JAKARTA, DN-II Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang digadang-gadang sebagai lokomotif ekonomi kerakyatan kini berada di bawah sorotan tajam. Proyek pengadaan gerai rak senilai kurang lebih Rp5 triliun diduga kuat disusupi produk impor asal China. Langkah ini dinilai bertolak belakang dengan semangat kedaulatan industri nasional dan penggunaan produk dalam negeri. (12/3/2026).
Dugaan keterlibatan PT Agrinas Pangan Nusantara beserta dua mitra pelaksananya, PT Indoraya Multi Internasional (IMI) dan PT Naga Septa Persada (NSP), kini memicu desakan publik. Komisi VI DPR RI didesak segera melakukan audit investigatif terhadap aliran dana yang dikelola para pelaksana tender tersebut.
Aliran Dana Rakyat, Produk Luar Negeri?
Dengan target pengadaan sebesar Rp62,5 juta per titik untuk 83.000 koperasi desa di seluruh Indonesia, total anggaran proyek ini mencapai lebih dari Rp5 triliun. Potensi bocornya dana negara ke luar negeri menjadi kekhawatiran utama jika sebagian besar produksi rak didatangkan dari Negeri Tirai Bambu.
”Jangan sampai ini menjadi ‘jilid kedua’ dari polemik kendaraan impor masa lalu. Kita harus konsisten: APBN dan anggaran negara harus menghidupkan pabrik-pabrik di dalam negeri, bukan justru mensubsidi industri asing,” ujar seorang sumber internal yang mengawal isu ini.
Jika dugaan ini terbukti, klaim “keberpihakan pada UMKM” dalam program KDMP patut dipertanyakan akurasinya. Mengimpor barang yang mampu diproduksi oleh manufaktur lokal dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap visi kemandirian ekonomi.
Misteri Kantor ‘Hantu’ dan Jejak Vendor
Ironi semakin tajam saat kredibilitas pelaksana proyek ditelusuri. PT Indoraya Multi Internasional (IMI), yang disebut sebagai salah satu pemenang tender, kedapatan memiliki alamat kantor di kawasan Tebet Plaza Kaha yang dilaporkan sudah tidak aktif.
Lebih mencurigakan lagi, Direktur Utama perusahaan berinisial SLO dilaporkan menutup akses komunikasi saat akan dikonfirmasi. Fenomena “kantor kosong” ini memicu pertanyaan besar terkait proses verifikasi vendor. Bagaimana perusahaan dengan profil demikian bisa lolos verifikasi untuk proyek strategis bernilai ratusan miliar rupiah?
Pelanggaran Etika dan UU Industri
Pengamat ekonomi menilai, jika dugaan impor ini benar, hal tersebut bukan sekadar masalah administrasi, melainkan pelanggaran serius terhadap aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
”Ini soal keberpihakan. Industri manufaktur lokal sebenarnya sangat mumpuni memproduksi rak besi berkualitas. Jika tetap memaksakan impor, ini adalah tamparan keras bagi industri nasional,” tegas pengamat tersebut.
Desakan Audit Menyeluruh
Kini, bola panas berada di tangan DPR RI dan lembaga pengawas seperti BPK/BPKP. Publik mendesak tiga langkah konkret:
Pemanggilan Manajemen: Komisi VI DPR segera memanggil PT Agrinas untuk menjelaskan transparansi asal-usul barang.
Audit Forensik: Pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen pengadaan guna memastikan tidak ada barang impor yang masuk dengan memanipulasi label lokal.
Sanksi Tegas: Pemberian sanksi hitam (blacklist) jika ditemukan manipulasi data TKDN atau prosedur pengadaan yang menyimpang.
Publik kini menanti ketegasan pemerintah untuk memastikan bahwa anggaran negara benar-benar menjadi stimulus bagi pengusaha lokal, bukan sekadar “karpet merah” bagi produk asing.
(Redaksi/Tim)
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
