BREBES, DN-II Menanggapi beredarnya kekhawatiran mengenai pemotongan pajak Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 34%, Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) memastikan bahwa situasi di lapangan tetap kondusif. Hingga saat ini, tidak ada aksi protes maupun gejolak dari kalangan buruh atau serikat pekerja di wilayah tersebut.
โKepala Disperinaker Kabupaten Brebes, Abdul Madjid, S.T., M.T., melalui Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial, Irfan Djunaidi, menjelaskan bahwa berdasarkan data per Januari 2026, terdapat 66 perusahaan di Brebes yang menyerap 77.571 tenaga kerja.
โ”Hingga hari ini, Jumat (13/3/2026), kami mencatat situasi hubungan industrial di Brebes sangat kondusif. Tidak ada laporan keberatan atau protes dari serikat buruh terkait isu pemotongan pajak THR sebesar 34%,” ujar Irfan.
โMeluruskan Miskonsepsi Angka 34%
โIrfan menegaskan bahwa angka 34% yang ramai diperbincangkan bukanlah tarif pajak yang dikenakan kepada seluruh pekerja. Skema pajak di Indonesia bersifat progresif, di mana beban pajak disesuaikan dengan tingkat penghasilan seseorang.
โBerikut poin penting untuk meluruskan kekhawatiran publik:
โBukan untuk Buruh: Tarif 34% merupakan tarif maksimal dalam skema pajak terbaru (TER), yang hanya berlaku bagi individu dengan penghasilan bruto di atas Rp1,4 miliar per bulan.
โKetentuan PTKP: Pekerja dengan penghasilan di bawah ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau yang gajinya setara UMK, tetap akan mendapatkan potongan pajak yang sangat kecil, bahkan bisa mencapai 0%.
โMekanisme TER: Skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) memang membuat potongan pajak di bulan penerimaan THR terlihat lebih besar akibat akumulasi bonus, namun nantinya akan dilakukan penyesuaian perhitungan kembali pada akhir tahun (masa pajak Desember).
โRespons Tokoh Serikat dan Legislatif
โSenada dengan pemerintah, Ketua B2P3 Brebes, Azmi Asmuni Majid, menegaskan bahwa nihilnya protes dari buruh di Brebes adalah hal yang wajar. Menurutnya, buruh di Brebes sangat vokal jika ada kebijakan yang mencederai hak mereka. Namun, karena aturan pajak tinggi tersebut menyasar penghasilan di atas Rp75 juta per bulan, para buruh di Brebes merasa kebijakan tersebut tidak berdampak pada mereka.
โSementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Brebes, Tobidin Sarjum, S.H., menyatakan dukungannya untuk menjaga stabilitas industrial. Pihaknya siap memfasilitasi dialog publik melalui forum tripartit yang melibatkan unsur pengusaha, serikat buruh, eksekutif, dan legislatif.
โ”Kami terbuka untuk duduk bersama. Dialog tripartit sangat penting untuk memastikan seluruh pihak memahami mekanisme pajak ini sehingga tidak ada lagi kesalahpahaman yang menimbulkan keresahan di kalangan pekerja,” pungkas Tobidin.
โCatatan: Penyampaian informasi ini sangat krusial agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh hoaks atau informasi yang kurang akurat terkait kebijakan perpajakan.Eksekutif dan legislatif .
Reporter: Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
