SEMARANG, DN-II Polda Jateng – Memasuki masa Operasi Keselamatan Candi 2026, Satgas Preemtif Ditbinmas Polda Jateng semakin masif membangun budaya tertib berlalu lintas. Tidak hanya menyasar jalan raya, petugas terjun langsung memberikan edukasi mulai dari lingkungan sekolah hingga pusat keramaian seperti pasar tradisional.
Langkah ini diambil guna menanamkan disiplin sejak dini sekaligus merangkul masyarakat sektor publik agar lebih sadar akan pentingnya Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas).
Menanamkan Disiplin Sejak Dini di Sekolah
Edukasi diawali di SD Bina Amal, Jalan Kyai Saleh, Kota Semarang. Dipimpin oleh AKP Agus Dhermawan, personel kepolisian hadir dengan pendekatan humanis sebagai sahabat anak. Lewat metode simulasi sederhana dan permainan, para siswa diajarkan cara menyeberang yang aman serta pentingnya penggunaan helm.
“Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama. Melalui interaksi ceria ini, kami ingin adik-adik siswa memiliki kesadaran tertib sejak dini agar terhindar dari risiko kecelakaan,” ujar AKP Agus Dhermawan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Edukasi Humanis di Pasar Bulu
Tak berhenti di bangku sekolah, pada Selasa (10/2), Satgas Preemtif yang dipimpin Kasubsatgas Binluh AKBP Wawan Purwanto menyambangi Pasar Bulu, Kota Semarang. Petugas menyapa langsung pedagang, juru parkir, hingga pengunjung pasar sembari membagikan pamflet imbauan.
AKBP Wawan menekankan bahwa kepatuhan berlalu lintas harus lahir dari kesadaran diri, bukan karena rasa takut terhadap petugas. “Dengan menyentuh aspek psikologis masyarakat, diharapkan angka pelanggaran dan kecelakaan dapat ditekan secara signifikan,” jelasnya.
Inisiatif ini pun mendapat apresiasi dari Kepala Pasar Bulu, Bapak Suratno. Menurutnya, kehadiran polisi di pasar membuat warga merasa diayomi.
“Edukasi langsung seperti ini sangat efektif. Warga pasar jadi lebih paham aturan tanpa merasa takut,” ungkap Suratno.
Komitmen Polda Jateng: Keselamatan sebagai Gaya Hidup
Menanggapi rangkaian giat tersebut, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa pendekatan preemtif adalah kunci utama keberhasilan Operasi Keselamatan Candi 2026.
“Kegiatan Binluh di sekolah maupun pasar tradisional adalah wujud nyata pendekatan humanis Polri. Kami ingin pesan keselamatan ini menjangkau seluruh elemen masyarakat,” tutur Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng.
Ia berharap disiplin berlalu lintas tidak hanya muncul selama masa operasi berlangsung, namun bertransformasi menjadi identitas masyarakat Jawa Tengah.
“Harapan kami, tertib berlalu lintas menjadi gaya hidup. Mari jaga keselamatan diri dan orang lain, karena ada keluarga yang menanti kepulangan kita di rumah,” pungkasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Red
BREBES, DN-II Menghadapi target sasaran fisik yang cukup berat, kesehatan dan kebugaran fisik menjadi modal utama bagi para prajurit. Itulah sebabnya, seluruh anggota Satgas TMMD Reguler ke-127 Tahun 2026 Kodim 0713/Brebes diwajibkan untuk sarapan pagi sebelum memulai aktivitas di lapangan.
Pemandangan ini terlihat di Desa Cikuya, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, pada Rabu (11/02/2026). Para anggota Satgas tampak duduk bersama menikmati hidangan pagi di rumah Bapak Miftahul (35), salah satu warga yang rumahnya menjadi tempat menginap (orang tua asuh) para personel TNI selama masa bakti TMMD.
Pasiter Kodim 0713/Brebes, Kapten Arh Suryadi, menegaskan bahwa asupan nutrisi di pagi hari adalah hal yang tidak boleh ditawar. Menurutnya, pekerjaan fisik dalam program TMMD membutuhkan energi yang besar.
“Dalam melaksanakan tugas mulia ini, kondisi fisik seluruh anggota harus tetap sehat dan fit. Salah satu kuncinya adalah wajib makan pagi sebelum beraktivitas,” ujar Kapten Arh Suryadi.
Lebih lanjut, ia menginstruksikan kepada seluruh komandan di lapangan untuk memastikan tidak ada anggota yang melewatkan jam sarapan. Hal ini dilakukan guna menjaga performa kerja agar tetap prima hingga akhir kegiatan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Jangan sampai ada anggota yang tidak sarapan. Jika tubuh prima, pekerjaan seberat apa pun di lapangan pasti dapat diselesaikan dengan maksimal,” tambahnya.
Kebersamaan saat sarapan di rumah warga ini juga menjadi momentum untuk mempererat kemanunggalan TNI dengan rakyat. Suasana kekeluargaan yang terbangun diharapkan dapat menambah semangat gotong royong dalam membangun Desa Cikuya. (Red/Pen0713)
BREBES, DN-II Menjaga ketahanan fisik menjadi prioritas utama bagi seluruh personel Satuan Tugas (Satgas) TMMD Reguler ke-127 Tahun 2026 Kodim 0713/Brebes. Sebelum terjun ke lokasi sasaran fisik di Desa Cikuya, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, seluruh anggota diwajibkan untuk melaksanakan sarapan pagi, Rabu (11/02/2026).
Suasana hangat terlihat di kediaman Bapak Miftahul (35), salah satu rumah warga yang menjadi tempat menginap (orang tua asuh) personel TNI. Para anggota Satgas tampak menikmati hidangan pagi bersama sebelum memulai aktivitas berat di lapangan.
Pasiter Kodim 0713/Brebes, Kapten Arh Suryadi, menegaskan bahwa sarapan bukan sekadar rutinitas, melainkan kebutuhan vital untuk menunjang performa kerja.
“Dalam melaksanakan tugas mulia ini, kondisi fisik anggota harus tetap prima dan fit. Salah satu kuncinya adalah disiplin makan pagi sebelum mulai beraktivitas,” ujar Kapten Arh Suryadi.
Lebih lanjut, Pasiter mengingatkan agar tidak ada satu pun anggota yang melewatkan waktu makan pagi. Menurutnya, beban pekerjaan di lapangan yang cukup berat memerlukan asupan energi yang maksimal.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Jangan sampai ada anggota yang tidak sarapan. Jika tubuh sehat dan kondisi prima, pekerjaan seberat apa pun di lapangan pasti dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu,” pungkasnya. (Red/Pen0713)
Brebes, DN-II Banyak masyarakat penerima manfaat Jaminan Kesehatan seringkali terkejut saat mendapati kartu BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mereka tidak aktif saat hendak digunakan. Padahal, pemerintah telah menyediakan mekanisme khusus agar kepesertaan tersebut dapat diaktifkan kembali.
Kasi Pelayanan Keperawatan RSUD Brebes, Nina Amrina, menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik jika menghadapi kendala tersebut.
“PBI JK merupakan program bagi masyarakat kurang mampu yang iurannya dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah. Jika statusnya nonaktif, ada prosedur resmi yang bisa ditempuh,” ujar Nina pada Rabu (10/2/2026).
Berdasarkan regulasi yang berlaku, berikut adalah langkah-langkah resmi untuk melakukan reaktivasi kartu PBI JK:
Tahapan Reaktivasi Kepesertaan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dapatkan Surat Keterangan Berobat
Jika peserta baru menyadari kartu tidak aktif saat berada di fasilitas kesehatan, segeralah meminta Surat Keterangan Berobat dari Rumah Sakit atau Puskesmas setempat. Surat ini menjadi bukti urgensi kebutuhan layanan kesehatan.
Melapor ke Dinas Sosial
Langkah selanjutnya adalah mendatangi Dinas Sosial kabupaten/kota setempat dengan membawa Surat Keterangan Berobat, Kartu Keluarga (KK), dan KTP asli. Sampaikan permohonan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan yang nonaktif.
Verifikasi dan Input Data (SIKS-NG)
Petugas Dinas Sosial akan memverifikasi kelayakan data pemohon. Jika dinyatakan layak, petugas akan menerbitkan surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
Validasi Kementerian Sosial
Data yang telah diinput akan masuk ke sistem Kementerian Sosial (Kemensos) untuk diverifikasi ulang guna memastikan bantuan tepat sasaran.
Koordinasi dengan BPJS Kesehatan
Setelah mendapat persetujuan Kemensos, dokumen akan diteruskan ke pihak BPJS Kesehatan untuk proses administrasi final. Jika seluruh data sinkron, status kepesertaan akan segera aktif kembali.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Catatan Penting: Jangan Abaikan Pemutakhiran Data
Satu hal yang kerap terlupakan adalah kewajiban pemutakhiran data. Peserta yang telah berhasil melakukan reaktivasi wajib memperbarui datanya paling lambat dalam dua periode pemutakhiran DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Hal ini bertujuan agar status kepesertaan tetap terjaga dan tidak dinonaktifkan kembali secara otomatis oleh sistem di masa mendatang.
Tips: Pastikan data pada KTP dan Kartu Keluarga sudah sinkron dengan data di Dukcapil. Sinkronisasi data kependudukan merupakan kunci utama percepatan proses verifikasi di Dinas Sosial.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Dewan Pengurus Komisariat (DPK) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) RSUD Brebes kembali menunjukkan komitmen sosialnya melalui aksi donor darah rutin, Rabu (11/2/2026). Bertempat di Gedung Serbaguna RSUD Brebes, aksi ini menjadi langkah konkret untuk mengamankan ketersediaan stok darah di Kabupaten Brebes yang kian meningkat.
Kepala Seksi Pelayanan Keperawatan RSUD Brebes, Nina Amrina, menjelaskan bahwa donor darah ini merupakan agenda triwulanan yang sudah menjadi program kerja tetap. Ia menyebut antusiasme peserta sejauh ini tetap konsisten di level positif.
“Pada pelaksanaan sebelumnya, kami berhasil mengumpulkan lebih dari 100 kantong darah. Meski sasaran utamanya adalah karyawan rumah sakit, kami juga mengajak keluarga pasien dan masyarakat umum untuk ikut serta,” ujar Nina di sela-sela kegiatan.
Kolaborasi Strategis Tekan Defisit Stok Darah
Mengingat kebutuhan darah di RSUD Brebes mencapai rata-rata 500 kantong per bulan, sinergi dengan Palang Merah Indonesia (PMI) menjadi kunci. Seluruh kantong darah yang terkumpul akan dikelola oleh PMI untuk kemudian didistribusikan kembali kepada pasien yang membutuhkan transfusi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sebagai bentuk apresiasi, DPK PPNI juga memberikan dukungan nutrisi bagi para pendonor.
“Kami menyiapkan asupan bergizi seperti bubur kacang hijau dan suplemen lainnya guna mempercepat pemulihan kondisi fisik pendonor pasca-pengambilan darah,” tambah Nina.
Inovasi Lokasi di Tengah Lonjakan Pasien
Ada yang berbeda pada pelaksanaan kali ini. Panitia memanfaatkan ruang penunjang yang juga berfungsi sebagai area pendaftaran. Langkah ini merupakan strategi manajemen untuk menyiasati lonjakan jumlah pasien yang sedang tinggi, sekaligus mendekatkan akses bagi keluarga pasien yang ingin berpartisipasi tanpa harus meninggalkan area rumah sakit terlalu jauh.
Komitmen Layanan: Tidak Ada Diskriminasi Pasien BPJS
Di tengah aksi kemanusiaan tersebut, Nina Amrina juga menepis isu miring terkait perbedaan kualitas layanan bagi peserta BPJS Kesehatan, khususnya kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Ia menegaskan bahwa RSUD Brebes menjunjung tinggi kesetaraan pelayanan.
“Apapun kategorinya, baik PBI maupun non-PBI, standar pelayanan kami tetap maksimal. Untuk aturan terbaru mengenai pengaktifan kembali kartu PBI, kami sudah masifkan sosialisasi melalui brosur di berbagai sudut RS agar masyarakat tidak kebingungan,” tegasnya menutup pembicaraan.
Ringkasan Data Kegiatan
Aspek Keterangan
Penyelenggara DPK PPNI RSUD Brebes
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Frekuensi Rutin (Setiap 3 Bulan)
Kebutuhan Darah ± 500 Kantong/Bulan (Internal RSUD)
Target Peserta Karyawan, Keluarga Pasien, & Umum
Lokasi Gedung Serbaguna RSUD Brebes
Reporter: Teguh
Brebes, DN-II Persoalan sengketa tanah kembali mencuat di Desa Losari Lor, Kecamatan Losari. Kali ini, sengketa melibatkan lahan milik keluarga Karyono (70) yang diduga mengalami selisih pengukuran setelah dilakukan proses jual beli. Kasus ini kian pelik lantaran adanya dugaan keberpihakan aparatur desa dalam proses pengukuran lahan. (10/2/2026).
Kronologi Selisih Luas Lahan
Berdasarkan data dokumen Petuk Nomor 275 Persil 45, lahan tersebut awalnya memiliki luas total 330 meter persegi. Pemilik lahan, Karyono, sebelumnya telah menjual sebagian tanahnya seluas 120 meter persegi kepada pihak pembeli (Bu Etti). Secara administratif, sisa lahan yang seharusnya dimiliki Karyono adalah 210 meter persegi.
Namun, ketegangan muncul setelah pihak desa melakukan pengukuran ulang bulan lalu. Hasil pengukuran tersebut menunjukkan adanya kelebihan luas sebesar 17 meter yang justru memicu sengketa batas wilayah antar kedua belah pihak.
AUD-20260210-WA0048AUD-20260210-WA0048
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dugaan Keberpihakan Aparat Desa
Pihak keluarga Karyono menyayangkan sikap Kepala Desa (Lurah) Losari Lor, Nurrohman (red) , yang dinilai tidak netral. Muncul dugaan bahwa pihak desa cenderung memihak pembeli karena faktor kedekatan keluarga.
“Desanya agak memihak. Hasil ukurannya jadi melenceng. Harusnya sebagai penengah, desa bisa memediasi secara adil,” ujar salah satu pihak yang terlibat dalam koordinasi penyelesaian berkas tersebut.
Solusi “Win-Win Solution” Hindari Jalur Hukum
Mengingat status tanah yang belum bersertifikat (masih berupa Letter C), ujar Afan petugas ATR BPN pihak pendaftaran berkas menyarankan agar kasus ini diselesaikan melalui mediasi di tingkat desa terlebih dahulu.
Jalur hukum dianggap sebagai opsi terakhir yang memberatkan, mengingat biaya perkara bisa jauh melampaui nilai lahan yang disengketakan.
“Ngurus tanah cuma 15-17 meter tapi biayanya bisa seharga 200 meter kalau sampai ke pengadilan. Lebih baik ambil jalan tengah, bagi dua selisihnya atau kompensasi uang,” tambahnya.
Langkah Menuju BPN
Untuk mendapatkan kepastian hukum, pihak pemilik lahan berencana mengajukan pengukuran resmi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, BPN menegaskan bahwa pengukuran hanya bisa dilakukan jika patok batas lahan sudah jelas, meskipun saat ini di atas lahan tersebut telah berdiri bangunan.
Nantinya, hasil ukur dari petugas BPN dan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) akan menjadi dasar utama untuk penerbitan sertifikat tanah yang sah, sekaligus mengakhiri klaim sepihak dari kedua belah pihak.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Poin Utama Berita:
Lokasi: Desa Losari Lor, Kec. Losari.
Inti Masalah: Selisih sisa lahan 17 meter dari total sisa 210 m².
Status Hukum: Tanah belum bersertifikat (masih Letter C).
Rekomendasi: Mediasi bagi hasil selisih luas atau pengukuran resmi ulang oleh BPN.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Ribuan guru Paruh Waktu di Kabupaten Brebes kini tengah menghadapi ketidakpastian finansial yang serius. Hingga memasuki bulan kedua tahun 2026, dana tunjangan yang menjadi tumpuan hidup mereka belum menunjukkan tanda-tanda akan cair. Kondisi ini diperparah dengan aturan birokrasi dan kebijakan anggaran yang semakin mempersempit ruang gerak sekolah.
1. SK “Mandul” di Mata Perbankan
Salah satu kendala utama yang dihadapi adalah tidak adanya kepastian dana dari APBD. Dampaknya sistemik; Surat Keputusan (SK) penugasan guru Parawatu kini tidak bisa digunakan sebagai jaminan pinjaman ke bank, ujarnya seorang guru .
Berbeda dengan SK instansi lain yang memiliki kepastian pagu anggaran, pihak perbankan enggan menerima SK guru Parawatu karena risiko kredit macet. Tanpa jaminan kepastian anggaran dari pemerintah daerah, lembaga keuangan menilai posisi finansial para guru ini terlalu berisiko.
2. Terbentur Juknis Dana BOS Terbaru
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Harapan sempat muncul berkaca pada kebijakan Desember 2025, di mana dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diperbolehkan untuk menalangi gaji guru. Namun, per Januari 2026, Petunjuk Teknis (Juknis) terbaru secara tegas melarang penggunaan dana BOS sebagai dana talangan gaji.
Aturan ketat ini membuat Kepala Sekolah berada di posisi dilematis. Di satu sisi ingin menyelamatkan kesejahteraan guru, di sisi lain mereka terancam sanksi administratif dan temuan pelanggaran jika nekat melanggar aturan penggunaan anggaran.
3. Jeritan Guru Honorer dan Dilema Sekolah
Beban terberat dirasakan langsung oleh para guru honorer yang telah mengabdi selama 10 hingga 15 tahun. Tunjangan sebesar Rp1,5 juta hingga Rp1,7 juta yang diharapkan menjadi penyambung hidup, kini hilang tanpa kepastian.
“Dana Komite pun tidak bisa menjadi solusi. Alokasinya sudah habis terserap untuk membiayai Guru Tidak Tetap (GTT) lainnya,” ungkap salah satu sumber di lingkungan sekolah.
4. Kesenjangan Kesejahteraan Antar Jenjang
Persoalan ini juga mengungkap fakta pahit mengenai kesenjangan kesejahteraan di dunia pendidikan Brebes. Minat menjadi kepala sekolah di jenjang SD dan SMP dilaporkan menurun drastis dibandingkan jenjang SMA. Hal ini disebabkan minimnya tunjangan khusus bagi pimpinan sekolah di tingkat dasar, sementara beban tanggung jawab dan risiko administratif yang dihadapi sangat besar.
Kesimpulan dan Harapan
Situasi di Brebes saat ini adalah alarm keras bagi pemerintah daerah. Tanpa solusi kebijakan yang konkret dan percepatan anggaran APBD, kualitas pendidikan di daerah ini dipertaruhkan karena para pengajarnya terjebak dalam krisis ekonomi.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes Sutaryono SH MSI belum bisa menjawab permasalahan ini, sebab belum ada juklak-juklis dari Kementerian Pendidikan pusat , serta dari BKN Pusat pembayaran guru paruh waktu dibayar oleh dana BOSP atau dana APBD Brebes
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
Brebes, DN-II Suasana duka menyelimuti kediaman Muhammad Ropikin (21), warga Sidamulya Pulo , Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes yyang meninggal dunia secara tragis hari Senin 2 Februari 2026 , setelah dikabarkan kabur dari panti rehabilitasi sosial milik Pemerintah Provinsi. Peristiwa ini memicu protes keras dari pihak keluarga yang menilai adanya kelalaian dalam pengawasan pasien.
Kronologi dan Kelalaian Pengawasan
Pihak keluarga menyayangkan lemahnya sistem keamanan panti yang mengakibatkan almarhum bisa melarikan diri hingga dua kali. Kejadian terakhir berakhir fatal ketika korban ditemukan meninggal dunia, yang diduga akibat tindakan bunuh diri di jalur rel kereta api sekitar sepuluh hari yang lalu.
“ODGJ direhabilitasi di panti sosial milik pemerintah provinsi, kok bisa lepas sampai dua kali? Berarti penanganannya kurang begitu ketat,” ujar perwakilan keluarga saat melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial setempat.
Pihak keluarga juga menyoroti minimnya empati dari pihak panti yang dianggap tidak memberikan tanda duka cita atau tanggung jawab moral atas insiden tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dalih Pihak Panti dan Surat Pernyataan
Menanggapi tudingan tersebut, petugas panti menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan edukasi kepada keluarga sebelum pasien diterima. Petugas mengeklaim adanya “hitam di atas putih” atau surat pernyataan yang menyatakan bahwa segala risiko termasuk kabur atau meninggal dunia tetap menjadi tanggung jawab keluarga.
“Pihak panti tidak mau menanggung risiko tersebut. Itu sudah disampaikan di awal dan ada surat pernyataannya,” ungkap salah satu petugas.
Namun, pernyataan ini dibantah oleh warga yang mendampingi keluarga. Mereka menilai surat pernyataan tidak bisa dijadikan tameng atas kelalaian infrastruktur, seperti ketiadaan pagar pembatas yang memadai di lokasi panti.
Depresi Berat dan Kendala Santunan
Berdasarkan keterangan tambahan, almarhum diduga mengalami depresi berat, bukan gangguan jiwa murni (ODGJ). Sebelum dibawa ke panti, korban diketahui sempat melakukan percobaan bunuh diri di Sungai Kali Pemali.
Tragedi ini semakin memilukan setelah pihak Jasa Raharja menyatakan tidak dapat memberikan santunan kecelakaan. Hal ini merujuk pada Pasal 13 aturan asuransi, di mana kejadian yang tergolong tindakan bunuh diri atau melibatkan ODGJ tidak masuk dalam cakupan klaim.
“Saksi melihat korban telentang di rel kereta api. Karena sudah ada BAP dan laporan saksi yang menyatakan itu tindakan bunuh diri, Jasa Raharja tidak bisa melangkahi aturan tersebut,” tambah perwakilan warga.
Desakan Evaluasi
Adi Salah satu Petugas dari Dinas Sosial Kabupaten Brebes yang bertindak sebagai jembatan antara keluarga dan panti provinsi berjanji akan menindaklanjuti keluhan ini. Kasus ini menjadi alarm bagi pemerintah provinsi untuk mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP) pengawasan di panti sosial agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Awal tahun 2026 menjadi masa sulit bagi masyarakat kelas bawah. Kebijakan pemutakhiran data yang berujung pada penonaktifan massal kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) per Januari 2026 memicu krisis kesehatan di lapangan. Banyak warga yang baru menyadari hak jaminan kesehatannya hilang justru saat nyawa menjadi taruhan. (10/2/2026).
I. Suara dari Akar Rumput: Sakit di Tengah Ketidakpastian
Di balik angka-angka statistik penonaktifan, terdapat kisah-kisah kemanusiaan yang memprihatinkan:
Pak Taswi (76), Losari: Di usia senjanya, ia harus pontang-panting mengurus aktivasi kartu saudaranya, Asiyah (50), yang terbaring lemas akibat Vertigo berat. Pelayanan di Puskesmas sempat tertolak karena status kepesertaan yang tiba-tiba mati. Kini, ia terpaksa bergelut dengan birokrasi surat kuasa demi pengobatan sang saudara.
Ibu Wiwit (28), Jatibarang: Istri pekerja serabutan ini tengah menghitung hari menuju persalinan. Nahas, kartu PBI-nya telah non-aktif selama 7 tahun akibat anomali data DTKS. Tanpa jaminan pemerintah, biaya persalinan menjadi beban yang mustahil dipikul keluarganya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ibu Ginarsih (45), Banjarharjo: Nasib serupa menimpa Ginarsih. Padahal seminggu sebelumnya, kartu miliknya dinyatakan aktif. Namun, saat usia kandungan memasuki 8 bulan, sistem tiba-tiba memblokir aksesnya. Ketidakpastian ini menghantui persiapan persalinan anak ketiganya.
II. Bedah Masalah: Mengapa Kartu PBI Tiba-Tiba Mati?
Berdasarkan penelusuran di lapangan dan penjelasan dari petugas pelayanan (Operator Mas Pandu), ada dua faktor utama yang memicu fenomena ini:
Faktor Penyebab Penjelasan Teknis
Pembaruan Desil Ekonomi Per 29 Januari 2026, pemerintah melakukan cleansing data. Peserta yang dianggap naik kelas (di atas Desil 6) otomatis terhapus dari daftar penerima bantuan.
Anomali Data DTKS Ketidaksesuaian antara data kependudukan (NIK) dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menyebabkan sistem memutus kepesertaan secara otomatis.
III. Panduan Darurat: Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI
Bagi warga yang mengalami kendala serupa, terutama dalam kondisi darurat medis, berikut adalah langkah-langkah evakuasi administrasi yang dapat ditempuh:
1. Kriteria Prioritas
Pengaktifan kembali diprioritaskan bagi peserta yang memiliki riwayat penyakit kronis atau kondisi mendesak (seperti ibu hamil yang akan bersalin).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
2. Dokumen yang Wajib Disiapkan
Bukti Medis: Surat keterangan sakit atau rujukan dari Puskesmas/Rumah Sakit.
Identitas Diri: KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli serta fotokopi.
3. Prosedur Pengurusan
Bisa Diwakilkan: Proses dapat diurus oleh anggota keluarga yang berada dalam satu KK.
Tanpa Surat Kuasa: Untuk keluarga inti (suami/istri/anak), surat kuasa tidak diwajibkan selama dapat membuktikan hubungan kekerabatan dengan dokumen resmi.
Surat Kuasa Desa: Diperlukan jika pengurus adalah kerabat di luar satu KK atau perangkat desa.
Catatan Penting: Masyarakat diimbau untuk tidak menunggu sakit sebelum mengecek status. Gunakan aplikasi Mobile JKN secara berkala untuk memastikan kartu tetap aktif.
Analisis Penutup:
Ketidaksiapan integrasi data kependudukan tetap menjadi “kerikil tajam” bagi akses kesehatan masyarakat rentan. Reformasi birokrasi seharusnya mempermudah, bukan justru menghambat penanganan medis di saat-saat kritis.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Akses informasi dan etika pelayanan publik terhadap insan pers di Kabupaten Brebes kini berada dalam sorotan tajam. Ketua Persatuan Wartawan Informasi Reformasi Indonesia (PWIRI) Kabupaten Brebes, Bang Silaban, mengungkapkan keprihatinan mendalam terkait hambatan birokrasi yang dinilai mencekik kemerdekaan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Kritik Atas Etika Pelayanan: “Fenomena Pintu Tertutup”
Dalam sebuah diskusi hangat, Silaban hari Selasa 9 Februari 2026 menyoroti fenomena “pintu tertutup” yang seolah menjadi standar baru di lingkungan pemerintahan daerah. Ia menyayangkan sikap staf, ajudan, hingga petugas keamanan yang kerap kali menjadi tameng birokrasi dengan dalih administratif: “Sudah janjian atau belum?”
Menurut Silaban, pertanyaan tersebut bukan sekadar prosedur, melainkan penghambat transparansi.
“Harusnya tamu, siapa pun itu orangnya, wajib dilayani dengan setara. Baik itu petani, pengusaha, rakyat kecil, maupun orang kaya. Jangan pilih-pilih! Pelayanan publik yang tebang pilih menunjukkan kegagalan birokrasi dalam memahami tanggung jawab keterbukaan informasi,” tegas Silaban dengan nada lugas.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kontradiksi Predikat Kabupaten Terbuka
Diskusi tersebut membedah bagaimana prosedur “wajib janjian” berbenturan keras dengan semangat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ironisnya, kendala ini justru paling dirasakan di instansi strategis seperti Sekretariat Daerah (Sekda) hingga Kantor Pelayanan Terpadu (KPT).
“Sangat ironis. Brebes sering disebut sebagai salah satu kabupaten yang terbuka, namun realitas di lapangan justru menyimpang dari prinsip pilar keempat demokrasi,” ujar salah satu peserta diskusi. Ia membandingkan akses di lembaga legislatif (DPRD) atau yudikatif (Kejaksaan Negeri) yang dirasakan jauh lebih kooperatif dibandingkan barisan eksekutif di lingkungan Pemkab Brebes.
Mengembalikan Marwah Jurnalistik
Selain mengkritik teknis pelayanan, Silaban juga menyinggung minimnya atensi Pemerintah Daerah terhadap momentum besar seperti Hari Pers Nasional (HPN). Hal ini dianggap sebagai indikator rendahnya apresiasi pemerintah terhadap peran jurnalis.
Sebagai nahkoda baru PWIRI Brebes, Silaban berkomitmen untuk mengembalikan wibawa jurnalis di mata pejabat publik. Ia menegaskan bahwa jurnalisme bukan sekadar profesi, melainkan amanat konstitusi yang posisinya sejajar dengan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
“Kenapa dibilang wartawan? Karena kita menulis fakta untuk publik. Jika akses ditutup, maka informasi menjadi gelap. Pejabat harus sadar bahwa menutup pintu bagi wartawan berarti menutup hak rakyat untuk tahu,” pungkasnya.
Intisari Kritik PWIRI:
Rigiditas Birokrasi: Akses bertemu Sekda dan jajaran asisten yang terkesan eksklusif dan dipersulit.
Standar Ganda Pelayanan: Dugaan praktik pilih kasih dalam melayani tamu berdasarkan status sosial atau kepentingan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Paradoks Transparansi: Adanya jurang lebar antara predikat “Kabupaten Terbuka” dengan praktik lapangan yang menutup diri dari pengawasan pers.
Sementara itu Bupati Brebes melalui Kepala Dinas komunikasi informasi dan Kehumasan Kabupaten Brebes Dr. Warsito Eko Putro, S.Sos, M.Si menjawab bahwa dia berterima kasih dengan saran dan kritikannya.
Reporter: Teguh
