Bulan: Januari 2026

BREBES, DN-II Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Satuan Pengamanan (Satpam) ke-45, Sat Binmas Polres Brebes menunjukkan kepeduliannya melalui kegiatan Anjangsana dan Bakti Sosial pada Rabu (14/1/2026) siang.

Kegiatan ini menyasar panti asuhan dan keluarga dari anggota Satpam yang telah meninggal dunia sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi mereka.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Binmas Polres Brebes, AKP Puji Hartati, didampingi KBO Sat Binmas Ipda Sugiyanto, Kanit Binkamsa Aiptu Andy Setyawan serta perwakilan anggota Satpam.

Rombongan mengawali bakti sosial di Panti Asuhan Muhammadiyah Pasarbatang, kemudian melanjutkan kunjungan ke rumah duka almarhum Rizky Aji Riyadi (Bantarkawung), almarhum Aziz Angga Millanda (Wanasari), dan almarhum Komarudin (Kersana).

Kasat Binmas AKP Puji Hartati menyampaikan bahwa agenda ini bertujuan untuk menjaga komunikasi dan memberikan dukungan moril bagi keluarga yang ditinggalkan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kami ingin keluarga almarhum merasa tetap menjadi bagian dari keluarga besar Polri dan Satpam,” ungkapnya, Kamis (15/1/2026).

Kasat Binmas menambahkan kegiatan ini bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan wujud nyata perhatian dan penghargaan Polri terhadap dedikasi para anggota Satpam.

“Anjangsana ini merupakan wujud perhatian dalam menjalin silaturahmi, kebersamaan, dan saling peduli satu sama lain. Kami ingin mempererat hubungan, menjalin keakraban, serta menjaga tali persaudaraan dengan keluarga besar Satpam di Kabupaten Brebes,” terangnya.

Kehadiran rombongan Polres Brebes disambut dengan hangat dan penuh haru oleh pihak keluarga. Salah satu perwakilan keluarga almarhum menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas perhatian yang diberikan oleh institusi Polri.

Pengurus Panti Asuhan juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Brebes.

“Melalui momen HUT Satpam ke-45 ini, Polres Brebes berharap semangat kebersamaan dan rasa saling peduli antar sesama anggota pengamanan dapat terus terjaga demi terciptanya lingkungan yang kondusif,” tutupnya. (Red/Hms)

KOTA TEGAL, DN-II Pemerintah Kota Tegal akhirnya mengambil langkah tegas terkait nasib aset bangunan di SMPN 17 Kota Tegal yang sempat mangkrak akibat persoalan hukum. Berdasarkan hasil koordinasi lintas sektoral, gedung tersebut diputuskan untuk dibongkar total pada April atau Mei 2026 mendatang. (16/1/2026).

Keputusan ini diambil setelah adanya sinkronisasi antara Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Kejaksaan, serta pihak ahli waris kontraktor. Berikut adalah fakta-fakta di balik rencana pembongkaran tersebut:

1. Kepastian Hukum: Tidak Ada Kerugian Negara

Kepala SMPN 17 Kota Tegal, Amir Al Fauzi, menjelaskan bahwa proyek ini sempat terhenti setelah pencairan anggaran termin pertama sebesar 30 persen atau senilai Rp270 juta. Meski sempat masuk dalam radar pemeriksaan hukum, audit mendalam dari pihak Kejaksaan menyatakan tidak ditemukan adanya kerugian negara.

Berdasarkan fakta persidangan dan evaluasi, volume pekerjaan yang terealisasi justru ditemukan telah sesuai, bahkan terdapat sedikit kelebihan volume dari pihak pengembang. Hal ini secara otomatis menggugurkan unsur “merugikan keuangan negara” sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

2. Vonis “Gagal Bangunan” secara Teknis

Meski status hukumnya telah clear, kondisi fisik bangunan menjadi hambatan besar. Awalnya, pihak Kejaksaan memberikan opsi revitalisasi agar gedung bisa dilanjutkan. Namun, hasil asesmen teknis Dinas PU berkata lain.

Bangunan tersebut dinyatakan Gagal Bangunan karena tidak memenuhi standar keandalan, keselamatan, dan kesehatan sesuai UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Kondisi fisik, terutama pada struktur atap, sudah mengalami kerusakan parah. Secara teknis tidak layak diperbaiki. Jika dipaksakan, justru akan membahayakan keselamatan siswa dan guru di masa depan,” tulis laporan evaluasi teknis Dinas PU.

3. Ahli Waris Ajukan Pengambilan Material

Lantaran kontraktor pelaksana telah meninggal dunia, tanggung jawab perdata kini beralih kepada ahli waris sesuai Pasal 833 KUHPer. Amir Al Fauzi menyebutkan bahwa anak dari mendiang kontraktor telah menyatakan kesediaannya mengikuti prosedur pembongkaran.

Namun, pihak ahli waris mengajukan permohonan untuk mengambil kembali sisa material hasil bongkaran, terutama besi struktur. Secara regulasi, hal ini dimungkinkan melalui mekanisme penghapusan aset, selama material tersebut bukan bagian dari komponen nilai yang telah dibayarkan oleh negara.

“Dari pihak ahli waris memang meminta besi bekas yang akan dibongkar nanti untuk diambil kembali,” ujar Amir Al Fauzi.

4. Menunggu Lampu Hijau Kejaksaan

Saat ini, rencana eksekusi pembongkaran (demolisi) tengah menunggu surat keterangan resmi dari Kejaksaan. Dokumen ini sangat krusial sebagai dasar administrasi guna mencegah munculnya sengketa hukum di kemudian hari.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Rencana Aksi Pembongkaran:

Waktu Pelaksanaan: April – Mei 2026.

Metode: Pembongkaran total (Demolisi).

Tujuan Akhir: Pembersihan lahan untuk rencana pembangunan gedung baru yang memenuhi standar keamanan.

Langkah ini dipandang sebagai solusi terbaik demi memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keamanan lingkungan sekolah dari ancaman bangunan yang rapuh.

Reporter: Teguh

BATAM, DN-II Aroma tak sedap mengenai praktik perjudian terselubung kembali menyeruak di Kota Batam. Kali ini, sorotan tajam publik tertuju pada PUB & KTV Deluxe yang berlokasi di kawasan Windsor. Meski baru seumur jagung—beroperasi kurang lebih satu bulan—tempat hiburan malam ini diduga kuat telah memfasilitasi aktivitas perjudian dengan modus permainan bola pingpong berunsur taruhan.

Informasi yang mencuat pada Senin (12/1/2026) ini sontak memicu reaksi keras. Kasus ini bukan sekadar persoalan hiburan malam biasa, melainkan dianggap sebagai tantangan terbuka terhadap wibawa hukum dan indikasi lemahnya pengawasan perizinan di Kota Batam.

Modus Klasik: Permainan Ketangkasan atau Perjudian?

Praktik yang terjadi di PUB & KTV Deluxe diduga bukan lagi sekadar hiburan pelepas penat. Permainan bola pingpong yang disertai taruhan uang atau nilai ekonomi lainnya secara yuridis jelas memenuhi delik perjudian.

Sejumlah pihak menilai praktik ini merupakan modus klasik: menyamarkan perjudian di balik istilah “permainan” untuk menghindari jerat hukum.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Ini bukan pelanggaran administratif ringan. Jika terdapat unsur pertaruhan uang, maka itu adalah tindak pidana murni. Jangan memoles kriminalitas dengan istilah permainan ketangkasan,” ujar seorang praktisi hukum di Batam yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Jerat Pidana dan Sanksi Administratif

Secara konstitusi, perjudian dilarang keras di Indonesia. Berdasarkan Pasal 303 KUHP dan UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, ruang kompromi bagi pelaku perjudian telah tertutup rapat.

Penyelenggara, fasilitator, hingga pihak yang mengeruk keuntungan dari praktik ini terancam pidana penjara maksimal 10 tahun. Selain ancaman kurungan, sanksi administratif berat juga menanti pengelola:

Pencabutan izin usaha secara permanen.

Penutupan lokasi oleh Satpol PP.

Daftar hitam (blacklist) perizinan usaha di masa depan.

Masyarakat Menagih Nyali Aparat

Lemahnya pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam ini menimbulkan tanda tanya besar. Masyarakat mulai mempertanyakan efektivitas patroli dan fungsi intelijen keamanan di wilayah hukum tersebut.

Ismail, salah satu tokoh masyarakat setempat, mendesak Polresta Barelang untuk segera melakukan tindakan nyata tanpa pandang bulu.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Masyarakat jangan dibiarkan berspekulasi. Jika ada pembiaran, kepercayaan publik terhadap penegak hukum akan runtuh. Negara tidak boleh kalah oleh oknum pengusaha yang bermain di zona abu-abu,” tegas Ismail. Ia juga mendorong Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP untuk mengevaluasi total izin operasional Deluxe KTV.

Ujian Integritas di Balik Gemerlap Malam

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pengelola PUB & KTV Deluxe serta instansi terkait guna mendapatkan keterangan resmi.

Prinsip check and re-check tetap dikedepankan demi keberimbangan informasi. Namun, penegakan hukum tidak boleh tersandera oleh prosedur birokrasi yang lamban. Kasus ini kini menjadi ujian integritas bagi aparat di Batam: apakah mereka berani menindak tegas praktik perjudian di balik gemerlap lampu diskotik, atau justru membiarkannya tumbuh subur merusak tatanan sosial?

Publik menunggu bukti, bukan sekadar janji.

Tim Prima

Jakarta, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa kreativitas, keberanian, dan inovasi kepala daerah dalam mengelola potensi wilayah menjadi faktor kunci untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkualitas dan berkelanjutan.

Penegasan tersebut disampaikan Mendagri saat menjadi narasumber talk show Semangat Awal Tahun 2026 bertema “440 Hari Pemerintahan Presiden Prabowo: Menuju Pertumbuhan yang Berkualitas” di IDN Headquarters (HQ), Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Mendagri menjelaskan, salah satu indikator utama keberhasilan pembangunan daerah adalah kemandirian fiskal. Daerah dengan kemampuan keuangan yang kuat dinilai lebih fleksibel dan cepat dalam mengeksekusi berbagai program pembangunan tanpa bergantung penuh pada transfer dari pemerintah pusat.

“Keberhasilan suatu daerah itu adalah kemandirian fiskal. Jadi kalau kemandirian fiskal mereka kuat, keuangan daerah itu kuat, dia membuat program apa saja gampang, mau ide apanya (apa pun) itu, bisa [lebih mudah] dieksekusi,” ujar Mendagri.

Menurutnya, penguatan kemandirian fiskal erat kaitannya dengan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditopang oleh aktivitas ekonomi dan dunia usaha yang sehat. Meski transfer dari pemerintah pusat tetap memiliki peran penting, daerah didorong untuk secara bertahap mengurangi ketergantungan tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Mendagri mencontohkan sejumlah daerah yang berhasil membangun basis ekonomi kuat. Kabupaten Badung, Bali, mampu membiayai mayoritas APBD-nya dari sektor pariwisata melalui pajak hotel dan restoran. Sementara itu, daerah seperti Timika dan Bojonegoro memperoleh pendapatan signifikan dari pengelolaan sumber daya alam yang dikelola secara optimal.

Namun demikian, Mendagri mengakui masih banyak daerah dengan tingkat PAD yang rendah karena sektor swasta belum berkembang secara maksimal. Kondisi tersebut membuat daerah sangat bergantung pada belanja pemerintah dan transfer pusat.

Karena itu, Mendagri mendorong kepala daerah untuk mengubah pola pikir, tidak hanya berfokus pada pengelolaan belanja, tetapi juga aktif menciptakan dan memperluas sumber-sumber pendapatan baru melalui inovasi dan pemanfaatan potensi lokal.

Salah satu langkah strategis yang ditekankan adalah penyederhanaan perizinan. Menurut Mendagri, kemudahan berusaha menjadi prasyarat utama dalam menarik investasi dan menggerakkan dunia usaha di daerah.

“Jadi berpikirlah lebih banyak, bagaimana nyari pendapatan. Ini membutuhkan kreativitas, salah satunya adalah mempermudah perizinan,” ujarnya.

Selain itu, Mendagri menekankan pentingnya dialog berkelanjutan antara pemerintah daerah (Pemda) dan pelaku usaha, termasuk asosiasi pengusaha serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Langkah ini bertujuan untuk menggali potensi ekonomi daerah dan merumuskan kebijakan yang tepat sasaran.

Terakhir, Mendagri menegaskan bahwa daerah dengan pendapatan yang kuat dan pengelolaan belanja yang efisien akan tumbuh lebih cepat dan mandiri. Hal ini sejalan dengan agenda nasional untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

“Kalau bisa dia jaga pendapatannya itu tinggi, belanjanya bisa dihemat, otomatis daerah itu akan maju dan tidak tergantung [pada] pemerintah pusat,” tandasnya.

Red

Jakarta, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melantik tiga pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Prosesi pelantikan berlangsung di Ruang Sidang Utama (RSU) Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Rabu (14/1/2026). Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2/TPA Tahun 2026.

Dalam arahannya, Mendagri menekankan pentingnya para pejabat yang dilantik memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing, termasuk mampu menangkap dan menindaklanjuti arahan pimpinan dengan baik. Hal tersebut dinilai penting mengingat Mendagri mengemban berbagai tugas di luar Kemendagri, sehingga membutuhkan dukungan jajaran yang kompeten.

“Untuk itulah saya meminta yang di Kemendagri mau enggak mau harus didukung oleh orang-orang yang kompeten,” ujarnya.

Ia mempersilakan para pejabat Kemendagri untuk berinisiatif dengan banyaknya kewenangan yang diberikannya. Ia juga mengingatkan pentingnya kecepatan dalam melaksanakan tugas yang diberikan.

Lebih lanjut, Mendagri menjelaskan bahwa pergantian pejabat untuk menduduki suatu jabatan merupakan sesuatu yang lumrah dalam organisasi. Langkah ini juga sebagai upaya untuk menyegarkan organisasi dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk merasakan suasana baru. “Mudah-mudahan semua bisa membantu saya,” jelasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Mendagri juga mengaku telah memantau kinerja jajarannya untuk memastikan hanya mereka yang inovatif yang menempati posisi strategis. Ia tidak segan untuk memberikan kesempatan bagi pejabat yang berprestasi untuk naik kelas.

Sebagai informasi, pejabat pimpinan tinggi madya yang dilantik tersebut antara lain Akmal Malik sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Cheka Virgowansyah sebagai Dirjen Otonomi Daerah (Otda), serta Bahtiar sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Pemerintahan.

Red

SERANG, DN-II Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang yang membantah keberadaan 300 ton timah hitam dalam bangkai kapal MV GPO Amethyst di media yang berjudul *’Eksekusi Bangkai Kapal MV GPO Amethyst Senilai Rp19,5 Miliar, Kejari Serang Tegaskan Tidak Ada 300 Ton Timah Hitam – radarbanten.co.id

https://share.google/wjdfBaURK1ye1oqGT’* justru memantik kecurigaan publik. Alih-alih memberikan jawaban substantif, pernyataan resmi kejaksaan dianggap sebagai bentuk “pembenaran sepihak” untuk menutup celah atas pertanyaan yang tak kunjung dijawab.

Plt. Kasi Intel Kejari Serang, Merryon Hariputra, sebelumnya mengeklaim kapal senilai Rp19,5 miliar tersebut dalam kondisi kosong. Namun, klaim ini berbanding terbalik dengan rentetan upaya konfirmasi yang telah dilakukan awak media sejak Desember 2025, yang justru menemui jalan buntu (bungkam).

*Fakta yang Terabaikan: Bungkamnya Penkum Kejati Banten*

Terdapat inkonsistensi yang tajam terkait klaim Kejari Serang bahwa media tidak melakukan konfirmasi. Faktanya, pada 22 Desember 2025, wartawan telah melayangkan empat poin krusial kepada Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pertanyaan-pertanyaan “tak terjawab” tersebut meliputi:

– Hasil Pre-Audit: Mengapa muatan 300 ton timah hitam tidak masuk dalam daftar inventaris sitaan jika pengecekan fisik menyeluruh dilakukan sebelum lelang?

– Status Uang Lelang: Apa dasar administratif sehingga dana lelang Rp19,5 miliar diduga masih “parkir” di bank swasta dan belum disetor ke kas negara sebagai PNBP?

– Temuan Material Tak Tercantum: Apa langkah pengamanan terhadap temuan material (timah) saat pemotongan kapal, mengingat secara hukum material di luar risalah lelang adalah milik negara?

– Pengawasan Lapangan: Siapa petugas pengawas saat proses pemotongan? Mengapa muncul dugaan pembiaran keluarnya timah ke “pasar gelap” di bawah pengawasan instansi penegak hukum?

Hingga berita ini diturunkan untuk ketiga kalinya, pihak Penkum Kejati Banten tetap membisu. Ironisnya, klarifikasi justru muncul dari Merryon Hariputra, yang saat ini diketahui merangkap jabatan sebagai Kasi Barang Bukti—posisi yang paling bertanggung jawab atas integritas fisik objek lelang tersebut.

*Kejanggalan Prosedural dan “Pasar Gelap”*

Pakar Hukum Maritim menilai, bantahan lisan dari kejaksaan tidak memiliki kekuatan hukum tanpa disertai bukti audit fisik yang melibatkan pihak ketiga.

“Kejaksaan tidak bisa hanya memberikan klaim lisan. Jika dalam data awal atau intelijen pelabuhan terdapat muatan, namun saat eksekusi dinyatakan nihil, ada dua kemungkinan: muatan itu sengaja dihilangkan, atau ada kelalaian fatal dalam pengawasan barang bukti,” tegasnya.

Ia menambahkan, ketergesaan melakukan lelang tanpa memperjelas status muatan tambahan berisiko merugikan keuangan negara. “Jika timah hitam tersebut benar ada dan keluar ke pasar gelap, ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi potensi tindak pidana korupsi.”

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

*Desakan Transparansi: Buka BAP ke Publik*

Kelompok masyarakat kritis kini mendesak Kejari Serang untuk membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kondisi fisik kapal secara transparan. Hal ini dianggap krusial untuk membuktikan apakah klaim “nihil” tersebut didasarkan pada fakta lapangan atau sekadar “stempel” untuk memuluskan proses lelang.

“Publik butuh data, bukan narasi pertahanan diri. Jika benar kapal itu kosong, tunjukkan berita acara pengecekannya. Jangan sampai proses penegakan hukum ini justru menjadi celah bagi oknum untuk bermain di wilayah abu-abu muatan kapal,” pungkas sumber tersebut.

Hingga saat ini, publik masih menunggu jawaban resmi dari Kejati Banten terkait empat poin konfirmasi yang diajukan, guna memastikan aset negara senilai puluhan miliar rupiah ini tidak diselewengkan. (Red)

JAKARTA, DN-II Ustadzah Nadia Hawasyi adalah Qoriah berprestasi bersinar, bukti sinergi Cinta dan Ketakwaan menginspirasi Masyarakat.

Dunia tilawah Indonesia kembali diguncang oleh pencapaian gemilang yang lahir dari cinta tak lekang pada Al-Qur’an dan dukungan keluarga yang penuh kehangatan.

Ustadzah Nadia Hawasyi, qoriah berbakat dengan suara merdu dan teknik tajwid mujawwad yang mumpuni, berhasil mengangkat nama baik Kafilah Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang dengan meraih juara umum cabang Qira’at Sab’ah pada Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Kabupaten Tangerang yang berlangsung kemarin.

Prestasi ini menjadi lebih istimewa karena diraih setelah beliau sebelumnya telah mengukir sejarah sebagai juara tingkat Nasional pada MTQ Kalimantan tahun 2023. Kerendahan hati beliau untuk kembali berkompetisi di tingkat kabupaten bukan hanya membawa kemenangan, melainkan juga menjadi teladan hidup bagi para generasi muda qori dan qoriah di seluruh Indonesia.

DUKUNGAN SUAMI: SUMBER KEKUATAN DAN KETENANGAN HATI

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Di balik setiap lantunan ayat suci yang memukau hati juri dan penonton, terdapat sosok pasangan hidup yang tak pernah lelah memberikan dukungan tanpa syarat – KH. Zaky Mubarok. Beliau bukan hanya menjadi pendamping, melainkan juga sumber kekuatan spiritual yang membuat Ustadzah Nadia mampu tampil dengan penuh ketenangan dan keikhlasan.

“Kebahagiaan saya hari ini berlipat ganda. Bukan hanya karena meraih juara, tapi karena saya merasakan dukungan penuh dari suami tercinta. Beliau adalah pijakan saya; yang selalu mempercayai potensi saya dan mengingatkan saya untuk selalu bersandar pada ridha Allah. Doa dan restunya adalah modal utama saya dalam setiap langkah,” ujar Ustadzah Nadia dengan wajah penuh syukur saat menerima piala penghargaan.

Melihat keberhasilan sang istri, KH. Zaky Mubarok tak bisa menyembunyikan rasa bangga yang mendalam dan penuh makna, beliau menyampaikan: “Aku bangga bukan karena kemenangan duniawi yang kamu raih, melainkan karena kamu selalu menjadikan Al-Qur’an sebagai jalan hidup dan sandaran hati.

“Engkau adalah anugerah terindah yang Allah berikan padaku – bukan hanya sebagai istri, tapi juga sebagai teman sejati dalam mengikuti jalan kebaikan. Keikhlasanmu dalam membaca dan mensyiarkan kalam ilahi adalah bukti nyata kesalehanmu yang tak ternilai harganya, ” Ujar KH. Zaky Rabu 13/1/2026.

Keberhasilan Ustadzah Nadia Hawasyi bukan hanya prestasi pribadi atau keluarga, melainkan juga menjadi berkah bagi masyarakat Kecamatan Pagedangan dan seluruh penjuru tanah air. Prestasi ini membuktikan bahwa ketika cinta keluarga dan ketakwaan pada Allah bersatu, akan melahirkan pencapaian yang luar biasa dan mampu menginspirasi banyak orang.

“Alhadulilah, Kemenangan ini adalah bukti bahwa Indonesia adalah lumbung qari-qariah terbaik, yang tidak hanya unggul dalam teknik, tapi juga dalam nilai-nilai spiritual dan kebersamaan keluarga,” ujar KH. Zaky Mubarok.

Semoga keberhasilan Ustadzah Nadia Hawasyi menjadi nyala semangat bagi seluruh umat untuk lebih dekat dengan Al-Qur’an dan menjadikan keluarga sebagai benteng utama dalam membangun peradaban yang penuh berkah.

Red/Eric Vr

BREBES, DN-II Dugaan penyunatan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencuat. Kali ini, Kepala SMK Telekomunikasi Harapan Kita Ketanggungan, Azis Suryandi, memberikan klarifikasi terkait kabar adanya pemotongan dana sebesar Rp250.000 terhadap puluhan siswanya. (14/1/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak 70 siswa penerima manfaat PIP diduga mengalami pemotongan tersebut dengan dalih dialokasikan untuk biaya pembangunan sekolah.

Klarifikasi Kepala Sekolah dan Mekanisme Yayasan

Menanggapi laporan tersebut, Azis Suryandi mengaku baru mendengar kabar mengenai nominal potongan tersebut dan mempertanyakan validitas sumber informasinya.

“Saya malah baru dengar soal potongan Rp250.000 itu. Siapa yang menyampaikan informasi itu? Apakah identitasnya bisa dipertanggungjawabkan?” ujar Azis saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Azis menjelaskan bahwa kebijakan anggaran di sekolah swasta merupakan ranah kesepakatan antara Komite, Yayasan, dan wali murid. “Saya sebagai Kepala Sekolah hanya menjalankan. Soal kebijakan anggaran menjadi kewenangan antara Komite, Yayasan, dan wali murid yang diketuai oleh Haji Syamsul Faruq,” tambahnya.

Tinjauan Yuridis: Dana PIP Tidak Boleh Dipotong

Meskipun sekolah berdalih adanya kesepakatan komite, secara hukum dana PIP memiliki aturan yang bersifat strict (kaku). Berdasarkan Persesjen Kemendikbudristek No. 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar, ditegaskan bahwa:

Peruntukan Personal: Dana PIP diperuntukkan bagi biaya personal peserta didik (buku, seragam, transportasi), bukan untuk biaya investasi atau pembangunan sekolah.

Larangan Pemotongan: Satuan pendidikan dilarang melakukan pemotongan dana PIP dengan alasan apapun.

Selain itu, tindakan memotong dana bantuan sosial dapat berpotensi melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur mengenai pungutan liar (pungli) atau pemerasan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Perdebatan Hierarki Yayasan vs Aturan Negara

Azis berpendapat bahwa secara struktural sekolah berada di bawah yayasan, sehingga koordinasi dilakukan satu pintu. “Secara hierarki kelembagaan kan memang sekolah di bawah yayasan,” jelasnya.

Namun, secara hukum, bantuan pemerintah seperti PIP tunduk pada aturan negara, bukan aturan internal yayasan. Jika dana tersebut dialihkan untuk pembangunan, hal ini berisiko menabrak Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang melarang Komite Sekolah melakukan pungutan kepada murid atau orang tua/wali murid yang tidak mampu secara ekonomi.

Perbandingan Biaya Operasional

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Isu ini mencuat di tengah sorotan publik mengenai perbedaan biaya pendidikan di wilayah Ketanggungan. Beberapa SMK swasta di sekitarnya diketahui menerapkan SPP beragam, mulai dari Rp125.000 hingga ada yang menggratiskan biaya pendidikan secara total.

Azis menilai setiap yayasan memiliki manajemen internal atau “dapur” masing-masing untuk menjaga operasional tetap berjalan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan SMK Telekomunikasi Harapan Kita belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme penggunaan dana yang dituduhkan sebagai potongan PIP tersebut.

Reporter: Teguh

BREBES, DN-II Pengelolaan institusi pendidikan swasta di era modern menghadapi tantangan kompleks yang mencakup aspek legalitas yayasan, beban psikologis pimpinan sekolah, hingga isu krusial mengenai kesejahteraan tenaga pendidik. Hal ini menjadi bahasan utama dalam diskusi mengenai masa depan SMK Telekomunikasi Harapan Kita Ketanggungan. (14/1/2026).

Klarifikasi Dualisme: Pemisahan Wewenang Yayasan

Pihak sekolah memberikan klarifikasi tegas guna meluruskan persepsi publik mengenai adanya tumpang tindih (overlapping) kepengurusan. Penegasan ini penting untuk memastikan kelancaran administratif dan pengembangan infrastruktur di masa depan. Dijelaskan bahwa terdapat pembagian wewenang yang spesifik antara dua entitas:

Yayasan Darussalam: Memegang tanggung jawab penuh secara operasional khusus untuk jenjang SMK.

Yayasan Baruna: Entitas yang berafiliasi dengan BPI di wilayah Surodadi, Tegal, dengan koordinasi di bawah naungan Bapak Syamsul.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Peta tanggung jawab yang jelas ini diharapkan mampu menghilangkan hambatan birokrasi dalam pengelolaan sekolah.

Dilema Kepala Sekolah: Tantangan Mengelola Dana Pendidikan

Kondisi iklim pendidikan saat ini memberikan beban mental yang signifikan bagi pimpinan sekolah. Aziz, salah satu pihak sekolah, menggambarkan kondisi ini dengan istilah “mumet” atau pusing dalam mengelola anggaran pendidikan.

“Kondisinya cukup ironis; tidak ada uang pusing, namun ada uang pun tetap pusing karena besarnya beban pengelolaan dan tanggung jawab yang menyertainya,” ungkap Aziz.

Potret Operasional dan Pengelolaan Dana BOS

Sebagai pembanding dalam pengelolaan unit pendidikan, Tangguh Bahari, seorang pengamat pendidikan yang juga mengelola SMP Putra Bangsa dan SMP Al-Mustofa di Bumiayu, memaparkan profil operasional sekolah menengah:

Populasi Siswa: Rata-rata mencapai 300 siswa.

Tenaga Pendidik: Didukung oleh sekitar 30 guru.

Anggaran Dana BOS: Sekolah menerima alokasi Dana Operasional Sekolah (BOS) sebesar kurang lebih Rp1,65 juta per siswa per tahun.

Strategi Kesejahteraan: Akselerasi PPG dan Optimalisasi PIP

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menyikapi keterbatasan sekolah dalam memberikan gaji yang tinggi secara mandiri, pihak yayasan mengambil langkah strategis dengan mendorong para guru mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Tangguh Bahari menilai program PPG adalah solusi paling realistis saat ini. “Dengan akses yang gratis, guru yang lulus sertifikasi akan mendapatkan tunjangan profesi dari pemerintah. Ini adalah cara efektif meningkatkan kesejahteraan guru tanpa membebani keuangan internal sekolah,” jelasnya.

Selain kesejahteraan guru, perhatian juga tertuju pada hak siswa melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Tangguh mencontohkan skema penyaluran PIP di sekolah yang dipimpinnya (SMP Putra Bangsa dan Al-Mustofa), di mana terdapat penyesuaian nominal berdasarkan jenjang kelas sesuai regulasi nasional:

Kelas 7: Menerima bantuan sebesar Rp375.000.

Kelas 8 dan 9: Menerima bantuan sebesar Rp750.000.

Dengan transparansi data dan tata kelola yang lebih rapi, diharapkan sekolah-sekolah di bawah naungan yayasan ini dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan meskipun di tengah berbagai keterbatasan finansial.

Reporter: Teguh

WWW.DETIK-NASIONAL.COM – Di tengah gegap gempita tren startup dan narasi kesuksesan instan yang membanjiri media sosial, terselip satu kebenaran pahit yang jarang dibahas di panggung seminar: bisnis bukan sekadar soal mengelola angka, melainkan mengelola kekecewaan.

Banyak individu terjun ke dunia wirausaha karena silau oleh bayang-bayang profit besar. Namun, dalam ekosistem pasar yang kian volatil, keberanian mengambil risiko bukan lagi sekadar pilihan strategis, melainkan “mata uang” paling berharga yang menentukan siapa yang tetap berdiri saat badai krisis menerjang.

Jebakan Romantisasi Kewirausahaan

Kesalahan fatal mayoritas pengusaha pemula adalah terjebak dalam romantisasi keuntungan. Rencana bisnis mungkin terlihat rapi di atas kertas, namun sering kali rapuh dalam ketahanan mental. Padahal, dalam setiap investasi, kerugian adalah sisi lain dari koin yang sama.

Tanpa kesiapan untuk “berdarah-darah”, seorang perintis bisnis akan rentan tumbang pada benturan pertama. Data secara konsisten menunjukkan bahwa mayoritas bisnis baru rontok di tahun-tahun awal. Fenomena ini membuktikan bahwa tumpukan modal materi hanyalah angka mati jika tidak dibarengi dengan daya tahan atau resiliensi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Mentalitas ‘siap rugi’ jauh lebih krusial daripada sekadar ketersediaan likuiditas. Tanpa itu, pengusaha hanyalah spekulan yang menunggu keberuntungan.”

Risiko Sebagai ‘Biaya Pendidikan’

Kemenangan di pasar global tidak pernah datang secara kebetulan. Ia adalah buah dari rentetan kegagalan yang dievaluasi dengan kepala dingin. Mengelola kerugian bukan berarti pasrah pada nasib, melainkan memahami bahwa kegagalan adalah “uang sekolah” untuk mendewasakan model bisnis.

Para pakar manajemen risiko sepakat bahwa fondasi usaha yang berkelanjutan adalah kemampuan untuk bangkit setelah kehilangan pangsa pasar atau modal. Di sinilah letak pembedanya: pengusaha medioker melihat kerugian sebagai akhir jalan, sementara pengusaha tangguh melihatnya sebagai kompas untuk melakukan pivot menuju strategi yang lebih tajam.

Ujian Nyali di Tengah Ketidakpastian Global

Bagi generasi muda yang ingin merambah dunia usaha, tantangan kini telah bergeser. Pertanyaannya bukan lagi seberapa besar profit yang bisa diraih dalam tempo singkat, melainkan seberapa kuat mental menghadapi “titik nadir” di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Pada akhirnya, di tengah persaingan pasar yang kian tanpa sekat, modal bisa dicari dan strategi bisa ditiru. Namun, mentalitas baja yang siap menghadapi risiko dengan perhitungan matang adalah aset yang tidak bisa dibeli. Hanya mereka yang berani melangkah dengan kesiapan untuk jatuh—dan kemampuan untuk berdiri kembali—yang akan memenangkan persaingan dalam jangka panjang.

Opini
Reporter: Teguh
Penulis:Casroni
Rabu, 14 Januari 2026

You cannot copy content of this page