TEGAL, DN-II Perselisihan internal di lingkungan Pemerintah Desa Brekat, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, mencuat ke publik. Seorang perangkat desa setempat, Wahyudin (52), nyaris kehilangan jabatannya setelah menerima dua surat peringatan (SP) beruntun dari Kepala Desa Brekat, Sabar.
Konflik ini bermula ketika Wahyudin, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kasi Kesra), mempertanyakan transparansi prosedur lelang tanah kas desa (bengkok). Ia menilai proses yang dijalankan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Seharusnya lelang didasarkan pada Peraturan Desa (Perdes), melalui pembentukan panitia, hingga melibatkan BPD dan masyarakat. Namun, mekanisme tersebut tidak pernah disosialisasikan kepada kami,” ujar Wahyudin saat ditemui, Rabu (11/3/2026).
Akibat kritis terhadap kebijakan tersebut, Wahyudin menerima SP1 pada Desember 2025. Tak berselang lama, pada 10 Januari 2026, ia kembali menerima SP2 dengan alasan kedisiplinan kerja. Wahyudin menyayangkan pemberian sanksi tersebut yang ia nilai tidak melalui mekanisme pemeriksaan yang jelas.
“Semestinya ada berita acara pemeriksaan dan bukti pelanggaran sebagai dasar penerbitan SP. Saya belum pernah diklarifikasi mengenai apa kesalahan saya sebenarnya,” tambahnya.
Penegasan BPD
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Brekat, Edi Mulyono, membenarkan bahwa prosedur lelang memang seharusnya melalui tahapan musyawarah. Menurutnya, hingga saat ini, Perdes yang menjadi landasan hukum lelang tersebut belum pernah diterbitkan.
“Urutannya harus Perdes dulu, baru pembentukan tim pelaksana, lalu lelang terbuka. Idealnya, lelang diutamakan bagi warga sekitar agar ekonomi masyarakat lokal meningkat,” tegas Edi.
Dimediasi Pihak Kecamatan
Persoalan ini akhirnya berujung pada mediasi di Kantor Kecamatan Tarub. Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Camat Tarub, Sekretaris Kecamatan, Kepala Desa Brekat, serta staf kecamatan terkait.
Camat Tarub, Abdul Syukur, menyatakan bahwa permasalahan antara Kades dan perangkat desanya tersebut kini telah dinyatakan selesai. Pihaknya telah memfasilitasi proses tabayun agar roda pemerintahan desa tetap berjalan normal.
“Persoalan SP1 dan SP2 dianggap sudah selesai. Pak Wahyudin tetap menjalankan tugasnya sebagai perangkat desa. Kedua belah pihak telah berkomitmen untuk menjalin hubungan lebih baik demi menjaga kondusivitas, keamanan, dan ketenteraman Desa Brekat,” pungkas Abdul Syukur.
Reporter: Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
