TANGERANG, DN-II Praktik pemalsuan pelumas (oli) kendaraan bermotor di Kota Tangerang kembali menjadi sorotan publik. Meski sempat dilakukan penggerebekan dan proses hukum pada tahun 2024, operasional pabrik pengemasan oli palsu di Jl. Kalisabi, Kecamatan Cibodas, diduga kembali berjalan aktif per Jumat (13/03/2026).
โFenomena ini memicu pertanyaan serius terkait efektivitas penegakan hukum dan dugaan adanya praktik “koordinasi” ilegal yang melanggengkan bisnis barang ilegal tersebut.
โAncaman Hukum dan Celah Regulasi
โPraktik pemalsuan merek ini jelas melanggar regulasi yang ada. Berdasarkan Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, setiap orang yang tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
โSelain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 ayat (1) huruf a, yang melarang pelaku usaha memproduksi barang yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.
โTerkait vonis 10 bulan penjara yang diterima pelaku berinisial ‘Satria’ sebelumnya, pakar hukum menilai bahwa vonis tersebut jauh dari ancaman maksimal, sehingga dinilai kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat serta gagal menciptakan efek jera (deterrent effect).
โDugaan Aliran Dana “Koordinasi”
โBerdasarkan investigasi lapangan, pabrik di Cibodas serta jaringan distribusi di wilayah Cipondoh yang diduga dikoordinir oleh sosok berinisial ‘Bidun’ kembali aktif. Muncul informasi dari sumber terpercaya mengenai adanya setoran rutin kepada oknum aparat di berbagai tingkatan.
โJika terbukti benar, oknum aparat yang terlibat dapat dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 huruf e menegaskan ancaman pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu.
โDampak Bagi Masyarakat
โPenggunaan oli palsu berisiko tinggi menyebabkan kerusakan fatal pada komponen mesin kendaraan, terutama bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah yang menggantungkan mobilitasnya pada sepeda motor.
โHingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian (Polres Metro Tangerang Kota) dan otoritas terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan beroperasinya kembali pabrik-pabrik tersebut, maupun tanggapan atas tuduhan keterlibatan oknum dalam jaringan ini.
โTuntutan Transparansi
โPublik menuntut transparansi dari institusi penegak hukum. Pengabaian terhadap penindakan lanjutan atas pabrik yang sempat diproses hukum ini bukan hanya mencoreng citra Polri dan Kejaksaan, tetapi juga mengabaikan hak-hak konsumen yang dilindungi undang-undang.
โDiharapkan, pihak berwenang segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pengusutan tuntas, tidak hanya pada level operator di lapangan, tetapi hingga ke akar jaringan distribusi yang diduga kuat berada di balik “bisnis haram” ini. (Red/tea)
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
