BREBES, DN-II Kondisi Perusahaan Daerah (Perusda) Farmasi Kabupaten Brebes yang dinilai “jalan di tempat” selama hampir satu tahun terakhir memicu kritik tajam. Lambatnya respons pemerintah daerah dalam melakukan perombakan manajemen dan perubahan status hukum dianggap sebagai penghambat utama kemajuan perusahaan pelat merah tersebut. (27/3/2026).
Kritik Kinerja Bagian Perekonomian
Lambatnya pembenahan di tubuh Perusda Farmasi diduga tak lepas dari kurang maksimalnya fungsi pengawasan dan eksekusi dari Bagian Perekonomian Setda Pemkab Brebes. Muncul desakan agar dilakukan penyegaran pada posisi Kepala Bagian Perekonomian demi mempercepat ritme kerja organisasi.
“Jujur saja, melihat kondisi sekarang responsnya sangat lambat. Usulan saya jelas: ganti manajemennya karena seolah tidak bisa bekerja maksimal. Padahal pihak Perusda Farmasi sudah berulang kali mengusulkan transformasi menjadi Perumda, tapi belum ada tindakan nyata,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Perusda Farmasi Brebes, Wanuri, mengaku telah menyampaikan langsung kondisi ini kepada Bupati. Ia berharap pimpinan daerah berani mengambil langkah tegas demi keberlangsungan perusahaan.
Benturan Regulasi dan Anggaran Perda
Persoalan utama yang mengganjal ekspansi Perusda Farmasi adalah status hukum yang belum beralih menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perseroda. Tanpa perubahan status ini, penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Brebes tidak dapat dikucurkan.
“Masalah utamanya adalah regulasi. Untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) perubahan status itu butuh anggaran. Saya sudah sampaikan ke bagian pengelola keuangan, kalau kendalanya biaya, ya harus jujur. Jangan di depan pimpinan bilang siap, tapi di lapangan tidak jalan,” tegas Wanuri.
Wanuri membandingkan dengan unit bisnis lain seperti Perusda Percetakan yang sudah lebih dulu bertransformasi menjadi Perumda sehingga bisa menerima penyertaan modal. Padahal, menurutnya, karakteristik bisnis farmasi jauh lebih kompleks dan terikat aturan ketat dibandingkan sektor jasa lainnya.
Inovasi E-Katalog dan Ancaman Mundur
Padahal, manajemen telah menyiapkan sejumlah inovasi untuk menghidupkan kembali eksistensi Perusda, salah satunya melalui pengembangan E-Katalog Lokal. Inovasi ini diproyeksikan menjadi sarana promosi sekaligus transparansi pengadaan obat bagi masyarakat.
Namun, rencana besar tersebut sulit terealisasi selama status hukum perusahaan masih menggantung. Ketidakpastian yang berlarut-larut ini bahkan membuat Wanuri melayangkan ancaman untuk menanggalkan jabatannya jika tidak ada progres nyata dalam waktu dekat.
“Masalah ini sudah menggantung hampir setahun. Kalau regulasi ini tidak kunjung selesai, lebih baik saya mundur. Buat apa saya di sini kalau tidak bisa berbuat apa-apa?” imbuhnya.
Dorongan Pembentukan Pansus
Sebagai langkah solutif, Pemerintah Daerah didorong segera berkoordinasi dengan legislatif, khususnya Komisi II DPRD Brebes sebagai mitra kerja. Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk perubahan status perusahaan dinilai sebagai investasi krusial, meski diperkirakan membutuhkan anggaran di atas Rp 50 juta.
“Bupati dan pihak terkait harus lebih peka. Perubahan status ini adalah kunci agar Perusda Farmasi bisa berjalan dan memberikan kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkasnya.
Menanggapi kritik yang menyebut kinerjanya kurang maksimal, Kepala Bagian Perekonomian Setda Brebes, Abdul Wahid, memberikan respons santai.
“Alhamdulillah.. ada kritik, bisa untuk refleksi dan evaluasi agar ke depan lebih baik,” ujar Abdul Wahid singkat saat dikonfirmasi.
Reporter: Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
