BREBES, DN-II Pembangunan menara telekomunikasi (tower) di RT 03, RW 01, Desa Sarireja, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, memicu kontroversi hebat. Selain diduga kuat tidak mengantongi izin resmi, keberadaan menara yang berdiri di bantaran sungai ini dinilai menabrak aturan tata ruang dan perundang-undangan yang berlaku.
Pelanggaran Izin dan Teknis
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Brebes dikabarkan belum menerbitkan rekomendasi teknis. Tanpa dokumen ini, penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) dan PP No. 16 Tahun 2021 tidak mungkin dilakukan.
Lebih jauh, posisi menara di bantaran kali diduga melanggar Peraturan Menteri PUPR No. 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. Lokasi tersebut seharusnya merupakan kawasan hijau atau lindung, bukan area konstruksi komersial.
“Jika izin tidak ada, itu pelanggaran nyata terhadap Pasal 24 angka 34 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 36A UU Bangunan Gedung. Satpol PP sebagai penegak Perda wajib mengambil tindakan tegas, termasuk pembongkaran,” ujar seorang sumber internal, Kamis (15/1/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ujian Integritas Kepemimpinan Satpol PP
Upaya penegakan aturan ini kini dibayangi isu miring. Santer beredar kabar adanya upaya “jalur belakang” atau praktik transaksional antara oknum pemilik aset dengan petugas agar bangunan tetap berdiri.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena bertepatan dengan transisi kepemimpinan di jajaran Satpol PP Brebes yang kini dijabat oleh Ibu Caridah. Publik menunggu apakah ketegasan institusi akan konsisten atau melunak.
Saat dikonfirmasi mengenai kepastian eksekusi, Kasatpol PP Brebes memberikan jawaban singkat yang dinilai ambigu. “On process,” ujarnya, tanpa merinci tahapan proses yang dimaksud.
Padahal, Bupati Brebes dilaporkan telah mengeluarkan surat disposisi sejak Desember 2025 yang memerintahkan Satpol PP untuk menindaklanjuti masalah ini. Namun, hingga pertengahan Januari 2026, belum ada tindakan nyata di lapangan.
Investasi vs Penegakan Hukum
Dilema antara melindungi investasi dan menegakkan hukum menjadi inti dari polemik ini. Namun, secara yuridis, investasi tidak boleh mengabaikan aturan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Perda Kabupaten Brebes No. 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi, setiap menara yang tidak memiliki izin dan menyalahi tata ruang dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembongkaran paksa.
“Nilai investasi memang besar, tapi kepastian hukum jauh lebih mahal. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi penataan ruang di Brebes,” tegas perwakilan lembaga masyarakat yang melayangkan protes.
Hingga berita ini diunggah, pihak pengembang tower di Desa Sarireja belum memberikan pernyataan resmi terkait status perizinan mereka. Masyarakat kini menunggu aksi nyata dari Satpol PP untuk menjalankan amanah undang-undang dan disposisi Bupati, guna membuktikan bahwa hukum tidak “tumpul ke atas” hanya karena besarnya nilai investasi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
BOLAANG MONGONDOW, DN-II Komitmen besar Polri di bawah semangat “Presisi” kembali diuji. Tindakan oknum di Polres Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, yang diduga melakukan penyitaan tiga unit mobil tangki milik PT Berkat Trivena Energi secara sepihak, kini menuai kecaman keras. Aksi tersebut dinilai menabrak aturan hukum dan mencederai citra Korps Bhayangkara.
Kronologi Penghadangan “Gaya Koboi”
Peristiwa bermula saat satu armada tangki berkapasitas 16.000 liter yang sedang dalam perjalanan menuju Gorontalo dicegat di Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Lolak. Meski hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen kendaraan lengkap dan resmi, unit tersebut tetap dipaksa masuk ke Markas Polres Bolmong.
Tak berhenti di situ, tindakan serupa terjadi di kawasan pelabuhan Conch. Dua unit tangki berkapasitas masing-masing 8.000 liter yang tengah mengantre resmi untuk pengisian kapal mendadak didatangi aparat. Tanpa alasan yang jelas, kedua unit tersebut turut digiring ke Polres.
Ironisnya, setelah pemeriksaan oleh penyidik Unit III Tipidter, para sopir diminta pulang tanpa dibekali selembar pun Surat Perintah Penyitaan maupun Berita Acara Penyitaan (BAP).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Langgar Prosedur KUHAP
Kuasa Hukum PT Berkat Trivena Energi, Mohamad Ikbal Kadir, mengecam keras tindakan tersebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan (abuse of power).
“Penyitaan tanpa dasar hukum yang jelas adalah pelanggaran fatal terhadap prinsip due process of law. Bagaimana mungkin aset milik warga negara dikuasai aparat tanpa kejelasan status hukum? Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tapi pelanggaran prosedur serius,” tegas Ikbal.
Hingga saat ini, total 32.000 liter solar industri beserta dokumen resmi perusahaan masih tertahan di Polres Bolmong. Upaya perusahaan meminta salinan surat perintah pun menemui jalan buntu.
Kepercayaan Publik Dipertaruhkan
Ikbal menambahkan bahwa praktik “penyitaan gelap” ini sangat kontradiktif dengan semangat transparansi yang digaungkan Kapolri. Ia mendesak Kapolda Sulawesi Utara dan Divisi Propam untuk turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.
“Reformasi Polri tidak boleh hanya menjadi jargon di spanduk. Jika tindakan mengabaikan prosedur seperti di Polres Bolmong ini dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri berada di ujung tanduk,” tambahnya.
Catatan Hukum dan Dampak Ekonomi
Secara hukum, merujuk pada Pasal 38 dan Pasal 129 KUHAP, setiap penyitaan wajib disertai Surat Perintah dan Berita Acara. Tanpa prosedur tersebut, tindakan aparat dapat dikategorikan sebagai perampasan aset secara ilegal.
Selain itu, penahanan aset usaha tanpa penetapan tersangka atau bukti tindak pidana yang jelas dinilai merugikan iklim investasi dan ekonomi daerah. Publik kini menanti apakah kasus ini akan diusut tuntas atau justru menjadi preseden buruk penegakan hukum di Sulawesi Utara.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tim Hukum PT. Berkat Trivena Energi
Mohamad Ikbal Kadir
Redaksi
GORONTALO, DN-II Integritas dan profesionalisme oknum hakim di Pengadilan Agama (PA) Tilamuta kini tengah menjadi sorotan tajam. Advokat Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., secara resmi melayangkan laporan pengaduan ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Gorontalo terkait dugaan tindakan melampaui kewenangan (excess of power) dan pelanggaran kode etik dalam persidangan, Kamis (15/01/2026).
Laporan ini dipicu oleh tindakan oknum hakim yang dinilai bertindak terlalu agresif dan melakukan intervensi berlebihan, seolah-olah sedang memimpin persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kritik Keras: “Hakim Agama Bukan Hakim TUN”
Dalam keterangannya, Saleh Gasin menyayangkan sikap oknum hakim yang dianggap “gagal paham” dalam menerapkan hukum acara. Menurutnya, hakim di Pengadilan Agama seharusnya tunduk pada Hukum Acara Perdata, bukan mengadopsi asas Dominus Litis yang lazim digunakan di PTUN.
“Dalam hukum acara perdata, hakim tidak seharusnya seaktif itu mengintervensi isi gugatan di tahap awal. Ini Pengadilan Agama, bukan PTUN di mana hakim aktif di tahap persiapan. Mengapa hakim agama meniru gaya hakim TUN? Apakah ini gagal paham atau sengaja ingin mendikte?” ujar Saleh Gasin dengan nada tegas.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Poin-Poin Pelanggaran yang Dilaporkan
Saleh Gasin membeberkan rentetan tindakan oknum hakim yang dianggap telah melampaui batas kewenangan dan merendahkan profesi advokat, di antaranya:
Intervensi Gugatan: Hakim memerintahkan advokat untuk mengubah isi gugatan dan menambahkan poin-poin yang sebenarnya tidak dikehendaki oleh pihak penggugat.
Mendikte Strategi Pembuktian: Hakim dianggap masuk terlalu jauh dengan mendikte jenis bukti yang harus dibawa, padahal hal tersebut merupakan otoritas dan strategi penuh seorang advokat.
Memaksa Perubahan Format: Hakim memaksa advokat mengubah gugatan saat itu juga. Meski beralasan tidak membawa perangkat, hakim justru menyuruh menggunakan komputer kantor pengadilan agar format gugatan mengikuti standar “Posbakum”. 
Permasalahkan Ketebalan Berkas: Hakim meminta gugatan disederhanakan hanya karena jumlah halamannya dianggap terlalu tebal, sebuah tindakan yang dinilai tidak substansial.
“Tugas hakim itu menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus. Jika gugatan dianggap tidak memenuhi syarat, silakan putuskan lewat mekanisme hukum, bukan malah mengoreksi layaknya guru mengoreksi tugas murid di depan umum. Itu tidak etis dan sangat merendahkan martabat advokat,” tegas Saleh.
Menjaga Marwah Peradilan
Saleh menekankan bahwa advokat dan hakim adalah mitra sejajar dalam penegakan hukum (officium nobile). Tindakan sewenang-wenang seperti ini dianggap mencederai relasi antar-profesi dan merusak rasa keadilan. Ia juga menyebutkan bahwa keresahan ini bersifat kolektif, karena sering dialami oleh rekan sejawat advokat lainnya di wilayah hukum Gorontalo.
Respon PTA Gorontalo
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pihak PTA Gorontalo melalui bagian pengaduan telah menerima laporan tersebut. Mereka menegaskan bahwa tidak ada perubahan regulasi mengenai hukum acara di lingkungan Peradilan Agama. Persidangan di PA tetap merujuk pada hukum acara perdata yang berlaku umum dan memiliki karakteristik yang berbeda dengan PTUN.
Laporan ini akan segera diteruskan kepada Ketua PTA Gorontalo untuk ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan dan pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta PTA Gorontalo bersikap tegas. Jangan sampai wajah peradilan dirusak oleh oknum yang mendikte hukum acara sesuai selera pribadi. Kembalikan marwah persidangan sesuai relnya!” tutup Saleh Gasin.
Redaksi
Papua, DN-II Wamena – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan komitmen pemerintah pusat dalam mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua. Komitmen tersebut tercermin melalui Kunjungan Kerja (Kunker) Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming bersama Wamendagri Ribka dan sejumlah pihak terkait di Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, serta di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Selasa–Rabu (13–14/1/2026).
Melalui kunjungan tersebut, pemerintah memastikan program prioritas nasional, khususnya di bidang pendidikan, ketahanan pangan dan perikanan, serta ekonomi kreatif, benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat setempat.
“Sekaligus [untuk] memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, Forkopimda, dan tokoh masyarakat dalam rangka mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Papua,” ujar Ribka dalam keterangan tertulis.
Mengawali rangkaian kunjungan, Ribka secara intensif mendampingi Wapres Gibran meninjau Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 41 di Kabupaten Biak Numfor. Dalam kesempatan tersebut, Wapres Gibran berdialog dengan pihak sekolah guna memastikan fasilitas dasar pendidikan telah dimanfaatkan secara optimal.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan peninjauan Pasar Ikan Fandoi serta fasilitas cold storage di Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Biak Numfor. Peninjauan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat sektor perikanan sekaligus memastikan stabilisasi harga pangan di daerah tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Setelah menyelesaikan agenda di Biak Numfor, Wapres Gibran bersama Wamendagri Ribka dan rombongan melanjutkan kunjungan ke Wamena. Di daerah ini, Wapres Gibran mengunjungi Stadion Lapangan Pendidikan Itlay Ikinia dan berolahraga bersama anak-anak Sekolah Sepak Bola (SSB) Wamena.
Ribka mengungkapkan, dalam kunjungan ke ibu kota Provinsi Papua Pegunungan tersebut, Wapres Gibran juga mendorong penguatan sinergi dengan unsur pemerintah daerah (Pemda), jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta tokoh masyarakat di Kabupaten Jayawijaya. Selain itu, Wapres Gibran sempat bertemu dengan sejumlah pelaku ekonomi kreatif untuk menyerap aspirasi sekaligus mendorong pengembangan ekonomi lokal berbasis potensi daerah.
Masih di Wamena, rombongan Wapres Gibran juga menyambangi Pasar Potikelek. Dalam kunjungan tersebut, Wapres Gibran mengecek langsung proses distribusi bahan pokok sekaligus memastikan roda perekonomian masyarakat berjalan dengan baik. Pada kesempatan itu, Ribka turut berdialog dengan masyarakat setempat guna menyerap berbagai aspirasi yang disampaikan.
Tak ketinggalan, Wapres Gibran dan Wamendagri Ribka juga meninjau pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMA Negeri 1 Wamena. Peninjauan dilakukan untuk memastikan kesiapan sarana, kualitas layanan, serta dampak program terhadap peserta didik berjalan sesuai dengan visi pemerintah.
Kehadiran Wamendagri Ribka bersama Wapres Gibran secara intensif menjadi sinyal kuat kehadiran pemerintah dalam mendorong percepatan pembangunan di Tanah Papua. Ribka memastikan pemerintah akan terus mengawal percepatan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.
Red
LINGGA, DN-II Polemik antara warga Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, dengan PT Hermina Jaya kembali mendapat sorotan dari tokoh nasional, Prof Dr KH Sultan Nasomal SH MH. Ia berharap pemerintah pusat hingga daerah segera turun tangan untuk menyelesaikan konflik yang telah berlarut-larut tersebut.
Hal itu disampaikan Prof Dr KH Sultan Nasomal saat menanggapi pertanyaan Pimpinan Redaksi salah satu media online, melalui sambungan telepon seluler ke Kantor Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Menurutnya, penyelesaian sengketa antara masyarakat Desa Marok Tua dan PT Hermina Jaya tidak boleh dibiarkan berlarut. Ia menekankan pentingnya peran negara melalui kehadiran menteri terkait bersama Gubernur Kepulauan Riau untuk menengahi persoalan tersebut.
“Permasalahan antara warga Desa Marok Tua dan PT Hermina Jaya seharusnya diselesaikan dengan kehadiran negara. Menteri terkait bersama Gubernur perlu turun langsung agar hukum benar-benar hadir di tengah masyarakat,” ujar Prof Sultan Nasomal.
Ia juga menaruh harapan besar kepada Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto, agar memberikan instruksi tegas kepada kementerian yang membidangi pertambangan untuk berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami sangat berharap Bapak Presiden memerintahkan kementerian terkait bersama Gubernur dan Bupati Lingga untuk menengahi konflik yang terjadi di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat. Ini demi keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Saparudin selaku Ketua Aksi dalam demonstrasi warga di lokasi operasional PT Hermina Jaya menyatakan bahwa masyarakat menuntut perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang tertuang dalam akta notaris tahun 2009.
Adapun tuntutan utama warga meliputi pembayaran ganti rugi lahan kebun milik masyarakat, penyaluran dana kompensasi yang hingga kini belum direalisasikan, serta transformasi dan revisi terhadap janji-janji perusahaan yang disepakati sejak tahun 2009.
Saparudin menegaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh PT Hermina Jaya. Ia juga mengingatkan perusahaan agar tidak melanjutkan aktivitas pertambangan bauksit di wilayah Margonda sebelum tuntutan warga dipenuhi.
“Kami memperingatkan PT Hermina Jaya agar menghentikan seluruh aktivitas tambang sampai hak-hak warga dipenuhi. Jangan abaikan sejarah dukungan masyarakat Desa Marok Tua terhadap perusahaan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan perusahaan agar tidak menguji kesabaran warga yang selama ini telah memberikan dukungan, namun merasa hak-haknya diabaikan.
Selain itu, Saparudin meminta pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk segera turun tangan dan memberikan kepastian hukum kepada warga Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, yang menuntut hak-hak mereka sebagaimana tertuang dalam akta notaris tahun 2009.
“Pemerintah harus hadir dan memberikan kepastian, agar konflik ini tidak terus berlarut dan merugikan masyarakat,” pungkasnya.
Red
TEGAL, DN-II Merayakan hari jadi yang ke-50, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal memberikan penghargaan khusus kepada para pelanggan setianya. Sebanyak 50 pelanggan terpilih mendapatkan hadiah atas kedisiplinan mereka dalam membayar tagihan tepat waktu. (15/1/2026).
Direktur Utama Perumda Tirta Bahari, Hasan Suhandi, melalui Humas Edi Wijoyongko, menyampaikan bahwa pemberian hadiah ini merupakan bentuk apresiasi perusahaan kepada masyarakat yang telah mendukung kelancaran operasional PDAM melalui pembayaran rutin.
Kriteria Ketat bagi Pemenang
Pemberian hadiah yang berlangsung di Kantor Perumda Tirta Bahari pada Kamis (15/1/2026) ini tidak dilakukan secara acak. Dari total sekitar 45.000 pelanggan, terpilihlah 50 orang yang memenuhi kriteria disiplin tinggi sepanjang tahun 2025, yaitu:
Disiplin Pembayaran: Selalu membayar tagihan sebelum tanggal 10 setiap bulannya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Volume Pemakaian: Konsumsi air stabil di atas 10 meter kubik setiap bulan selama satu tahun penuh.
Dirayakan dengan Kesederhanaan
Berbeda dengan perayaan tahun lalu (HUT ke-49) yang dimeriahkan dengan jalan santai dan resepsi besar bersama Walikota Tegal, peringatan tahun emas kali ini digelar secara lebih sederhana dan khidmat secara internal.
“Meski tahun ini dilaksanakan dengan kesederhanaan, kami tetap ingin memberikan warna tersendiri. Fokus kami adalah memberikan apresiasi langsung kepada pelanggan yang menjadi pilar keberlangsungan pelayanan kami,” ujar Edi Wijoyongko.
Kepemimpinan Berlanjut
Sebagai informasi, Hasan Suhandi kembali dipercaya memimpin Perumda Tirta Bahari Kota Tegal setelah terpilih kembali pada November 2024 lalu. Masa jabatan periode keduanya ini akan berlangsung hingga tahun 2029 mendatang.
Dengan semangat usia ke-50, Perumda Tirta Bahari berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan distribusi air bersih bagi seluruh warga Kota Tegal.
Reporter: Teguh
JAKARTA, DN-II Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Dra.Kasihhati mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri-red) untuk mengusut tuntas peristiwa berdarah penikaman Faisal Thayeb (32) seorang jurnalis di Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah.
Faisal Thayeb yang dikenal konsisten menjalankan fungsi sosial kontrol lewat pemberitaan itu, mengalami luka parah usai menjadi korban penusukan dikawasan traffic light Kelurahan Lompio l, Kecamatan Banggai Kabupaten Banggai Laut Sulawesi Tengah, minggu malam (11/1/2026). Dia mengalami lima tusukan dari seorang pelaku berinisial BP (52).
Merespon peristiwa itu, Ketua Presidium FPII mendesak kepolisian setempat untuk mengusut tuntas.”Apapun motifnya, pelaku penikaman jurnalis di Banggai Laut itu harus diberi hukuman setimpal,” tegas Kasihhati kepada sejumlah awak media di Jakarta, rabu (14/1/2025)
Kasihhati menegaskan pula, pihaknya sebelumnya telah mengintruksikan ke jajarannya di daerah untuk melakukan investigasi mendalam terhadap peristiwa berdarah tersebut.
“Terindikasi kuat, peristiwa penikaman Jurnalis di Banggai Laut itu masuk delik upaya pembunuhan berencana,” ungkap Kasihhati.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Berdasarkan investigasi dan data yang dihimpun dari berbagai sumber, beberapa hari sebelum terjadinya peristiwa berdarah itu, terungkap fakta adanya i pertemuan tertutup yang digelar di sebuah vila di wilayah Banggai Laut Pertemuan tersebut diduga kuat menjadi ajang koordinasi untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
Presidium FPII, kata Kasihhati, mendapatkan laporan dari daerah, bahwa motif utang-piutang yang berkembang di publik hanyalah kamuflase untuk menutupi motif yang sebenarnya, karena dugaan kuat. insiden berdarah itu merupakan upaya pembungkaman terhadap aktivitas Faisal Thayeb sebagai Jurnalis yang selama ini kritis menyoroti isu-isu hukum dan politik di wilayah Banggai Laut.
Kasihhati mengatakan, peristiwa penikaman Jurnalis di Banggai Laut itu, semakin mempertegas bahwa dinegerii ini hampir tidak lagi terjaga rasa aman jurnalis dalam menjalankan profesinya.”Rasa Aman dinegeri ini, Tidak Lagi Bisa Terjaga, bayangkan ditempat ramai, didepan istrinya, jurnalis itu ditikam berkali-kali, biadab tidak ?!!!” tekannya.
Kasihhati juga mengingatkan, pihak kepolisian setempat untuk mengusut tuntas peristiwa itu, tidak berhenti hanya satu pelaku, tetapi harus menelusuri keterlibatan pelaku-pelaku lain.
Saat ini muncul kekhawatiran meluas di masyarakat terkait adanya hubungan kedekatan antara pelaku utama dengan oknum pejabat tertentu di daerah tersebut. Kedekatan ini dikhawatirkan dapat menghambat proses hukum berjalan fair.
Menanggapi adanya kekhawatiran itu, Ketua Presidium FPII mengingatkan pihak kepolisian setempat untuk tetap mengusut tuntas perkara itu.”Siapapun yang terlibat, polisi harus tindak, darah jurnalis sudah mengalir, tak ada toleransi, dan stop kekerasan terhadap jurnalis,” kecam Kasihhati. (Red/tim)
Sumber : Presidium FPII
KOTA TEGAL, DN-II Di era digital, ponsel pintar (HP) bukan lagi sekadar alat komunikasi, melainkan bagian dari identitas siswa. Namun, ibarat pisau bermata dua, HP bisa menjadi wasilah (perantara) kemuliaan atau justru jerat yang menjerumuskan ke dalam kehinaan.
Pesan kuat ini menjadi inti pembinaan karakter siswa YPT yang disampaikan oleh Ustaz Nasaruddin dalam peringatan Isra Mi’raj, Kamis (15/1/2026). Beliau menekankan bahwa teknologi adalah ujian pengendalian diri bagi generasi muda.
Berikut adalah 4 poin refleksi bagi siswa YPT dalam menyikapi teknologi:
1. Menjadikan HP sebagai Ladang Pahala
Ponsel tidak boleh berhenti di urusan hiburan semata. Ustaz Nasaruddin mengajak siswa memanfaatkan aplikasi Al-Qur’an digital agar tadarus bisa dilakukan di mana saja—di atas bus saat berangkat sekolah maupun di sela jam istirahat. Jika niatnya benar, benda kecil ini akan berubah menjadi investasi akhirat yang mendatangkan keberkahan luar biasa.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
2. Melawan “Tuli Spiritual” dan Jeratan Judi Online
Penyalahgunaan HP membawa dampak destruktif yang nyata. Ustaz menyoroti dua fenomena yang merusak mentalitas pelajar:
Wabah Judi Online: Fenomena menghabiskan waktu demi “Menunggu Zeus” atau judi slot lainnya adalah pembodohan sistematis yang hanya menghabiskan uang dan merusak saraf optimisme siswa. 
Lalai Ibadah: Keasyikan bermain game (mabar) sering kali memicu “tuli spiritual”. Fenomena sepinya jemaah salat Zuhur meski suara azan bergema di masjid sekolah menjadi cermin buruknya manajemen waktu. Jangan sampai layar HP lebih disembah daripada panggilan Tuhan.
3. Literasi Digital: Waspada Provokasi AI dan Hoaks
Di tengah banjir informasi, siswa YPT dituntut memiliki filter yang kuat. Kehadiran teknologi AI (Artificial Intelligence) kini mampu memanipulasi video dan suara untuk memprovokasi emosi.
“Jangan asal sebar (sharing) sebelum disaring. Pastikan kebenaran informasi sebelum masuk ke grup WhatsApp atau media sosial lainnya,” tegas beliau.
4. Menjaga Marwah Almamater YPT: Berhenti Jadi “Bocah Goblok”
Menjaga nama baik sekolah adalah tanggung jawab kolektif. Ustaz Nasaruddin memberikan peringatan keras agar siswa tidak mudah terpancing emosi oleh pihak luar yang menginginkan YPT hancur karena kerusuhan atau tawuran.
“Siswa yang hanya bisa emosi tanpa berpikir panjang, mudah diprovokasi untuk tawuran, itu tak ubahnya ‘bocah goblok’ yang merusak masa depannya sendiri,” ungkapnya lugas. Beliau meminta siswa mengedepankan prinsip Tabayyun (klarifikasi) jika mendengar isu perselisihan dengan sekolah lain agar anarki bisa dihindari.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kualitas sebuah ponsel tidak ditentukan oleh harga atau kecanggihan fiturnya, melainkan oleh kebijaksanaan tangan yang memegangnya. Gunakan HP untuk mengukir prestasi dan mempertebal ibadah, bukan sebagai alat penghancur masa depan dan nama baik sekolah.
Reporter: Teguh
KOTA TEGAL, DN-II Sektor pendidikan di Kota Tegal menghadapi tantangan manajerial yang serius. Sebanyak sembilan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di wilayah ini dilaporkan masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah. Kondisi ini dinilai menghambat akselerasi mutu pendidikan karena terbatasnya kewenangan dalam mengambil keputusan strategis. (16/1/2026).
Kondisi ini dikonfirmasi oleh Amir Al-Fauzi, Kepala SMP Negeri 17 Kota Tegal yang berstatus definitif. Menurut Fauzi, meski proses penetapan pejabat definitif sudah berjalan bahkan dikabarkan telah mencapai tahap penandatanganan oleh Wali Kota sejak September lalu, masa transisi ini belum kunjung usai.
Keterbatasan Kewenangan Plt
Fauzi menjelaskan bahwa terdapat perbedaan fundamental antara Kepala Sekolah definitif dengan Plt dalam tata kelola satuan pendidikan. Merujuk pada tata laksana administrasi kepegawaian, seorang Plt tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengeksekusi kebijakan yang bersifat jangka panjang dan krusial.
“Perbedaan utamanya ada pada kebijakan strategis. Seorang Plt tidak memiliki wewenang untuk mengatur hal-hal strategis, seperti mutasi guru atau perubahan kebijakan internal yang berdampak luas. Ini membuat ruang gerak sekolah menjadi terbatas,” ujar Fauzi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Adapun sembilan sekolah yang saat ini masih diisi oleh jabatan Plt meliputi:
SMP Negeri 1, 3, 5, 7, 12, 13, 15, dan 16 Kota Tegal.
Urgensi Implementasi Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025
Persoalan kekosongan jabatan definitif ini menjadi semakin mendesak untuk diselesaikan mengingat adanya aturan terbaru, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Aturan tersebut menekankan bahwa kepemimpinan sekolah harus dipegang oleh sosok yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi tertentu guna menjamin standar pelayanan pendidikan. Penundaan penetapan definitif dikhawatirkan akan menghambat sinkronisasi program sekolah dengan standar nasional yang baru ditetapkan dalam regulasi tersebut.
Dedikasi di Tengah Masa Transisi
Meski memikul beban ganda dengan kewenangan terbatas, para pendidik yang ditunjuk sebagai Plt tetap menunjukkan loyalitas tinggi. Fauzi sendiri, yang telah mengabdi di instansinya sejak 2016, memandang tugas tambahan ini sebagai amanah profesi.
“Ini adalah bentuk pengabdian dan kepatuhan terhadap perintah atasan,” tegasnya.
Masyarakat dan praktisi pendidikan di Kota Tegal berharap agar proses administrasi di tingkat pemerintah kota segera rampung. Kepastian jabatan kepala sekolah definitif sangat dibutuhkan agar tiap SMP Negeri dapat melakukan terobosan kreatif dan strategis demi meningkatkan mutu lulusan di Kota Bahari.
Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
BREBES, DN-II Menyongsong Hari Jadi Kabupaten Brebes ke-348, semangat masyarakat untuk mengenang sejarah pahlawan lokal tampak luar biasa. Ketua Panitia Napak Tilas, Ahmad Soleh, SH., MH., mengonfirmasi bahwa hingga saat ini jumlah pendaftar telah menembus angka 1.000 peserta dan terus bertambah.
Ahmad Soleh menegaskan bahwa kegiatan napak tilas ini sepenuhnya gratis dan tidak dipungut biaya sepeser pun. Hal ini dilakukan agar seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta merasakan semangat perjuangan pahlawan daerah.
Menelusuri Jejak Perjuangan KH Syatori
Kegiatan ini mengusung misi utama mengenang jasa KH Syatori, sosok Bupati sekaligus pahlawan Brebes yang gugur dalam perjuangan di lokasi yang kini menjadi kantor Kecamatan Songgon.
“Napak tilas ini bukan sekadar seremonial. Kita ingin masyarakat, terutama generasi muda, merasakan spirit perjuangan KH Syatori. Beliau adalah simbol dedikasi bagi kemajuan Brebes,” ujar Ahmad Soleh dalam keterangan resminya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Rute perjalanan akan dimulai dari Pendopo Kabupaten Brebes dan berakhir di Kantor Kecamatan Songgon, jalur yang memiliki nilai historis mendalam sebagai saksi bisu pengabdian KH Syatori.
Fasilitas dan Apresiasi Peserta
Pemerintah Daerah (Pemda) Brebes bersama panitia telah menyiapkan berbagai fasilitas untuk mendukung kelancaran acara, di antaranya:
Piagam Penghargaan: Diberikan langsung oleh Pemda Brebes kepada seluruh peserta sebagai bentuk apresiasi pelestarian sejarah.
Logistik & Keamanan: Penyediaan titik istirahat (pos), konsumsi ringan di sepanjang rute, serta pengawalan keamanan yang ketat.
Koordinasi Matang: Panitia memastikan kenyamanan peserta mulai dari administrasi hingga garis finish.
Mekanisme Pendaftaran (Batas Waktu 15 Januari)
Mengingat antusiasme yang sangat tinggi, masyarakat yang ingin bergabung diimbau segera mendaftarkan diri. Pendaftaran telah dibuka sejak 31 Desember 2025 dan akan ditutup pada 15 Januari 2026.
Bagi warga yang berminat, dapat langsung menghubungi kontak person resmi berikut:
Mbak Ning: 0831-2883-4030
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Syahrul: 0822-1447-6428
“Mari kita buktikan bahwa semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap sejarah tetap hidup. Ini adalah momentum kita untuk menghormati pengorbanan pahlawan demi Brebes yang lebih maju dan bermartabat,” tutup Ahmad Soleh.
Red/Casroni
