Bulan: Januari 2026

KABUPATEN TEGAL, DN-II Tata kelola pemerintahan desa merupakan ujung tombak pelayanan negara yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Namun, temuan di lapangan seringkali menunjukkan adanya celah antara aturan administratif dan implementasi harian. Hal ini terlihat dalam observasi terbaru di Desa Randusari, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal.

Sorotan Jam Kerja: Mengacu pada Regulasi vs Fakta Lapangan

Berdasarkan pantauan pada jam 14.00 WIB, Kepala Desa dan Sekretaris Desa Randusari terpantau sudah tidak berada di kantor. Di sisi lain, Kaur Pelayanan Kependudukan, Pak Kumaidi, baru meninggalkan kantor pada pukul 15.00 WIB. Ia mengakui bahwa secara aturan, jam kerja seharusnya berlangsung dari pukul 07.30 hingga 16.00 WIB. Kamis, (14/1/2026).

Secara hukum, kedisiplinan perangkat desa diatur ketat dalam:

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 26 dan 45 menekankan kewajiban Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk menyelenggarakan pemerintahan desa yang akuntabel dan disiplin.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 67 Tahun 2017: Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, di mana pelanggaran terhadap jam kerja dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin.

Peraturan Bupati (Perbup) Tegal terkait Jam Kerja: Yang umumnya menetapkan standar kerja 37,5 jam per minggu untuk instansi pemerintah.

Catatan Observasi: Meskipun operasional dimulai pukul 07.30 WIB, puncak aktivitas warga terjadi hingga pukul 13.00 WIB. Setelah pukul 14.00 WIB, suasana kantor mulai melandai, yang sering kali memicu kepulangan dini perangkat desa sebelum waktu resmi berakhir.

Struktur Organisasi dan Personel Kunci

Keberlangsungan birokrasi di Desa Randusari ditopang oleh jajaran perangkat dengan pembagian tugas spesifik sesuai Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa:

Jabatan Personel Fokus Utama Berdasarkan Tugas Pokok & Fungsi (Tupoksi)

Sekretaris Desa Pak Hadi Koordinasi administrasi, kepatuhan regulasi, dan pelaporan keuangan.

Kaur Kependudukan Pak Kumaidi Pelayanan administrasi sipil (KK, Akta, KTP) dan integrasi data kependudukan.

Kepala Dusun (RW 02) (Perempuan) Pelayanan kewilayahan dan penyambung lidah warga ke balai desa.

Kaur & Staf Tim Teknis Pendukung operasional harian dan pelayanan teknis lapangan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sinergi Lintas Sektoral: Pendekatan Formal dan Kemanusiaan

Desa Randusari menunjukkan performa positif dalam hal kolaborasi antar-lembaga, yang mencerminkan penerapan prinsip Good Village Governance:

Aspek Keamanan: Sinergi dengan Babinsa (TNI) sesuai fungsi ketertiban umum.

Aspek Keuangan: Transparansi bendahara desa dalam pengelolaan bantuan sosial (Bansos) untuk menghindari sengketa informasi publik.

Pendekatan Sosiologis: Penggunaan pendekatan kekeluargaan melalui tokoh masyarakat untuk menyelesaikan konflik horizontal di tingkat dusun.

Analisis dan Kesimpulan: Urgensi Sinkronisasi Disiplin

Meskipun pelayanan di Desa Randusari tetap berjalan dengan mengedepankan skala prioritas—terutama pada urusan krusial seperti dokumen kependudukan—terdapat catatan penting mengenai kepatuhan jam kerja formal.

Efektivitas birokrasi tidak hanya diukur dari selesainya pekerjaan, tetapi juga dari kepatuhan terhadap jam pelayanan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Ketidakhadiran pimpinan desa (Kades dan Sekdes) sebelum jam kerja berakhir dapat memengaruhi persepsi publik terhadap kualitas pelayanan desa.

Diharapkan pemerintah Kecamatan Pagerbarang dapat melakukan pembinaan lebih lanjut guna memastikan bahwa fleksibilitas lapangan tidak menabrak aturan formal yang berlaku, demi terciptanya pelayanan publik yang prima dan disiplin.

Reporter: Teguh

BERAU, DN-II Dugaan penyerobotan lahan milik petani oleh perusahaan pertambangan kembali memanas di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Aktivitas operasional PT Berau Coal terpantau telah merambah lahan milik Kelompok Tani (Poktan) Bumi Subur, Kampung Gurimbang, meski pihak perusahaan sebelumnya mengklaim secara administratif bahwa lahan tersebut belum digunakan.

Temuan Kontradiktif di Lapangan

Kasus ini mendapat atensi khusus dari Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI). Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., C.ILJ., turun langsung melakukan verifikasi faktual di lokasi pada Rabu (14/01). Turut mendampingi Sekretaris Jenderal DPP AKPERSI, Budianto, beserta jajaran pengurus DPD Kaltim dan DPC Berau.

Peninjauan ini mengungkap adanya ketidaksesuaian (diskrepansi) informasi yang mencolok. Dalam pertemuan sebelumnya yang melibatkan Pemerintah Daerah, PT Berau Coal bersikeras menyatakan bahwa lahan Poktan Bumi Subur belum masuk dalam area operasional perusahaan. Namun, pengamatan langsung di titik koordinat menunjukkan kehadiran alat berat dan aktivitas penambangan yang masif.

“Kami hadir di sini untuk menguji kebenaran klaim tersebut. Faktanya, aktivitas tambang sudah berjalan di atas tanah petani. Ada ketimpangan informasi yang sangat serius antara laporan administratif perusahaan dengan realitas di lapangan,” tegas Rino Triyono di lokasi peninjauan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Indikasi Pelanggaran Pidana

Sebagai praktisi hukum, Rino menegaskan bahwa tindakan menguasai lahan milik pihak lain tanpa penyelesaian hak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Ia menilai, jika proses ganti rugi atau pelepasan hak belum tuntas namun aktivitas penambangan sudah dilakukan, maka unsur penyerobotan lahan telah terpenuhi.

“Secara hukum, jika lahan ini sah milik petani dan belum ada penyelesaian hak, namun perusahaan sudah melakukan eksploitasi, maka ini adalah pelanggaran undang-undang. Harus ada perlindungan hukum yang konkret bagi petani agar hak-hak mereka tidak dilindas kepentingan industri,” lanjutnya.

Mendorong Transparansi dan Keadilan

Senada dengan Ketua Umum, Sekjen DPP AKPERSI, Budianto, menyatakan komitmen organisasi untuk mengawal sengketa ini hingga tuntas. Ia mendesak PT Berau Coal untuk mengedepankan transparansi dan segera memenuhi kewajiban terhadap anggota Poktan Bumi Subur.

“Kami tidak akan tinggal diam melihat hak masyarakat kecil terabaikan. Perusahaan harus bertanggung jawab dan segera memberikan klarifikasi jujur atas fakta lapangan yang kami temukan,” ujar Budianto.

Hingga berita ini diterbitkan, tim sedang berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada manajemen PT Berau Coal untuk memberikan ruang hak jawab terkait temuan lapangan ini. Kasus ini menjadi potret buram sengketa agraria di Kalimantan Timur, di mana masyarakat lokal kerap harus berjuang keras demi mempertahankan hak atas tanah mereka di tengah ekspansi pertambangan skala besar. Tim Prima

Pakistan, DN-II Menteri Pertahanan Republik Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin melaksanakan rangkaian diplomasi pertahanan di Islamabad, Pakistan, yang diawali dengan pertemuan kehormatan bersama Menteri Produksi Pertahanan Pakistan, H.E. Muhammad Raza Hayat Harraj, di Kementerian Produksi Pertahanan, Senin (12/1/2026).

Pertemuan tersebut menegaskan komitmen Indonesia dan Pakistan untuk memperkuat kerja sama pertahanan bilateral berdasarkan Agreement on Cooperation Activities in the Field of Defence tahun 2010, dengan fokus pada dialog strategis, pendidikan dan pelatihan militer, pengembangan sumber daya manusia, serta penguatan mekanisme kerja sama melalui forum JDCC.

Agenda dilanjutkan dengan kunjungan kehormatan kepada Field Marshal Syed Asim Munir, Chief of Defence Forces Pakistan, guna mempererat hubungan antarangakatan bersenjata dan membahas dinamika keamanan kawasan. Rangkaian kegiatan ditutup dengan kunjungan ke Markas Besar Angkatan Udara Pakistan untuk pertemuan dengan Kepala Staf Angkatan Udara Pakistan, Zaheer Ahmad Babar Sidhu.

The Minister of Defence Sjafrie Sjamsoeddin, conducted a series of defence diplomacy engagements in Islamabad, Pakistan, beginning with a courtesy call on the Minister for Defence Production of Pakistan, H.E. Muhammad Raza Hayat Harraj, at the Ministry of Defence Production on Monday (12 January).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

The meeting reaffirmed the commitment of Indonesia and Pakistan to strengthening bilateral defence cooperation based on the Agreement on Cooperation Activities in the Field of Defence signed in 2010, focusing on strategic dialogue, military education and training, defence human resource development, and cooperation mechanisms through the Joint Defence Cooperation Committee (JDCC).

The agenda continued with a courtesy call on Field Marshal Syed Asim Munir, Chief of Defence Forces of Pakistan, to strengthen military-to-military relations and exchange views on regional security dynamics. The engagements concluded with a visit to the Pakistan Air Force Headquarters for a meeting with the Chief of Air Staff, Zaheer Ahmad Babar Sidhu.

Red

#SjafrieSjamsoeddin
#MenhanSjafrie
#KemhanRI
#PertahananUntukIndonesia
#Pakistan

PENAJAM PASER UTARA, DN–II Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmennya terhadap keberlanjutan Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini disampaikan Presiden saat menerima laporan perkembangan pembangunan dari Otorita IKN (OIKN) dalam kunjungan kerjanya di Kalimantan Timur, Selasa (13/01/2026).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dalam keterangan persnya di Kabupaten Malang, menjelaskan bahwa Kepala Negara memberikan perhatian khusus agar pembangunan fasilitas kenegaraan di IKN terus diakselerasi.

“Bapak Presiden berharap pembangunan fasilitas yang berfungsi untuk lembaga legislatif maupun yudikatif dapat selesai sepenuhnya pada tahun 2028,” ujar Prasetyo.

Dua Catatan Utama Presiden

Dalam rapat koordinasi bersama OIKN tersebut, Presiden Prabowo memberikan sejumlah catatan strategis terhadap paparan yang disampaikan. Menurut Mensesneg, arahan Presiden bertumpu pada dua prinsip utama:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Perbaikan Tata Kelola: Memastikan setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai standar dan regulasi.

Percepatan Proses: Mengoptimalisasi linimasa pengerjaan infrastruktur fisik di lapangan.

Menuju Pemerintahan yang Utuh

Prasetyo menegaskan bahwa percepatan ini bukan sekadar mengejar target fisik, melainkan demi memastikan tiga fungsi utama pemerintahan—eksekutif, legislatif, dan yudikatif—dapat segera beroperasi secara terintegrasi di IKN.

Langkah ini memperkuat sinyal bahwa pemerintahan Presiden Prabowo fokus pada efektivitas birokrasi dan pemerataan pembangunan melalui simbol ibu kota baru tersebut.

Red

Sumber: BPMI Setpres

Tag: #PresidenPrabowo
#IKN #Mensesneg
#PembangunanNasional
#IndonesiaMaju

Jakarta, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menugaskan Taruna Politeknik Kelautan dan Perikanan untuk membantu percepatan penanganan dampak bencana di Sumatra. Rencananya, KKP akan memberangkatkan 1.142 taruna dalam beberapa kloter ke daerah terdampak.

Apresiasi tersebut disampaikan Mendagri saat menghadiri acara Pelepasan Taruna Politeknik Kelautan dan Perikanan ke Lokasi Bencana di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (14/1/2026). Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono dan Wakil Menteri KP Didit Herdiawan Ashaf.

Mendagri yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra menjelaskan bahwa bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah Sumatra sejak akhir November 2025 berdampak pada tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Dampak tersebut mencakup korban jiwa, kerusakan infrastruktur pemerintahan, jalan, jembatan, fasilitas umum, hingga sektor pertanian dan perikanan.

Ia menyampaikan bahwa pemerintah pusat sejak hari pertama telah melakukan mobilisasi nasional atas arahan Presiden dengan melibatkan seluruh kementerian/lembaga, TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). Upaya tersebut telah membuahkan hasil berupa pemulihan bertahap di sejumlah daerah, meskipun masih terdapat wilayah yang memerlukan atensi khusus.

“Dalam catatan kami dari tiga provinsi ini ada 52 kabupaten/kota yang terdampak, 18 [kabupaten/kota] ada di Aceh, 18 kabupaten/kota ada di Sumatera Utara, dan 16 kabupaten/kota yang ada di Sumatera Barat,” ujar Mendagri.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dari angka tersebut, sejumlah daerah telah pulih sepenuhnya, sebagian lainnya setengah pulih, dan sisanya membutuhkan penanganan intensif secara gotong royong. Misalnya, di wilayah dataran rendah seperti Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, dan Pidie Jaya, permasalahan utama adalah lumpur tebal yang menutup rumah, fasilitas umum, sekolah, hingga kantor pemerintahan. Sementara di wilayah pegunungan, persoalan utama berupa longsor yang memutus akses jalan dan jembatan.

Menurut Mendagri, penanganan lumpur di kawasan permukiman tidak dapat sepenuhnya mengandalkan alat berat karena banyak lokasi berada di gang-gang sempit dan rumah warga. Oleh karena itu, diperlukan tambahan pasukan yang kuat secara fisik untuk bekerja secara manual dari rumah ke rumah.

“Karena itulah kita perlu tambah pasukan ke sana, TNI dan Polri sudah menambah pasukan, enggak cukup, kita ingin cepat. Kalau ingin cepat yang paling cepat adalah [juga menugaskan] sekolah kedinasan. Kenapa sekolah kedinasan? Karena di bawah kendali pemerintah,” tegas Mendagri.

Ia menyebutkan bahwa sebelumnya Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) telah mengirimkan lebih dari 1.000 praja, disusul Badan Pusat Statistik (BPS) dengan sekitar 500 personel. Menurut Mendagri, dukungan KKP dengan mengirimkan 1.142 taruna merupakan bantuan yang sangat berarti. “Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada Bapak Menteri KKP, Bapak Wamen, karena ini sangat berguna sekali,” ujarnya.

Di sisi lain, Mendagri juga mendorong para taruna KKP untuk memanfaatkan penugasan ini sebagai praktik langsung penerapan ilmu kelautan dan perikanan. Menurutnya, banyak tambak, nelayan, dan alur sungai yang terdampak lumpur dan sedimentasi sehingga membutuhkan pendampingan teknis. “Ini adalah praktik betul-betul langsung riil bukan teori,” jelasnya.

Red

Boyolali, DN-II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan bahwa pembangunan desa menjadi barometer kemajuan suatu negara. Sebagai garda terdepan pelayanan publik sekaligus penggerak utama pembangunan nasional berbasis potensi wilayah, kemajuan desa dinilai sangat menentukan arah pembangunan nasional.

“Artinya, Indonesia akan maju jika desanya maju,” kata Wiyagus saat membuka Lokakarya Desa dan Kelurahan Berprestasi di Pendopo Gedhe, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (14/1/2026).

Menurut Wiyagus, pencapaian visi Indonesia Emas 2045 hanya dapat terwujud apabila tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik serta pembangunan terhadap 75.266 desa dan 8.496 kelurahan dilakukan secara berkelanjutan dan inklusif. Apalagi, kata dia, pembangunan desa menjadi salah satu prioritas utama dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.

Sejalan dengan Asta Cita keenam, desa kini ditempatkan bukan lagi sebagai objek, melainkan sebagai subjek pembangunan yang berdaya, mandiri, dan inovatif. Dalam konteks tersebut, ia mengapresiasi tren positif pembangunan desa yang tercermin dari meningkatnya jumlah desa berstatus berkembang dan maju. Capaian ini diiringi dengan penguatan transparansi, peningkatan partisipasi masyarakat, serta pertumbuhan ekonomi lokal melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Selanjutnya, Wiyagus juga menekankan pentingnya penguatan ekonomi kerakyatan melalui Koperasi Desa dan Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih. Sebagai penggerak produksi, distribusi, dan pemasaran hasil desa, Kopdeskel Merah Putih dinilai dapat disinergikan dengan Program Makan Bergizi Gratis melalui penyediaan bahan pangan lokal serta penguatan rantai pasok pangan nasional.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tak ketinggalan, Wiyagus juga menyampaikan duka cita atas bencana banjir dan longsor yang terjadi di wilayah Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi pengingat akan pentingnya membangun desa yang lebih tangguh dalam menghadapi bencana melalui perencanaan yang tepat, penguatan kapasitas aparatur, serta pemanfaatan dana desa yang menyasar mitigasi dan pemulihan pascabencana.

“Kemandirian desa juga harus diimbangi dengan kesiapan menghadapi dampak perubahan iklim agar kesejahteraan masyarakat bisa tetap terjaga,” tandasnya dalam kegiatan yang menjadi rangkaian peringatan Hari Desa Nasional Tahun 2026 tersebut.

Red

PASAMAN BARAT, DN-II Polemik kepemimpinan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lingkuang Aua akhirnya menemui titik terang. Ketua Harian Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Khaidir Dt. St. Kabasaran, secara tegas menyatakan bahwa ketua KAN yang sah hanyalah Uyun Dt. Manindiang Alam, dan tidak ada serta tidak diakui ketua KAN lainnya.

Penegasan tersebut disampaikan Khaidir Dt. St. Kabasaran dalam pernyataan terbukanya yang merujuk langsung pada ketentuan adat, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KAN, serta peraturan daerah yang mengatur eksistensi Kerapatan Adat Nagari.

“Dalam adat Minangkabau tidak dikenal kepemimpinan ganda. Ketua KAN yang sah hanya satu, dan itu adalah Uyun Dt. Manindiang Alam. Klaim-klaim lain di luar itu tidak memiliki dasar adat,” tegas Kabasaran.

Menutup Ruang Dualisme KAN

Pernyataan Ketua Harian LKAAM ini sekaligus mematahkan seluruh spekulasi dan klaim tandingan yang selama ini berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, dualisme kepemimpinan KAN merupakan pelanggaran serius terhadap tatanan adat, karena bertentangan dengan prinsip musyawarah ninik mamak dan aturan tertulis yang berlaku.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia menegaskan bahwa KAN adalah lembaga adat tertinggi di nagari, sehingga keberadaan lebih dari satu ketua tidak hanya cacat adat, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik horizontal antar kaum dan suku.

Selaras dengan AD/ART dan Perda

Penetapan Uyun Dt. Manindiang Alam sebagai Ketua KAN yang sah dinilai selaras dengan AD/ART KAN Lingkuang Aua, Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 1983, serta Perda Kabupaten Pasaman Barat yang mengatur Kerapatan Adat Nagari.

Dalam AD/ART KAN secara tegas disebutkan bahwa identitas ninik mamak dan kepengurusan KAN tidak boleh ganda, serta setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi adat.

“Adat itu jelas, tidak abu-abu. Kalau sudah diputuskan secara adat dan sesuai aturan, maka seluruh anak kemenakan wajib tunduk,” ujar Khaidir menambahkan.

Seruan Kepatuhan Adat

Ketua Harian LKAAM juga menyerukan kepada seluruh ninik mamak, penghulu suku, serta masyarakat Nagari Lingkuang Aua agar menghentikan polemik dan menghormati keputusan adat.

Menurutnya, memperpanjang konflik hanya akan merusak marwah adat dan menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga adat itu sendiri.

“Adat bukan alat kepentingan. Adat adalah pemersatu,” tegasnya.

Dengan pernyataan ini, LKAAM secara institusional menegaskan hanya satu kepemimpinan KAN yang sah, sekaligus menutup ruang bagi pihak-pihak yang mencoba mengklaim jabatan Ketua KAN tanpa dasar adat dan hukum yang jelas.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Saciok bak ayam, sadanciang bak basi.
Ketua satu, adat satu.”

Hingga berita ini diterbitkan, tidak terdapat bantahan resmi terhadap pernyataan Ketua Harian LKAAM tersebut.

(red)

TEGAL, DN-II Kepedulian dan pelayanan humanis kembali ditunjukkan jajaran Polsek Slawi Polres Tegal dengan membantu penjemputan dan penyerahan seorang warga yang tersesat di kawasan Objek PAI Tegal Kota, Rabu (14/1/2026).

Warga tersebut diketahui bernama Darso (72), warga Desa Paketiban RT 02 RW 01, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal. Penanganan dilakukan oleh petugas piket Polsek Slawi setelah menerima laporan dari masyarakat yang meminta bantuan Kepolisian.

Meskipun secara wilayah administratif Desa Paketiban masuk wilayah Kecamatan Pangkah, jajaran Polsek Slawi tetap merespons laporan tersebut karena diterima oleh Polsek Slawi. Langkah ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa membedakan batas wilayah.

Penjemputan dan pendampingan dilakukan oleh Aiptu Budi, selaku Bhabinkamtibmas Kelurahan Procot, bersama Aiptu A. Cholik, Kanit Samapta Polsek Slawi. Petugas memastikan warga dalam kondisi aman sebelum diserahkan kepada pihak keluarga.

Kapolsek Slawi AKP Rushendro Cipto Harjono, S.H. menyampaikan bahwa pelayanan Kepolisian diberikan kepada seluruh masyarakat yang membutuhkan, tanpa melihat batas wilayah administratif.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kami siap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan. Selama laporan diterima, anggota akan segera merespons dan mengedepankan pendekatan humanis,” ujar AKP Rushendro Cipto Harjono.

Sementara itu, Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasetyo, S.H., S.I.K., M.H. melalui jajaran menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional sebagai bagian dari pelayanan prima Polri.

Melalui kegiatan ini, Polres Tegal berharap kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat, serta tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif melalui pelayanan yang responsif dan berorientasi pada nilai kemanusiaan. ( Bim )

Jakarta, DN-II Presiden Prabowo Subianto hendaknya mengeluarkan Keppres yang ditujukan kepada orang kaya di Indonesia agar membantu pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja baik dilingkungan usahanya maupun membuat terobosan lapangan pekerjaan agar tidak ada pengangguran di Indonesia yang selama ini ditanggung penuh pemerintah ,”Ujar Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional Ekonom Nasional memberikan stegmennya menjawab materi pertanyaan para pemimpin Redaksi Media Cetak Onlen dalam luar negeri di kantornya Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di Jakarta 14/1/2026

Bergeraknya ekonomi di semua pasar INDONESIA adalah dari minat belanjanya para orang kaya di Indonesia. Uang orang kaya yang bertumpuk direkeningnya tidak diberikan untuk di kembangkan menghidupkan ekonomi Masyarakat banyak di INDONESIA. Tidak mau para orang kaya ini uangnya di belanjakan di pasar Indonesia dan merasa tidak nyaman kekayaannya di berikan untuk menghidupkan pasar serta ekonomi INDONESIA. Ada apa hal ini seperti ini terus terjadi ?

Jangan uang para orang kaya di INDONESIA hanya di gunakan untuk berburu Dollar USA dan Emas atau investasi saham. Prof Sutan Nasomal menerima pertanyaan dari tim media bahwa para orang kaya pontang panting cari keuntungan yang banyak di INDONESIA, pagi pagi buta memborong Dollar USA atau emas dan ketika hartanya makin banyak tetapi selalu membelanjakan uangnya di luar negri. Sehingga tidak bermanfaat para orang kaya dari harta kekayaannya dan tidak berdampak menggerakkan ekonomi di INDONESIA. Para orang kaya ini dari kecil berniaga dan cari makan di INDONESIA tetapi setelah menjadi milyuner mereka hanya memikirkan perutnya sendiri atau menumpuk kekayaannya dan tidak bermanfaat untuk Masyarakat dan Negara Indonesia.

Presiden RI Jendral Haji Prabowo Subianto dan Negara Indonesia tidak boleh kalah dalam strategi. Maka perlu di siapkan para orang kaya ini bisa memiliki kamar khusus agar uangnya bisa dibelanjakan di INDONESIA. Jangan biarkan para orang kaya ini kabur dan masuk kamar di luar negri dan membelanjakan uangnya yang banyak di luar negri.

Para mentri di bawah Presiden RI harus bekerja keras agar para orang kaya ini tidak kabur keluar negri karena melihat tidak ada kamar khusus untuk para orang kaya menjalankan usahanya di INDONESIA. Bila para orang kaya di INDONESIA tidak merasa aman dan nyaman membelanjakan uangnya di INDONESIA maka para mentri harus menyiapkan strategi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Prof Dr Sutan Nasomal SE,SH,MH menyampaikan kepada media bahwa Pemerintah harus melihat dua sisi. Sisi yang pertama permasalahan ekonomi saat ini. Nilai rupiah yang semakin rendah di mata uang Dollar USA sehingga beberapa harga barang terus naik harganya. Sangat memberatkan Masyarakat yang nilai penghasilannya semakin menurun dalam berbelanja.

Punya uang Rp 1 juta rupiah saat ini di tahun 2026 sama saja nilainya Rp 300.000 di tahun 2005. Bila di belanjakan untuk kebutuhan hidup. Nilainya besar Rp 1 juta di tahun 2026 tetapi mendapatkan barangnya tidak seberapa seperti Rp 300.000 di tahun 2005.

Bila para orang kaya tetap satu kamar bersama Negara INDONESIA membelanjakan kekayaannya maka putaran ekonomi akan kembali berangsur sehat. Jangan pemerintah hanya mampu memberikan hutang yang besar untuk para orang kaya bermodal tetapi penghasilannya di habiskan di luar negri. Ekonomi INDONESIA menjadi rusak. Seharusnya pemerintah ambil alih kekuatan jalur ekonomi untuk satu kamar dengan para pengusaha kaya yang di modalkan oleh Negara Indonesia.

Masyarakat tingkat menengah sudah tidak punya tabungan di INDONESIA serta banyak yang terlilit dengan hutang pinjol untuk bertahan bisa makan. Bahkan dari penghasilan Masyarakat tingkat menengah setiap bulan sudah tidak bisa membayar pinjol. Tidak mungkin Masyarakat harus kelaparan akibat penghasilan perbulannya tidak mencukupi.

Selama 11 tahun ini kenaikan harga harga kebutuhan pokok tidak sesuai dengan penghasilan perbulan pada Masyarakat. Nilai uang Rupiah semakin menyulitkan Masyarakat dalam berbelanja untuk kebutuhan sehari hari.
Hal ini menjadi beban berat yang memiskinkan Masyarakat luas.

Menurut Prof Dr Sutan Nasomal SE,SH,MH ini sudah memasuki super krisis bagi Masyarakat yang hanya bisa bertahan hidup sederhana. Makan sehari dua kali dengan mie instan dan nasi saja sudah bagus para keluarga rumah tangga akibat sulitnya mencari uang tetapi tidak lagi mampu membeli lauk pauk 4 sehat dan 5 sempurna. Apa iya pagi siang malam Masyarakat hanya makan mie instan dan nasi saja. Sudah tidak mampu Masyarakat mencari solusi untuk menopang hidup keluarganya.

Sedangkan para orang kaya di INDONESIA makin menumpuk kekayaannya dan memikirkan nasib Negara INDONESIA dan Masyarakat luas.

Narasumber : PROF DR SUTAN NASOMAL SE,SH,MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Pendiri/Pemimpin/ Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.

BREBES, DN-II Pemerintah Kecamatan Jatibarang memberikan klarifikasi resmi terkait mekanisme penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) yang tengah menjadi sorotan publik. Klarifikasi ini merespons adanya laporan dugaan praktik “bagi dua” bantuan antara Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan warga non-penerima. (14/1/2026).

Penyerahan Berdasarkan Administrasi Ketat

Camat Jatibarang Rade Andriana Younansyah, S.STP, M.Si, menegaskan bahwa proses distribusi di tingkat desa, termasuk di Desa Klikiran, telah berjalan sesuai aturan formal. Berdasarkan laporan Berita Acara (BA) dan pantauan Kasi Kesejahteraan Sosial (Kesos) di lapangan, bantuan dipastikan jatuh ke tangan yang tepat sesuai data KPM.

“Pihak desa telah menyerahkan bantuan kepada KPM yang terdaftar. Saat penyerahan di balai desa, petugas melakukan verifikasi identitas secara ketat dengan mewajibkan pemeriksaan KTP dan KK asli sebagai syarat mutlak,” ungkap Camat saat melakukan evaluasi Bansos.

Dilema Fenomena Sosial di Tingkat Warga

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Mengenai kabar adanya bantuan yang dibagi dua setelah diterima, pihak kecamatan mengaku hal tersebut berada di luar pengawasan langsung petugas. Camat menjelaskan bahwa setelah bantuan diserahkan secara sah kepada KPM, penggunaan atau kesepakatan sosial di tingkat lingkungan merupakan keputusan personal penerima.

“Fokus kami adalah memastikan penyerahan di Balai Desa sesuai prosedur. Secara teknis, sulit bagi kami untuk memantau hingga ke rumah masing-masing guna memastikan apakah bantuan tersebut dibagi lagi kepada orang lain atau tidak,” tambahnya.

Instruksi Evaluasi ke 22 Desa

Meski isu ini mencuat di Desa Klikiran, Camat Jatibarang, Rade, ” telah menginstruksikan langkah preventif di seluruh wilayahnya. Ia memerintahkan Kasi Kesos, Heryadi, untuk melakukan monitoring ketat di 22 desa di Kecamatan Jatibarang ” .

Sebagai bahan evaluasi, pihak kecamatan membandingkan pola distribusi di Desa Kendawa dan Desa Kertas yang terpantau berjalan normal tanpa kendala serupa.

“Kami ingin memastikan transparansi tetap terjaga. Kasi Kesos akan terus melakukan pemantauan berkala agar bantuan sosial tepat sasaran dan meminimalisir adanya tekanan atau praktik yang berpotensi merugikan KPM yang berhak,” tegas Rade.

Reporter: Teguh

You cannot copy content of this page