TEGAL, DN-II Sejumlah warga Desa Brekat, Kecamatan Tarub, mendatangi Satreskrim Polres Tegal pada Selasa (17/03/2026). Kedatangan mereka bertujuan mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan perusakan lahan timun yang dilaporkan sejak Januari 2024, namun hingga kini dinilai jalan di tempat.
Menagih Kepastian Hukum lewat SP2HP
Pelapor kasus, Untung Suradi (39), hadir bersama lima warga lainnya untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Ia menyayangkan lambannya penanganan perkara yang sudah bergulir selama dua tahun tersebut.
“Kami ingin tahu sejauh mana perkembangan laporan perusakan tanaman timun yang saya ajukan Januari 2024 lalu. Kami butuh kepastian hukum,” tegas Untung di Mapolres Tegal.
Usai melakukan audiensi, Untung menyebut pihak penyidik Unit II Satreskrim Polres Tegal berjanji akan segera menerbitkan dokumen tersebut. “Penyidik menyampaikan SP2HP akan dikirimkan kepada kami dalam dua hari ke depan,” tambahnya.
Duduk Perkara: Pencabutan Paksa Jelang Panen
Kasus ini berakar dari sengketa lahan bengkok seluas 2 hektar yang disewa Untung dari mantan Kepala Desa Brekat, Purwanto. Konflik memanas saat terjadi pergantian kepemimpinan desa kepada Kades baru, Sabar.
Untung mengungkapkan, saat itu masih tersisa lahan 5.000 meter persegi yang ditanami timun. Meski ia telah meminta kelonggaran waktu satu bulan hingga masa panen tiba, permintaan tersebut ditolak mentah-mentah.
“Tanaman timun saya dicabuti paksa oleh sekelompok orang, padahal hanya tinggal satu minggu lagi panen. Saya hanya minta waktu satu bulan, tapi tidak diizinkan,” kenang Untung.
Respons Kades dan Kepolisian
Saat dikonfirmasi, Kades Brekat, Sabar, memberikan respons singkat. Ia mengklaim lahan tersebut adalah miliknya dan menganggap persoalan ini sudah lama berlalu.
“Berkasnya ada di Polres, silakan tanya langsung ke penyidik. Itu perkara sudah basi dan itu lahan saya,” ujar Sabar melalui pesan singkat WhatsApp.
Sementara itu, Kanit II Satreskrim Polres Tegal, Ipda Fa, memastikan pihaknya akan segera memenuhi permintaan pelapor terkait transparansi penyidikan. “Kami akan segera mengirimkan SP2HP tersebut langsung kepada pelapor atau melalui kuasa hukumnya,” jawabnya singkat.
Reporter: Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
