mengajukan dua nomor perkara terpisah yang masing-masing menyoroti dugaan pelanggaran lingkungan yang berbeda namun saling berkaitan erat. Perkara pertama dengan nomor 197/Pdt/SUS-LH/2026/PN Prp secara khusus menyoroti dugaan pelanggaran terkait pengelolaan limbah dan kewajiban penyediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Sementara perkara kedua dengan nomor 201/Pdt/Sus-LH/2026/PN Prp secara khusus membahas dugaan penanaman kelapa sawit di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan sempadan sungai yang melanggar berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua perkara ini saling melengkapi dan bersama-sama membuktikan adanya dugaan pelanggaran lingkungan yang serius dan berdampak luas terhadap ekosistem serta masyarakat sekitar.

Pihak Penggugat — Yayasan Sinergi Nusantara Abadi — hadir secara lengkap dan menunjukkan keseriusan yang luar biasa dalam memperjuangkan perkara ini. Pengurus Yayasan Sinta yang hadir di antaranya adalah Reyhan Amir Tambunan (Wakil Ketua), Netty Agustus (Sekretaris), dan Nasril Darmansah (Wakil Sekretaris).Turut Tergugat 1 Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia tidak hadir,Bupati Rokan Hulu dan Dinas Lingkungan Hidup di wakili kuasa hukum .

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kehadiran langsung jajaran pengurus tertinggi Yayasan Sinta menjadi bukti nyata bahwa perkara ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan perjuangan sungguh-sungguh demi menjaga hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat. Sementara pihak PT Andika Permata Sawit Lestari selaku Tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya.

Dalam perkara nomor 197/Pdt/SUS-LH/2026/PN+PRB, Yayasan Sinta secara tegas menyoroti dugaan pelanggaran PT Andika Permata Sawit Lestari terkait kewajiban pengelolaan air limbah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, setiap perusahaan perkebunan wajib memiliki dan mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah yang berfungsi dengan baik dan dibangun dengan sistem kedap air, agar air limbah tidak merembes, tidak bocor, dan tidak mencemari tanah maupun air tanah di sekitar lokasi perkebunan.

Pengelola wajib melakukan pemantauan kualitas air limbah secara berkala dan terus-menerus, serta melaporkan hasilnya kepada instansi berwenang. Jika kolam tidak kedap air dan limbah merembes, maka kerusakan lingkungan dan pencemaran air bersih akan berdampak langsung kepada masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi, termasuk kerusakan sumur warga dan kerusakan lahan pertanian.

Penggugat menegaskan bahwa air tanah adalah sumber kehidupan yang tidak terlihat namun sangat berharga. Sekali tercemar, pemulihannya memerlukan waktu sangat lama dan biaya yang sangat besar, bahkan bisa tidak bisa dipulihkan kembali. Oleh karena itu, kewajiban membangun IPAL yang kedap air dan berfungsi baik bukanlah pilihan, melainkan kewajiban mutlak yang harus dipatuhi oleh setiap pengelola usaha.

Sementara dalam perkara nomor 201/Pdt/Sus-LH/2026/PN Prp, Yayasan Sinta menyoroti dugaan penanaman kelapa sawit yang dilakukan PT Andika Permata Sawit Lestari di kawasan Daerah Aliran Sungai dan sempadan sungai, yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Gugatan ini didasarkan pada pemahaman bahwa sungai dan kawasan di sekitarnya adalah kawasan lindung yang sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem, mencegah erosi, menjaga kualitas air, serta mencegah banjir dan kekeringan.

Kawasan sempadan sungai adalah kawasan lindung yang fungsinya tidak boleh diubah untuk kepentingan lain, termasuk penanaman tanaman komersial seperti kelapa sawit. Sempadan sungai berfungsi menjaga kestabilan tebing sungai, menyaring air masuk ke sungai, dan menjadi habitat flora fauna.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2020, sempadan sungai minimal berjarak 50 meter untuk sungai kecil dan 100 meter untuk sungai besar, dihitung dari tepi sungai tertinggi ke arah darat. Di kawasan ini dilarang menanam kelapa sawit atau membangun bangunan yang dapat mengganggu fungsi sungai.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 secara tegas mengatur penanaman kelapa sawit di Daerah Aliran Sungai, dan melarang penanaman di kawasan yang berpotensi mengganggu fungsi hidrologis sungai, menyebabkan erosi tanah, serta merusak kualitas air sungai.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan melarang usaha perkebunan di kawasan yang bertentangan dengan rencana tata ruang wilayah dan kawasan yang berfungsi sebagai kawasan lindung. Seluruh ketentuan ini bermuara pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang tidak boleh dikurangi oleh siapapun.

Kedua perkara ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat dan berlapis, meliputi Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang melarang usaha perkebunan di kawasan yang bertentangan dengan tata ruang wilayah.

Selain itu, peraturan pelaksana yang ditegaskan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Pasal 5 tentang Sungai dan Sempadan Sungai; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penanaman Kelapa Sawit di Daerah Aliran Sungai.

Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang batas minimal sempadan sungai yang tidak boleh diubah fungsinya; serta Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2020 yang menetapkan sempadan sungai minimal 50 meter untuk sungai kecil dan 100 meter untuk sungai besar. Semua ketentuan ini telah jelas dan tegas tidak boleh ada penanaman sawit maupun aktivitas yang merusak fungsi sempadan sungai.

Penggugat menekankan bahwa pelanggaran di kawasan DAS dan sempadan sungai dapat berakibat fatal: kerusakan ekosistem sungai, penurunan kualitas air, risiko banjir, serta hilangnya mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada sumber daya air. Belum lagi risiko pencemaran limbah jika IPAL tidak berfungsi dengan baik. Lingkungan hidup adalah hak konstitusional seluruh rakyat, bukan komoditas yang boleh dirusak demi keuntungan sesaat.

Persidangan berjalan tertib lancar dan difokuskan pada pemeriksaan kelengkapan berkas gugatan serta jawaban pihak Tergugat. Majelis Hakim akan menentukan agenda persidangan berikutnya untuk mendalami pokok perkara, mendengarkan bukti-bukti dan saksi-saksi dari kedua belah pihak.

Yayasan Sinergi Nusantara Abadi berkomitmen memperjuangkan perkara ini hingga tuntas bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi menjaga sungai tetap mengalir jernih, tanah tetap subur dan tidak tercemar, air tanah tetap bersih, serta hak masyarakat atas lingkungan yang sehat tetap terjaga untuk kini dan generasi mendatang. Lingkungan hidup bukan milik pengusaha semata, melainkan titipan Tuhan yang harus dijaga bersama oleh seluruh anak bangsa. Red

(Sumber: Yayasan Sinergi Nusantara Abadi ).

Jakarta, DN-II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menilai kepala daerah merupakan seorang petarung yang menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan tugas kepemimpinan.

Menurutnya, setiap pemimpin memiliki zaman dan tantangannya masing-masing, termasuk para kepala daerah saat ini yang dihadapkan pada tantangan yang tidak mudah.

Bima menjelaskan, setidaknya terdapat lima tantangan yang harus dihadapi kepala daerah. Pertama, mengawal program strategis nasional. Kedua, menjalankan janji-janji kampanye. Ketiga, tetap fokus memberikan pelayanan dasar dan memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan. Keempat, bekerja di tengah algoritma media kekinian yang sangat tajam dan kritis. Kelima, menjalankan tugas dalam koridor hukum yang jelas.

“Kalau hari ini kemudian, para kepala daerah itu menerima penghargaan, mereka memang para petarung. Di retret, kami menyebut mereka para petarung,” katanya dalam kegiatan Pemimpin Daerah Awards 2026 yang digelar di Jakarta Concert Hall (JCH) Gedung iNews Tower, MNC Center, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Menurut Bima, berbagai tantangan tersebut membutuhkan ketangguhan dan konsistensi kepala daerah dalam menjalankan tugas sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, penghargaan yang diberikan kepada para kepala daerah diharapkan tidak hanya menjadi pencapaian pribadi, tetapi juga menjadi apresiasi bagi seluruh pihak yang turut bekerja dan berkontribusi dalam menghadirkan program-program yang berpihak kepada masyarakat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Bima berharap penghargaan tersebut dapat menjadi bentuk penghormatan bagi mereka yang telah bekerja keras sekaligus memberikan inspirasi bagi masyarakat.

“Atas nama Bapak Mendagri, kami menyampaikan selamat kepada para petarung yang telah membuktikan bisa bekerja dan terus fokus melayani rakyat di tengah berbagai macam keterbatasan,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Pemimpin Daerah Awards 2026 merupakan panggung apresiasi yang diselenggarakan iNews Media Group bagi para pemimpin, kepala daerah, pemangku kebijakan di daerah, pimpinan aparat penegak hukum, serta institusi daerah di seluruh Indonesia yang dinilai sukses melahirkan inovasi dan menunjukkan dedikasi nyata bagi masyarakat.

Adapun daftar penerima penghargaan Pemimpin Daerah Awards 2026 iNews Media Group: (1) Kementerian Dalam Negeri menerima penghargaan kategori Percepatan Program Prioritas Nasional & Tata Kelola Daerah; (2) Kementerian UMKM menerima penghargaan kategori Percepatan dan Dukungan Kolaborasi UMKM untuk Pembangunan Daerah; (3) Kementerian Koperasi menerima penghargaan kategori Percepatan Kolaborasi & Koperasi untuk Pembangunan Daerah; dan (4) Badan Komunikasi Pemerintahan Republik Indonesia (Bakom RI) menerima penghargaan kategori Transformasi Komunikasi Digital dan Kolaborasi Nasional.

Kemudian, Pemimpin Daerah Awards 2026 Kategori Pelayanan Publik diraih oleh Pemerintah Kota Makassar, Polres Bogor, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Pemerintah Kabupaten Sumedang, Pemerintah Kabupaten Tangerang, Pemerintah Kabupaten Karawang, dan Pemerintah Kota Malang.

Wamendagri Bima Arya: Kepala Daerah Adalah Petarung di Tengah Lima Tantangan Kompleks

Selanjutnya, Kategori Pembangunan Infrastruktur diraih oleh Pemerintah Kabupaten Lamongan, Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kota Serang, Pemerintah Kota Pekanbaru, Pemerintah Kabupaten Subang, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

Adapun Kategori Pembangunan Ekonomi Daerah diraih oleh Pemerintah Kota Surabaya, Pemerintah Kabupaten Kendal, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, Pemerintah Kota Magelang, Pemerintah Kota Batam, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya.

Berikutnya, Kategori Inovasi Daerah diraih oleh Pemerintah Kota Banda Aceh, Pemerintah Kota Jambi, Pemerintah Kota Sungai Penuh, Pemerintah Kota Medan, Pemerintah Kabupaten Malinau, dan Pemerintah Kota Subulussalam.

Terakhir, Kategori Pengembangan Pariwisata dan UMKM diraih oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Acara tersebut turut dihadiri jajaran pejabat negara dari kementerian, kepala badan, kepala daerah penerima penghargaan, hingga jajaran pimpinan eksekutif iNews Media Group. Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Palembang, DN-II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan pentingnya peran aktif Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban lingkungan guna mendukung kelancaran berbagai program pembangunan nasional. Menurutnya, kondisi lingkungan yang aman dan kondusif menjadi prasyarat agar program strategis pemerintah yang menyentuh masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan dapat berjalan efektif.

“Program-program prioritas pemerintah yang hadir hingga desa dan kelurahan seperti Makan Bergizi Gratis, Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih, ketahanan pangan, pengentasan kemiskinan, dan berbagai agenda pembangunan masyarakat membutuhkan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif,” ujarnya dalam kegiatan Apel Akbar Satlinmas dan Pengukuhan Aslinmas Indonesia di Stadion Gelora Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (28/8/2026).

Wiyagus menjelaskan, potensi Satlinmas sebagai kekuatan sosial kemasyarakatan sangat besar. Saat ini terdapat 1.253.758 personel Satlinmas yang tersebar di 38 provinsi serta 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Kekuatan tersebut turut didukung oleh 469.076 pos keamanan lingkungan (poskamling) yang tersebar di berbagai desa dan kelurahan.

Menurutnya, ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (trantibumlinmas) tidak hanya berkaitan dengan aspek keamanan, tetapi juga menjadi fondasi penting bagi keberhasilan pembangunan. Lingkungan yang tertib dan kondusif akan memberikan ruang bagi pemerintah untuk menjalankan berbagai program secara optimal.

Kukuhkan Aslinmas Indonesia, Wamendagri Dorong Penguatan Kapasitas dan Solidaritas Anggota

“Dengan kata lain, trantibumlinmas yang kuat bukan hanya mendukung keamanan, tetapi ini juga menjadi salah satu fondasi agar pembangunan dapat berjalan dengan baik,” tegasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Wiyagus berharap Asosiasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) Indonesia yang baru dikukuhkan dapat menjadi wadah strategis untuk memperkuat kapasitas dan profesionalitas personel Satlinmas di seluruh Indonesia. Organisasi tersebut diharapkan tidak hanya menjadi ruang berhimpun, tetapi juga mendorong pertukaran pengalaman, pengembangan inovasi, serta penguatan jejaring antaranggota.

“Saya berharap Aslinmas tidak berhenti sebagai wadah berhimpun, tetapi menjadi ruang untuk meningkatkan kapasitas, berbagi pengalaman, membangun jejaring, mengembangkan inovasi, dan memperkuat solidaritas anggota Satlinmas di seluruh Indonesia,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria, serta Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen selaku Ketua Dewan Pengawas Aslinmas Reda Manthovani.

Hadir pula Gubernur Sumsel Herman Deru, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Gubernur Banten Andra Soni, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Gubernur Jambi Al Haris, Ketua Umum DPP Aslinmas Letjen TNI (Purn.) Untung Budiharto, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, serta anggota Satlinmas yang mengikuti kegiatan secara langsung. Red

You cannot copy content of this page

Detik Nasional com

Dapatkan kabar terkini dengan konten terkurasi dan berita utama terbaru yang dikirimkan langsung ke kotak masuk Anda. Langganan sekarang agar selalu terdepan dan jangan sampai ketinggalan!

Lanjut ke konten ↓