BEKASI, DN-II Integritas pelaksanaan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi kembali menjadi sorotan. Berdasarkan hasil pemeriksaan uji petik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan Tahun Anggaran (TA) 2024, ditemukan kekurangan volume pada 23 paket pekerjaan dengan total nilai kerugian mencapai Rp5.793.043.825,00.
Temuan ini tersebar di dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) vital, yakni Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPRKPP) serta Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK).
Sorotan Tajam pada Proyek PJUL
Salah satu temuan yang mencolok adalah proyek Pemasangan Penerangan Jalan Umum Lingkungan (PJUL) Single Stang di Wilayah I. Proyek yang dikerjakan oleh PT RTP dengan nilai kontrak Rp9,7 miliar ini terindikasi mengalami kekurangan volume sebesar Rp190.311.720,00.
Meski pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) pada Juni 2024, pemeriksaan fisik (uji petik) yang dilakukan Inspektorat bersama penyedia justru menemukan ketidaksesuaian antara realisasi di lapangan dengan nilai yang dibayarkan.
Landasan Hukum dan Pelanggaran Aturan
Ketidaksesuaian volume pekerjaan ini bersinggungan langsung dengan beberapa regulasi ketat mengenai pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan keuangan negara:
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara:
Pasal 18 ayat (3) menegaskan bahwa pejabat yang menandatangani surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan bukti tersebut. 
Perpres No. 12 Tahun 2021 (Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
Pasal 7 mengatur mengenai kewajiban para pihak untuk mematuhi etika pengadaan, termasuk menghindari dan mencegah pemborosan serta kebocoran keuangan negara.
Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021:
Mengatur secara detail bahwa pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan sesuai dengan realisasi volume pekerjaan yang terpasang di lapangan. Jika terjadi kelebihan bayar akibat kekurangan volume, maka penyedia wajib mengembalikan selisih tersebut ke Kas Daerah.
Lemahnya Pengawasan di Lapangan
Kasus ini mencuatkan pertanyaan besar mengenai fungsi kontrol yang dijalankan oleh konsultan pengawas. Dalam proyek PJUL Wilayah I, CV TE bertindak sebagai konsultan pengawas, namun gagal mendeteksi adanya kekurangan volume sebelum proses serah terima (BAST) dilakukan.
Berdasarkan aturan, kelalaian dalam pengawasan dapat berakibat pada sanksi administratif hingga daftar hitam (blacklist) bagi penyedia maupun konsultan, sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP terkait Sanksi Daftar Hitam.
Tindak Lanjut
Pemerintah Kabupaten Bekasi kini diwajibkan untuk menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan rekomendasi BPK, yaitu menarik kembali kelebihan pembayaran dari pihak penyedia untuk disetorkan kembali ke Kas Daerah. Jika dalam jangka waktu yang ditentukan (biasanya 60 hari) kerugian tersebut tidak dikembalikan, maka kasus ini dapat bergeser dari ranah administratif ke ranah hukum tindak pidana korupsi.
Catatan Redaksi: Transparansi dalam proyek infrastruktur adalah hak masyarakat Bekasi. Publik menanti langkah tegas Pj Bupati Bekasi untuk mengevaluasi kinerja kepala SKPD terkait guna mencegah kebocoran anggaran serupa di masa mendatang. Tim Red
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
