BREBES, DN-II Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Songgom, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, memasuki babak krusial. Proses penetapan bakal calon menjadi calon Kepala Desa diwarnai perdebatan mengenai kedisiplinan waktu pendaftaran oleh para peserta.
Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, proses pendaftaran ditutup tepat pada pukul 10.00 WIB. Hingga batas waktu tersebut berakhir, tercatat hanya dua nama yang hadir sesuai jadwal, yakni Rido dan Daryono. Sementara itu, sejumlah pendaftar lainnya diketahui baru tiba di lokasi setelah waktu yang ditentukan terlewati.
Situasi ini memicu tanda tanya di kalangan masyarakat terkait status kepesertaan bagi mereka yang terlambat. Warga mempertanyakan apakah keterlambatan tersebut secara otomatis menggugurkan status mereka atau tetap diakomodasi oleh panitia.
Menanggapi polemik tersebut, panitia penyelenggara memberikan klarifikasi. Perwakilan panitia, Ibu Nelis, menegaskan bahwa keterlambatan peserta tidak serta-merta menggugurkan status mereka. Menurutnya, keputusan mengenai hal tersebut merupakan diskresi atau kewenangan penuh dari panitia.
“Itu (keputusan) merupakan kewenangan panitia,” ujar Nur Kojin, anggota panitia, saat dimintai keterangan di lokasi kegiatan pada Senin (16/3/2026).
Hingga berita ini diturunkan, terdapat tiga nama yang tercatat dalam proses tersebut, yakni Daryono, Saroni, dan Wasori.
Pihak panitia menyatakan bahwa keputusan definitif mengenai daftar calon yang berhak melaju ke tahapan seleksi berikutnya akan disampaikan langsung oleh Ketua Panitia sebagai otoritas tertinggi dalam penyelenggaraan pemilihan ini.
Proses penetapan ini menjadi sorotan warga setempat yang berharap pemilihan Kepala Desa Songgom dapat berjalan transparan, akuntabel, dan mampu melahirkan pemimpin definitif yang berkualitas bagi desa.
Reporter: Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
